TEAMWORK

TEAMWORK

Dapat bekerjasama secara optimal dengan para pihak lain yang terlibat dan bekerja secara kreatif berbekalkan komunikasi yang baik serta kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi secara bersama- sama.

Pelaku Jasa Kontruksi Harus Lebih Berinovasi Dalam Menyambut MEA

Pelaku Jasa Kontruksi Harus Lebih Berinovasi Dalam Menyambut MEA

SURABAYA – Pelaku jasa konstruksi harus bangga dan senantiasa menggunakan produk dan inovasi teknologi dalam negeri. Terutama pada setiap pekerjaan konstruksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke X Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GAPEKSINDO).

“Kami terus mendorong agar setiap kreatifitas dalam negeri menjadi tuan di negaranya sendiri, kenali dan beranilah menggunakan hasil karya anak bangsa,” kata Yusid, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR, Kamis (31/3/2016).

Dia mengatakan bahwa dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) serta menjelang Trans Pasific Partnership (TPP), menjadi sebuah isyarat bagi para pelaku jasa konstruksi di Indonesia untuk selalu berinovasi. Karena dalam era perdagangan bebas, menuntut pribadi dan badan usaha di bidang jasa konstruksi untuk menjadi lebih profesional.

Menurutnya, jasa konstruksi tidak bisa dilakukan layaknya bussines as usual, karena diperlukan langkah strategis dan sinergi antara para pelaku bidang jasa konstruksi.

Yusid menyampaikan, dalam nawacita jelas mengisyaratkan bahwa perekonomian negara harus didorong lebih cepat, dan pembangunan infrastruktur adalah salah satu upaya untuk mendongkrak pergerakan percepatan ekonomi. Selain itu, ketahanan dibutuhkan para pengusaha jasa konstruksi Indonesia dalam percepatan tersebut, agar tidak tergerus oleh kemajuan jaman.

“Pemerintah, akan selalu mendukung untuk mengembangkan keberpihakan bagi pengusaha lokal,” ujarnya.

Dia menambahkan, Kementerian PUPR membentuk regulasi jasa konstruksi yang memihak kepada pengusaha lokal salah satunya, Permen nomor 31 tahun 2015. Dalam aturan tersebut, dijamin sistem keadilan, keterbukaan dan keberpihakan bagi pengusaha lokal. Bentuk lain dalam rangkaian penciptaan regulasi jasa konstruksi adalah melalui Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang menjadi insiatif DPR RI.

(rzk)

Sumber : Okezone.com

Apakah Standar Jasa Konstruksi Indonesia Bertaraf Internasional ?

Apakah Standar Jasa Konstruksi Indonesia Bertaraf Internasional ?

JAKARTA – Standar internasional untuk manajemen mutu disebut dengan ISO 9001. Artinya, suatu lembaga atau organisasi yang telah mendapatkan akreditasi ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional.

Untuk mendapatkan ISO 9001, menurut Ketua Komite Daya Saing dan Dukungan Lembaga, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Darma Tyanto Saptodewo biayanya cukup besar.Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan akreditasi alternatif bagi badan usaha, yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan standar yang mirip dengan ISO 9001.

“Mengacu pada 17065 adalah bagaimana mengadakan ISO 9001. Kalau itu mahal, bisa Rp 100 juta. Enggak mungkin kita terapkan,” ujar Darma kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Untuk sertifikasi dengan mengacu pada SNI ISO/IEC 17065:2012 harganya lebih terjangkau, yaitu kisaran Rp 10 juta-Rp 40 juta. Sertifikasi ini berlaku 3 tahun. Untuk biaya perpanjangannya tidak sebesar pada pembuatan awal.

Ia mengatakan, acuan ini diberlakukan untuk sertifikasi produk jasa. Pada intinya, usaha jasa konstruksi harus melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang benar. Prosedur ini meliputi, misalnya mengaduk semen atau membuat struktur.

Dengan acuan ini, setiap badan usaha harus menerapkan standar yang sama. Hal ini dilakukan karena seringkali badan usaha melompat-lompat dalam tahapan membangun sesuatu. Acuan ini juga membuat badan usaha diikat dengan produk yang dihasilkan.

