Mengurus API (Angka pengenal Import) adalah hal yang wajib terutama untuk perusahaan yang bergerak di bidang import barang. Hal ini bertujuan agar import bisa dilakukan secara legal. Pengurusannya sendiri bisa dilakukan di masing-masing kota domisili perusahaan, karena untuk saat ini sifatnya tida terpusat. Anda yang akan mengurus API bisa mengurusnya sendiri jika Anda memiliki waktu yang lebih banyak untuk pengurusannya.
Syarat dan Cara Pengurusan API
Bagi Anda yang berencana untuk mengurus API sendiri, Anda bisa mempersiapkan berbagai dokumen sebagai syarat untuk pengurusan API. Namun untuk Anda yang belum memilikinya Anda bisa perhatikan beberapa syarat berikut :
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
- Indentitas Penangung Jawab/Pemohon : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi); WNA : IMTA dan Paspor yang masih berlaku.
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa apabila dikuasakan.
- Izin Usaha Industri (IUI), jika memohon untuk API-P (Produsen)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Referensi dari Bank Devisa, jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (Asli)
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (Fotokopi sertifikat)
- Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3Ă—4 cm sebanyak 2 buah)
- Foto perusahaan (Tampak Plang, Tampak Depan, Tampak Dalam).
- Formulir isian API U atau API P yang ditandatangani oleh Direktur diatas materai serta distempel perusahaan.
Setelah semua dokumen tersebut terpenuhi, selanjutnya Anda sudah bisa melakukan pengurusannya.
Berapa Biaya Pengurusan API?
Mengurus sendiri API secara resmi dengan mendatangi langsung kantor pembuatan API, tidak dikenakan biay berapapun. Anda cukup dengan membawa berkas dokumen yang diperlukan dengan mendatangi langsung kantor pengurusan API. Mengurus sendiri API adalah solusi terbaik untuk Anda dalam menghemat budget. Tapi bagaimana jika tidak memiliki banyak waktu untuk pengurusannya sendiri?
Jika Anda tidak memiliki banyak waktu solusinya adalah dengan menggunakan layanan dari biro jasa ijin usaha. Biro jasa akan membantu untuk mengurus API secara cepat dan mudah. Namun pastinya mengurus API dengan biro jasa diperlukan budget untuk menggunakan jasa tersebut. Biayanya tergantung dari jenis API yang diurus dan juga lokasi pengurusannya.
Untuk Anda yang ingin mengurus API melalui biro jasa, Anda bisa menghubungi Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Kami yang dibantu dengan tim tenaga ahli berpengalaman akan membantu Anda untuk mengurus API dengan cepat dan biaya termurah. Jadi Anda bisa dengan menghubungi Kami untuk pengurusan API tanpa perlu mengurus sendiri.