Ini Dia Sertifikat Keahlian Pada Bidang Konstruksi Yang Wajib Anda Tahu

Membangun perusahaan yang bergerak di bdang konstruksi, tentu tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, perusahaan tersebut peru memiliki berbagai sertifikat keahlian jasa konstruksi sebagai syarat supaya proyek konstruksi dapat berjalan dengan lancar. Jika Anda bergerak di bidang konstruksi, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut. Misalnya, SKA, SKT, dan yang lain sebagainya. Sertifikat tersebut sangat berguna bagi kelancaran proses pembangunan pada bidang konstruksi.

Namun buat Anda yang baru akan membangun perusahaan konstruksi, tentu Anda masih bingung apa saja sertifikat yang diperlukan. Kali ini Kami akan berbagi informasi daftar sertifikat keahlian jasa konstruksi yang dibutuhkan.

Daftar Sertifikat Keahlian Jasa Konstruksi Yang Dibutuhkan

Berikut adalah daftar sertifikat yang harus Anda miliki :

  1. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat yang pertama yang harus dipenuhi adalah Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA. Ini merupakan sertifikat yang cukup penting bagi Anda yang sedang berkecimpung di bidang jasa konstruksi atau sebagainya. Karena sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi penanggung jawab teknik atau penanggung jawab bidang.

Selain itu, SKA juga dapat diartikan sebagai sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Biasanya, untuk sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Hingga pada saat ini terdapat  sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang konstruksi. Misalnya Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan Konstruksi.

  1. Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) juga menjadi hal yang sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang menggeluti bidang konstruksi. Sertifikat keterampilan kerja merupakan sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi seseorang berdasarkan keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor). Sertifikat ini pada umumnya harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

Baca juga : Cara cek keaslian SKA dan SKT

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Dalam dunia jasa konstruksi Anda juga pasti mengenal Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Karena sertifikat ini memiliki peran yang sangat penting bagi perusahaan yang menggeluti dunia konstruksi atau teknik sipil. Kepemilikan SBU menjadi sangat penting karena dapat dijadikan sebagai bukti sebagai pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi, usaha jasa perencana konstruksi, dan/atau jasa pengawas konstruksi (konsultan). Ini juga berguna sebagai perwujudan hasil sertifikasi juga registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Baca juga : Cara Mudah Dapatkan SBU

  1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Daftar sertifikat keahlian jasa konstruksi yang wajib dimiliki selanjutnya oleh perusahaan jasa konstruksi. Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah atau Non-Pemerintahan. Karena SIUJK ini dikeluarkan langsung Pemda (Pemeritah Daerah) kepada suatu perusahaan jasa konstruksi supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi. Baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

  1. The International Organization for Standardization ISO)

Meskipu sebenarnya ISO sendiri tidak sepenting sertifikat lainnya. Akan tetapi, dengan memiliki sertifikat yang satu ini akan dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi dalam memfasilitasi perusahaan untuk standarisasi pada tingkat internasional. Alasan mengapa perusahaan perlu memiliki ISO, yaitu untuk menerapkan standar-standar dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan. Termasuk perusahaan jasa konstruksi.

Selain itu, suatu perusahaan memerlukan sertifikasi ISO sebagai upaya memenuhi persyaratan kontrak sebuah tender proyek tertentu, yang meliputi:

  • ISO 9001 => Sistim Manajemen Mutu (Quality Management System)
  • ISO 14001 => Sistim Manajemen Lingkungan (Environment Management System)
  • OHSAS 18001 => Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ K3 (Occupational Health and Safety Management System)

Nah itulah daftar sertifikat yang harus harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *