Jasa pengurusan SBUJK menjadi solusi terbaik bagi perusahaan konstruksi, kelistrikan, dan konsultansi yang ingin mempercepat proses legalitas usaha. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) tidak hanya wajib untuk kontraktor, tetapi juga untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang perencanaan, pengawasan, dan layanan konsultasi lainnya.
Pentingnya Jasa Pembuatan SBUJK untuk Perusahaan
Menggunakan jasa pembuatan SBUJK membantu perusahaan menghemat waktu, menghindari kesalahan administrasi, dan memastikan proses sesuai peraturan. SBUJK berfungsi sebagai bukti resmi kualifikasi dan kemampuan perusahaan di mata pemerintah maupun klien.
Selain itu, pengurusan melalui pihak profesional memastikan semua dokumen lengkap, sesuai standar, dan lolos verifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Jenis Usaha yang Membutuhkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Perusahaan di berbagai sektor membutuhkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti tender atau proyek resmi. Beberapa di antaranya:
- Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi seperti arsitektur, rekayasa, penataan ruang, dan pengawasan proyek.
- Jasa Konsultansi Spesialis seperti survei geologi, pembuatan peta, hingga inspeksi teknikal.
- Jasa Konsultansi Manajemen Proyek di berbagai bidang konstruksi.
Memiliki SBUJK memperkuat kredibilitas perusahaan dan membuka peluang bisnis yang lebih luas.
Kualifikasi SBUJK yang Harus Diketahui
Setiap perusahaan yang mengurus SBUJK harus memahami tingkatan kualifikasi SBUJK. Kualifikasi ini menentukan batas nilai proyek dan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan.
Kualifikasi K1 dan K2
- K1: Kekayaan bersih minimal Rp50 juta, tanpa pengalaman kerja.
- K2: Kekayaan bersih minimal Rp100 juta, pengalaman proyek Rp500 juta dalam 4 tahun.
Kualifikasi M1 dan M2
- M1: Kekayaan bersih minimal Rp150 juta, pengalaman proyek Rp750 juta.
- M2: Kekayaan bersih minimal Rp300 juta, pengalaman proyek Rp1,5 miliar.
Kualifikasi B
- Kekayaan bersih minimal Rp500 juta, pengalaman proyek Rp2,5 miliar.
Konsultan SBUJK dan Perannya dalam Proses Legalitas
Seorang konsultan SBUJK berperan membantu perusahaan dalam pengumpulan dokumen, verifikasi data, hingga pengajuan sertifikat. Konsultan yang berpengalaman memahami regulasi dan prosedur terbaru LPJK, sehingga proses berjalan cepat dan tepat.
Dengan bantuan konsultan, risiko penolakan dokumen dapat diminimalkan, dan pengurusan izin usaha menjadi lebih efektif.
Tahapan Pengurusan Izin Usaha Melalui Jasa Pengurusan SBU
Menggunakan jasa pengurusan SBU dari penyedia terpercaya seperti kreasimandiri.co.id memastikan langkah-langkahnya sesuai standar:
- Konsultasi Awal untuk menentukan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
- Persiapan Dokumen seperti akta pendirian, SIUP, NPWP, dan data tenaga ahli.
- Pengajuan ke LPJK melalui sistem OSS atau manual.
- Verifikasi dan Penilaian oleh pihak berwenang.
- Penerbitan SBUJK resmi sesuai peraturan.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan SBUJK Profesional
Mengandalkan jasa pengurusan SBUJK profesional memberi banyak manfaat, antara lain:
- Proses lebih cepat karena ditangani tim berpengalaman.
- Mengurangi risiko kesalahan dokumen.
- Update informasi regulasi terbaru.
- Peluang lolos verifikasi lebih tinggi.
Mengapa Memilih Kreasi Mandiri untuk Pengurusan SBUJK
Kreasi Mandiri menawarkan layanan jasa pengurusan SBUJK cepat, terpercaya, dan sesuai ketentuan LPJK. Tim kami berpengalaman membantu berbagai perusahaan dari skala kecil hingga besar, dengan tingkat keberhasilan tinggi dalam pengurusan SBUJK.
Dengan layanan kami, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara kami menangani seluruh proses legalitas.
Sertifikat badan usaha tidak hanya wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi dan jasa kelistrikan saja. Namun bagi perusahaan yang melayani jasa konsultasi juga wajib untuk mengurus pembuatan SBU. Jika Anda bergerak di bidang jasa konsultasi, maka sebaiknya Anda perlu memahami badan usaha dari berapa kualifikasi dan melakukan pekerjaan dengan kode klasifikasi berapa. Hal ini bertujuan agar Anda bisa dengan cepat untuk memproses pembuatan SBU.
