Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi

Sertifikat badan usaha tidak hanya wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi dan jasa kelistrikan saja. Namun bagi perusahaan yang melayani jasa konsultasi juga diwajibkan untuk mengurus pembuatan SBU. Jika Anda bergerak di bidang jasa konsultasi, aka sebaiknya Anda perlu memahami badan usaha dilihat dari Kualifikasi berapa dan melakukan pekerjaan dengan kode klasifikasi berapa. Hal ini bertujuan agar Anda bisa dengan cepat untuk memproses pembuatan SBU.

Bidang Pekerjaan Konsultan

Jenis Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi atau biasa disebut dengan Konsultan , yaitu perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi bidang yang meliputi Perencanaan arsitektur; Perencanaan Rekayasa (engineering); Perencanaan Penataan Ruang; Pengawasan Arsitektur; Pengawasan Rekayasa (engineering); Pengawasan Penataan Ruang; Konsultansi Spesialis; dan Jasa Konsultansi lainnya.

Bentuk Badan Usaha KONSULTAN

Pada umumnya, perusahaan konsultan atau jasa konsultasi dapat berbentuk CV, Koperasi, Firma, PT, PT PMA, dan BUJKA.

Kualifikasi Jasa Konsultan

Untuk mempercepat proses pembuatan SBU jasa konsultasi, ada beberapa kualifikasi pada jasa konsultan. Kualifikasi disini merupakan tingkatan kemampuan perusahaan Anda yang disesuaikan berdasarkan “Modal Disetor” yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan, atau nilai kekayaan perusahaan yang tercantum dalam SIUP/Izin Usaha. Setiap tingkat kualifikasi perusahaan tersebut membedakan nilai pekerjaan yang bisa dijalankan, serta tingkatan sertifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan. Adapun untuk lebih lengkapnya Anda bisa lihat kualifikasinya berikut :

Kualifikasi Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi

  1. Kualifikasi K1

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT).
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : Tidak dipersyaratkan
  1. Kualifikasi K2

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT)
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi K2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : Harus memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 500 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki.
  1. Kualifikasi M1

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Kualifikasi M2

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah.
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
  1. Kualifikasi B

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : Sub kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.

Klasifikasi Dan Subklasifikasi Jasa Konsultasi

Setelah mengetahui kualifikasinya, selanjutnya Anda perlu menentukan bidang sub bidang atau Klasifikasi yang akan Anda jalankan. Setiap klasifikasi akan mempengaruhi berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Adapun untuk bidang dan sub bidangnya adalah sebagai berikut :

  1. Klasifikasi Perencanaan Arsitektur

  • Kode Sub AR101 subklasifikasi Jasa Nasihat dan Pradesain Arsitektural
  • Kode Sub AR102 subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural
  • Kode Sub AR103 subklasifikasi Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan
  • Kode Sub AR104 subklasifikasi Jasa Desain Interior
  • Kode Sub AR105 subklasifikasi Jasa Arsitektural Lainnya
  1. Klasifikasi Perencanaan Rekayasa

  • Kode Sub RE101 subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
  • Kode Sub RE102 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
  • Kode Sub RE103 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
  • Kode Sub RE104 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
  • Kode Sub RE105 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
  • Kode Sub RE106 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi
  • Kode Sub RE107 subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultasi Jasa Rekayasa Konstruksi
  • Kode Sub RE108 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa Lainnya
  1. Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang

  • Kode PR101 subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
  • Kode PR102 subklasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah
  • Kode PR103 subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap
  • Kode PR104 subklasifikasi Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang
  1. Klasifikasi Pengawasan Arsitektur

  • Kode AR201 Subkualifikasi Jasa Pengawas Administrasi Kontrak
  1. Klasifikasi Pengawas Rekayasa

  • Kode RE201 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
  • Kode RE202 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
  • Kode RE203 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
  • Kode RE204 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri
  1. Klasifikasi Pengawasan Penataan Ruang

  • Kode PR201 Subkualifikasi Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang
  1. Klasifikasi Konsultasi Spesialis

  • Kode SP301 subklasifikasi Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
  • Kode SP302 subklasifikasi Jasa Survey Bawah Tanah
  • Kode SP303 subklasifikasi Jasa Survey Permukaan Tanah
  • Kode SP304 subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta
  • Kode SP305 subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat Kemurnian
  • Kode SP306 subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisa Parameter Fisikal
  • Kode SP307 subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal
  • Kode SP308 subklasifikasi Jasa Inspeksi Teknikal
  1. Klasifikasi Konsultasi Lainnya

  • Kode KL401 Subkualifikasi Jasa Konsultansi Lingkungan
  • Kode KL402 Subkualifikasi Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan
  • Kode KL403 Subkualifikasi Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
  • Kode KL404 Subkualifikasi Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
  • Kode KL405 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan
  • Kode KL406 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
  • Kode KL407 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industrial
  • Kode KL408 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas

Nah setelah mengetahui kualifikasi dan klasifikasinya selanjutnya adalah Anda melakukan pengurusan SBU. Anda bisa serahkan kepada Kami Adhikari Kreasi Mandiri sebagai penyedia layanan pengurus pembuatan sertifikat badan usaha. Informasi lebih lanjut hubungi Kami sekarang juga !

Sertifikat Badan Usaha Pengadaan Barang

Sertifikat Badan Usaha Pengadaan Barang

Seperti halnya pperusahaan yang bergerak di bidang konsultasi, bagi badan usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang atau KADIN juga perlu memiliki sertifikasi badan usaha. Hal ini mengingat ada begitu banyak pemasokan barang atau jasa yang dienderkan secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah maupun swasta. Tentu saja hal tersebut memberi kesempatan luas bagi para supplier untuk bisa ikut andil didalamnya dengan lebih mudah dan bersaing.

Daya saing inilah yang mewajibkan bagi Anda sebagai supplier/distributor barang dan jasa untuk memiliki kompetensi kerja yang diakui secara formal. Yaitu dengan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN atau dulu menyebutnya SBU. Sertifikat Kompetensi ini dikeluarkan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN).  Anda yang bergerak di bidang tersebut dan akan membuat SBU, Kami siap membantu Registrasi & Sertifikasi Kompetensi KADIN untuk perusahaan Penyedia Barang & Jasa (Supplier), siap ikut tender proyek di berbagai sektor.

Namun sebelum mengurus SBU, Anda perlu menjadi anggota dari KADIN hingga diterbitkannya KTA Kadin. Ini adalah syarat utama mendapatkan Sertifikat Kompetensi KADIN.

Bagaimana Cara Masuk Keanggotaan KADIN Dan Apa Manfaatnya ?

Pada dasarnya sangatlah mudah, perusahaan akan dinilai dari tingkat kualifikasinya apakah masuk dalam kualifikasi kecil, menengah, atau besar. Hal ini disesuaikan dengan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan melalui laporan keuangan dan SIUP. Lalu melampirkan seluruh legalitas perusahaan Anda dan identitas penanggung jawab perusahaan serta dokumen administrasi lain. Dokumen ini harus dilengkapi yang akan dipandu oleh staff marketing kami. Nah untuk proses KTA Kadin itu sendiri hanya membutuhkan waktu 2-3 hari kerja saja setelah dokumen lengkap.

Tahap Kualifikasi Keanggotaan Kadin

Untuk tingkat kualifikasi keanggotaan kadit itu sendiri dibedakan berdasarkan Modal Disetor dalam AKTA atau Nilai Kekayaan Perusahaan. Adapun kualifikasinya adalah sebagai berikut :

  1. Kualifikasi K2 Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Rp 50 Juta s.d. Rp 250 Juta
  2. Kualifikasi K1 Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Rp. 250 Juta s.d. Rp. 500 Juta
  3. Kualifikasi M1 Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Rp. 500 Juta s.d. Rp. 5 Milyar
  4. Kualifikasi M2 Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Rp. 5 Milyar s.d. Rp. 10 Milyar
  5. Kualifikasi B Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Lebih dari Rp. 10 Milyar
  6. Kualifikasi PMDN Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM
  7. Kualifikasi PMA Modal Disetor / nilai kekayaan perusahaan adalah Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM

Manfaat menjadi Anggota KADIN

Berbagai manfaat bisa dirasakan oleh perusahaan Anda apabila Anda menjadikan perusahaan Anda sebagai anggota KADIN. Adapun 10 manfaat yang didapatkan adalah sebagai berikut :

  1. Anda bisa dapatkan informasi mengenaipeluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
  2. Bisa mendapatkan informasi tentang data perusahaan/bidang usaha anggota KADIN lainnya
  3. Berkesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
  4. Mendapatkan Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum.
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya : Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterngan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
  6. Hubungan bisnis nasional dan internasional.
  7. Bisa dapatkan pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
  9. Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Berkesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta

Jika bisnis Anda sudah menjadi anggota KADIN, selanjutnya untuk memperoleh SBU Anda perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan SBU.

Penerbitan Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan ini adalah Sertifikat Badan Usaha yang di keluarkan oleh Badan Sertifikasi KADIN atau oleh Asosiasi/Gabungan Asosiasi yang telah diberikan akreditasi untuk menerbitkan sertifikat oleh KADIN. SBU itu sendiri dikeluarkan berdasarkan Klasifikasi Penyedia Barang Dan Jasa. Adapun untuk kualifikasinya adalah sebagai berikut ;

  1. Pemborong Non Konstruksi
  2. Konsultan Non Konstruksi
  3. Pemasok Barang

Kualifikasi Usaha Penyedia Barang Dan Jasa

Penetapan kualifikasi yang sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau jumlah modal/kekayaan bersih perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Kualifikasi Kecil

Memiliki SIUP golongan kecil atau modal/kekayaan bersih diatas Rp. 50 juta s.d 500 juta

  1. Kualifikasi Menengah

Memiliki SIUP golongan menengah atau modal/kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta s.d 10 milyar

  1. Kualifikasi Besar

Memiliki SIUP golongan besar atau memiliki modal/kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 milyar

Proses Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha

  • Tentukan Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang
  • Daftar Menjadi Anggota Kadin
  • Daftar Sebagai Anggota Asosiasi Lain
  • Proses Sertifikat Kompetensi Kadin

Jika Anda masih menemukan kendala dalam mengurus sertifikat badan Usaha atau KADIN, maka Anda bisa langsung konsultasikan kepada Kami. Kami siap membantu Anda untuk mengurus kebutuhan SBU pengadaan barang dan jasa. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

8 Fungsi SBU bagi Perusahaan Anda Wajib Tahu!

8 Fungsi SBU bagi Perusahaan Anda Wajib Tahu!

Bagi sebuah perusahaan, memiliki sertifikat badan usaha adalah hal yang wajib. Selain di gunakan sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki bukti badan usaha telah terdaftar resmi. Ternyata bagi perusahaan yang memiliki SBU akan memberikan banyak fungsi. Setidaknya ada 8 fungsi SBU yang bisa di rasakan oleh perusahaan ketika memilikinya. Berikut adalah 8 fungsi tersebut :

