Jasa Pengurusan SIUI (Surat Izin Usaha Industri) Jakarta

Jasa pengurusan SIUI (surat izin usaha industri) paling murah, cepat, terbaik dan pelayanan ramah di Jakarta. Kami siap bantu Anda untuk pengurusan izin usaha industri yang Anda miliki dengan proses yang lebih cepat. Khususnya untuk Anda pengusaha kecil yang membuuhkan legalitas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Tim Kami siap bantu Anda hingga proses tuntas dan SIUI siap untuk Anda gunakan.

Surat izin usaha industri ini wajib dimiliki oleh usaha Anda yang memiliki modal 5 juta hingga Rp.200 juta. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008. Yaitu Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Untuk itu buat Anda yang memiliki usaha dan bergerak di bidang industri segera urus surat izin ini dengan menggunakan jasa Kami.

Dengan Anda menggunakan jasa Kami, semua proses yang dilakukan akan Kami bantu. Termasuk untuk berkas-berkas serta syarat yang dibutuhkan, Kami juga akan bantu untuk pengurusannya.

Nah perlu Anda ketahui, untuk pengurusan surat ini pengusaha mengajukannya ke kantor pelayanan terpadu daerah tingkat II kabupaten atau kota. Sedangkan untuk usaha yang sudah berkembang yaitu meliputi usaha besar dapat mengajukan di pelayanan perizinan terpadu tingkat I provinsi atau BKPM. Sehingga memerlukan waktu yang cukup lama dan proses yang cukup ribet. Tapi dengan jasa Kami, Anda hanya perlu menunggu prosesnya selesai dan membayarkan kebutuhan biayanya.

Syarat Pengurusan SIUI

Namun Anda juga harus memenuhi beberapa kebutuhan syarat untuk pengurusannya. Beberapa kebutuhan syarat tersebut yaitu :

a. Syarat untuk pengurusan izin usaha industri baru :

  • Mengisi formulir permohonan
  • KTP Direksi dan Dewan Komisaris (Fotokopy)
  • NPWP (Fotokopy)
  • Akte Pendirian Perusahaan (Fotokopy dan perubahan)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Fotokopy)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
  • UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran (Fotokopy)
  • Surat Izin Gangguan/HO (Fotokopy)
  • SIUP dan TDP (Fotokopy)

b. Untuk Persetujuan Prinsip :

  • Mengisi formulir permohonan
  • KTP Direksi dan Dewan Komisaris (Foto copy)
  • NPWP (Foto copy)
  • Akte Pendirian Perusahaan (Foto copy dan perubahannya)
  • Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat

Setelah Anda mengumpulkan keperluan berkas dan syarat untuk pembuatan surat izin usaha industri ini, Anda hanya perlu menunggu hingga prosesnya selesai.

Mudah bukan?

Dengan menggunakan jasa Kami Kreasi Mandiri semua proses menjadi lebih mudah, cepat dan biayanya lebih murah. Jadi apalagi yang Anda tunggu? Urus surat izin tersebut sekarang juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *