Cara Membuat Surat Izin Usaha Rental Mobil Terbaru

Cara Membuat Surat Izin Usaha Rental Mobil Terbaru

Sudahkah Anda tahu cara mengurus izin usaha rental mobil? Bisnis penyewaan mobil banyak peminatnya, terutama di area perkotaan seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya dan banyak lagi.

Untuk memastikan usaha Anda legal dan mendapatkan payung hukum, maka perizinan haruslah menjadi hal yang utama. Istilah kata ini menjadi fondasi sebelum Anda mempromosikan usaha dan membangun branding, legalitas itu wajib terpenuhi.

Namun, tampaknya sejak berubahnya sistem perizinan banyak pemilik bisnis yang kebingungan, apa saja surat izin usaha untuk rental sewa mobil?

Tidak perlu khawatir, kami akan kupas tuntas mengenai hal tersebut. Jadi, jika Anda pemilik rental mobil yang sudah berdiri tapi tidak ada legalitas atau baru mau merintis bisnis di bidang ini, bisa membaca panduan berikut.

Izin Usaha Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Buka Rental Mobil?

Ada beberapa izin yang perlu kita lengkapi untuk membangun bisnis penyewaan mobil. Mulai dari menentukan bentuk usaha hingga kepemilikan kendaraan. Mari kita mulai dari bagian yang mendasar.

Bentuk Usaha Terdaftar

Bentuk usaha adalah adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Singkatnya sebelum memulai bisnis Anda perlu menentukan nantinya usaha ini akan berbentuk apa.

Di Indonesia ada setidaknya tiga opsi bentuk usaha terdaftar yaitu PT Perorangan, CV (Persekutuan Komanditer), dan PT Persero. Ketiganya perlu Anda pahami secara lengkap agar bisa lebih mudah menentukannya, tapi secara umum perbedaan paling mencolok ada di sistem pemodalan dan pengelolaan bisnis. Berikut ringkasannya:

  • PT Perorangan: di dirikan satu orang, modal maksimal pendiriannya adalah 5 miliar. Kategorinya di bagi menjadi dua yaitu PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah Rp. 5.000.000.000. PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah Rp. 15.000.000.000.
  • CV (Persekutuan Komanditer): pendiriannya oleh sekutu aktif dan pasif, sekutu pasif tidak terjun langsung mengelola usaha berbeda dengan sekutu aktif. Tidak ada ketentuan spesifik modal minimum , batasan keuntungan tidak mengingkat
  • PT Umum: pendiriannya oleh minimal 2 orang, minimal modanya adalah Rp 50 juta dengan maksimal keuntungan tanpa ketentuan spesifik

Jadi, kalau diamati bisnis rental mobil posisi yang cukup aman ada di CV atau PT umum, mengingat usaha ini bukanlah skala mikro ada potensi keuntungan yang cukup besar. Namun penting untuk berkonsultasi dengan konsultan legalitas jika Anda merasa ragu.

NIB, Izin Domisili, dan Sebagainya

Selanjutnya, adalah izin usaha yang berkaitan dengan OSS (Online Single Submission), ada beberapa izin yang perlu kita peroleh dari sistem terintegrasi ini.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan bukti bahwa Anda adalah pemilik bisnis yang sah di Indonesia
  • Izin lokasi/domisili: memastikan tempat usaha yang Anda miliki kepemilikannya sesuai dan mempunyai lokasi alamat yang jelas

Pengurusan izin di OSS berlangsung secara online, Anda perlu membuat akun OSS dan menyelesaikan pengurusan izinnya di sana.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Diurus di OSS? Ini Daftar Lengkapnya

Kepemilikan Kendaraan dan Izin Penunjang

Terakhir, bagian yang tidak kalah penting adalah kepemilikan kendaraan. Apakah mobil yang Anda sediakan milik sendiri atau ada kerja sama lagi dengan pihak lain, ini harus jelas tujuannya agar memastikan mobil yang digunakan untuk bisnis rental bukan kendaraan bodong yang tidak terdaftar di database Polri. Surat kepemilikan kendaraan ini berupa STNK dan BPKB.

Adapun jika bisnis rental Anda mempekerjakan sopir, maka pastikan juga mereka sudah mengantongi SIM A atau sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Memahami Kategori Risiko dan KBLI Bisnis Rental Mobil

Di poin nomor dua (coba dicek lagi ke atas), kita sempat membahas soal perizinan OSS. Namun, sepertinya ada yang terlewat yaitu mengenai penentuan analisis risiko dan juga KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Menurut data OSS KBLI penyewaan mobil/rental mobil adalah 77100 dengan judul “Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya.”

KBLI ini mencakup beberapa bidang penyewaan alat transportasi darat tanpa operator (sopir) seperti mobil, truk, dan mobil derek. KBLI utamanya mengacu pada 771.

Di sana terdapat opsi untuk menentukan KBLI penyewaan mobil dengan atau tanpa sopir, sehingga dapat Anda sesuaikan.

Kemudian, berkaitan dengan klasifikasi risiko usaha rental mobil termasuk ke dalam risiko rendah hingga sedang (menengah) menyesuaikan dengan kondisi usaha.

Apabila Anda ingin mengurus surat izin usaha rental mobil dengan lebih mudah, bisa menghubungi Kreasi mandiri. Kami bisa membantu Anda untuk mengurus pendirian bentuk usaha hingga menyelesaikan urusan NIB di OSS.

Proses pengurusan izin usaha menjadi lebih cepat, mudah, dan tepat bersama PT Adhikari Kreasi Mandiri.