Indonesia sedang bersiap-siap untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada para calon investor. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyiapkan hal ini yaitu dengan berusaha memangkas izin investasi pembangkit listrik menjadi lebih singkat.
Ada beberapa izin yang awalnya hanya bisa diterbitkan oleh Kementerian ESDM, sekarang sudah bisa melalui sistem OSS terintegrasi dengan BKPM. Meskipun dalam implmentasinya sendiri, memang masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyederhanaan izin investasi pembangkit listrik semacam ini.
Namun secara bertahap dari tahun ketahun berbagai upaya evaluasi dan perbaikan terus dilakukan guna memastikan investor yang datang ke Indonesia merasa lebih nyaman untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan bisa menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik.
OSS Sebagai Solusi Pengurusan Izin Investasi Ketenagalistrikan
Istilah “OSS” semakin menggema di kalangan para pebisnis sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Sistem pengurusan izin berbasis website ini terus diperbarui oleh pemerintah dari awalnya hanya bisa mengurus izin-izin standar seperti NIB, Sertifikat Standar, KKPR, sekarang bisa menerbitkan izin investasi pembangkit listrik.
Ada setidaknya dua izin utama yang dilimpahkan ke OSS, yaitu IUJPTL dan IUPTL. Menteri menyebut izin ini adalah bagian terpenting bagi pengembang maupun perusahaan ketenagalistrikan.
Tujuannya adalah memastikan keselamatan sekaligus keamanan selama pihak yang bersangkutan melakukan aktivitas operasional utamanya di bidang pembangkit listrik.
Tidak hanya kedua izin tersebut, namun saat ini sudah ada penambahan beberapa izin lainnya yang juga bisa diurus melalui OSS.
Para pemilik usaha semestinya sudah familiar dengan tampilan sistem perizinan andalan pemerintah, pelimpahan pengurusan izin ini semestinya menjadi kabar baik karena proses penerbitan izin sudah semakin dipermudah.
Izin Investasi Pembangkit Listrik Selain IUPTL dan IUJPTL
Selain IUPTL dan IUJPTL, Anda juga bisa mengurus beberapa legalitas penunjang lainnya seperti izin operasi, penetapan wilayah usaha, izin jual beli tenaga listrik lintas negara, dan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik.
Setiap izin tersebut mempunyai prosedur yang berbeda dalam proses permohonannya. Anda bisa mengikuti panduan dari sistem OSS atau Kementerian ESDM untuk mengajukan permohonan izin secara mandiri.
Lebih dari itu, cukup memungkinkan juga apabila menggunakan bantuan dari tenaga profesional seperti biro jasa konsultan atau perusahaan izin usaha lainnya.
Meskipun beberapa izin sudah dilimpahkan ke OSS, namun para investor atau badan usaha yang ingin berinvestasi di bidang ini perlu mempersiapkan izin lainnya langsung pada Kementerian ESDM.
Artinya, beberapa izin memang tidak diterbitkan dari OSS. Contohnya seperti SBU dan SKTTK (Serkom). SBU bisa diurus melalui laman siujang.esdm.go.id, sedangkan untuk SKTTK sendiri bisa Anda peroleh dari situs skttkdjk.esdm.go.id.
Ada alasan yang cukup masuk akal kenapa tidak semua izin ketenagalistrikan dilimpahkan ke OSS. Selain akan membuat sebagian investor kebingungan, sudah ada terlalu banyak izin yang bisa diselesaikan melalui OSS.
Keputusan untuk tetap mempertahankan beberapa izin ketenagalistrikan satu pintu melalui ESDM juga mempermudah pemantauan dan pengendalian. Dengan demikian, hanya perusahaan atau tenaga profesional saja yang sudah memenuhi kriteria yang bisa memperoleh izinnya.
Hambatan dalam Pengurusan Izin Ketenagalistrikan
Kemudahan sistem OSS bukan berarti izin investasi di bidang kelistrikan tidak menjumpai hambatan. Masih ada beberapa persoalan yang cukup penting untuk diperhatikan bagi pengembang maupun perusahaan di sektor ini.
- Baru ada enam izin yang menyangkut ketenagalistrikan yang bisa diurus melalui OSS
- Persyaratan yang cukup kompleks
- Proses yang panjang
- Sistem OSS terkadang mengalami error dan bermasalah
- Perusahaan tidak punya tim yang ahli di bidang izin OSS
Beberapa hambatan di atas ada yang masih dalam masa evaluasi dan perbaikan, sedangkan sisanya bisa menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Sebagai contoh, apabila badan usaha tidak memiliki tim atau tenaga kerja yang ahli di bidang legalitas maka salah satu solusi yang bisa digunakan adalah memilih konsultan profesional untuk diajak bekerja sama.
Penggunaan layanan pihak ketiga sah-sah saja untuk digunakan, asalkan konsultan yang bersangkutan memang legal dan terpercaya.
Mengurus Izin Ketenagalistrikan Melalui Konsultan yang Berpengalaman
PT Kreasi Mandiri hadir kembali untuk memberikan kabar baik bagi perusahaan dan investor. Kami bisa membantu Anda untuk mengurus berbagai izin yang menyangkut dengan ketenagalistrikan baik yang diurus melalui OSS maupun ESDM.
Beberapa izin yang tersedia antara lain:
- Serkom/SKTTK
- Pengurusan SBUJPTL
- IUJPTL
- Pengurusan izin usaha ketenagalistrikan (PT dan CV)
Untuk mengetahui infomasi lebih lengkap mengenai alur pengurusan, biaya jasa, dan lain-lain. Silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia. Bersama konsultan yang tepat, mengurus izin investasi ketenagalistrikan menjadi lebih mudah, aman, dan cepat.