Perbedaan PT dan CV, Ini yang Harus Dicek Sebelum Urus Izin!

Perbedaan PT dan CV, Ini yang Harus Dicek Sebelum Urus Izin!

Ingin mengurus izin usaha tapi belum tapi perbedaan PT dan CV? Di Indonesia kedua bentuk usaha ini adalah yang paling populer dan banyak digunakan untuk memulai bisnis.

Normalnya CV seringkali dijadikan pilihan oleh para pemilik usaha UMK, sedangkan PT lebih identik dengan perusahaan skala besar dengan ratusan karyawan lebih di dalamnya.

Namun apa benar hanya itu perbedaan PT dan CV? Untuk membuat kalian semakin paham mengenai keduanya, mari kita sama-sama cek lebih mendalam perbedaan dari kedua bentuk usaha ini agar tidak sampai salah pilih saat mengajukan permohonan izinnya.

Perbedaan PT dan CV, Simak dan Pahami Sebelum Urus Izinnya!

Faktanya masih ada poin penting lainnya yang menunjukkan perbedaan dari PT dan CV. Jika kalian ingin cara cepatnya, maka bisa melihat gambar tabel berikut

perbedaan pt dan cv

Ingin penjelasan lebih lengkap? Berikut ini rangkumannya.

Bentuk Perusahaan

PT (Perseroan Terbatas) termasuk ke dalam usaha berbadan hukum. Statusnya sudah diatur secara lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Mulai dari cara penentuan nama PT, kriteria modal PT, dan lain sebagainya. Di sisi lain, CV (Persekutuan Komanditer) tidak ada badan hukum yang meninjau regulasinya. Istilah kata segala hal yang berkaitan dengan CV tidak ada undang-undangnya. Melihat dari latar belakangnya, bentuk usaha ini merupakan sisa-sisa peninggalan Belanda.

Modal Perusahaan

PT modal minimal yang ditentukan menurut Undang-Undang adalah Rp 50 juta kurang dari itu tidak bisa mendirikan PT persero. Pada dasarnya bentuk usaha ini memang diperuntungkan bagi bisnis skala besar non-UMK. Adapun untuk CV tidak ada syarat modal minimal yang harus disiapkan. Bisa disesuaikan menurut kesepakatan antara sekutu aktif dan sekutu pasif saat mendirikan usaha tersebut.

Syarat Pendiri

Perusahaan yang berbentuk PT minimal didirikan oleh 2 orang boleh ada warga negara asing yang ikut terlibat atau keduanya WNI. Hal ini bertujuan untuk mempermudah kolaborasi bisnis skala besar antara pemilik usaha nasional dan luar negeri untuk bekerja sama menginvestasikan modalnya di Indonesia. Namun, untuk CV pendirinya minimal 2 orang (wajib WNI) tidak bisa ada anggota CV dari warga negara asing.

Pengurusan

Beralih ke sistem pengurusan, PT dikelola oleh direksi, dewan komisaris, dan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). Sementara itu, pengurusan CV dibagi menjadi dua golongan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sekutu aktif adalah pihak yang ikut berkontribusi langsung dalam pengelolaan usaha, mengurusi karyawan, dan lain sebagainya. Namun, sekutu aktif hanya berperan sebagai pemodal tidak diperkenankan untuk terjun langsung mengelola usaha.

Pendaftaran

Alur pendaftaran PT sudah ditentukan oleh Undang-undang, yang bersangkutan wajib membuat akta notaris lalu didaftarkan ke Kemenkumham. Di sisi lain, CV hanya perlu mendaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham. Ya, di sini kita bisa tahu kenapa terkadang pendaftaran izin PT bisa lebih lama dibandingkan dengan CV.

Penentuan Nama Perusahaan

PT punya aturan yang begitu ketat soal pemilihan nama usaha, ketentuan ini tercantum di dalam undang-undang sekaligus PP 43 Tahun 2011. Pertama, nama PT tidak boleh sama dengan nama perusahaan PT yang sudah terdaftar.Selain itu, nama perseroan hanya dapat dipakai setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Berbanding terbalik dengan CV yang persyaratan pemilihan namanya mudah dan tidak banyak ketentuan.

Tujuan dan Kegiatan Usaha

Perusahaan berbentuk PT bisa melakukan semua kegiatan usaha mulai dari sektor krusial hingga kegiatan bisnis lainnya. Ini menjadi bukti yang paling kuat kenapa perusahaan berbentuk PT begitu populer di Indonesia. Sedangkan CV memiliki keterbatasan untuk aktivitas usaha di bidang tertentu.

Mana Pilihan Terbaik Antara PT dan CV untuk Usaha Baru?

Keduanya bagus, tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan dengan kebutuhannya. Kami menyarankan untuk usaha dengan modal di bawah 50 juta sebaiknya menggunakan bentuk usaha CV (Persekutuan Komanditer) saja.

Selagi bisnis yang dibangun termasuk ke dalam kategori UMK, maka CV adalah pilihan yang cukup masuk akal. Namun, jika usaha Anda sudah termasuk kategori non-UMK bisa mencoba pertimbangan ekstra memilih PT (Perseroan Terbatas).

Ingin mengurus PT atau CV dengan proses yang aman dan cepat? Hubungi admin Kreasi Mandiri. Kami melayani jasa pendirian PT dan juga CV, layanan ini tersedia untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan ini.