Apa sih tujuan kepemilikan SKT atau sertifikat keterampilan bagi perorangan? Mungkin banyak yang tidak tahu mengenai SKT atau sertifikat keterampilan dan mengapa penting untuk dimiliki. Perlu di ketahui, terutama untuk yang bergerak di bidang konstruksi, SKT ini wajib untuk di miliki. Bukan tanpa alasan, SKT atau sertifikat keterampilan sendiri menjadi salah satu syarat untuk pengurusan SIUJK.
Selain itu, kepemilikan SKT juga dapat menjadi bukti kompetibilitas perusahaan konstruksi. Lalu, apa sih sebenarnya pengertian dari SKT konstruksi?
Pengertian SKT Konstruksi Yang Harus Di pahami
Di jaman serba digital, apapun dapat di terbitkan dalam bentuk digital. Termasuk dalam bentuk elektronik. Termasuk SKT yang dapat di lakukan dalam bentuk elektronik. Penerbitan SKT yang dalam bentuk elektronik tersebut di hasilkan dari aplikasi SIKI atau Sistem Informasi Konstruksi Indonesia yang di gunakan oleh LPJK. Meskipun dalam bentuk elektronik, pastinya fungsi yang di milikinya sama dengan yang tertera di dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
Nah keberadaan dari SKT bagi seseorang ini, dapat di jadikan sebagai bukti kompetensi kepada tenaga terampil. Hingga saat ini terdapat lebih dari 188 sertifikat dari berbagai bidang arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan serta yang lainnya yang telah terbit. Kualifikasi tenaga terampil konstruksi terdiri ini biasanya dari Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Hal lain yang perlu Anda ketahui, sertifikat keterampilan ini juga dapat di gunakan sebagai syarat ketika akan melakukan pengurusan SBU atau sertifikat badan usaha. Di samping itu, biasanya pengurusan sertifikat ini juga dapat di proses di tempat domisili atau berbagai daerah tertentu. Juga SKT dapat di gunakan untuk tender dalam suatu proyek bidang konstruksi yang di lakukan. Adanya hal tersebut, maka pastinya akan memudahkan Anda dalam mengurusnya.
Tujuan Memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)
Kembali kepada tujuan kepemilikan SKT atau sertifikat keterampilan, memiliki SKT pastinya ada tujuan yang akan di capai. Nah kepemilikan SKT memiliki tujuan sebagai berikut :
Memenuhi Syarat Undang Undang Jasa Konstruksi
SKT menjadi salah satu sertifikat yang harus di miliki oleh para tenaga ahli di bidang konstruksi. Hal ini karena sertifikat keterampilan sudah tetcatat pada Peraturan Pemerintah Indonesia, tepatnya pada UU Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999. Nah selama Anda menjadi warga negara Indonesia, maka Anda akan di tuntut untuk peraturan ini, dan tetap berlaku untuk Anda.
Kepemilikan SKT ini dapat di jadikan sebagai bukti bahwa pertanggungjawaban seorang warga negara terhadap keterampilan yang di miliki juga dijadikan sebagai bukti bahwa warga negara Indonesia tersebut taat pada negara.
Sebagai Bentuk Pertanggung Jawaban Keterampilan pada Masyarakat
Memiliki SKT tidak hanya dijadikan sebagai bukti pertanggungjawaban saja, namun juga dapat dijadikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Terutama terhadap masyarakat untuk memberikan jaminan supaya keahlian dan keterampilan yang dimilikinya tidak diragukan. Dengan memiliki SKT, maka masyarakat akan menjadi lebih percaya bahwa Anda menggeluti bidang yang ahli.
Sebagai Pertanggungjawaban Terhadap Perusahaan
Tujuan memiliki SKT juga dapat di jadikan sebagai bukti pertanggung jawaban terhadap perusahaan. Dalam hal ini, jasa konstruksi juga akan menilai kinerja serta keahlian berdasarkan nilai SKT yang di milikinya. Hal tersebut dapat menjadi jaminan berjalannya suatu proyek dengan lancar. Maka dari itu, perusahaan harus mewajibkan tenaga ahlinya untuk memiliki SKT.
Nah itulah tujuan yang di miliki oleh SKT. Untuk itu, segera mengurus SKT dan menggunakan jasa pengurusan SKT di tempat Kami. Informasi lebih lanjut hubungi nomor Kami.