Sumber : Kompas.com
LPJK Diminta Tingkatkan Kualitas Kontraktor Lokal

LPJK Diminta Tingkatkan Kualitas Kontraktor Lokal

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meminta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi untuk terus membina dan meningkatkan kualitas kontraktor di daerah agar dapat menggarap proyek kecil dan menengah di bawah Rp50 miliar.

Adapun, Basuki menargetkan pada 2016, proyek infrastruktur di bawah Rp50 miliar tak lagi ditangani kontraktor besar. Ketentuan ini juga akan dicantumkan ke dalam peraturan menteri.

“Rencana ini sebenarnya ingin saya terapkan pada tahun ini, tapi tidak memungkinkan. Kami akan membahas kembali rencana ini pada rapat kerja 4-5 September 2015. Jadi nantinya, proyek di provinsi skala kecil dan menengah akan ditangani kontraktor lokal. Oleh karena itu, ini tugas LPJK untuk membina kontraktor lokal,” ucap Basuki pada Seminar Nasional Jasa Konstruksi dan MEA, Kamis (6/8/2015).

Lebih lanjut, Basuki mengatakan, saat ini pemerintah terus menggenjot realisasi proyek infrastruktur di seluruh Indonesia.

Dia menyebutkan sepanjang semester I/2015 penyerapan belanja modal kementerian yang dipimpinnya masih terkendala penyusunan APBN, APBNP dan perubahan struktur di kementerian.

Kendati demikian, pada tahun depan, dia berharap penyerapan belanja modal dapat meningkat. Adapun, pada semester II/2015 Kementerian PU PR akan memulai pelelangan untuk realisasi proyek pada tahun depan.

Basuki memerinci, pada APBN 2015, alokasi anggaran kementerian yang dia pimpin mencapai Rp118 triliun dan ada potensi penambahan alokasi untuk anggaran pada 2016.

“Saya ingin semaksimal mungkin anggaran pembangunan infrastruktur itu diserap di daerah. Kesiapan penyedian jasa konstruksi ini betul-betul dibutuhkan. Nah, LPJK memiliki tanggung jawab agar kontraktor lokal siap ketika kami mulai pelelangan,” tambahnya.

Selain itu, Basuki menginginkan agar LPJK mempersiapkan kualitas pelaku jasa konstruksi melalui sertifikasi.

“Konstruksi juga harus memiliki ketahanan. Jangan cuma ketahanan pangan, energi dan yang lain. Kita bertanggung jawab meningkatkan kompetensi. Jangan salahkan orang luar yang masuk kalau kita lemah,” kata Basuki.

Ketua LPJKN Tri Widjajanto menyebutkan pihaknya berkomitmen tidak hanya akan meningkatkan kuantitas tapi juga kualitas sertifikasi pelaku jasa konstruksi, khususnya di daerah.

“Selain itu, kami juga menyediakan diri bagi badan usaha atau perorangan yang ingin melakukan konversi sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan menggenjot kinerja LPJK provinsi,” pungkasnya.

Izin API U / P

Izin API U / P

Angka Pengenal Impor (API) merupakan dokumen perizinan yang dijadikan sebagai tanda pengenal impor yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor. Angka Pengenal Impor (API) diterbitkan oleh kementerian perdagangan melalui dinas perdagangan di propinsi dimana kantor pusat importir berada. Angka Pengenal Impor (API) dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U) diberikan kepada perusahaan yang akan menjual kembali barang yang di impor kepada konsumen.
  2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan industri atau produsen.

Persyaratan untuk pembuatan Angka Pengenal Impor (API) adalah sebagai berikut :

  1. Copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, dilampirkan SK Pengesahan Menteri Kehakiman;
  2. Copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
  3. Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
  4. Copy surat keterangan domisili perusahaan;
  5. Copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
  6. Copy SIUP dan TDP perusahaan;
  7. Pas photo penandatangan API ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (background merah);
  8. Jika penandatangan API selain direktur perusahaan, wajib melampirkan surat kuasa yang dilegalisir oleh notaris;
  9. Surat Referensi Bank Asli ditujukan ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta untuk keperluan pengurusan API-U;
  10. Alamat kantor siap untuk di survey dan ada papan nama perusahaan;
  11. Kop surat dan stempel perusahaan;

Biaya dan Waktu Pengurusan Dokumen Angka Pengenal Impor (API)

  • Biaya Pengurusan API sebesar Rp. 4.000.000,-
  • Waktu Pengurusan sekitar 14 hari kerja
Surety Bond

Surety Bond

Surety Bond merupakan Perjanjian antara Surety Company (Perusahaan Asuransi/Penjamin) dalam hal Principal (Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan) untuk menjamin kepentingan pihak ke-3 yaitu Obligee (Pemilik Proyek) bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau kontrak (perjanjian pokok) yang disepakati oleh Principal dan Obligee.

Surety Bond

Produk Surety Bond

Produk Jaminan Surety Bond yang diterbitkan oleh PT. Adhikari Kreasi Mandiri (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :

  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)

Penerbitan Surety Bond

Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Surety Bond, yaitu :

  1. Surat permohonan penerbitan Surety Bond dari Principal;
  2. Dokumen khusus yang berkaitan dengan jaminan yang diterbitkan, yaitu :
    •  Jaminan Penawaran : Undangan Lelang atau Dokumen Pengadaan atau Berita Acara Aanwijzing
    •  Jaminan Pelaksanaan : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
    •  Jaminan Uang Muka : Surat Perjanjian Kera atau Kontrak atau Surat Pesanan
    •  Jaminan Pemeliharaan : Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
  3. Dokumen yang berkaitan dengan data-data Principal, antara lain :
    •  Company Profile Perusahaan dan Daftar Pengalaman Kerja (jika ada)
    •  Copy Akta Pendirian hingga Akta Perubahan Terakhir Perusahaan
    •  Copy SIUP, NPWP, TDP, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    •  Copy KTP seluruh jajaran Direksi dan Komisaris

    •  Laporan keuangan perusahaan (neraca laba dan rugi)
    •  Surat perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) 
SBU SIUJK

SBU SIUJK

Izin SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan. Selain itu SBU merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi ataupun perusahaan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kami siap membantu dalam hal jasa pengurusan izin SBU yang perusahaan bapak/ibu perlukan.

Persyaratan Izin SBU

Persyaratan pengurusan Izin SBU adalah sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP, SKT, dan SPPKP
  4. SIUP dan TDP
  5. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  6. Pajak Tahun Terakhir
  7. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPh Pasal 21, 25, dan PPN)
  8. Neraca Akuntan Publik (Bisa dibantu secara gratis)
  9. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 3×4 (6 lembar)
  10. Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan

Jasa Pengurusan Izin SBU

Biaya Pengurusan Izin SBU

Biaya pengurusan komplit meliputi (KTA Asosiasi, SKA, SBU, dan SIUJK) :

  • Satu Bidang ( 2 SKA ) : By Call
  • Dua Bidang ( 3 SKA ) : By Call

Adapun waktu yang diperlukan untuk pengurusan sekitar 80 hari kerja.

Silahkan menghubungi kami jika ada pertanyaan mengenai jasa pengurusan izin SBU.

Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang biasa disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibedakan menjadi 3 kelas, yaitu :

  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Persyaratan Pengurusan Izin SIUP, antara lain :

  1. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada;
  2. Foto Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Foto Copy Kartu Keluarga Jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan Adalah Wanita;
  7. Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan (3×4) sebanyak 3 lembar;
  8. Neraca Perusahaan;
  9. Kop Surat dan Stempel Perusahaan.

Biaya Pengurusan Izin SIUP 

SIUP Kecil10 hari kerjaRp. 1.000.000,-
SIUP Menengah10 hari kerjaRp. 1.500.000,-
SIUP Besar10 hari kerjaRp. 1.500.000,-
Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

Persyaratan Pengurusan Izin TDP antara lain :

  1. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada;
  2. Foto Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Foto Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Kop Surat dan Stempel Perusahaan.