Apakah Jasa Penunjang Listrik Bisa untuk Badan Usaha Asing?

Usaha jasa penunjang tenaga listrik menjadi sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional. Aktivitas seperti konsultansi, pembangunan, instalasi, hingga pemeliharaan sistem tenaga listrik tidak hanya strategis tetapi juga berdampak luas pada keberlangsungan industri dan masyarakat. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah badan usaha listrik asing diperbolehkan beroperasi di Indonesia? Jawabannya ada pada regulasi yang diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2021 pasal 32.

Usaha Jasa Penunjang Listrik Bisa Dijalankan Asing, Tapi Ada Syaratnya!

Peraturan telah memberikan ruang bagi badan usaha asing untuk masuk ke sektor jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia. Namun, ruang lingkupnya tidak tanpa batas. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2021, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dapat diberikan kepada kantor perwakilan asing.

Kantor tersebut dapat dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing maupun perseorangan asing dengan bidang usaha terbatas.

Bidang yang diizinkan mencakup tiga jenis usaha, yaitu konsultansi instalasi tenaga listrik, pembangunan serta pemasangan instalasi tenaga listrik, dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik.

Jadi, meski peluang terbuka, fokus operasional tetap dibatasi agar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pasar nasional.

Bagaimana Cara Mengajukan IUJPTL untuk Badan Usaha Asing?

Proses pengajuan izin tidak bisa dilakukan sembarangan. Untuk memperoleh IUJPTL, badan usaha asing harus mengajukan permohonan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang kini menjadi kanal utama perizinan usaha di Indonesia.

Sebelum itu, perusahaan wajib memenuhi Sertifikat Standar. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan teknis dan standar keselamatan yang berlaku.

Baca juga: Perbedaan SBUJPTL dan IUJPTL, Ini yang Perlu Dipahami!

Manfaat Pemenuhan IUJPTL Bagi Badan Usaha Listrik Asing

Kepemilikan IUJPTL bukan hanya soal kewajiban administratif. Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh badan usaha asing dengan memenuhi ketentuan ini, di antaranya:

1. Legalitas Usaha

IUJPTL memberikan dasar hukum yang sah sehingga badan usaha listrik asing dapat beroperasi secara resmi di Indonesia. Legalitas ini penting untuk menghindari risiko pelanggaran hukum dan potensi sanksi administratif.

Dengan adanya izin resmi, perusahaan juga memiliki legitimasi untuk bekerja sama dengan pemerintah maupun swasta, sekaligus mendapatkan kepercayaan publik. Legalitas yang kuat menjadi modal utama agar setiap kegiatan usaha berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan.

2. Kepercayaan Klien dan Mitra

Selain itu, dengan adanya IUJPTL, perusahaan asing memperoleh pengakuan dari klien maupun mitra bisnis. Hal ini menjadi indikator bahwa mereka memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku di Indonesia.

Kepercayaan ini akan mempermudah proses negosiasi, memperkuat reputasi perusahaan, serta membuka jalan untuk kolaborasi jangka panjang. Klien dan mitra tentu lebih yakin bekerja sama dengan badan usaha listrik asing yang sudah terdaftar dan memiliki izin jelas.

3. Akses Proyek dan Tender

Banyak proyek pemerintah maupun swasta mensyaratkan IUJPTL sebagai kelengkapan administratif. Dengan izin ini, badan usaha asing dapat ikut serta dalam berbagai tender strategis di sektor kelistrikan. Hal ini membuka peluang yang luas untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur penting.

Selain itu, akses terhadap tender resmi juga memastikan bahwa perusahaan bisa mendapatkan proyek berskala besar dengan nilai signifikan. Tanpa IUJPTL, peluang tersebut akan tertutup.

4. Perlindungan Hukum dan Operasional

Terakhir, izin resmi memberi jaminan perlindungan hukum dan kelancaran operasional. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir terganggu masalah regulasi.

Perlindungan hukum ini juga mencakup aspek kontrak kerja, hubungan dengan mitra, serta potensi sengketa yang mungkin timbul. Adanya kepastian hukum memberikan rasa aman bagi manajemen maupun investor.

Selain itu, operasional perusahaan menjadi lebih stabil dan berkelanjutan karena seluruh kegiatan usaha dilindungi aturan yang jelas.

Bagaimana Ketentuan Nilai Proyek yang Dikerjakan?

Ketentuan mengenai nilai proyek juga sangat ketat. Badan usaha asing hanya diperbolehkan menjalankan proyek dalam kategori skala besar. Mengapa demikian? Tujuannya untuk menjaga iklim kompetisi sehat dengan badan usaha dalam negeri serta memastikan kualitas proyek tetap sesuai standar.

badan usaha listrik asing

Ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan:

  • Untuk proyek pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, nilai minimalnya Rp100 miliar.
  • Untuk proyek konsultansi atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik, nilai minimalnya Rp10 miliar.

Aturan ini memastikan bahwa badan usaha asing hanya mengerjakan proyek besar yang memang sesuai dengan kapasitas, kemampuan teknis, dan pengalaman mereka.

Di sisi lain, regulasi ini melindungi perusahaan lokal agar tetap memiliki ruang bersaing di pasar domestik.

Keberadaan badan usaha listrik asing di Indonesia diatur dengan ketentuan yang jelas. Dari pengajuan IUJPTL hingga pembatasan nilai proyek, semua bertujuan menjaga keseimbangan antara investasi asing dan keberlangsungan usaha lokal. Apakah perusahaan Anda sudah memiliki izin ini?

Jika belum, jangan khawatir. Kreasi Mandiri siap membantu Anda dengan memberikan jasa pengurusan IUJPTL dengan layanan yang profesional agar perusahaan Anda dapat beroperasi dengan legal, aman, dan lancar di Indonesia.