Bidang Pekerjaan Konsultan
Jenis Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi atau biasa disebut dengan Konsultan , yaitu perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi bidang yang meliputi Perencanaan arsitektur; Perencanaan Rekayasa (engineering); Perencanaan Penataan Ruang; Pengawasan Arsitektur; Pengawasan Rekayasa (engineering); Pengawasan Penataan Ruang; Konsultansi Spesialis; dan Jasa Konsultansi lainnya.
Bentuk Badan Usaha KONSULTAN
Pada umumnya, perusahaan konsultan atau jasa konsultasi dapat berbentuk CV, Koperasi, Firma, PT, PT PMA, dan BUJKA.
Kualifikasi Jasa Konsultan
Untuk mempercepat proses pembuatan SBU jasa konsultasi, ada beberapa kualifikasi pada jasa konsultan. Kualifikasi disini merupakan tingkatan kemampuan perusahaan Anda yang disesuaikan berdasarkan “Modal Disetor” yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan, atau nilai kekayaan perusahaan yang tercantum dalam SIUP/Izin Usaha. Setiap tingkat kualifikasi perusahaan tersebut membedakan nilai pekerjaan yang bisa dijalankan, serta tingkatan sertifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan. Adapun untuk lebih lengkapnya Anda bisa lihat kualifikasinya berikut :
Kualifikasi Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi
Kualifikasi K1
- Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT).
- Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Persyaratan Pengalaman Kerja : Tidak dipersyaratkan
Kualifikasi K2
- Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT)
- Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi K2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Persyaratan Pengalaman Kerja : Harus memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 500 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki.
Kualifikasi M1
- Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- Persyaratan Pengalaman Kerja : sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif. Perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kualifikasi M2
- Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap pengajuan Sub Klasifikasi Usaha harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
- Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah.
- Persyaratan Pengalaman Kerja : Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
Kualifikasi B
- Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap pengajuan Sub Klasifikasi Usaha harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
- Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Persyaratan Pengalaman Kerja : Sub kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
Klasifikasi Dan Subklasifikasi Jasa Konsultasi
Setelah mengetahui kualifikasinya, selanjutnya Anda perlu menentukan bidang sub bidang atau Klasifikasi yang akan Anda jalankan. Setiap klasifikasi akan mempengaruhi berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Adapun untuk bidang dan sub bidangnya adalah sebagai berikut :
Klasifikasi Perencanaan Arsitektur
- Kode Sub AR101 subklasifikasi Jasa Nasihat dan Pradesain Arsitektural
- Kode Sub AR102 subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural
- Kode Sub AR103 subklasifikasi Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan
- Kode Sub AR104 subklasifikasi Jasa Desain Interior
- Kode Sub AR105 subklasifikasi Jasa Arsitektural Lainnya
Klasifikasi Perencanaan Rekayasa
- Kode Sub RE101 subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
- Kode Sub RE102 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
- Kode Sub RE103 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
- Kode Sub RE104 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
- Kode Sub RE105 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
- Kode Sub RE106 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi
- Kode Sub RE107 subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultasi Jasa Rekayasa Konstruksi
- Kode Sub RE108 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa Lainnya
Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang
- Kode PR101 subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
- Kode PR102 subklasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah
- Kode PR103 subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap
- Kode PR104 subklasifikasi Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang
Klasifikasi Pengawasan Arsitektur
- Kode AR201 Subkualifikasi Jasa Pengawas Administrasi Kontrak
Klasifikasi Pengawas Rekayasa
- Kode RE201 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
- Kode RE202 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
- Kode RE203 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
- Kode RE204 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri
Klasifikasi Pengawasan Penataan Ruang
- Kode PR201 Subkualifikasi Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang
Klasifikasi Konsultasi Spesialis
- Kode SP301 subklasifikasi Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
- Kode SP302 subklasifikasi Jasa Survey Bawah Tanah
- Kode SP303 subklasifikasi Jasa Survey Permukaan Tanah
- Kode SP304 subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta
- Kode SP305 subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat Kemurnian
- Kode SP306 subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisa Parameter Fisikal
- Kode SP307 subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal
- Kode SP308 subklasifikasi Jasa Inspeksi Teknikal
Klasifikasi Konsultasi Lainnya
- Kode KL401 Subkualifikasi Jasa Konsultansi Lingkungan
- Kode KL402 Subkualifikasi Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan
- Kode KL403 Subkualifikasi Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
- Kode KL404 Subkualifikasi Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
- Kode KL405 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan
- Kode KL406 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
- Kode KL407 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industrial
- Kode KL408 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas
Nah setelah mengetahui kualifikasi dan klasifikasinya selanjutnya adalah Anda melakukan pengurusan SBU. Anda bisa serahkan kepada Kami Adhikari Kreasi Mandiri sebagai penyedia layanan pengurus pembuatan sertifikat badan usaha. Informasi lebih lanjut hubungi Kami sekarang juga !