Sudahkah Anda mengetahui apa saja syarat pengurusan SBUJPTL terbaru? Tanpa melengkapi persyaratan ini permohonan SBU tidak dapat diajukan. Prosesnya akan terhenti oleh sistem. Oleh karena itu, unntuk memastikan Anda tidak mengalami hal tersebut, silakan simak penjelasan berikut lengkapi syarat-syarat utama untuk pengajuan SBUJPTL.Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau SBUJPTL merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin berkecimpung di dunia kelistrikan. Persiapan yang matang sejak awal akan memudahkan Anda dalam melewati proses verifikasi di Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Syarat Pengurusan SBUJPTL Ketahui Hal Ini Dulu!
Sebelum melangkah lebih jauh, Anda perlu memahami bahwa persyaratan dibagi menjadi dua kategori besar berdasarkan jenis badan usahanya. Hal ini dikarenakan standar pengawasan untuk perusahaan lokal dan asing memiliki kebijakan yang berbeda sesuai regulasi kementerian.
1. Untuk Badan Usaha Selain Kantor Perwakilan Asing
Pertama, untuk badan usaha lokal atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), syarat pembuatan SBUJPTL mencakup aspek legalitas perusahaan dan kesiapan tenaga ahli. Kelengkapan dokumen ini menjadi tolok ukur apakah perusahaan Anda layak menjalankan proyek ketenagalistrikan.
A. Persyaratan Administratif
Selanjutnya, bagian ini berfokus pada legalitas hukum perusahaan Anda di mata negara. Selain itu, semua data semua berkas sebaiknya dalam kondisi terbaru.
- Surat Permohonan: Dokumen resmi yang ditujukan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan.
- Akta Pendirian & Perubahan: Berkas hukum yang mencatat pendirian badan usaha beserta perubahan terakhirnya.
- SK Pengesahan: Penetapan sebagai badan hukum, kecuali bagi badan usaha yang bentuknya bukan badan hukum.
- NPWP Badan Usaha: Bukti kepatuhan pajak perusahaan yang masih aktif.
- Neraca Keuangan: Untuk kualifikasi kecil cukup neraca biasa, sedangkan kualifikasi menengah dan besar wajib melampirkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
- Surat Pernyataan Mutlak: Pernyataan tertulis yang menjamin kebenaran semua data yang dikirimkan.
B. Persyaratan Teknis
Aspek teknis berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan yang akan dilakukan nantinya. Apakah perusahaan Anda sudah didukung oleh tenaga profesional yang bersertifikat?
- Penanggung Jawab Teknik (PJT): Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai subbidang usaha yang diajukan.
- Tenaga Teknik (TT): Personel ahli yang juga harus mengantongi Sertifikat Kompetensi pada bidang terkait.
- Surat Penunjukan PJT: Dokumen kesepakatan resmi yang ditandatangani oleh pimpinan badan usaha dan penanggung jawab teknik.
- Surat Penunjukan TT: Bukti penugasan tenaga teknik yang sah untuk mendukung operasional subbidang usaha.
Baca juga:
Apa Itu TT dan PJT Ketenagalistrikan, Begini Penjelasannya2. Untuk Badan Usaha Kantor Perwakilan Asing
Pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan asing untuk beroperasi di Indonesia, namun dengan syarat permohonan SBUJPTL yang lebih spesifik. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pengerjaan proyek agar tetap sesuai dengan standar lokal.
A. Persyaratan Administratif
Dokumen dari negara asal harus diterjemahkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
- Surat Permohonan: Ditujukan langsung kepada Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan.
- Akta Induk: Dokumen pendirian dari negara asal beserta terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- NPWP dan NIB: Identitas pajak dan nomor induk berusaha yang diterbitkan di Indonesia.
- Rekomendasi Kedutaan: Surat dari Kedubes negara asal yang menyatakan reputasi baik perusahaan tersebut.
- Letter of Appointment: Penunjukan resmi kepala kantor perwakilan di Indonesia.
- Identitas Kepala Perwakilan: Berupa KTP bagi warga lokal atau Paspor bagi warga asing.
- Laporan Keuangan Audit: Laporan terbaru dari perusahaan induk yang sudah diaudit akuntan publik.
B. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis untuk kantor perwakilan asing sedikit berbeda karena adanya proses penyetaraan sertifikat ahli dari luar negeri.
- PJT Bersertifikat: Memiliki Sertifikat Kompetensi atau hasil penyetaraan resmi untuk subbidang terkait.
- Tenaga Teknik: Harus memiliki sertifikasi yang diakui atau sudah melalui proses penyetaraan standar Indonesia.
- Surat Penunjukan Resmi: Kontrak kesepakatan antara kepala kantor perwakilan dengan PJT dan Tenaga Teknik yang ditunjuk.
FAQ Seputar Persyaratan SBUJPTL
Berapa lama masa berlaku SBUJPTL?
Sertifikat ini umumnya berlaku selama 5 tahun menurut Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021. Namun ada beberapa kategori tertentu yang masa berlakunya 3 tahun.
Bolehkah satu PJT menangani banyak perusahaan?
Sesuai aturan, satu Penanggung Jawab Teknik hanya diperbolehkan terdaftar pada satu badan usaha saja. Namun, kebijakan ini bisa saja berubah sesuai dengan ketentuan pusat.
Apakah neraca keuangan harus selalu diaudit?
Audit akuntan publik hanya diwajibkan untuk perusahaan dengan kualifikasi Menengah dan Besar.Demikian penjelasan mengenai syarat pengurusan SBUJPTL untuk PMDN dan kantor perwakilan asing. Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus SBU ketenagalistrikan?Jika iya tim Kreasi Mandiri siap membantu sampai prosesnya tuntas. Kami memastikan setiap dokumen diperiksa dengan teliti agar pengajuan Anda berjalan lancar tanpa kendala. Info lebih len