Kelebihan dan Kekurangan PT, Bentuk Usaha Paling Diminati

Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) diklaim punya banyak kelebihan. Mayoritas masyarakat di Indonesia sangat akrab dengan bentuk usaha ini. Terlepas dari popularitasnya, apakah benar legalitas ini tepat untuk bisnis Anda?
Ada banyak faktor untuk menentukan bentuk usaha, pebisnis yang hebat sekalipun bukan tidak mungkin akan kebingungan jika sudah berhadapan dan hal semacam ini.

Oleh karena itu, kami selaku konsultan perizinan berinisiatif untuk membantu Anda dengan menjabarkan kelebihan dan kekurangan PT.

Harapannya setelah membaca penjelasan berikut Anda bisa lebih terbuka dan mudah untuk membuat keputusan.

Pada kesempatan sebelumnya, kami sudah menjelaskan perbedaan PT dan CV. Kali ini kita hanya akan fokus ke PT saja. Silahkan cek penjelasan berikut agar tidak bimbang lagi.

Kelebihan Badan Usaha Berbentuk PT

Di bawah ini sejumlah keunggulan usaha PT dilihat dari beberapa aspek, mulai dari kepemilikan saham, keamanan aset, dan lain sebagainya.

1. Aset Pribadi Tidak Terdampak Saat Pailit

Poin pertama kelebihan PT yaitu bentuk usaha berbadan hukum yang diakui secara terpisah dilihat dari status pendiriannya.

Hal ini berarti apabila terjadi kondisi sulit perusahaan mengalami pailit atau kebangkrutan maka kewajiban perusahaan hanya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.

Dalam hal ini aset pribadi Anda tidak bisa digunakan untuk membayar atau melunasi hutang perusahaan tersebut

Persoalan ini dipertegas dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) Di sana tercantum bahwa tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah saham yang dimiliki.

Sebagai perbandingan, usaha berbentuk CV tidak menerapkan sistem ini. Jika terjadi pailit, maka tanggung jawab pemilik usaha akan terus berjalan sampai ke aset dan harta pribadinya.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV, Ini yang Harus Dicek Sebelum Urus Izin!

2. Jangka Waktu Tanpa Batasan

Masih mengacu pada Undang-Undang tentang PT tertera pada Pasal 6 disebutkan bahwa usaha jenis ini mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, sebagaimana sudah tercantum dalam anggaran dasar.

Hal ini berarti, jika terjadi sesuatu pada direktur yang membuatnya meninggal dunia maka kepemilikan PT dapat dialihkan kepada orang yang sudah dipercaya. Dengan demikian, usaha dapat terus dijalankan dan kondisinya tetap stabil tidak terlalu terguncang.

Inilah alasan kenapa perusahaan besar rata-rata tanpa ragu memilih bentuk usaha PT sebagai status badan usahanya untuk jangka panjang.

3. Kepemilikan Saham yang Mudah Dialihkan

Kelebihan PT yang terakhir yaitu kemudahan dalam memindahkan kepemilikan saham. Menurut Pasal 31 Ayat (1) UU PT, saham adalah aset tidak berwujud dan statusnya dapat dialihkan kepada pihak lain.

Sebagai contoh, saham dapat dijual kepada pihak ketiga. Kemudian, pembeli saham tersebut nantinya akan menjadi pemegang saham pada PT.

Regulasi mengenai tata cara pengalihan saham juga sudah diatur di dalam undang-undang. Tentunya ini mempermudah setiap proses yang akan Anda lakukan.

Kekurangan PT yang Penting untuk Dipahami

Meskipun dikenal sebagai bentuk usaha yang begitu populer, bukan berarti Perseroan Terbatas tidak memiliki kekurangan. Berikut ini sejumlah rangkuman yang berhasil kami kumpulkan mengenai risiko sekaligus kekurangan badan usaha berbentuk PT.

  • Pengurusannya butuh biaya yang besar
  • Proses permohonan izin yang cukup memakan waktu yang lama
  • Tanggungan pajak yang lumayan tinggi
  • Proses pembubaran yang rumit
  • Modal utama sudah ditentukan sejak awal, sekurang-kurangnya Rp 50 juta
  • Tidak cocok untuk UMKM

Kesimpulan dari Pembahasan

Pada dasarnya setiap bentuk usaha pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan, hal ini juga berlaku untuk PT. Jadi, sepertinya cukup wajar untuk mengetahui hal ini.

Semestinya dengan mengetahui kedua sisi dari PT, maka Anda sekarang sudah punya gambaran awal untuk menentukan bentuk usaha yang akan didirikan. Untuk menyederhanakan penjelasan ini, Anda bisa tanyakan kepada diri sendiri apakah usaha yang didirikan termasuk UMK atau non-UMK?

Jika usaha Anda termasuk UMK (Usaha Menengah Kecil) atau bahkan mikro, maka PT tidaklah cocok untuk usaha Anda. Ada baiknya untuk melirik PT Perorangan atau CV (Persekutuan Komanditer sebagai alternatifnya.

Namun, jika usaha Anda modalnya besar minimal Rp 50 juta dan siap dengan segala risiko yang sudah kami paparkan maka silahkan mengurus PT.

Ingin lebih mudah mengurus PT? Hubungi jasa pendirian PT dari Adhikari Kreasi Mandiri. Kami menyediakan solusi pengurusan legalitas yang Anda butuhkan. Perusahaan kami bisa membantu Anda mengurus izin UMK maupun non-UMK.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai layanan kami, silahkan hubungi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *