Salah satu bisnis yang ramai digandrungi oleh anak muda adalah buka usaha café dan restoran atau setidaknya rumah makan modern, berkonsep minimalis dan trendy.
Jenis usaha semacam ini jumlahnya nyaris tidak terhitung di kawasan Jabodetabek, bahkan setiap tahunnya terus bertambah. Selain mempersiapkan soal persiapan dasar dan strategi promosi yang tepat, sudahkah kalian memikirkan soal izin usaha café atau restoran yang perlu diurus?
Ya, hampir semua bisnis yang ada di Indonesia itu ada izinnya, penjelasannya secara spesifik tercantum di dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Namun, izin usaha cafe dan restoran kira-kira masuk ke kategori yang mana ya? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai KBLI izin usaha kafe, restoran, serta jenis perizinan yang perlu Anda urus apabila ingin membuka bisnis di bidang ini.
Memahami KBLI untuk Kafe dan Restoran
Pertama, bagian yang perlu Anda ketahui adalah rumah minum (cafe) dan restoran itu punya kode KBLI yang berbeda. Kita fokus terlebih dahulu untuk kafe, jenis usaha ini termasuk ke dalam KBLI 56303.
Kode KBLI 56303:
Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
Bagaimana dengan restoran atau rumah makan? Usaha tersebut tergolong ke dalam KBLI 56101. Dengan uraian sebagai berikut:
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Meskipun berbeda, namun kita bisa menemukan beberapa kesamaan dari segi izin usaha yang mesti diurus. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan penerbitan OSS RBA, sistem pengurusan izin di Indonesia mengacu pada kategori risiko.
Nah, izin usaha cafe ini tergolong ke dalam risiko rendah dan restoran atau rumah makan kecil-kecilan juga bisa berada pada kategori risiko rendah maupun menengah rendah.
Ingin Mendirikan Usaha Cafe atau Restoran? Ini Izin Usaha yang Dibutuhkan!
Sebenarnya mengurus izin usaha kafe dan restoran itu tidak sulit, keduanya bisa dikatakan termasuk ke dalam izin usaha mikro dan kecil. Lebih kurang beberapa persyaratan izin yang Anda butuhkan yaitu:
Legalitas PT Perorangan atau CV
Penting! Bagi Anda yang ingin mendirikan kafe kecil-kecilan sebagai usaha sampingan, maka tidak perlu mengurus CV atau PT Persero besar.
Cukup selesaikan pengurusan izin mengacu pada kriteria pendirian PT Perorangan, selesaikan prosesnya sampai memperoleh SK Kemenkumham dan pernyataan terdaftar.
Syarat utama, jenis PT Perorangan ini hanya berlaku untuk usaha yang modalnya di bawah 1 miliar rupiah. Hal yang sama berlaku juga untuk pendirian restoran atau rumah makan.
Namun, untuk usaha dengan modal lebih besar disarankan untuk mengurus izin CV atau PT (Ini berlaku untuk usaha café besar atau restoran yang sudah mulai berkembang pesat).
NPWP Usaha
Selain itu, jangan sampai melupakan soal wajib pajak. Setiap usaha baik itu badan maupun perorangan diwajibkan untuk mempunyai NPWP sebagai salah satu syarat legalitas mendasar. Pembuatan NPWP bisa dilakukan setelah semua izin usaha PT Perorangan atau CV terbentuk.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Ya, pemilik kafe atau restoran sebaiknya juga mengurus NIB ini juga ada kaitannya dengan jenis KBLI yang nantinya akan dipilih. Menurut ketentuannya satu jenis usaha bisa mempunyai beberapa jenis KBLI, bahkan ada yang bisa mendapatkan 20 KBLI.
Namun, dengan catatan jenis usaha tersebut tidak termasuk KBLI single purpose yang ditujukan untuk satu sektor usaha saja.
Surat Pernyataan Mandiri
Surat pernyataan mandiri ini umumnya dinyatakan melalui sistem OSS. Salah satunya adalah memastikan bahwa lokasi usaha yang Anda gunakan untuk mendirikan kafe atau restoran sudah sesuai dengan RTR (Rencana Tata Ruang) dari kabupaten/kota setempat.
Selain itu, Anda juga harus memastikan nama usaha, kegiatan usaha, dan hal lainnya tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Selesai Dalam Hitungan Hari, Urus Izin Usaha Cafe dan Restoran Hari Ini!
Selain bisa mengurus sendiri, Anda juga bisa menggunakan bantuan konsultan untuk menyelesaikan segala keperluan legalitas usaha. Dengan demikian, Anda bisa fokus mempersiapkan modal dan persiapan utama membangun bisnis, sisanya berkaitan dengan izin dan lain-lain percayakan saja kepada konsultan.
Salah satu layanan yang bisa Anda gunakan adalah Kreasi Mandiri. Ya, kami bisa membantu mengurus izin usaha cafe dan restoran dengan lebih cepat, profesional, dan mudah. Segera hubungi kami untuk mendapatkan detail mengenai biaya jasa dan keperluan konsultasi lainnya.