Jadwal pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mengalami perubahan sejak berlakunya Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Tenggat pelaporan yang sebelumnya banyak dikenal pada tanggal 10 kini berubah menjadi tanggal 15 sesuai kategori usaha.
Karena masih banyak informasi lama yang beredar, pelaku usaha perlu memastikan jadwal yang digunakan sudah sesuai ketentuan terbaru.
Selain itu, memahami cara mengisi LKPM dengan benar juga penting agar laporan tidak dikembalikan saat proses verifikasi.
Siapa yang Wajib dan Siapa yang Dikecualikan dari LKPM
Pertama, kita harus pahami lagi bahwa semua pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib menyampaikan LKPM. Berdasarkan ketentuan terbaru, kewajiban ini dikecualikan bagi pelaku usaha skala mikroserta kegiatan usaha yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Di luar pengecualian tersebut, pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar wajib menyampaikan LKPM secara berkala melalui OSS. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) juga wajib melaporkan LKPM tanpa memandang nilai investasinya karena dikategorikan sebagai usaha besar.
Baca juga: Apa Itu Pengembangan Perizinan Berusaha di OSS? Simak Penjelasan Ini
Jadwal LKPM Terbaru Sesuai Skala Usaha
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, jadwal pelaporan LKPM kini menggunakan tenggat tanggal 15, bukan lagi tanggal 10 seperti ketentuan sebelumnya.
Usaha Kecil
| Periode Pelaporan | Batas Penyampaian |
| Semester I (Januari–Juni) | Paling lambat 15 Juli |
| Semester II (Juli–Desember) | Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya |
Usaha Menengah dan Besar
| Periode Pelaporan | Batas Penyampaian |
| Triwulan I (Januari–Maret) | Paling lambat 15 April |
| Triwulan II (April–Juni) | Paling lambat 15 Juli |
| Triwulan III (Juli–September) | Paling lambat 15 Oktober |
| Triwulan IV (Oktober–Desember) | Paling lambat 15 Januari tahun berikutnya |
Dengan mengetahui jadwal terbaru, perusahaan dapat menyusun pelaporan lebih awal dan mengurangi risiko keterlambatan.
Catatan: Jadwal pelaporan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Titik Kritis Sebelum Mulai Mengisi: Konstruksi atau Produksi?
Sebelum mulai mengisi LKPM, pastikan terlebih dahulu status kegiatan usaha yang akan dilaporkan.
Pilih Konstruksi/Persiapan apabila perusahaan masih berada pada tahap pembangunan atau belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usahanya.
Sebaliknya, pilih Produksi/Komersial apabila perusahaan sudah mulai menghasilkan atau menjual produk maupun jasa.
Kesalahan memilih tahap kegiatan dapat menyebabkan laporan memerlukan perbaikan pada proses verifikasi. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa modal kerja diinput satu kali pada Laporan Kegiatan Penanaman Modal periode terakhir ketika perusahaan masih berada pada tahap konstruksi atau persiapan, sebelum mengajukan pernyataan siap berproduksi komersial.
Tips Mengisi LKPM Agar Tidak Dikembalikan Verifikator
Selain itu, sebelum mengirim laporan, lakukan pengecekan terhadap beberapa hal berikut agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.
- Siapkan seluruh data pendukung terlebih dahulu, seperti laporan keuangan internal, data investasi, dan jumlah tenaga kerja agar pengisian lebih akurat.
- Pastikan nilai realisasi mesin dan peralatan konsisten pada kolom yang berkaitan sehingga tidak menimbulkan perbedaan data.
- Isi penambahan tenaga kerja pada periode pelaporan, bukan jumlah akumulatif tenaga kerja. Jika tidak ada penambahan, isi dengan angka 0.
- Sampaikan LKPM beberapa hari sebelum batas waktu untuk menghindari kendala ketika trafik OSS meningkat menjelang tenggat pelaporan.
- Simpan bukti penerimaan elektronik setelah laporan berhasil dikirim sebagai arsip kepatuhan perusahaan.
Setelah Laporan LKPM Dikirim, Apa yang Terjadi?
Setelah dikirim melalui OSS, laporan akan memasuki proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan data yang belum sesuai, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dan mengirimkan kembali laporan tersebut.

Karena itu, pastikan alamat email yang terdaftar pada akun OSS masih aktif dan rutin dipantau agar setiap notifikasi selama proses verifikasi tidak terlewat.
Memahami jadwal pelaporan terbaru dan mengisi LKPM sesuai kondisi usaha merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan administrasi perusahaan. Dengan menyiapkan data secara lengkap dan memahami tahapan pengisiannya, proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar.
Kreasi Mandiri telah berpengalaman mendampingi berbagai kebutuhan perizinan berusaha melalui OSS, termasuk pengurusan perizinan dan administrasi usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
Apakah perusahaan tetap wajib menyampaikan LKPM jika tidak ada kegiatan usaha pada periode tersebut?
Ya, pelaku usaha tetap perlu menyampaikan LKPM sesuai ketentuan yang berlaku meskipun realisasi kegiatan pada periode tersebut nihil.
Apakah LKPM dilaporkan untuk setiap lokasi usaha?
Pelaporan LKPM dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada kegiatan usaha dan lokasi yang tercantum dalam sistem OSS.
Apa sanksi jika terlambat menyampaikan LKPM?
Keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat mengakibatkan sanksi administratif yang berdampak pada status perizinan berusaha.
