Seperti halnya pperusahaan yang bergerak di bidang konsultasi, bagi badan usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang atau KADIN juga perlu memiliki sertifikasi badan usaha. Hal ini mengingat ada begitu banyak pemasokan barang atau jasa yang dienderkan secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah maupun swasta. Tentu saja hal tersebut memberi kesempatan luas bagi para supplier untuk bisa ikut andil didalamnya dengan lebih mudah dan bersaing.
Daya saing inilah yang mewajibkan bagi Anda sebagai supplier/distributor barang dan jasa untuk memiliki kompetensi kerja yang diakui secara formal. Yaitu dengan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN atau dulu menyebutnya SBU. Sertifikat Kompetensi ini dikeluarkan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN). Anda yang bergerak di bidang tersebut dan akan membuat SBU, Kami siap membantu Registrasi & Sertifikasi Kompetensi KADIN untuk perusahaan Penyedia Barang & Jasa (Supplier), siap ikut tender proyek di berbagai sektor.
Namun sebelum mengurus SBU, Anda perlu menjadi anggota dari KADIN hingga diterbitkannya KTA Kadin. Ini adalah syarat utama mendapatkan Sertifikat Kompetensi KADIN.
Bagaimana Cara Masuk Keanggotaan KADIN Dan Apa Manfaatnya ?
Pada dasarnya sangatlah mudah, perusahaan akan dinilai dari tingkat kualifikasinya apakah masuk dalam kualifikasi kecil, menengah, atau besar. Hal ini disesuaikan dengan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan melalui laporan keuangan dan SIUP. Lalu melampirkan seluruh legalitas perusahaan Anda dan identitas penanggung jawab perusahaan serta dokumen administrasi lain. Dokumen ini harus dilengkapi yang akan dipandu oleh staff marketing kami. Nah untuk proses KTA Kadin itu sendiri hanya membutuhkan waktu 2-3 hari kerja saja setelah dokumen lengkap.
Tahap Kualifikasi Keanggotaan Kadin
Untuk tingkat kualifikasi keanggotaan kadit itu sendiri dibedakan berdasarkan Modal Disetor dalam AKTA atau Nilai Kekayaan Perusahaan. Adapun kualifikasinya adalah sebagai berikut :
- Kualifikasi K2 Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta
- Kualifikasi K1 Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Rp. 250 Juta s.d. Rp. 500 Juta
- Kualifikasi M1 Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Rp. 500 Juta s.d. Rp. 5 Milyar
- Kualifikasi M2 Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Rp. 5 Milyar s.d. Rp. 10 Milyar
- Kualifikasi B Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Lebih dari Rp. 10 Milyar
- Kualifikasi PMDN Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM
- Kualifikasi PMA Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM
Manfaat menjadi Anggota KADIN
Berbagai manfaat bisa dirasakan oleh perusahaan Anda apabila Anda menjadikan perusahaan Anda sebagai anggota KADIN. Adapun 10 manfaat yang didapatkan adalah sebagai berikut :
- Anda bisa dapatkan informasi mengenaipeluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
- Bisa mendapatkan informasi tentang data perusahaan/bidang usaha anggota KADIN lainnya
- Berkesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
- Mendapatkan Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum.
- Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya : Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterngan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
- Hubungan bisnis nasional dan internasional.
- Bisa dapatkan pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
- Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
- Berkesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta
Jika bisnis Anda sudah menjadi anggota KADIN, selanjutnya untuk memperoleh SBU Anda perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan SBU.
Penerbitan Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan ini adalah Sertifikat Badan Usaha yang di keluarkan oleh Badan Sertifikasi KADIN atau oleh Asosiasi/Gabungan Asosiasi yang telah diberikan akreditasi untuk menerbitkan sertifikat oleh KADIN. SBU itu sendiri dikeluarkan berdasarkan Klasifikasi Penyedia Barang Dan Jasa. Adapun untuk kualifikasinya adalah sebagai berikut ;
- Pemborong Non Konstruksi
- Konsultan Non Konstruksi
- Pemasok Barang
Kualifikasi Usaha Penyedia Barang Dan Jasa
Penetapan kualifikasi yang sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau jumlah modal/kekayaan bersih perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Kualifikasi Kecil
Memiliki SIUP golongan kecil atau modal/kekayaan bersih diatas Rp. 50 juta s.d 500 juta
- Kualifikasi Menengah
Memiliki SIUP golongan menengah atau modal/kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta s.d 10 milyar
- Kualifikasi Besar
Memiliki SIUP golongan besar atau memiliki modal/kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 milyar
Proses Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha
- Tentukan Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang
- Daftar Menjadi Anggota Kadin
- Daftar Sebagai Anggota Asosiasi Lain
- Proses Sertifikat Kompetensi Kadin
Jika Anda masih menemukan kendala dalam mengurus sertifikat badan Usaha atau KADIN, maka Anda bisa langsung konsultasikan kepada Kami. Kami siap membantu Anda untuk mengurus kebutuhan SBU pengadaan barang dan jasa. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.