KADIN adalah organisasi resmi dengan payung hukum yang menjadi wadah bagi para pengusaha di Indonesia. Landasan operasional kegiatannya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART). Hal ini sudah disahkan melalui adanya Keputusan Presiden RI, Kepres No.17 Tahun 2010.
Tujuan dibuatnya KADIN yaitu untuk membangun perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik, sehingga tercipta perekonomian yang lebih sehat berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, pengurusan KADIN bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi kadin.id atau menggunakan bantuan konsultan.
Mungkin masih ada yang belum mengetahui apa saja manfaat yang bisa diperoleh dengan mengurus keanggotaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Selanjutnya, kami akan bantu menjelaskan apa saja hal penting yang bisa diperoleh dengan mendaftar sebagai anggota organisasi dagang ini.
Manfaat Mandaftar Keanggotaan KADIN
Pemilik usaha sangat diuntungkan dengan menjadi anggota KADIN. Berikut ini beberapa benefit yang bisa didapatkan dengan menjadi anggota organisasi ini.
1. Mendapatkan Kesempatan untuk Ikut Pelatihan Eksklusif
Pelatihan dan bimbingan bisnis merupakan hal yang cukup penting untuk mengembangkan skill dan kemampuan dalam bidang tertentu. Organisasi KADIN secara kompak sering mengadakan pelatihan seperti K3, strategi bisnis, dan lain sebagainya.
Tidak hanya sekali dua kali, tetapi rutin kalau sudah menjadi anggota maka ada banyak kesempatan untuk memperbanyak ilmu dan wawasan di bidang usaha dan lain-lain.
2. Tergabung dalam Seminar, Diskusi, dan Lokakarya
Tidak hanya pelatihan, anggota KADIN juga bisa mengikuti seminar dan panel diskusi yang diadakan di setiap daerah yang berbeda. Tidak hanya formalitas belaka, tetapi materi yang dibahas juga berbobot mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan tertentu terkait urusan bisnis, perekonomian mikro, dan lain sebagainya.
Baca juga: Tidak Ribet, Jasa Perubahan Akta Perusahaan PT dan CV Diproses Cepat
3. Mendapatkan Informasi Tender Terbaru
Informasi tender pengadaan barang dan jasa dari negeri ataupun swasta bisa diketahui dengan mudah dengan menjadi anggota KADIN. Informasi yang diperoleh valid dan dapat dipertanggung jawabkan mengingat organisasi ini pada dasarnya resmi dan mempunyai payung hukum di Indonesia.
Selain ketiga poin di atas, manfaat lainnya yang bisa didapatkan yaitu:
- Mendapatkan informasi penyuluhan tentang perpajakan
- Kemudahan untuk mengurus sertifikat keterangan asal barang (Certificate of Origin), legalitas dokumen usaha saat melakukan ekspor dan impor
- Memperoleh surat keterangan Surat Keterangan Kinerja Baik, Rekomendasi untuk mendukung kredibilitas usaha, dan sebagainya
Syarat Pengurusan Keanggotaan KADIN
Sebelum mengurus KADIN pastikan Anda sudah melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan seperti:
- Data Tenaga Ahli yang terdiri dari: Fotokopi ijazah, KTP, NPWP, riwayat hidup
- Data Administrasi dan Legalitas badan usah termasuk perubahannya (jika ada)
- Akta pendirian usaha beserta perubahannya apabila ada
- Surat keterangan domisili (izin lokasi)
- SK Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- Data Pemegang Saham
Catatan: Persyaratan lainnya akan disampaikan langsung oleh konsultan
Proses Pembuatan Keanggotaan KADIN
Setelah persyaratan sudah lengkap, maka langkah berikutnya adalah memulai pengurusan KTA KADIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Menentukan Bidang dan Sub Bidang Usaha
Saat melakukan pengurusan izin KADIN, perusahaan perlu menentukan bidang pekerjaan mereka. Menurut ketentuan yang ada, berikut ini daftarnya:
- Jasa Konsultansi Non Konstruksi
- Jasa Pemborong Non Konstruksi
- Pemasokan Barang
- Jasa Pengembangan Real Estate
- Dan lain-lain
Baca juga: Kegagalan Konstruksi dan Bangunan Bagaimana Sanksi Terhadap Kontraktor?
2. Memilih Jenis Keanggotaan
Ada beberapa jenis keanggotaan dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Mulai dari Anggota Biasa, Anggota Mikro dan Ultra Mikro, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Luar Biasa Tercatat:
Anggota Biasa
AB (Anggota Biasa) terdiri dari anggota Kamar Dagang Industri yang berstatus anggota penuh dan mempunyai hak dan kewajiban yang sudah ditentukan. Kemudian, pihak yang termasuk dalam anggota biasa bisa berupa pengusaha perorangan atau badan usaha
Anggota Mikro dan Ultra Mikro
Selanjutnya, keanggotaan KADIN yang mempunyai modal usaha kurang dari 1 Milyar Rupiah (Tidak Termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa merupakan asosiasi-asosiasi KADIN yang diakui oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, mereka mempunyai kredibilitas yang tinggi.
Anggota Luar Biasa Tercatat
ALBT merupakan asosiasi yang belum memenuhi syarat untuk menjadi ALB, pendaftarannya masih dalam tahap pengembangan sehingga perlu menghubungi SKI.
Jasa Pengurusan KADIN dan KTA Profesional
Kreasi Mandiri menyediakan jasa pengurusan KADIN untuk usaha perorangan dan badan usaha. Konsultan siap membantu Anda untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan dan mengajukan permohonannya langsung secara resmi.
Kami juga bisa membantu pembuatan KTA (Kartu Tanda Anggota) dengan proses yang mudah dan cepat. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan ini bisa langsung menghubungi admin melalui informasi kontak kreasimandiri.com, dapatkan konsultasi gratis bersama tim yang ahli bersama kami.