Syarat Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi Terbaru Wajib Diketahui

Di Indonesia, jasa konstruksi menjadi salah satu perusahaan yang cukup penting. Keberadaannya sangat di butuhkan dalam pembangunan di Indonesia. Tapi sebenarnya apa itu jasa konstruksi ? Sebelum Anda mengetahui syarat pendirian perusahaan jasa konstruksi. Ada baiknya Anda mengetahui informasi yang lebih mendasar.

Pada dasarnya perusahaan jasa konstruksi ini telah di atur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999. Yang di maksud dengan jasa konstruksi sendiri yaitu adalah orang perorangan atau badan usaha yang kegiatannya melayani jasa konstruksi. Menurut pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dapat berbentuk sebagai berikut:

  1. Badan Usaha: yaitu badan yang dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Atau bisa juga berupa bukan badan hukum seperti CV dan firma.
  2. Bukan Badan Usaha: seperti Instansi atau lembaga-lembaga pemerintah baik yang di dirikan oleh pemerintah Indonesia mau pun pihak asing.

Bila Anda ingin mendirikan perusahaan jasa konstruksi, sebaiknya Anda tentukan terlebih dahhulu jenis atau bentuk badan usahanya. Adapun pilihan 3 bentuk badan yang bisa di pilih yaitu :

  1. CV
  2. Firma
  3. Perseroan Terbatas (PT)

Jika bentuk usaha tersebut sudah di tentukan, selanjutnya Anda hanya perlu menjalankan proses sertifikasi yang di lakukan oleh LPJK atau Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK). Proses sertifikasi tersebut di lakukan sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang kemudian di jabarkan di dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Adapun kewajiban tersebut telah d iatur di dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Bila SBU tersebut udah di miliki, maka perusahaan jasa konstruksi tersebut selanjutnya melakukan proses registrasi kepada LPJK sesuai peraturan yang tertuang di dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 dan Pasal 3 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006. SBU sudah di miliki, selanjutnya Anda perlu mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan IUJK ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada pemimpin kabupaten atau kota atau pejabat yang di tunjuk dengan mengisi formulir yang telah di sediakan.
  2. Melampirkan fotokopi SBU yang telah di registrasi oleh LPJK dan fotokopi tanda bukti pembayaran uang administrasi IUJK.
  3. Melampirkan beberapa dokumen-dokumen perusahaan yang di tentukan oleh masing-masing daerah.

Itulah prosedur pendirian perusahaan jasa konstruksi yang harus Anda lakukan bila Anda akan mendirikan jasa konstruksi. Untuk Anda yang ingin mendirikan CV, maupun PT bisa menggunakan jasa Kami. Termasuk untuk Anda yang membutuhkan jasa pengurusan SBU dan jasa pengurusan SIUJK. Semua bisa di lakukan dengan mudah menggunakan layanan Kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *