Dalam berbisnis, siapapun harus mengetahui aturan apa yang berlaku demi kemajuan bisnis yang sedang di kembangkan. Misalnya saja untuk urusan ijin usaha yang menjadi syarat apakah bisnis tersebut resmi atau tidak. Bila perusahaan telah memiliki ijin usaha yang benar, itu tandanya perusahaan tersebut benar memenuhi aturan yang berlaku. Aturan NIB untuk berbisnis merupakan hal yang penting.
Meskipun jika Anda tidak punya nomor induk berusaha tidak mendapatkan sanksi atau hukuman, namun keberadaannya ternyata memberikan banyak kemudahan. Ya, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha tidak perlu lagi mengurus Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. Karena hal tersebut sudah terintegrasi di dalam satu izin yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha.
Baca : Ini perbedaan TDP dan NIB
Apa itu NIB?
Semenjak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 mengenai percepatan pelaksanaan berusaha. Seperti yang tertera di dalam pasal 31 ayat 1 Peraturan Presiden tersebut. Maka seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri atau kepala lembaga, baik itu gubernur dan bupati/walikota wajib di lakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Adapun pengertian dari NIB itu sendiri sebagaimana yang tertera di pasal Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Merupakan identitas Pelaku Usaha yang di terbitkan oleh lembaga One Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Sedangkan menurut pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha tersebut melakukan pendaftaran melalui pengisian data sebagaimana di maksud dalam Pasal 22 secara lengkap dan mendapatkan NPWP sebagaimana sebutkan dalam Pasal 23.
Kemudian, seperti yang tertera di Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Fungsi NIB di nyatakan dalam pasal 24 memiliki fungsi lainnya sebagai :
- TDP yakni sebagaimana yang ada di dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
- API sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan diĀ bidang perdagangan; dan
- Hak akses kepabeanan sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Baca dulu : Tahapan Pembuatan NIB
Aturan NIB Untuk Berbisnis
Fungsi memiliki NIB jelas terdapat di dalam undang-undang. Berbagai kemudahan ini tentu saja akan di rasakan oleh perusahaan manakala sudah memiliki NIB. Namun bila perusahaan atau pelaku bisnis tak memiliki NIB jelas saja kemudahan tersebut tak bisa Anda dapatkan. Yang ada, justru Anda akan di sulitkan karena harus mengurus berbagai ijin usaha yang lebih mahal biaya dan waktunya.
Maka dari itu, tidak ada alasan lagi bagi pelaku bisnis untuk tidak memiliki NIB. Memiliki NIB akan memberikan banyak keuntungan kepada Anda, dan untuk memiliki NIB maka Anda perlu mengurusnya. Cara untuk mengurus kepemilikan NIB agar lebih mudah, solusinya adalah dengan menggunakan jasa Kami.
Kami Adhikari Kreasi Mandiri memberi layanan jasa pembuatan NIB untuk Anda yang membutuhkan jasa Kami. Terutama untuk Anda yang berdomisili di wilayah jabodetabek. Mempercayakan kepada Kami akan membantu Anda untuk menghemat lebih banyak waktu, dan tenaga. Serta pastinya biaya yang di butuhkan. Informasi lebih lanjut segera menghubungi nomor Kami.