3 Hal Penting Seputar Usaha Jasa Konstruksi Yang Wajib Dipahami

3 Hal Penting Seputar Usaha Jasa Konstruksi Yang Wajib Dipahami

Di Indonesia, terdapat begitu banyak perusahaan jasa konstruksi yang berdiri untuk membantu dalam proses pembangunan konstruksi. Mungkin Anda sudah sering mendengarnya, sebab hampir ratusan perusahaan yang bergerak di bidang ini. Akan tetapi, tidak banyak juga orang yang mengerti mengenai jasa konstruksi lebih detail. Juga tidak banyak orang yang mengerti hal penting seputar usaha jasa konstruksi.

Sebelum penjelasan ini lebih jauh, perlu di pahami dulu mengenai jasa konstruksi.

Apa itu Pengertian Jasa Konstruksi?

Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Usaha Jasa Konstruksi (“UU No. 2/2017”) menyebutkan bahwa :

“Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.”

Jadi, pekerjaan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan maupun pembongkaran, hingga pembangunan kembali suatu bangunan jelas termasuk dalam pekerjaan konstruksi.

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Sesuai dengan UU No.2/2017 sebuah badan usaha jasa konstruksi terbagi menjadi kualifikasi kecil, menengah dan besar. Hal tersebut di lihat dari penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Kualifikasi untuk menentukan batasan dan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha jasa konstruksi.

Dari kualifikasinya yang berbeda. Maka menjadi penting bagi Anda para pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Mengenai apa saja yang wajib di ketahui dalam menjalankan usahanya. Hal ini di lakukan agar di kemudian hari tidak menimbulkan kerugian yang besar.

Apa Saja 3 Hal Yang Perlu Di pahami Untuk Jasa Konstruksi?

3 hal utama yang perlu di pahami untuk jasa konstruksi adalah :

1.Legalitas Usaha Jasa Konstruksi

Setiap usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi menurut UU No. 2/2017 wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan. Begitu pula untuk setiap badan usaha Jasa Konstruksi yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi maka wajib untuk memiliki ijin usaha. Tanda Daftar Usaha Perseorangan tersebut di berikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya. Kewenangan ini juga sama untuk Izin Usaha yang berlaku bagi Badan Usaha atau Badan Hukum.

Meskipun hal tersebut di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota. Akan tetapi Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku untuk melaksanakan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi di seluruh Indonesia.

Khusus untuk Badan Usaha Konstruksi menurut UU No. 2/2017 di wajibkan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sertifikasi ini. Paling sedikit memuat jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha.

Bagaimana Untuk Mendapatkan SBU?

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha. Pelaku usaha atau badan usaha Jasa Konstruksi tersebut harus mengajukan permohonan. Kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang di bentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. Yang tidak kalah penting, terkait dengan pengalaman usaha, dalam UU No. 2/2017 juga di katakan bahwa setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri.

Baca : Mengenal Jenis-Jenis SBU

Registrasi ini di buktikan dengan adanya tanda daftar pengalaman. Di dalam daftar pengalaman tersebut, paling tidak terdapat nama paket pekerjaan, pengguna jasa, tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan. Semua data pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi tersebut harus yang sudah melalui proses serah terima.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi

Tanggung jawab dalam pelaksanaan jasa kontruksi dalam hal ini berkaitan dengan kegagalan bangunan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka (10) UU No.2/2017. Bahwa Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Kewajiban dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa tersebut harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (SK4)). Hal ini di atur dalam Pasal 59 UU No.2/2017.

Berkaitan dengan hal ini maka ada kewajiban untuk pengguna jasa maupun penyedia jasa konstruksi agar memberikan pengesahan terhadap beberapa hal, antara lain:

  • Hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
  • Rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
  • Pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
  • Penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
  • Hasil layanan Jasa Konstruksi

Apabila terjadi sebuah kegagalan bangunan. Maka akan di lihat waktu kegagalan tersebut terjadi, untuk menentukan siapa yang dapat di mintai pertanggung jawaban. Pengaturannya sebagaimana dalam Pasal 65 UU No. 2/2017, yang menyatakan:

  • Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang di tentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
  • Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
  • Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah di tentukan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  • Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus di nyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Kenapa harus di tentukan pertanggungjawaban atas kegagalan ini?

Hal ini di sebabkan karena di dalam UU No. 2/2017 mengatakan ada kewajiban baik Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa untuk memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.

Baca : Cara Memperoleh SBU Digital

Kesimpulan

Dari pemahaman di atas, maka dapat menunjukan betapa penting bagi para pelaku usaha baik sebagai pengguna maupun penyedia jasa yang berkaitan dengan konstruksi untuk mengerti dan memahami secara cermat segala sesuatu yang dituangkan kontrak kerja konstruksi.