5 Manfaat Memiliki STP Keagenan untuk Bisnis, Catat Poinnya!

Apakah perusahaan Anda bergerak di bidang penjualan produk tertentu dan mendistribusikannya secara meluas? Jika iya, maka penting untuk memahami manfaat memiliki STP keagenan.

Anjuran ini datang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) bahwa bisnis yang bergerak di bidang distribusi,agen, supplier utamanya produk/jasa sebaiknya mengantongi STP untuk pembuktian kredibilitas.

Jadi, apabila Anda bergerak di bisnis ini tapi belum mempunyai STP (Surat Tanda Pendaftaran) maka ini adalah waktu yang tepat untuk mengurusnya.

Apa Saja Manfaat Memiliki STP Keagenan?

Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa STP bukan sekadar formalitas dokumen. Padahal, surat ini menyimpan peran penting dalam menjaga kelangsungan bisnis distribusi jangka panjang.

Setelah memiliki STP, badan usaha tidak hanya terlihat lebih profesional di mata mitra, tetapi juga berhasil memenuhi aturan dari pemerintah.

Terlebih lagi pengurusan STP landasannya sudah jelas tercantum lengkap di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 (Permendag 24/2021).

Berikut ini beberapa manfaat utama yang bisa Anda rasakan ketika memiliki STP keagenan:

1. Usahanya Diakui Secara Resmi dan Legal

Manfaat STP keagenan yang pertama adalah membuat bisnis distribusi Anda mendapat pengakuan secara sah oleh pemerintah. Ini adalah bukti bahwa operasional Anda berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, tak perlu khawatir jika sewaktu-waktu dilakukan pengecekan atau audit dari instansi terkait.

Legalitas ini juga menjadi fondasi utama dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, termasuk brand nasional maupun internasional yang umumnya hanya membuka kemitraan dengan agen resmi.

2. Memiliki Kepercayaan yang Lebih Tinggi

Pernahkah Anda kehilangan peluang hanya karena calon klien atau rekanan meragukan legalitas usaha Anda? Dengan STP, hal seperti ini bisa dihindari.

STP menjadi simbol bahwa bisnis Anda bukan usaha abal-abal. Pelanggan dan mitra akan merasa lebih yakin karena tahu bahwa mereka bekerja sama dengan agen atau distributor resmi yang terdaftar di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan.

3. Memperoleh Perlindungan Hukum

Saat terjadi konflik dalam distribusi, seperti sengketa dengan supplier atau keluhan pelanggan besar, STP bisa menjadi pegangan hukum yang sangat kuat. Sebagai pemegang STP resmi, Anda berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan distribusi yang berlaku di Indonesia.

Hal ini sangat penting untuk menghindari risiko pelanggaran atau denda, terutama jika Anda mengelola rantai distribusi lintas kota atau provinsi.

4. Berkesempatan Ikut Tender Pemerintah

Apakah Anda berniat memperluas jangkauan bisnis lewat proyek-proyek pemerintah? Maka STP adalah syarat mutlak yang harus Anda miliki.

Tender pengadaan barang oleh instansi negara atau BUMN biasanya mensyaratkan peserta harus terdaftar resmi, termasuk sebagai agen atau distributor. Tanpa STP, peluang untuk ikut bersaing dalam tender bisa hilang begitu saja atau risiko lainnya Anda bisa kalah saing dengan pemilik usaha yang lain.

5. Menjamin Kualitas dan Keaslian Produk

STP secara tidak langsung mengharuskan Anda untuk menjual produk yang memiliki kejelasan asal dan kualitas. Mengapa begitu?

Karena dalam proses pendaftaran, data produk, merek, hingga supplier resmi akan dicatat. Hal ini menjamin bahwa Anda tidak sedang mendistribusikan barang palsu, ilegal, atau tidak sesuai standar. Ini akan membuat konsumen lebih percaya terhadap setiap produk yang Anda tawarkan.

Baca juga: Surat Tanda Pendaftaran Keagenan Pengurusan Resmi Konsultan

Persyaratan Utama dalam Mengurus STP Keagenan, Catat!

Setelah mengetahui manfaatnya yang ternyata sangat penting, Anda mungkin ingin segera melakukan pengurusan STP. Namun, sebaiknya jangan terburu-buru.

Pertama, pahami dulu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan STP. Salah satu syarat utamanya adalah Surat Perjanjian atau Distributor Agreement yang sudah memperoleh pengesahan dari Notaris termasuk surat keterangan dari Atase Permendag.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021 surat perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan alamat lengkap para pihak;
  • Maksud dan tujuan perjanjian;
  • Status keagenan atau kedistributoran;
  • Jenis barang yang di perjanjikan;
  • Wilayah pemasaran;
  • Hak dan kewajiban para  pihak;
  • Kewenangan;
  • Jangka waktu perjanjian
  • Cara pengakhiran perjanjian;
  • Cara penyelesaian perselisihan;
  • Hukum yang dipergunakan;
  • Tenggang waktu penyelesaian.

Adapun untuk syarat lainnya dapat Anda ketahui dengan merujuk Permendag No.24 Tahun 2021. Di sana tercantum lengkap dokumen lainnya yang perlu Anda sertakan dalam permohonan STP.

Mengurus STP dengan Bantuan Konsultan, Apakah Bisa?

Bisa, jika Anda kebingungan dengan proses permohonan STP maka diperbolehkan menggunakan bantuan jasa pihak ketiga.

Namun, pastikan bahwa layanan yang dipilih kredibel dan terpercaya. Cek legalitas dan lokasi kantornya sebelum mempercayakan proses permohonan Surat Tanda Pendaftaran ini.

PT Adhikari Kreasi Mandiri menyediakan jasa pengurusan STP di Indonesia. Kami bisa membantu proses Surat Tanda Pendaftaran dengan lebih mudah dan cepat.

Tentunya karena dilakukan oleh tim yang profesional segala macam kendala atau problem bisa teratasi dengan segera. Hubungi kami untuk mendapatkan info lebih lanjut mengenai biaya, estimasi lama pengurusan, dan lain-lain.

 

Tinggalkan Balasan