Sertifikat Badan Usaha Jasa Konsultansi

Sertifikat badan usaha tidak hanya wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi dan jasa kelistrikan saja. Namun bagi perusahaan yang melayani jasa konsultasi juga diwajibkan untuk mengurus pembuatan SBU. Jika Anda bergerak di bidang jasa konsultasi, aka sebaiknya Anda perlu memahami badan usaha dilihat dari Kualifikasi berapa dan melakukan pekerjaan dengan kode klasifikasi berapa. Hal ini bertujuan agar Anda bisa dengan cepat untuk memproses pembuatan SBU.

Bidang Pekerjaan Konsultan

Jenis Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi atau biasa disebut dengan Konsultan , yaitu perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi bidang yang meliputi Perencanaan arsitektur; Perencanaan Rekayasa (engineering); Perencanaan Penataan Ruang; Pengawasan Arsitektur; Pengawasan Rekayasa (engineering); Pengawasan Penataan Ruang; Konsultansi Spesialis; dan Jasa Konsultansi lainnya.

Bentuk Badan Usaha KONSULTAN

Pada umumnya, perusahaan konsultan atau jasa konsultasi dapat berbentuk CV, Koperasi, Firma, PT, PT PMA, dan BUJKA.

Kualifikasi Jasa Konsultan

Untuk mempercepat proses pembuatan SBU jasa konsultasi, ada beberapa kualifikasi pada jasa konsultan. Kualifikasi disini merupakan tingkatan kemampuan perusahaan Anda yang disesuaikan berdasarkan “Modal Disetor” yang tercantum dalam Akta Pendirian/Perubahan, atau nilai kekayaan perusahaan yang tercantum dalam SIUP/Izin Usaha. Setiap tingkat kualifikasi perusahaan tersebut membedakan nilai pekerjaan yang bisa dijalankan, serta tingkatan sertifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan. Adapun untuk lebih lengkapnya Anda bisa lihat kualifikasinya berikut :

Kualifikasi Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi

  1. Kualifikasi K1

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT).
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi K1 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : Tidak dipersyaratkan
  1. Kualifikasi K2

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada 1 orang tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli muda sebagai Penaggung Jawab Klasifikasi (PJK). Salah satu PJK boleh merangkap sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT)
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi K2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : Harus memiliki pengalaman pekerjaan konsultan kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp. 500 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki.
  1. Kualifikasi M1

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Tenaga ahli tersebut juga bisa merangkap sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK).
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi M1 harus memilki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : sub kualifikasi M1 harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun atau bagi badan usaha baru memiliki nilai kumulatif pekerjaan pengalaman PJT/PJK paling sedikit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  1. Kualifikasi M2

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi,
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi M2 harus memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah.
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : Sub kualifikasi M2, memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
  1. Kualifikasi B

  • Persyaratan Tenaga Ahli : Setiap Sub Klasifikasi Usaha yang diajukan harus ada tenaga ahli yang memiliki Sertifikat keahlian (SKA) ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 sub klasifikasi. Serta memiliki tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 1 orang sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap Klasifikasi.
  • Persyaratan Kekayaan Bersih : Sub kualifikasi B, memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • Persyaratan Pengalaman Kerja : Sub kualifikasi B harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun.

Klasifikasi Dan Subklasifikasi Jasa Konsultasi

Setelah mengetahui kualifikasinya, selanjutnya Anda perlu menentukan bidang sub bidang atau Klasifikasi yang akan Anda jalankan. Setiap klasifikasi akan mempengaruhi berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Adapun untuk bidang dan sub bidangnya adalah sebagai berikut :

  1. Klasifikasi Perencanaan Arsitektur

  • Kode Sub AR101 subklasifikasi Jasa Nasihat dan Pradesain Arsitektural
  • Kode Sub AR102 subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural
  • Kode Sub AR103 subklasifikasi Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan
  • Kode Sub AR104 subklasifikasi Jasa Desain Interior
  • Kode Sub AR105 subklasifikasi Jasa Arsitektural Lainnya
  1. Klasifikasi Perencanaan Rekayasa

  • Kode Sub RE101 subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
  • Kode Sub RE102 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan
  • Kode Sub RE103 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
  • Kode Sub RE104 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
  • Kode Sub RE105 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
  • Kode Sub RE106 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Proses Industrial dan Produksi
  • Kode Sub RE107 subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultasi Jasa Rekayasa Konstruksi
  • Kode Sub RE108 subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa Lainnya
  1. Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang

  • Kode PR101 subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
  • Kode PR102 subklasifikasi Jasa Perencanaan Wilayah
  • Kode PR103 subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap
  • Kode PR104 subklasifikasi Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang
  1. Klasifikasi Pengawasan Arsitektur

  • Kode AR201 Subkualifikasi Jasa Pengawas Administrasi Kontrak
  1. Klasifikasi Pengawas Rekayasa

  • Kode RE201 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
  • Kode RE202 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi
  • Kode RE203 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
  • Kode RE204 subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi dan Instalasi Proses dan Fasilitas Industri
  1. Klasifikasi Pengawasan Penataan Ruang

  • Kode PR201 Subkualifikasi Jasa Pengawas dan Pengendali Penataan Ruang
  1. Klasifikasi Konsultasi Spesialis

  • Kode SP301 subklasifikasi Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
  • Kode SP302 subklasifikasi Jasa Survey Bawah Tanah
  • Kode SP303 subklasifikasi Jasa Survey Permukaan Tanah
  • Kode SP304 subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta
  • Kode SP305 subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisa Komposisi dan Tingkat Kemurnian
  • Kode SP306 subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisa Parameter Fisikal
  • Kode SP307 subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisa Sistem Mekanikal dan Elektrikal
  • Kode SP308 subklasifikasi Jasa Inspeksi Teknikal
  1. Klasifikasi Konsultasi Lainnya

  • Kode KL401 Subkualifikasi Jasa Konsultansi Lingkungan
  • Kode KL402 Subkualifikasi Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan
  • Kode KL403 Subkualifikasi Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan
  • Kode KL404 Subkualifikasi Jasa manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
  • Kode KL405 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Keairan
  • Kode KL406 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya
  • Kode KL407 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Proses dan Fasilitas Industrial
  • Kode KL408 Subkualifikasi Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Sistem Kendali Lalu Lintas

Nah setelah mengetahui kualifikasi dan klasifikasinya selanjutnya adalah Anda melakukan pengurusan SBU. Anda bisa serahkan kepada Kami Adhikari Kreasi Mandiri sebagai penyedia layanan pengurus pembuatan sertifikat badan usaha. Informasi lebih lanjut hubungi Kami sekarang juga !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *