Mengurus pembuatan SKA tenaga ahli konsultan dan konstruksi pada dasarnya sangat mudah bila sudah memenuhi prosedur, serta syarat yang benar. Termasuk untuk pembuatan SKA tenaga ahli konsultan dan konstruksi, setiap yang bergerak di bidang ini maka perlu memiliki SKA. SKA untuk tenaga ahli konsultan dan konstruksi sama halnya dengan SKA tenaga ahli lain. Karena pengurusan SKA konsultan dan konstruksi
Apapun jenis SKA yang di urus termasuk SKA ini, maka seseorang harus mampu memenuhi syarat kompetensi yang ada berdasarkan kefungsian, keahlian dan disiplin ilmu. Hal tersebut yang tertera di dalam pasal 8, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Di tuliskan dalam pasal tersebut bahwa sertifikasi, registrasi dan syarat SKA di sediakan oleh LPJK. Di mana Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi ini kemudian mensyaratkan tenaga ahli wajib memenuhi beberapa syarat untuk memiliki SKA.
Sertifikat Keahlian Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
Perlu di ketahui terlebih dahulu bahwa Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (Konsultan) merupakan bidang usaha untuk badan usaha jasa konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Perencanaan dan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi (Konsultan). Adapun lingkup pekerjaannya meliputi pekerjaan jasa design arsitektur, jasa desain interior, design engineering, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa survey, perencana tata Kota/wilayah, jasa pembuatan Peta, Jasa Pengujian, Jasa Inspeksi Teknis, konsultansi lingkungan dan manajemen proyek.
Ketentuan dan Persyaratan SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
Untuk memperoleh SKA, ada ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha yang harus di penuhi oleh si tenaga ahli. Baik itu untuk permohonan SKA baru, upgrade atau perpanjangan. Adapun untuk upgrade atau perpanjang ketentuan yang harus di penuhi adalah persyaratan tenaga kerja, kekayaan bersih dan pengalaman kerja. Agar memudahkan Anda dalam mengetahui kualifikasi usaha, berikut lebih lengkapnya mengenai kualifikasi tersebut : Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 6 (Enam) Sub Klasifikasi Usaha dalam 3 (Tiga) Klasifikasi yang berbeda.
Kualifikasi Kecil K1 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
- Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Klasifikasi Usaha yang di ajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
- Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Persyaratan Pengalaman Kerja Persyaratan pengalaman kerja tidak di butuhkan.
- Kualifikasi Kecil K2 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
- Badan usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 18 (Delapan Belas) Sub Klasifikasi Usaha dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda.
Catatan :
- Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Klasifikasi Usaha yang di ajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
- Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi K2 harus memiliki kekayaan bersih minimal Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Persyaratan Pengalaman Kerja Harus memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 500.000.000,- untuk setiap subklasifikasi yang di miliki.
Kualifikasi Menengah M1 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 20 (Dua Puluh) Sub Klasifikasi Usaha dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda. Adapun persyaratannya :
- Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
- Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Persyaratan Pengalaman Kerja sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Kualifikasi Menengah M2 SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
Badan Usaha Jasa Konstruksi dapat memiliki Maksimum 20 (Dua Puluh) Sub Kualifikasi dalam 6 (Enam) Klasifikasi yang berbeda. Adapun persyaratannya :
- Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
- Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
- Persyaratan Pengalaman Kerja Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.
Kualifikasi Besar B SKA Tenaga Ahli Konsultan dan Konstruksi
Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki Sub Klasifikasi tidak terbatas (sesuai kemampuan). Adapun persyaratannya :
- Persyaratan Tenaga Kerja / Ahli Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang di ajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
- Persyaratan Kekayaan Bersih Sub kualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Persyaratan Pengalaman Kerja Sub kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang di peroleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.
Bila sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen yang di butuhkan untuk keperluan SKA. Dalam hal ini, Anda bisa segera langsung menghubungi Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Kami siap bantu Anda untuk mengurus pembuatan SKA tenaga ahli konsultan dan konstruksi bagi Anda yang membutuhkannya.