Perusahaan konstruksi dengan nilai penjualan tahunan minimal Rp2,5 miliar per subklasifikasi tergolong ke dalam kualifikasi menengah. Penting bagi badan usaha dalam kategori ini untuk memiliki SBU konstruksi kualifikasi menengah sebagai syarat mutlak untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
Tanpa sertifikat ini, perusahaan akan kesulitan dalam memenangkan tender atau mengurus perizinan operasional lainnya yang lebih tinggi.
Bagaimana ketentuan pengurusan SBU untuk kualifikasi ini dan ketentuan penting lainnya? Memahami alur dan prasyarat teknis menjadi kunci agar permohonan Anda tidak terhambat oleh kendala administratif.
Simak penjelasan di bawah sampai selesai untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.
Pemenuhan Persyaratan Utama dalam Pengurusan SBU Kualifikasi Menengah
Menyiapkan dokumen dengan teliti adalah langkah awal yang menentukan keberhasilan verifikasi oleh LSBU. Berikut adalah rincian persyaratan yang wajib Anda penuhi saat mengurus SBU kualifikasi menengah.

1. Dokumen Administrasi Badan Usaha
Anda perlu menyiapkan legalitas dasar seperti Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang sudah selaras dengan NIB KBLI 2020, lengkap dengan SK Kemenkumham (AHU). Selain itu, perusahaan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi yang terdaftar resmi di LPJK serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2. Dokumen Penjualan Tahunan (Pengalaman)
Data pengalaman proyek wajib diunggah melalui portal SIMPAN. Dokumen yang dibutuhkan meliputi berkas kontrak (SPK/RAB/Adendum) serta Berita Acara Serah Terima (PHO/BAST). Pastikan nilai kontrak Anda mencapai ambang batas minimal Rp2,5 miliar per subklasifikasi, Hal ini merupakan syarat wajib untuk memvalidasi posisi kualifikasi menengah Anda.
3. Dokumen Kemampuan Keuangan
Berbeda dengan kualifikasi kecil, pada jenjang menengah Anda wajib melampirkan Laporan Audit Keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan nilai minimal Rp 2 miliar.
4. Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)
Kompetensi personel kunci sangat menentukan penilaian. Anda harus memastikan bahwa Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang masih aktif dan levelnya sesuai dengan subklasifikasi yang dimohonkan.
5. Dokumen Peralatan Konstruksi
Kepemilikan alat harus dibuktikan dengan faktur, kuitansi, atau BPKB disertai foto fisik alat dari berbagai sisi. Jika perusahaan belum memiliki alat secara lengkap, Anda diperbolehkan melampirkan Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan dengan batas waktu pemenuhan 30 hari setelah sertifikat terbit.
6. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sesuai regulasi terbaru, perusahaan wajib menunjukkan komitmen terhadap ISO 37001 atau SMAP. Untuk kualifikasi menengah, Anda dapat melampirkan surat pernyataan komitmen terlebih dahulu dengan tenggat waktu pemenuhan dokumen pendukung maksimal 2 tahun sejak sertifikat terbit.
Proses Pengurusan SBU Konstruksi Kualifikasi Menengah
Secara umum alur permohonan SBU baik itu kualifikasi kecil, menengah, atau besar tetap terintegrasi melalui sistem OSS. Pembedanya terdapat pada detail input data serta pemenuhan komitmen SMAP. Adapun untuk tahapannya sebagai berikut:

- Pendaftaran & Login: Masuk ke akun perusahaan di Portal Perizinan PU menggunakan email yang terdaftar pada OSS dan password yang terdaftar.
- Pemilihan KBLI: Pastikan bidang usaha (KBLI) konstruksi yang relevan sudah terdaftar dalam data profil NIB Anda.
- Pengisian Data Teknis: Sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi data seperti klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi (pilih Menengah). Kemudian, piliih Asosiasi Perusahaan dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang akan memproses sertifikasi Anda.
- Unggah Dokumen ke Portal LSBU/PU: Setelah mengisi data di OSS, Anda akan diarahkan ke Portal Perizinan PUPR (SIJK) atau sistem LSBU terkait untuk mengunggah dokumen pendukung teknis dan finansial.
- Pembayaran Biaya: LSBU akan melakukan verifikasi awal dan menerbitkan tagihan biaya sertifikasi. Segera lakukan pembayaran agar proses penilaian dapat dimulai.
- Verifikasi & Validasi: LSBU melakukan penilaian kesesuaian dokumen. Jika diperlukan, akan dilakukan visitasi atau klarifikasi tambahan.
- Persetujuan & Penerbitan: Jika disetujui oleh LPJK, SBU akan diterbitkan secara digital. Anda bisa mengunduh sertifikat tersebut langsung melalui akun OSS RBA pada bagian daftar produk PB-UMKU.
Estimasi Waktu: Proses ini umumnya memakan waktu 14 hingga 20 hari kerja setelah pembayaran dan dokumen dinyatakan lengkap
Kesulitan menyelesaikan permohonan SBU konstruksi kualifikasi menengah karena prosesnya yang cukup rumit? Hubungi tim PT Adhikari Kreasi Mandiri hari ini. Kami bantu prosesnya dari tahap audit dokumen hingga sertifikat terbit secara resmi. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat menghemat waktu dan meminimalisir risiko masalah yang tidak terduga.