  1. Sebagai persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku di sektor Jasa Konstruksi.
  2. Berfungsi sebagai bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi bidang Jasa Konstruksi.
  3. Bagi yang akan membuat SIUJK, SBU di gunakan sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional), Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA) atau mendapatkan Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yaitu BUJKA.
  4. Bisa di gunakan sebagai persyaratan untuk melakukan kerjasama (Joint Operation) antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional).
  5. Di gunakan untuk memenuhi kriteria pendirian usaha patungan (Joint Venture) dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) bagi BUJK Nasional.
  6. Berfungsi sebagai persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang migas
  7. Persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan (MINERBA)
  8. Bisa di gunakan Sebagai persyaratan untuk dapat mengikuti Tender/Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah, proyek BUMN atau proyek swasta Lainnya.

Kedelapan fungsi tersebut bisa di dapatkan dan di rasakan secara langsung oleh perusahaan apabila perusahaan tersebut memiliki SBU. Namun tentunya, SBU yang di maksud adalah yang resmi. Sehingga bagi Anda perusahaan yang memiliki SBU pastikan SBU yang Anda miliki tersebut adalah SBU resmi yang dapat di cek.

Cara Mendapatkan SBU bagi Perusahaan Dengan Legal

Untuk Anda perusahaan yang belum memiliki SBU dan berencana untuk mengurus pembuatan SBU tentu menginginkan SBU yang resmi dan berlaku kan? Maka dari itu, Kami Adhikari Kreasi Mandiri hadir di hadapan Anda menyediakan layanan pengurusan untuk pembuatan sertifikat badan usaha. Baik untuk pembuatan sertifikat badan usaha jasa konstruksi, sertifikat badan usaha jasa konsultasi maupun sertifikat badan usaha jasa kelistrikan.

Anda yang akan membuat SBU konsultasikan saja kepada Kami. Kami siap melayani pembuatan SBU ke seluruh wilayah Jabodetabek. Informasi lebih lanjut untuk layanan pengurusan SBU hubungi Kami sekarang juga !

Jasa Pengurusan Sbu Bekasi Paling Murah

Jasa Pengurusan Sbu Bekasi Paling Murah

Apakah Anda membutuhkan jasa pengurusan untuk pembuatan SBU di wilayah Bekasi? Tentu Anda menginginkan pelayanan yang terbaik dari perusahaan terpercaya bukan? jika Anda menginginkan pelayanan yang maksimal untuk membantu mengurus pembuatan SBU, maka Anda bisa mempercayakannya kepada Kami. Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam pengurusan berbagai ijin usaha terbaik di Jakarta. Salah satu ijin usaha yang telah banyak Kami urus adalah Sertifikat Badan Usaha.

Hadirnya jasa pengurusan SBU Kami, tentu saja untuk membantu Anda yang berada di wilayah Jakarta yang tidak bisa mengurus SBU. Karena meskipun SBU adalah dokumen yang wajib dan penting bagi perusahaan, nyatanya tidak semua perusahaan dapat mengurus sendiri kebutuhan SBU. Banyak pula perusahaan yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya sendiri dikarenakan banyak hal. Sehingga keberadaan perusahaan jasa pengurusan SBU sangat diperhitungkan.

Pentingnya Kepemilikan SBU Untuk Badan Usaha

Bagi sebuah perusahaan, kepemilikan SBU adalah hal yang penting. Karena memiliki SBU ini dapat Anda jadikan untuk tanda bukti bahwa perusahaan Anda memiliki kualifikasi dan kemampuan dalam usaha yang sedang dijalankan. Memiliki SBU juga bisa dijadikan sebagai syarat untuk pengajuan SIUJK. Sehingga penting sekali bagi pemilik badan usaha untuk segera mendaftarkan perusahaannya agar secepatnya dapat memiliki SBU.

Untuk memperoleh SBU Anda perlu memahami cara mengurus SBU dengan cepat. Bisa dengan mengurusnya sendiri maupun melalui perusahaan pengurusan SBU. Jika Anda belum pernah mengurus SBU, Anda perlu ketahui bahwa mengurus pembuatan SBU sendiri pastinya tidak mudah. Karena Anda perlu memahami dokumen apa yang diperlukan dan proses pembuatan SBU.

Selain itu, untuk Anda yang berlokasi di Jabodetabek seperti di Bekasi untuk mendapatkan sertifikat badan usaha juga harus mengajukan dulu permohonan secara tertulis pada pihak lembaga sertifikasi badan usaha. Dalam hal ini menggunakan jasa pengurusan SBU adalah pilihan yang tepat. Namun tentu saja Anda harus mengerti dan memenuhi persyaratan apa saja yang diperlukan untuk SBU.

Pembuatan SBU Dengan Biro Jasa

Dokumen SBU bagi perusahaan yang akan mengurus SBU tentunya sangat penting sekali. Karena pengurusan tidak dapat dilakukan dengan cepat jika dokumen tidak dipenuhi dengan baik. Selain itu, agar proses pengurusannya dilakukan dengan maksimal segala proses pengurusan SBU harus dilakukan oleh biro yang profesional dan berpengalaman. Jangan sampai kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan biro jasa.

Untuk Anda yang akan mengurus SBU, Anda tidak perlu bingung karena ada Kami Adhikari Kreasi Mandiri yang siap membantu Anda untuk pengurusan SBU Anda. Kami akan membantu Anda untuk mengurus kebutuhan SBU Anda dengan mengurus dokumen yang diperlukan untuk SBU, hingga proses SBU selesai untuk digunakan. Dalam hal ini, Kami siap datang langsung ke alamat Anda di Bekasi untuk konsultasi secara langsung.

Baca : Bidang Dan Subbidang SBU

Biaya Pengurusan SBU di Bekasi

Dengan Anda menggunakan jasa pengurusan SBU di Bekasi dari Kami, Anda bisa mendapatkan biaya yang termurah dari Kami. Harga yang Kami tawarkan bisa di nego sesuai dengan budget yang Anda miliki. Serta pastinya biaya pengurusan SBU disesuaikan dengan jenis SBU yang akan diurus.

Jadi, tidak perlu khawatir lagi mau ngurus SBU percayakan saja pada Kami sekarang juga !

Sebelum Mengurus SIUJK, Perhatikan Syarat-Syarat Dan Prosedur Pengurusannya

Sebelum Mengurus SIUJK, Perhatikan Syarat-Syarat Dan Prosedur Pengurusannya

Mengurus surat ijin usaha jasa konstruksi melalui jasa pengurusan SIUJK memberikan kemudahan kepada perusahaan yang tidak memiliki banyak waktu untuk pengurusannya. Meskipun demikian, bagi Anda perusahaan yang berencana untuk mengurus SIUJK ini, Anda perlu mengetahui bahwa pengurusan SIUJK bisa dilakukan secara online. Selain itu, Anda juga perlu tahu berbagai syarat pengurusan SIUK yang terbaru untuk mendapatkan SIUJK lebiy cepat.

Mengurus Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi Agar Lebih Cepat

Sebelum mengurus SIUJK, seperti yang telah Kami sebutkan diatas, sebuah perusahaan yang akan mengurus SIUJK ini, Anda perlu mengetahui syaratnya. Namun Anda perlu ketahui terlebih dahulu mengenai pentingnya kepemilikan SIUJK ini. Pada intinya, SIUJK adalah surat ijin dan jika Anda memilikinya Anda bisa  melakukan berbagai macam kegiatan usaha entah itu perencana konstruksi maupun konsultan. Juga melakukan pengawas konstruksi, pelaksana konstruksi atau kontraktor dan sebagainya yang berhubungan dengan konstruksi.

Jadi tidak semua bidang usaha memerlukan surat ijin ini, melainkan hanya untuk perusahaan yang bergerak di bidang sipil, telekomunikasi, konsultan, mekanikal, tata lingkungan, arsitektur dan sebagainya yang mirip dengan itu.

Kendati begitu banyak perusahaan bidang usaha yang memerlukan SIUJK, namun tentu tidak semua perusahaan bisa mengurusnya. Perusahaan harus mampu untuk memenangkan waktu pelelangan di babak pertama bahkan juga harus lulus dalam administrasi di dalam perusahaan yang bersertifikat dan juga tercantum di dalam LPJK. Dapat disimpulkan mengurus ijin ini lebih rumit dibandingkan mengurus ijin usaha lainnya.

Syarat Apa Saja Yang Diperlukan Untuk Mengurus Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi?

Cara mendapatkan SIUJK maka Anda perlu mengunjungi kantor LPJK setempat. Jika melakukannya via online Anda bisa langsung mengunjungi website LPJK resmi yang terdapat di dalam wilayah domisili Anda. Baik pengurusan secara online maupun offline, Anda perlu mempersiapkan syaratnya terlebih dahulu. Jika Anda datang ke kantor LPJK Anda bisa membawa persyaratan dan jika via online Anda hanya perlu mengisi apa yang penting di dalam kolom namun ada inti syarat yang harus dimiliki.

Nah adapun untuk syarat mengurus SIUJK yang Anda harus penuhi adalah sebagai berikut :

  1. Anda harus memiliki sertifikat lisensi yang membuktikan bahwa Anda merupakan tenaga ahli dalam konstruksi.
  2. Anda harus mempunyai SBU atau Sertifikasi Badan Usaha. Selain itu, syarat yang lebih lengkap lagi diantarannya adalah:
  • SBU atau Sertifikat Badan usaha yang asli
  • KTA asosiasi yang asli
  • SKA atau sertifikat tenaga ahli yang asli. Fotokopi TDP perusahaan
  • SIUP (fotokopi)
  • NPWP Perusahaan (fotokopi)
  • Domisili usaha (fotokopi)
  • Akta notaris (fotokopi)
  • KTP para direktur yang terkait (fotokopi)
  • Surat domisili usaha (fotokopi)
  1. Tentukan besarnya proyek yang nantinya akan Anda lakukan, apakah termasuk proyek kecil, proyek menengah maupun proyek dengan skala besar. Adapun untuk proyek kecil adalah dibawah Rp 500 juta, atau skala menenangah yang berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar atau proyek dengan skala yang besar bernilai diatas Rp 10 miliar.

Setelah ketiga syarat tersebut terpenuhi dan Anda bisa menyelesaikannya dengan datang langsung ke kantor LPJK, selanjutnya kantor LPJK pun akan melakukan kualifikasi pada perusahaan Anda dan memasukkan kategori. Untuk K1 adalah proyek yang kecil 1, K2 untuk proyek yang kecil 3, K3 untuk proyek kecil 3, dan sebagainya hingga yang besar sebelum akhirnya mengurus yang lainnya.

Layanan Pengursan SIUJK Untuk Perusahaan

Untuk Anda yang tidak sempat untuk mengurus SIUJK sendiri, Anda tak perlu bingung karena Anda bisa menggunakan jasa pengurusan SIUJK. Solusinya adalah dengan mempercayakannya kepada Kami. Anda cukup mempersiapkan syarat dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SIUJK dan biaya SIUJK yang diperlukan. Anda cukup dengan mengkonsultasikannya kepada Kami untuk dapatkan informasi lebih lanjut.

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya

Mengurus sertifikasi badan usaha atau SBU bagi perusahaan sangat perlu dilakukan. Karena SBU sangat penting guna mendapatkan kepercayaan klien yang akan menggunakan jasanya. Meskipun wajib, tentu tidak semua perusahaan ini berpengalaman dan mengerti apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus SBU. Sehingga, untuk perusahaan perlu mengetahui syarat dan informasi mengenai SBU lebih lanjut.

Definisi Sertifikat Badan Usaha

Mengetahui tentang Sertifikat badan usaha, sertifikat ini dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK. SBU diberikan kepada perusahaan yang telah lulus Sertifikasi, hal tersebut diberikan sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Tentu saja yang sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Kepemilikan SBU bagi perusahaan nyatanya sangat bermanfaat, sebab SBU dapat digunakan sebagai bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi. Dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dan untuk memperoleh SBU. Sebuah badan usaha juga dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permohonan.

Kegunaan Memiliki Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat badan usaha ini berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Baik yang begrerak di bidang Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

Selain itu, kepemilikan SBU bagi perusahaan juga dapat digunakan sebagai prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.

Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Biro Jasa Ijin Usaha Cakung Jakarta TimurUntuk mendapatkan sertifikat badan usaha atau SBU, perusahaan atau badan usaha perlu mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat. Adapun beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat badan usaha diantaranya:

  1. Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta SK kementerian Kehakiman
  2. Surat keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP perusahaan
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. KTP Dan NPWP Pengurus Perusahaan
  8. Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
  9. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25)
  10. Neraca Akuntan Publik
  11. Pas Foto Penangung Jawab Perusahaan Berwarna Ukuran 3×4 (6 Lembar)
  12. Daftar Riwayat Hidup dan ijazah terakhir penangung jawab perusahaan

Dengan mempersiapkan berbagai dokumen tersebut, maka proses pengurusan SBU perusahaan tentunya akan lebih cepat. Karena persyaratan yang lengkap akan mempercepat proses pengurusannya.

Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Untuk Perusahaan

Dalam mengurus sertifikat badan usaha atau SBU tidak hanya diperlukan dokumen sebagai syarat pengurusannya. Namun diperlukan juga orang yang paham mengenai tata cara mengurus sertifikat badan usaha. Sehingga proses pengurusan dilakukan dengan cepat. Jika Anda menginginkan proses pengurusan yang lebih cepat maka solusinya adalah menggunakan biro jasa pengurusan SBU.

Kami Adhikari Kreasi mandiri adalah jasa pengurusan SBU yang siap membantu Anda dalam pembuatan SBU dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Memudahkan Anda yang mungkin sibuk dengan aktivitas Anda dan tidak bisa mengurus sendiri. Anda bisa menggunakan jasa Kami. Jadi, mau urus sertifikasi badan usaha percayakan saja pada Kami sekarang juga !

Cara Untuk Memperoleh SBU Digital Paling Mudah

Cara Untuk Memperoleh SBU Digital Paling Mudah

Apakah Anda mencari cara untuk memperoleh SBU Digital? Pendaftaran SBU Digital merupakan satu langkah yang perlu dilakukan untuk semua perusahaan yang telah memiliki SBU. Baik untuk SBU yang aktif sampai setahun maupun untuk beberapa tahun kedepan. Kegiatan ini adalah untuk “menukar” SBU lama menjadi sertifikat digital atau elektronik sesuai yang telah diwajibkan oleh LPJK sebagai perusahaan yang mengeluarkan SBU.

Meskipun kegiatan ini sudah banyak dilakukan oleh perusahaan, nyatanya banyak pula perusahaan yang belum mengetahui cara untuk memperoleh SBU digital dengan mudah. Padahal, pendaftaran untuk memperoleh SBU digital ini sangat penting. Karena kedepannya nanti yang akan dipersyaratkan atau digunakan untuk mendaftarkan lelang atau pekerjaan konstruksi lainnya yang divalidasi adalah SBU digital in. Sehingga penting bagi Anda pemilik usaha yang sudah memiliki SBU untuk mendaftarkan ke SBU digital ini.

Bagaimana Untuk Mendaftar SBU Digital?

Jika Anda akan mendaftar untuk memperoleh SBU digital caranya sangat mudah Anda bisa lakukan cara berikut ini :

  1. Masuk ke link https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk/administrator/register-bu
  2. Setelah selesai mendaftar, lakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah anda daftarkan.
  3. Setelah log in tekan ctrl + a atau pilih/klik kotak add Bu new di bagian kanan atas.
  4. Setelah login Anda bisa langsung mengisi beberapa formulir dan upload data yang diminta sebagai syarat. Beberapa data yang diisi diantaranya :
  • Nama Badan Usaha (tanpa menggunkan CV atau PT langsung ditulis nama perusahaan)
  • Alamat (isi lengkap alamat perusahaan) meliputi Provinsi, Kabupaten, Kode Pos
  • Telepon (bisa mencantumkan nomor perusahaan atau nomor direktur)
  • Fax
  • Email perusahaan
  • Website (jika ada)
  • Bentuk Usaha (isi sesuai bentuk usaha baik CV, PT dan lain-lain)
  • Jenis Badan Usaha ( sesuai jenisnya pilihannya seperti Pelaksanaan, Pengawas, Perencana, Konsultan Spesialis dan lain-lain)
  • Scan NPWP (upload file scan dalam bentuk adalah JPG, JPEG, PDF, ZIP, RAR)
  • Foto PJBU (upload foto direktur atau penanggung jawab badan usaha untuk ditempatkan pada SBU)
  • Foto Selfie (upload foto selfie direktur / PJBU sambil memegang SBU. mungkin untuk memastikan bahwa direkturnya benar dan sesuai)
  • Surat Pernyataan Badan Usaha (bisa buat sesuai dengan format yang ada di internet ataupun format yang telah disediakan LPJK)
  • Setelah semua selesai tinggal pilih Save.
  1. Kemudian pilih menu “Sertifikat Badan Usaha” untuk mulai input dan upload SBU yang akan dijadikan SBU digital.
  2. Pilih “Add Klaim SBU LPJK New” atau tekan ctrl+A, masukkan data yang dibutuhkan seperti
  • Nomor Registrasi pada SBU (di bagian halaman depan SBU, ambil nomor di bagian terakhir saja, contoh yang ditebalkan “0-3333-06-111-1-10-323200”)
  • Klasifikasi Badan Usaha (ada dibagian belakang halaman SBU)
  • Asosiasi
  • Golongan Badan Usaha (Besar/Kecil/Menengah)
  • Provinsi Registrasi tempat membuat SBU
  1. Scan SBU (pilih file SBU PDF, JPG, RAR atau lainnya sesuai yang diminta di halaman tersebut)

Cara ini bisa dilakukan oleh siapapun termasuk untuk Anda pemilik perusahaan tersebut. Namun perlu diketahui bahwa setelah dilakukan pendaftaran Anda mungkin tidak akan langsung menerima SBU digital. Tapi Anda harus menunggu sampai LPJK mengecek data yang sudah diinput dan asosiasi juga sudah melakukan ceklis vva atau verifikasi baru Anda bisa menerima SBU itu. Mungkin melalui notifikasi yang dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan tadi.

Jadi, untuk Anda yang ingin mendaftarkan perusahaan Anda untuk memperoleh SBU Digital segera lakukan pendaftarannya sekarang. Jika ada yang ingin dikonsultasikan tanyakan pada tim Kami.

Cara Melakukan Perpanjangan SBU Terbaru

Cara Melakukan Perpanjangan SBU Terbaru

Memperpanjang SBU atau sertifikat badan usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan apabila sudah memiliki SBU. Karena melakukan perpanjangan SBU tersebut wajib dilakukan apabila telah masa penggunaan SBU telah berakhir. Biasanya dilakukan dalam 3 tahun sejak tanggal penetapan yang tertera dalam SBU. Sebelum perpanjangan dilakukan, pemilik SBU juga wajib untuk melakukan registrasi ulang pada tahun kedua dan tahun ketiga sebagaimana tanggal yang tertera pada halaman depan SBU.

Untuk melakukan perpanjangan SBU itu sendiri bisa dilakukan dengan mudah, Anda bisa melakukan perpanjangan di lembaga pengembangan jasa konstruksi nasional. Sebelum melakukan pengurusan, Anda perlu ketahui terlebih berbagai ketentuan terkait dengan registrasi ulang SBU. Berikut 3 ketentuan registrasi ulang SBU :

  1. Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha dapat dilakukan 1 hari tanpa Rapat Pengurus Lembaga
  2. SBU yang masih berlaku namun belum melakukan Registrasi ke-2 dan atau Registrasi ke-3 bisa mengikuti proses pelelangan namun setelah disebutkan menang kontrak wajib memenuhi kewajiban registrasi tahun ke-2 dan atau regitrasi tahun ke-3 yang masih tertunda
  3. Keterangan “Belum melakukan registrasi tahun ke-21 dan tahun ke-3” tertera di SIKI (www.lpik.net) bagi SBU yang belum melakukan registrasi ulang.

Lalu Bagaimana Untuk Perpanjangan SBU ?

Selain ketentuan tersebut, Anda juga perlu ketahui bahwa untuk melakukan perpanjangan SBU diperlukan berbagai syarat dokumen yang harus dibawa saat pengurusan. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SBU adalah sebagai berikut :

  1. Bukti Pengambilan Formulir Permohonan SBU.
  2. Sertifikat Lama (Fotocopy)
  3. Bukti Pembayaran Kontribusi Sertifikat (cq. Bank BNI Cab. Harmoni).
  4. SIUP/ PMA/ atau Izin Lainnya (Fotocopy)
  5. Tanda Keanggotaan KADIN DKI Jakarta (yang masih berlaku) (Fotocopy)
  6. Tanda keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku), sesuai Bidang/ Subbidang yang diajukan (Fotocopy)
  7. Kontrak/ SPK 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir (Fotocopy)
  8. SPT-PPH Badan/ Perusahaan (tahun terakhir) (Fotocopy)
  9. Data-data pendukung apabila ada perubahan (Fotocopy)
  10. Pas photo ukuran 3×4 terbaru 2 (dua) lembar berwarna.

Jika dokumen tersebut terpenuhi, maka tentu proses perpanjangan SBU dapat dilakukan dengan cepat. Meskipun demikian, pastinya tidak semua perusahaan dapat menangani perpanjangan sendiri. Dikarenakan waktu pengurusan SBU tidaklah secepat yang dibayangkan. Selain itu, diperlukan pula tenaga untuk dapat datang langsung ke kantor lpjk. Untuk itu, agar proses perpanjangan tetap dapat dilakukan perlu dicari jalan pintas.

Solusi terbaik untuk dapat mengurus SBU dengan cepat adalah bisa mempercayakan pada Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Perusahaan Kami siap membantu untuk mengurus perpanjangan SBU dengan proses yang cepat dan mudah. Pastinya hingga SBU dapat digunakan kembali. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi untuk pengurusan perpanjangannya. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

Biaya Pengurusan SBU Gapensi Lengkap

Biaya Pengurusan SBU Gapensi Lengkap

Apakah Anda berencana untuk mengurus SBU? Cari informasi tentang biaya SBU Gapensi? Banyak sekali perusahaan yang tidak terlalu mengetahui tentang SBU gapensi dan apa fungsi dari kepemilikan SBU ini. Namun khususnya perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, maka Anda wajib untuk bergabung dan menjadi bagian dari SBU Gapensi. Sebab SBU ini diperlukan untuk keberlangsungan usaha Anda.

Pengurusan SBU Gapensi

Seperti yang telah Kami bahas pada artikel sebelumnya mengenai pembuatan SBU Gapensi. Untuk pengurusan SBU Gapensi juga memerlukan syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan.  Sebelum memiliki SBU gapensi juga diperlukan KTA Gapensi sebagai syarat utama untuk pengurusan SBU yang dibutuhkan oleh LPJK. Maka sebelum Anda mengurus SBU ada baiknya Anda membuat KTA Gapensi.

Biaya Pembuatan SBU Gapensi dan Syaratnya

Bagi Anda perusahaan yang saat ini akan mengurus SBU Gapensi, Anda perlu ketahui terlebih dahulu mengenai Gapensi. Gapensi merupakan sebuah asosiasi yang telah berdiri cukup lama dan banyak sekali memberikan peran yang penting di dalam pembangunan yang ada di Indonesia khususnya bagian jasa konstruksi. Sehingga wajib hukumnya bagi Anda yang memiliki usaha di bidang konstruksi untuk menjadi bagian keanggotaan disini.

Semua anggota yang bergabung disini meliputi mereka yang merupakan penguasa jasa konstruksi. Jasa konstruksi tersebut didukung penuh dengan 3 unsur pengusaha yaitu koperasi, BUMN dan juga swasta. Anggota yang bergabung di Gapensi ini juga bisa dibedakan sesuai kewajiban dan hak mereka. Meliputi anggota biasa dan kehormatan. Untuk anggota biasa meliputi koperasi, jasa konstruksi milik swasta maupun BUMN yang telah memiliki SIUJK dan juga SBU dari pihak yang berwenang.

Sementara itu untuk anggota kehormatan terdiri atas pengusaha nasional, pejabat pemerintahan. Maupun tokoh yang dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan dan memajukan organisasi mulai dari pusat hingga menuju ke daerah.

Lalu Berapa Biaya Yang Diperlukan Untuk Mengurus SBU Gapensi?

Jika Anda berencana untuk mengurus SBU Gapensi, Anda bisa mempersiapkan dana sekitar  Rp 20 juta dengan masa pengerjaan kurang lebih 4 minggu. Akan lebih cepat apabila Anda menggunakan jasa notaris atau pengurusan SBU Gapensi yang terpercaya.

Untuk dapat mengurus SBU Gapensi maka Anda harus mengumpulkan:

  1. Isian formulis
  2. Surat permohonan yang dibuat dengan kop surat perusahaan
  3. Pas foto sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3×4
  4. Identitas seluruh penanggung jawab perusahaan termasuk NPWP dan KTP
  5. Dokumen perusahaan selengkap-lengkapnya mulai dari TDP, SIUP, PKP, NPWP, Domisili, SK dan akta

Sedangkan syarat yang diperlukan untuk memperoleh SBU sekalipus dengan SIUJK adalah sebagai berikut :

  1. Formulir isian, surat permohonan dengan kop perusahaan, identitas kepengurusan lengkap mulai KTP dan NPWP, berkas perusahaan lengkap, bukti uang setor di bank, KTA Gapensi.
  2. Sertifikat ISO 9001:2000 dengan kualifikasi B1 atau manual mutu, surat perjanjian, maupun surat keterangan proses, SPT selama 2 tahun yang terakhir, bukti pajak 3 bulan berakhir, Laporan neraca dengan kualifikasi B atau M, pengalaman kerja dengan pemotongan pajak, Sertifikat Tenaga Tehnik yang diberikan oleh Asosiasi Profesi, daftar riwayat hidup dari para tenaga ahli, KTP dan ijazahnya.
  3. Pas foto 3×4 sebanyak 8 lembar dan berwarna, layout dari kantor dan denah lokasi kantornya.

Setelah mengetahui biaya yang diperlukan untuk mengurus keperluan SBU Gapensi, selanjutnya Anda bisa mengkonsultasikan kepada Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Kami siap membantu Anda untuk melakukan pengurusan SBU Gapensi dengan mudah dan cepat. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

Bidang Sub Bidang SBU / Klasifikasi dan Subklasifikasi SBU

Bidang Sub Bidang SBU / Klasifikasi dan Subklasifikasi SBU

Mengurus sertifikat badan usaha atau SBU adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor. Namun ketika Anda akan mengurus SBU, Anda perlu mengetahui bidang sub bidang yang terdapat dalam SBU atau klasifikas dan subklasifikasinya. Bertujuan agar Anda tidak salah klasifikasi SBU yang akan Anda urus. Berbeda jenis usaha tentu berbeda klasifikasi SBU yang akan diurus.

Untuk itu, Kami akan memberikan informasi kepada Anda bidang sub bidang SBU atau klasifikasi subklasifikasi SBU yang saat ini berlaku. Sesuai dengan perlem LPJK no. 3 tahun 2017 tentang jasa pelaksana konstruksi, klasifikasi SBU yang berlaku adalah sebagai berikut :

  1. Klasifikasi SBU Bangunan Gedung (dulunya Arsitektur)

Meliputi subklasifikasi untuk :

  • BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan dan Hunian Tunggal dan Kopel
  • BG002 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
  • BG003 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
  • BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
  • BG005 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
  • BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya
  • BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
  • BG008 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
  • BG009 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
  1. Klasifikasi Bangunan Sipil (dulunya Sipil)

Meliputi subklasifikasi untuk :

  • SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
  • SI002 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Bangunan Pengolahan Air Minum dan Air Limbah
  • SI003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara
  • SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways
  • SI005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
  • SI006 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
  • SI007 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
  • SI008 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
  • SI009 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
  • SI010 Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
  • SI011 Jasa Pelaksana Pekerjaan Bangunan Stadion untuk Olah Raga Outdoor
  • SI012 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olah Raga Indoor dan Fasilitas Rekreasi
  1. Klasifikasi Instalasi Mekanikal dan Elektrikal (dulunya Mekanikal Elektrikal)

Meliputi subklasifikasi untuk :

  • MK001 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
  • MK002 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumbing) Dalam Bangunan dan Salurannya
  • MK003 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
  • MK004 Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
  • MK005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
  • MK006 Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
  • MK007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak, Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
  • MK008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
  • MK009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
  • MK010 Jasa Pelaksana Instalasi Fasilitas Produksi, Penyimpanan Minyak dan Gas (Pekerjaan Rekayasa)
  • EL001 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
  • EL002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Litrik Daya Maksimum 10 MW
  • EL003 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Energi Baru Dan Terbarukan
  • EL004 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi
  • EL005 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
  • EL006 Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
  • EL007 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
  • EL008 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
  • EL009 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumentasi
  • EL010 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
  • EL011 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya
  1. Klasifikasi Jasa Pelaksana Lainnya (bidang baru, sebelumnya tidak ada)

Meliputi subklasifikasi untuk :

  • PL001 Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan Operator
  • PL002 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
  • PL003 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan Serta Rel Kereta Api
  • PL004 Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)
  1. Klasifikasi Jasa Pelaksana Spesialis (dulunya kebanyakan dari sub bidang Arsitek dan Sipil)

Meliputi subklasifikasi untuk :

  • SP001 Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
  • SP002 Pekerjaan Pembongkaran
  • SP003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Tanah/Lokasi
  • SP004 Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
  • SP005 Pekerjaan Persiapan Lapangan untuk Pertambangan
  • SP006 Pekerjaan Perancah
  • SP007 Pekerjaan Pondasi, Termasuk Pemancangannya
  • SP008 Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
  • SP009 Pekerjaan Atap dan Kedap Air (waterproofing)
  • SP010 Pekerjaan Beton
  • SP011 Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, Termasuk Pengelasan
  • SP012 Pekerjaan Pemasangan Batu
  • SP013 Pekerjaan Konstruksi Khusus Lainnya
  • SP014 Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
  • SP015 Pekerjaan Lansekap /Pertamanan
  • SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung

Khusus untuk yang ini adalah pelaksana untuk perorangan, bukan untuk badan usaha dengan kode KT

  1. Klasifikasi Jasa Pelaksanaan Keterampilan

Meliputi subklasifikasi untuk :

  • KT001 Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
  • KT002 Pekerjaan Plesteran
  • KT003 Pekerjaan Pengecatan
  • KT004 Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
  • KT005 Pekerjaan Pemasangan Lantai Lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wallpaper
  • KT006 Pekerjaan Kayu dan atau penyambungan Kayu dan Material Lain
  • KT007 Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
  • KT008 Pekerjaan Pemasangan Ornamen
  • KT009 Pekerjaan Pemasangan Gypsum
  • KT010 Pekerjaan Pemasangan plafon akustik (acoustic ceiling)
  • KT011 Pemasangan curtain wall

Dengan memahami klasifikasi dan sub klasifikasi tersebut, tentu saja akan dapat memudahkan Anda dalam melakukan pengurusan SBU. Karena dengan mengetahui klasifikasi atau subklasifikasinya, maka Anda akan dengan mudah mengetahui syarat yang diperlukan untuk kebutuhan pengurusan SBU.

Nah untuk Anda yang akan mengurus SBU namun kesulitan dalam melakukan pengurusannya, Anda bisa mengkonsultasikannya kepada Kami. Kami CV.Adhikari Kreasi Mandiri siap membantu Anda untuk mengurus segala keperluan pengurusan SBU yang Anda perlukan. Hubungi Kami untuk konsultasi lebih lanjut.