Izin PKKPR Darat, Laut, dan Hutan Serta Pengurusannya

Pembahasan mengenai izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) baru-baru ini mulai hangat di bicarakan oleh pelaku usaha dari berbagai bidang, baik itu UMK maupun non-UMK.

Pertanyaan terbesarnya adalah apa itu PKKPR serta bagaimana cara agar kita bisa memperolehnya? Berikut beberapa hal penting yang sudah kami kumpulkan agar Anda bisa memahami PKKPR, manfaat pengurusan, serta cara mendapatkannya.

Apa Itu PKKPR?

Istilah PKKPR muncul setelah penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja. Awalnya, di kenal sebagai izin lokasi. PKKPR adalah dokumen yang di dalamnya menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.

Bagaimana jika badan usaha sudah punya izin lokasi? Menurut regulasi yang ada izin lokasi tetap bisa di gunakan. PKKPR berlaku untuk usaha yang di dirikan setelah penerbitan UU Cipta Kerja.

Dalam sistem perizinan OSS, PKKPR berperan sebagai persyaratan dasar yang harus di penuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Sebagai catatan, tidak semua pelaku usaha memerlukan PKKPR, untuk usaha mikro bisa di gantikan dengan pernyataan mandiri. Namun usaha non-UMK perlu mengurus dokumen ke DPMPTSP dan alur perizinan lainnya.

Pengajuan PKKPR dalam sistem OSS RBA meliputi lokasi daratan, laut, dan kawasan hutan. Setiap lokasi mempunyai persyaratan izin yang berbeda.

Penggolongan Izin PKKPR

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, PKKPR terdiri dari 3 bagian yakni darat, laut, dan hutan. Izin pemanfaatan ruang yang paling banyak diurus adalah PKKPR darat. Berikut penjelasannya:

Izin PKKPR Darat

PKKPR daratan merupakan kegiatan berusaha jika rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RRDTR yang ada belum terintegrasi dengan OSS. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh pemilik usaha agar bisa memperoleh KPPR darat.

Pendaftaran

Pemohon mengajukan PKKPR melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi yang minimal terdiri dari:

  • Koordinat Lokasi
  • Kebutuhan luas lahan dan kegiatan pemanfaatan ruang
  • informasi penguasaan tanah
  • informasi jenis usaha
  • rencana jumlah lantai bangunan
  • rencana luas lantai bangunan
  • rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

Berkas persyaratan diunggah dalam sistem OSS, untuk selanjutnya dilakukan penilaian dokumen serta pembayaran PKKPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PKKPR Laut

PKKPR laut adalah izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha yang dilakukan di area perairan dan pesisir. Persyaratannya sedikit berbeda dengan PKKPR darat, namun dari segi pengajuan permohonannya hampir sama.

Persyaratan mengajukan PKKPR Laut:

Koordinat lokasi

  • Rencana bangunan dan instalasi di laut
  • informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya
  • kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di perairan
  • kedalaman lokasi perairan

PKKPR Hutan

Alur PKKPR hutan nyaris sama seperti PKKPR darat, hanya saja bagian yang difokuskan di sini adalah mengenai pengaruh bangunan usaha terhadap lingkungan serta kondisi alam. Usaha-usaha seperti sawit, dan pembukaan lahan perkebunan menjadi salah satu contoh persyaratan KKPR hutan.

Penilaian Dokumen

Dokumen Anda akan di ajukan ke DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten Kota menyesuaikan dengan wilayah kewenangannya. Proses panjang ini berlangsung otomatis, Anda hanya perlu menunggu prosesnya apakah setuju atau di tolak.

Lebih kurang alur permohonan PKPPR darat sebagai berikut:

1. Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan PKKPR kepada Kementerian di bidang agraria dan tata ruang atau bisa juga oleh pihak DPMPTPSP

2.Kemudian, menteri akan melakukan penilaian dengan kajian menggunakan asas berjenjang dengan acuan RTR (Rencana Tata Ruang) dan RZ (Rencana Zonasi)

3. Setelah itu, kantor pertanahan memberikan pertimbangan teknis kepada menteri di urusan agraria dan tata ruang. Proses ini berlangsung paling lama 10 hari terhitung sejak pembayaran penerimaan negara.

Pelaku usaha bisa mengetahui hasil dari pengajuan ini dalam dashboard OSS, cek notifikasinya nanti tercantum di sana apakah tertolak atau telah di setujui

Penerbitan

Penerbitan PKKPR darat dan laut paling lama memakan waktu 20 hari, jika sudah lebih dari itu tapi tidak ada keterangan lebih lanjut maka di anggap yang berwenang telah menyetujui PKKPR untuk usaha tersebut. Izin yang cukup sulit di urus adalah PKKPR hutan, karena ini langsung berkaitan dengan izin lingkungan.

Seperti Apa Contoh Izin PKKPR Badan Usaha?

PKKPR berbentuk dokumen sebanyak satu lembar, dengan format lebih kurang sebagai berikut

izin pkkpr contoh

Badan usaha yang belum berhasil mengurus PKKPR, akan melihat tulisan “Belum di proses”, seperti ini.

izn pkkpr bermasalah

Selanjutnya, mengurus KKPR semestinya mudah asalkan Anda sudah memahami alur perizinan tingkat lanjut di OSS seperti salah satunya Sertifikat Standar.  PKKPR berlaku 3 tahun, seterusnya wajib di perpanjang.

Bagaimana jika mengalami kesulitan dalam mengurus PKKPR? Anda bisa menghubungi admin OSS melalui sosial media resmi atau menggunakan bantuan konsultan profesional pihak ketiga.

Demikian penjelasan mengenai izin PKKPR, semoga bisa bermanfaat. Apabila Anda ingin mengurus izin lokasi/PKKPR silahkan hubungi PT Adhikari Kreasi Mandiri melalui kontak yang tersedia. Kami akan bantu pengurusannya sampai tuntas!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *