Apa Itu TT dan PJT Ketenagalistrikan, Begini Penjelasannya

TT dan PJT sebenarnya merupakan dua istilah berbeda yang sering muncul saat membahas ketenagalistrikan, terutama ketika seseorang ingin mengurus SBUJPTL. Namun apakah Anda sudah memahami makna keduanya dengan benar?

TT dan PJT

Jika belum, kami akan membantu menjelaskan seluruh poinnya secara runtut agar Anda bisa mendapatkan gambaran yang jelas dan mudah diikuti.

Apa Itu TT atau Tenaga Teknik?

Tenaga Teknik atau TT dalam ketenagalistrikan adalah individu yang memiliki kompetensi teknis di bidang ketenagalistrikan dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi resmi.

Istilah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya pada Pasal 18 dan Pasal 19 yang menegaskan kewajiban tenaga teknik untuk memiliki sertifikat kompetensi. Anda mungkin bertanya apa tujuan sertifikasi tersebut?

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seorang tenaga teknik sudah memenuhi standar keahlian yang diakui dan siap bekerja pada lingkup ketenagalistrikan dengan aman dan memenuhi aturan.

Dalam regulasi yang sama juga dijelaskan bahwa tenaga teknik wajib memiliki SKTTK atau Serkom sebagai syarat utama dalam pelaksanaan pekerjaan teknis.

Dengan begitu, setiap aktivitas lapangan dapat dipertanggungjawabkan dan mengikuti standar keselamatan yang berlaku.

Baca juga: Memahami Level Sertifikat Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Teknik

Tugas TT beragam tergantung pada jabatan dan subklasifikasi yang mereka pegang. Meskipun begitu, ada beberapa tanggung jawab umum yang biasanya dilakukan oleh tenaga teknik dalam berbagai situasi pekerjaan.

  • Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pekerjaan instalasi listrik baik pada jaringan distribusi, transmisi, maupun pembangkit sesuai kapasitas yang mereka miliki serta mengacu pada standar teknis.
  • Melakukan perawatan dan pemeliharaan sistem kelistrikan agar tetap aman dan berfungsi dengan baik.
  • Melaksanakan inspeksi dan pengujian peralatan mulai dari kabel, panel, transformator, hingga sistem proteksi untuk mencegah gangguan yang dapat menimbulkan risiko keselamatan.
  • Menerapkan prinsip manajemen mutu, keselamatan kerja, dan perhatian terhadap lingkungan pada seluruh kegiatan teknis.
  • Memastikan seluruh pekerjaan memenuhi standar teknis dan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku.

Melalui tugas-tugas tersebut, TT menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kegiatan kelistrikan berjalan aman dan mengikuti aturan.

Apa Itu PJT?

Penanggung Jawab Teknik atau PJT adalah tenaga teknik yang mendapatkan penetapan dari pimpinan badan usaha untuk memegang tanggung jawab teknis secara penuh dalam kegiatan ketenagalistrikan.

PJT juga wajib memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi yang sesuai serta diakui secara resmi. Peran ini berada pada tingkatan strategis karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kualitas pekerjaan ketenagalistrikan di dalam badan usaha.

Dasar hukum utamanya tetap bersumber dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 18 ayat 4 huruf c dan Pasal 19.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 turut menjelaskan mekanisme sertifikasi tenaga teknik dan penetapan PJT. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 juga memberikan rincian terkait tugas dan peran PJT dalam menjamin pekerjaan kelistrikan berjalan sesuai standar keselamatan.

Tanggung Jawab PJT

Tanggung jawab PJT berada pada level pengawasan dan pengendalian teknis. Anda mungkin bertanya apakah perannya jauh berbeda dari tenaga teknik biasa? Perbedaannya cukup signifikan karena PJT tidak hanya bekerja pada aspek teknis, tetapi juga memastikan kecukupan sistem dan kepatuhan pekerjaan terhadap hukum.

  • Mengawasi dan memastikan seluruh pekerjaan ketenagalistrikan dalam badan usaha memenuhi standar teknis dan keselamatan.
  • Menjadi pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas mutu teknis instalasi listrik.
  • Melakukan koordinasi dengan manajemen atau regulator terkait hal teknis dan pelaksanaan pekerjaan.

Melihat lingkup tanggung jawab tersebut, PJT memegang posisi penting dalam menjaga kualitas dan keamanan instalasi ketenagalistrikan di badan usaha.

Baca juga: Sanksi Tenaga Listrik Bekerja Tanpa SKTTK, Anda Harus Paham!

Perbedaan TT dan PJT

Untuk memudahkan Anda memahami perbedaannya, berikut ringkasan poin utama dari masing-masing peran.

AspekTenaga Teknik (TT)Penanggung Jawab Teknik (PJT)
DefinisiTenaga ahli teknis yang melaksanakan pekerjaan teknis sesuai bidang keahliannya dengan sertifikat kompetensi (SKTTK).Tenaga teknik yang ditunjuk oleh pimpinan badan usaha untuk memegang tanggung jawab teknis dan hukum atas pekerjaan ketenagalistrikan.
Fungsi UtamaMelaksanakan kegiatan teknis seperti instalasi, pemeliharaan, pengujian, dan perbaikan sistem kelistrikan.Bertanggung jawab atas keseluruhan aspek teknis dan keamanan dalam pekerjaan ketenagalistrikan di badan usaha.
SertifikasiHarus memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTTK) sesuai bidangnya.Harus memiliki SKTTK dengan kualifikasi lebih tinggi dan resmi ditunjuk sebagai PJT oleh badan usaha.
Tanggung Jawab HukumFokus pada pelaksanaan teknis dengan pengawasan internal.Bertanggung jawab secara hukum terhadap kelayakan teknis dan keselamatan operasional instalasi listrik.
Jabatan RangkapDilarang merangkap jabatan di bidang/subbidang yang sama pada badan usaha lain.Sama seperti TT, juga dilarang merangkap jabatan di badan usaha lain untuk bidang yang sama.
Peran dalam Badan UsahaSebagai pelaksana teknis dan operator langsung di lapangan.Sebagai pengambil keputusan teknis dan pengawas utama pelaksanaan teknis dalam badan usaha.

Itu dia penjelasan lengkap mengenai TT dan PJT dalam ketenagalistrikan. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memproses sertifikat kompetensi seperti SKTTK atau serkom, Anda bisa menghubungi tim Kreasi Mandiri.

Kami siap membantu menyediakan jasa pengurusan SKTTK. Dibantu oleh tim yang profesional dan berpengalaman lebih dari 10 tahun.