LKPM OSS: Definisi, Ketentuan, dan Periode Pelaporannya

Sebagai badan usaha penting untuk mengetahui apa saja kewajiban-kewajiban yang perlu kita penuhi agar kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu kewajiban tersebut yaitu LKPM OSS disebut sebagai Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

Apa itu LKPM? LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha baik yang telah melakukan operasi komersial/berproduksi maupun yang sudah mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.

Laporan ini nantinya akan disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara online melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.

Apa Saja Isi dari LKPM Badan Usaha?

Seperti yang sudah kami sampaikan di atas, menurut Pasal 29 ayat (4) PBKPM 5/2021, sejumlah bagian yang harus tercantum dalam LKPM yaitu:

1. Realisasi penanaman modal

2. Realisasi tenaga kerja

3. Realisasi produksi, termasuk nilai ekspor

4. Kewajiban kemitraan serta kewajiban lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

Data-data laporan ini nantinya perlu Anda sampaikan kepada pihak yang berwenang melakukan pengecekannya. Mengacu pada Pasal 15 huruf b PBKPM 5/2021, pihak yang mempunyai wewenang untuk mengecek LKPM antara lain sebagai berikut:

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM)

2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota

3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pada awalnya LKPM dilaporkan secara manual, namun semenjak diberlakukannya sistem OSS terintegrasi yang memudahkan. Sekarang ini badan usaha dapat melaporkan LKPM secara daring melalui halaman OSS yang tersedia.

Silahkan perhatikan gambar berikut untuk mengakses halaman pelaporan LKPM di OSS

laporan kegiatan penanaman modal LKPM

Baca juga: Izin Investasi Pembangkit Listrik Mulai Dipermudah, Ini Buktinya

Jenis Usaha yang Tidak Diwajibkan untuk Melaporkan LKPM

Meskipun LKPM terhitung sebagai kewajiban badan usaha, namun pemerintah menentukan ada beberapa kategori bisnis yang memang tidak diwajibkan untuk melakukannya.

Ketentuan tersebut dijelaskan secara gamblang pada Pasal 32 ayat (5) PBKPM 5/2021, adapun untuk penjelasannya sebagai berikut:

1. Pelaku Usaha Tertentu

Beberapa jenis usaha yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM antara lain seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

2. Pelaku Usaha Mikro

Usaha mikro dengan modal usaha maksimal sebesar Rp 1 miliar tidak wajib untuk menyampaikan LKPM. Dari penggolongan risiko, usaha mikro termasuk ke dalam risiko rendah hingga menengah rendah.

3. Kategori Perusahaan Spesifik

Perusahaan yang memiliki izin prinsip, pendaftaran penanaman modal, dan izin usaha tidak aktif.

Ketentuan di atas telah ditetapkan, tujuannya agar tidak menyulitkan kategori usaha tertentu dalam menjalankan kegiatan berusaha. Sebagai contoh pelaku usaha mikro, jika mereka perlu melaporkan LKPM maka akan ada banyak data yang menumpuk di pusat.

Kebijakan ini kurang efektif, oleh karena itu dibuatlah pembatasan LKPM agar bisa lebih mudah dilakukan manajemen dan pengelolaan.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Diurus Melalui OSS? Ini Daftar Lengkapnya

Periode Penyampaian LKPM

LKPM berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, tentu diperlukan adanya periode terstruktur agar pengelolaan data lebih efektif. Adapun menurut kebijakan terbaru yang kami lihat di OSS, periode pelaporan antara lain sebagai berikut:

LKPM Usaha Kecil

  • Semester I: Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Semester II: Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Laporan LKPM disampaikan setiap 6 bulan, dengan sistem semester.

LKPM Menengah dan Besar

Beda kategori usaha, kebijakan periode-nya juga disesuaikan. LKPM untuk jenis usaha ini disampaikan setiap 3 bulan (Triwulan) dengan periode berikut:

  • Triwulan I: Pelaporan tanggal 1-10 April
  • Triwulan II: Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
  • Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Pengecekan Status LKPM Panduan Singkat

Saat Anda mengakses laman OSS untuk menyampaikan LKPM, maka akan tampil status dari pemrosesan LKPM. Status laporan tersebut mempunyai arti sebagai berikut:

  • Draft (Belum terkirim): Hal ini berarti LKPM masih dalam tahap penyusunan dan belum dikirimkan. Draft juga berfungsi untuk menyimpan data sementara masih bisa diubah dan diedit menyesuaikan keperluan
  • Terkirim: LKPM sudah sukses dikirimkan secara online, namun statusnya masih dalam pengecekan oleh petugas pusat.
  • Perlu Perbaikan: Ini menunjukan adanya data yang tidak sesuai atau perlu diperbaiki. LKPM sudah dicek petugas, pihak pusat akan menunjukkan secara spesifik bagian mana yang perlu diperbaiki.

Anda bisa melihat penjelasan lebih lengkap dengan memeriksa “Catatan perbaikan.” Selain itu, pemilik usaha juga bisa meminta solusi dengan mengklik kolom “Permasalahan yang dihadapi”

Apabila yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan data, maka LKPM dianggap tidak dilaporkan pada periode tersebut

  • Disetujui (approved): Pemberitahuan ini berarti LKPM sudah valid dan disetujui oleh petugas.

Demikian penjelasan mengenai LKPM badan usaha, pastikan Anda menyampaikannya sesuai dengan ketentuan dan periode di atas ya.

Badan usaha yang tidak mengirimkan LKPM sesuai dengan ketentuan maka bisa mendapatkan surat peringatan, dan teguran langsung dari sistem OSS.

Apabila tetap tidak mematuhinya maka risiko terburuk adalah izin usaha bisa dihentikan sementara (Pasal 57 ayat (6) PBKPM 5/2021).

Punya masalah dengan legalitas dan izin usaha? Mari berkonsultasi dengan Kreasi Mandiri. Kami siap memberikan layanan terbaik kepada setiap klien, free konsultasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *