Bagaimana Jika Masa Berlaku UJK / SBU / SKA / SKT Habis Pada Saat Proses Lelang?

Ketika proses evaluasi pelelangan, perusahaan di wajibkan untuk memiliki IUJK atau ijin usaha jasa konstruksi. Bagaimaa jika saat proses pelelangan tersebut IUJK yang di miliki masa berlakunya telah habis? Apakah jika ada surat keterangan dalam proses perpanjangan proses lelang akan di gugurkan? Ataukah akan di luluskan?

Pertanyaan ini mungkin sering menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Bila Anda memiliki pertanyaan hal demikian, maka jawabannya adalah DI GUGURKAN.

Mengapa demikian?

Alasan mengapa proses ini di gugurkan adalah karena masih dalam tahap mengurus. Sesuai dengan kewenangan atura atau UU mengenai ijin usaha, maka sudah habis pula kepemilikannya. Bila tak memiliki surat yang asli maka prosesnya tidak bisa di lakukan. Walaupun sudah memiliki surat keterangan, namun surat ini tidak memiliki surat yang asli.

Hal ini tertera di dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada Pasal 19 ayat 1 Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;

Maksud dari memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan adalah untuk menjalankan usaha atau kegiatan usaha, maka penyedia jasa atau barang antara lain peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, kesehatan, perhubungan, perindustrian, migas dan pariwisata.

Baca dulu : Hal Penting Yang Diperlukan Jasa Konstruksi

Cara Menilai SBU/SKA/SKT :

Untuk dapat menilai SBU, SKA atau SKT maka hal yang perlu di lakukan adalah :

  1. Bila pada batas akhir pemasukan dokumen penawaran/kualifikasi, SBU, SKA dan SKT yang di miliki sudah mati, maka gugur.
  2. Idealnya pada tahapan pemasukan dokumen perawaran dan dokumen kualifikasi, maka SBU, SKA atau SKT dalam kontrak hidup. Kecuali dalam kondisi :
    • Pada saat memasukan dokumen kualifikasi/dok penawaran, SBU/SKA/SKT hidup, namun pada tahapan evaluasi dokumen tersebut mati. Maka dapat di klarifikasi kepada peserta yang bersangkutan. Hasil klarifikasi sebelum tahapan penetapan kualifikasi/penetapan pemenang tidak bisa *menunjukan asli yang hidup* maka gugur.
    • Pada saat memasukkan dokumen kualifikasi/dokumen penawaran hidup, pada tahapan evaluasi masih hidup, namun saat SPPBJ atau saat akan tanda tangan kontrak dokumen tersebut mati, maka di klarifikasi kepada peserta yang bersangkutan. Hasil klarifikasi bila saat SPPBJ atau saat tanda tangan kontrak *tidak bisa menunjukan asli yg hidup*, maka tidak bisa di tunjuk SPPBJ atau Tanda tangan kontrak.

Agar tidak terjadi hal demikian, maka sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu masa berlaku dari SBU itu sendiri. Ya, masa berlaku SBU yang saat ini di miliki memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal di terbitkan. Bila sudah masa kontrak habis, selanjutnya Anda berkewajiban untuk melakukan registrasi tahun ke 2 dan tahun ke 3. Bila Anda telah memenangkan pelelangan namun pada kenyataannya SBU belum di registrasi ulang pada tahun berikutnya maka akan di anggap gagal.

Padahal SBU sendiri menjadi syarat utama dalam SIUJK. Jasa konstruksi pula sangat membutuhkan SKA, SKT, SBU dan juga SIUJK. Untuk itu, bagi Anda pemilik perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi selalu perhatikan masa berlaku dari surat yang Anda miliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *