Mengenal Aturan NIB untuk Berbisnis

Mengenal Aturan NIB untuk Berbisnis

Dalam berbisnis, siapapun harus mengetahui aturan apa yang berlaku demi kemajuan bisnis yang sedang di kembangkan. Misalnya saja untuk urusan ijin usaha yang menjadi syarat apakah bisnis tersebut resmi atau tidak. Bila perusahaan telah memiliki ijin usaha yang benar, itu tandanya perusahaan tersebut benar memenuhi aturan yang berlaku. Aturan NIB untuk berbisnis merupakan hal yang penting.

Meskipun jika Anda tidak punya nomor induk berusaha tidak mendapatkan sanksi atau hukuman, namun keberadaannya ternyata memberikan banyak kemudahan. Ya, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha tidak perlu lagi mengurus Tanda Daftar Perusahaan atau TDP. Karena hal tersebut sudah terintegrasi di dalam satu izin yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha.

Baca : Ini perbedaan TDP dan NIB

Apa itu NIB?

Semenjak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 mengenai percepatan pelaksanaan berusaha. Seperti yang tertera di dalam pasal 31 ayat 1 Peraturan Presiden tersebut. Maka seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri atau kepala lembaga, baik itu gubernur dan bupati/walikota wajib di lakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun pengertian dari NIB itu sendiri sebagaimana yang tertera di pasal Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Merupakan identitas Pelaku Usaha yang di terbitkan oleh lembaga One Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Sedangkan menurut pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha tersebut melakukan pendaftaran melalui pengisian data sebagaimana di maksud dalam Pasal 22 secara lengkap dan mendapatkan NPWP sebagaimana sebutkan dalam Pasal 23.

Kemudian, seperti yang tertera di Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Fungsi NIB di nyatakan dalam pasal 24 memiliki fungsi lainnya sebagai :

  1. TDP yakni sebagaimana yang ada di dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
  2. API sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan di  bidang perdagangan; dan
  3. Hak akses kepabeanan sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Baca dulu : Tahapan Pembuatan NIB

Aturan NIB Untuk Berbisnis

Fungsi memiliki NIB jelas terdapat di dalam undang-undang. Berbagai kemudahan ini tentu saja akan di rasakan oleh perusahaan manakala sudah memiliki NIB. Namun bila perusahaan atau pelaku bisnis tak memiliki NIB jelas saja kemudahan tersebut tak bisa Anda dapatkan. Yang ada, justru Anda akan di sulitkan karena harus mengurus berbagai ijin usaha yang lebih mahal biaya dan waktunya.

Maka dari itu, tidak ada alasan lagi bagi pelaku bisnis untuk tidak memiliki NIB. Memiliki NIB akan memberikan banyak keuntungan kepada Anda, dan untuk memiliki NIB maka Anda perlu mengurusnya. Cara untuk mengurus kepemilikan NIB agar lebih mudah, solusinya adalah dengan menggunakan jasa Kami.

Kami Adhikari Kreasi Mandiri memberi layanan jasa pembuatan NIB untuk Anda yang membutuhkan jasa Kami. Terutama untuk Anda yang berdomisili di wilayah jabodetabek. Mempercayakan kepada Kami akan membantu Anda untuk menghemat lebih banyak waktu, dan tenaga. Serta pastinya biaya yang di butuhkan. Informasi lebih lanjut segera menghubungi nomor Kami.

Pentingnya NIB Bagi Perusahaan Dan Tahapan Pengurusannya

Pentingnya NIB Bagi Perusahaan Dan Tahapan Pengurusannya

Memiliki NIB saat ini begitu penting untuk suatu badan atau perusahaan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang tertera di dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha. Pentingnya NIB bagi perusahaan tentu saja akan memudahkan bagi pemilik badan usaha. Karena NIB di Indonesia sendiri dapat menggantikan berbagai ijin yang di perlukan sebelumnya. Seperti Nomor kepabeanan, TDP, API.

Kepemilikan NIB tidak hanya akan mempermudah badan untuk mendapatkan izin resmi atau legalitas tapi bagi perusahaan juga akan memperoleh banyak keuntungan untuk proses mengelola usaha jangka panjang. Layaknya identitas bagi perusahaan, apabila tidak memiliki NIB maka akan berdampak pada pengembangan usaha. Sehingga bagi Anda pemilik badan usaha tertentu, sudah seharusnya Anda perlu mengurus pembuatan NIB.

Pentingnya NIB Bagi Perusahaan dan Manfaatnya

Untuk lebih meyakinkan Anda sebagai perusahaan agar segera memiliki NIB, berikut adalah manfaat yang di dapatkan perusahaan apabila sudah memiliki NIB :

Pengembangan Usaha Menjadi Lebih Cepat Dan Akan Bebas Gangguan

Perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha, maka akan memperoleh waktu yang lebih cepat dalam pengembangan usaha tanpa takut adanya gangguan. Atau kekhawatiran, karena tidak adanya legalitas perusahaan. Karena usaha yang legal tentu saja harus ada jaminan di mata semua orang. Bila sebaliknya, pastinya akan berdampak pada kurangnya kepercayaan konsumen atau investor.

Pinjaman Untuk Pembiayaan Perusahaan Akan Lebih Mudah

Perusahaan yang memerlukan biaya tambahan akan lebih mudah dalam mengajukan pinjaman atau investor. Karena NIB adalah tanda yang dapat mempengaruhi investor bersedia memberikan dana atau tidak. Di mata investor, mereka pastinya butuh untuk di yakinkan bukan hanya visi misi perusahaan tapi juga izin yang dimilikinya.

Baca dulu : Perbedaan TDP dan NIB Yang Perlu Anda Tahu

Tahapan Untuk Mendapatkan NIB

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh NIB, ada tahapan yang perlu di lalui oleh badan usaha tersebut yaitu :

  1. Pertama, perusahaan harus membuat akta pendirian dan NPWP saat pengurusan pendirian Badan usaha, seperti PT, CV, Firma, Yayasan dan Koperasi.
  2. Kedua, setelah NPWP dan akta telah di buat, selanjutnya registrasi melalui OSS (Online Single Submission) melalui website resmi. Cara registrasinya dengan NIK atau paspor untuk dapatkan user.id. Setelah itu login, dan Anda dapat memilihnomor akta.
  3. Kemudian, lengkapi data seputar usaha untuk memperoleh NIB dan perizinan dasar.

Syarat-Syarat Mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar

Untuk memperoleh NIB, syarat-syarat berikut harus di penuhi yaitu :

  • Data Badan atau Perusahaan
  • Informasi Pemegang Saham
  • Laporan Nilai Investasi
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan Tenaga Kerja Asing
  • Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  1. Begitu syarat sudah terpenuhi, selanjutnya Anda akan mendapatkan pemberitahuan otomatis apabila data sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Anda sudah memiliki NIB, Perizinan Dasar dan Notifikasi Perusahaan dan Fasilitas.

Itulah pentingnya bagi perusahaan untuk memiliki NIB. Pada dasarnya Anda akan memperoleh banyak keuntungan, dan manfaat yang besar. Untuk itu, lebih baik Anda segera mengurus NIB sekarang melalui jasa Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Hubungi Kami bila ada hal yang perlu Anda tanyakan.