Begini Alur Pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Begini Alur Pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Izin usaha adalah persoalan rumit tapi penting untuk dilengkapi oleh setiap badan usaha. Ketentuan ini berlaku untuk semua sektor tanpa terkecuali termasuk ketenagalistrikan, bahkan di bidang ini prosesnya bisa sangat panjang.

Apakah perusahaan Anda sedang membutuhkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

Jika iya, maka kemungkinan besar Anda adalah badan usaha kelistrikan yang masih tergolong baru, karena faktanya setiap badan usaha ketenagalistrikan wajib memegang sertifikat untuk bisa beroperasi dan menjalankan tugas sesuai bidangnya.

Uniknya hal ini berurutan, jika tidak punya IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) maka secara otomatis Anda perlu punya SBUJPTL, hal ini akan mengarah pada kompetensi tenaga kerja yang bertugas. Kemungkinan besar mereka juga belum mempunyai Serkom/SKTTK.

Apabila Anda tidak memenuhi kriteria di atas tapi tetap nekat menerima proyek yang berkaitan dengan instalasi, distribusi, transmisi listrik atau lainnya maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada badan usaha tersebut. Dasar hukumnya tertera sebagai berikut:

  • UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
  • PP No.62 Tahun 2012 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No.35 Tahun 2013 Tentang Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Pemegang IUJPTL yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai sanksi administratif oleh Menteri yang berupa:

1. Teguran tertulis ( dilakukan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 bulan)

2. Pembekuan kegiatan sementara (dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu  teguran tertulis ke-3)

3. Pencabutan izin usaha penunjang tenaga listrik

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar)

Prosedur Pengurusan IUJPTL Dari Awal Sampai Selesai, Bagaimana Caranya?

Setelah mengetahui bahwa Anda dan tim bisa dikenai denda jika tidak mengurus IUJPTL, tentunya sudah mulai muncul awareness (kesadaran) untuk segera memproses pengurusannya. Namun, mungkin ada yang belum tahu alurnya, jadi kami akan sedikit menjelaskan darimana Anda harus memulainya sampai IUJPTL diterima di tangan Anda.

1. Pastikan Badan Usaha Memiliki Tenaga Profesional Dibuktikan Dengan Serkom

Start awalnya dari sini, tentunya sebelum diperbolehkan menerima proyek besar baik itu instalasi, distribusi, atau transmisi kelistrikan tentunya Anda harus memiliki tenaga ahli yang memang berpengalaman di bidangnya.

serkom untuk syarat mengurus izin usaha jasa penunjang tenaga listrik

Berapa orang yang sebaiknya bersertifikat?

Jawabannya tergantung pada kualifikasi badan usaha. Anda bisa menggunakan aturan ini sebagai pedoman:

  • Kualifikasi Kecil : minimal 2 orang yang mempunyai Serkom (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
  • Kualifikasi Menengah: minimal 3 orang dengan Serkom
  • Kualifikasi Besar: minimal 4 orang dengan Serkom

Adapun untuk persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Serkom

1. Pengalaman Pekerjaan Badan Usaha

2. Surat Tugas Melaksanakan Pekerjaan

3. Standard Operating Procedure (SOP) untuk perusahaan yang bergerak di bidang Pemeliharaan, atau;

4. Instruksi Kerja (IK) untuk perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi

5. Fotokopi KTP dan NPWP

6. Fotokopi Ijazah

7. Curriculum Vitae (Riwayat Hidup)

8. Pas Foto Terbaru

9. Formulir (akan disediakan)

Pengurusan serkom dilakukan melalui situs skttk.esdm.go.id, atau bisa langsungĀ  menggunakan jasa pengurusan Serkom melalui biro jasa profesional terima beres.

2. Mengurus SBUJPTL

Apabila tenaga ahli yang dipersyaratkan sudah ada, maka badan usaha perlu mengurus dulu dokumen SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik). Dokumen yang berwarna hijau ini menjadi modal penting untuk memperoleh IUJPTL, jadi jangan sampai terlewatkan.

sbujptl sebagai syarat utama izin usaha jasa penunjang tenaga listrik

Adapun untuk persyaratan yang Anda butuhkan dalam pembuatan SBUJPTL antara lain sebagai berikut:

  • KTP Pemilik usaha
  • Akta pendirian usaha
  • Surat permohonan kepada LSBU
  • NPWP badan usaha
  • Laporan neraca keuangan 2 tahun terakhir
  • Surat keterangan domisili terbaru
  • Menentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  • Company profile

Syarat teknis meliputi:

  • Penanggung jawab yang bersertifikat untuk setiap bidang yang dimohon
  • Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknis) untuk setiap Sub Bidang usaha yang di mohon dan ditanda tangani Direksi dan di ketahui oleh masing- masing PJT
  • Daftar riwayat hidup PJT

Persyaratannya cukup banyak, Anda juga perlu menentukan kualifikasi badan usaha menyesuaikan dengan perolehan nilai kekayaan bersih. Kami lebih menyarankan untuk menggunakan jasa pembuatan SBUJPTL. Dibandingkan mengurusnya secara mandiri. Selain mudah untuk berkonsultasi, apabila ada kendala bisa dibantu sampai tuntas.

3. Mengurus IUJPTL (Langkah Terakhir)

Apabila perusahaan Anda sudah mempunyai Serkom dan SBUJPTL, maka proses selanjutnya adalah mengurus Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. IUJPTL sendiri diterbitkan oleh Kementerian ESDM, seperti yang tertera pada peraturan yang berlaku, dokumen ini dipersyaratkan bagi semua badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan untuk membuktikan bahwa mereka sudah mempunyai izin untuk melakukan kegiatan di bidang transmisi, distribusi, atau instalasi listrik di wilayah Indonesia.

Pengurusannya dilakukan melalui situs siujang.esdm.go.id atau bisa juga menggunakan jasa pengurusan IUJPTL sebagai opsi alternatifnya.

Bisa dikatakan pengurusan izin penunjang ketenagalistrikan saat ini sudah semakin mudah melalui adanya layanan jasa profesional dan juga sistem online terintegrasi. Satu hal yang pasti, Kreasimandiri siap memberikan kemudahan tersebut kepada Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kontak kami apabila butuh bantuan ya!