Biro jasa pengurusan SIUJK Jakarta Timur siap membantu melayani pengurusan surat izin usaha jasa konstruksi Anda yang akan mengurusnya. Kami siap membantu pengurusan siujk baik untuk pribadi atau perusahaan. Pengurusan SIUJK dilakukan dengan cepat, pelayanan yang professional dan hasil yang maksimal. Jadi untuk Anda yang ingin mengurus IUJK perusahaan atau pribadi percayakan saja pada Kami.
Perusahaan Kami telah lama menangani jasa pengurusan siujk terutama wilayah jabodetabek. Salah satu wilayah yang Kami tangani adalah wilayah Jakarta timur, untuk itu jika Anda berdomisili di wilayah tersebut pilihan tepat untuk gunakan layanan Kami.
Tak perlu jauh-jauh datang ke tempat Kami untuk pengurusan SIUJK, karena tim Kami yang akan datang langsung ke tempat Anda. Kami siap datang langsung ke alamat Anda untuk mengurus dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIUJK dan bernegoisasi biaya yang diperlukan. Dengan begitu, tentunya Anda menjadi lebih hemat biaya, hemat tenaga dan hemat waktu.
Nah perlu Anda ketahui, pengurusan SIUJK ini tentunya merupakan suatu hal yang sangat penting. Selain menjadi tingkat lanjut setelah pengurusan SBU, juga dapat digunakan saat mengikuti tender pada beberapa bidang konstruksi. Diantaranya arsitektur, tata lingkungan, mekanikal, konsultan, telekomunikasi, sipil. Semua tender tersebut memerlukan SIUJK untuk pengurusannya.
Maka dari itu, pentingnya Anda mengurus SIUJK ini untuk mempermudah dalam pengurusan lainnya.
Apabila melakukan pengurusan SIUJK sendiri, tentunya hal ini akan merepotkan Anda, karena Anda harus datang langsung ke kantor LPJK. Kantor LPJK ini merupakan kantor yang mengeluarkan SIUJK dan untuk mendapatkan SIUJK Anda bisa datang beberapa kali.
Untuk itulah, Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri hadir memberikan solusi pada Anda memberikan layanan biro jasa pengurusan SIUJK dengan pelayanan yang memuaskan. diharapkan Anda tidak perlu bingung lagi untuk mengurus SIUJK. Anda hanya perlu siapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIUJK. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIUJK :
- Surat Permohonan, formulir isian dan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas kertas Kop Perusahaan dan bermaterai Rp.6.000.
- indentitas Pemohon/Penangung Jawab
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
- Identitas Badan Hukum / Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
- NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
- Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Bukti Kepemilikan Tanah
- Jika milik pribadi
- Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) (Fotokopi)
- Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan :
- Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku, dengan sisa masa sewa minimal 6 bulan (Fotokopi)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku (Fotokopi)
- Data teknis :
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi (LPJK) (Fotokopi)
Jika Anda memerlukan informasi mengenai pengurusan SIUJK Anda bisa tanyakan langsung pada Kami. Karena Kami siap melayani Anda dengan pelayanan terbaik. Hubungi dan konsultasikan segera pengurusan SIUJK pada Kami !