Perizinan Berusaha untuk Bisnis Fotografi dan Videografi

Perizinan Berusaha untuk Bisnis Fotografi dan Videografi

Perizinan berusaha fotografi – Di era seperti sekarang anak-anak muda lebih tertarik dengan pekerjaan yang sejalan dengan hobi mereka. Salah satu bisnis yang mulai banyak diminati oleh generasi muda yaitu aktivitas fotografi dan mengedit video.

Meskipun terkesan mudah, nyatanya profesi seperti ini juga butuh keahlian dan tidak bisa dilakukan oleh semua orang.

Selain itu, perlu juga peralatan yang memadai berupa kamera dan laptop dengan spesifikasi yang bagus untuk melakukan editing.

Terlepas dari hal itu, apakah kalian sudah tahu mendirikan usaha di bidang aktivitas fotografi dan video juga memerlukan izin berusaha?

Jika belum tahu, silahkan simak penjelasan ini sampai habis. Kami akan bantu jelaskan apa saja perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk membuka bisnis di bidang ini.

Legalitas Dasar Usaha Fotografi dan Videografi

Secara umum bisnis fotografi maupun videografi tidak jauh berbeda dengan sektor lainnya. Pertama adalah menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan keinginan dan besaran modal yang Anda miliki.

Apabila Anda ingin mendirikan bisnis sendirian tanpa aturan yang terlalu kompleks, maka pendirian PT Perorangan bisa menjadi awal yang bagus.

perizinan berusaha fotografi

Namun, jika Anda ingin mendirikan bisnis untuk skala yang lebih besar maka Anda bisa memilih CV (Persekutuan Komanditer) atau PT umum.

Adapun legalitas dasar yang kami maksud di sini antara lain: akta pendirian usaha, SK Kemenkumham, NPWP, dan sebagainya. Perizinan dasar ini menjadi modal awal sebelum Anda bisa mengurus izin lanjutan di OSS.

Jadi, pastikan Anda sudah mengurusnya terlebih dahulu. Untuk PT Perorangan bisa melalui ptp.ahu.go.id, sementara itu untuk CV dan PT umum perlu mengajukan dulu ke notaris.

Alternatif lainnya jika Anda sibuk dan tidak punya waktu urus sendiri bisa menghubungi PT Adhikari Kreasi Mandiri untuk mempermudah permohonan izin usaha PT Perorangan, CV, atau PT umum tersebut.

Anda bisa langsung menghubungi kami jika ingin cara praktisnya tapi jika ingin mengetahui penjelasan lebih lengkap silahkan lanjutkan membacanya.

Perizinan OSS untuk Usaha Fotografi dan Videografi

Meskipun ada kesamaan di pengurusan legalitas dasar, namun ada sedikit perbedaan untuk perizinan OSS-nya.

 Apa yang berbeda? Jawabannya adalah KBLI (Klasifikasi Besar Lapangan Usaha Indonesia) ini bagian yang paling mudah untuk diketahui.

KBLI usaha untuk aktivitas fotografi adalah 74201, sedangkan untuk aktivitas videografi beda lagi. Klasifikasi yang ditentukan untuk kegiatan editing dan pengambilan video termasuk ke dalam kategori KBLI 59122.

Baca juga: Cara Lengkapi Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan Mudah

Apa Saja Perizinan Berusaha Fotografi?

Secara teknis keduanya memang berbeda, meskipun beberapa usaha seperti fotografer dan editing video wedding nyatanya memang dilakukan oleh satu tim atau bahkan oleh pemilik usaha sendirian.

Terlepas dari persoalan itu, izin yang perlu kalian urus tetaplah sama:

  1. NIB: Nomor Induk Berusaha sebagai bukti valid bahwa Anda mempunyai usaha yang resmi dan terdaftar
  2. Sertifikat Standar: Tergantung pada kategori risiko, jika usahanya termasuk ke dalam risiko rendah dan menengah rendah sertifikat ini cukup dengan pernyataan mandiri. Namun, apabila risikonya menengah tinggi dan tinggi maka perlu verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
  3. NPWP: Untuk usaha skala besar dengan pendapatan di atas 60 juta bisa mengurus NPWP sebagai kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk usaha skala kecil, NIB saja sebenarnya sudah cukup. Jadi, pastikan Anda sudah memahami ketentuan ini sebelum menyelesaikan pengurusan perizinan berusaha fotografi di OSS.

Baca juga: Jasa Pengurusan NIB di Jakarta

Apakah Dibutuhkan PB-UMKU untuk Usaha Fotografi dan Editing Video?

Menurut ketentuan yang berlaku usaha ini tidak memerlukan izin tambahan berupa PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha).

Namun, untuk meningkatkan kredibilitas usaha Anda bisa menjadikan rumah sebagai kantor atau membangun tempat terpisah sebagai kantor/studio.

Dalam ketentuannya, di sini Anda memerlukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB yang saat ini sudah tidak berlaku. Pastikan untuk mendaftarkan domisili tersebut di sistem OSS untuk memastikan data sinkron dengan kondisi usaha terbaru.

Adapun untuk prosedur permohonan PBG bisa secara online melalui panduan berikut:

  1. Pemilik usaha mendaftarkan akun melalui situs SIMBG di website simbg.pu.go.id dan melengkapi data persyaratan
  2. Dinas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemohon
  3. Dinas teknis menugaskan TPA/TPT dan menjadwalkan konsultasi dengan pemohon
  4. Dinas mengeluarkan berita acara hasil konsultasi dan menghitung retribusi
  5. Kepala dinas menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis

Dan seterusnya menyesuaikan dengan prosedur yang ada. Anda bisa memahami lebih lanjut mengenai alur permohonan PBG melalui situs resmi pemerintah SIMBG.

Demikian penjelasan mengenai perizinan berusaha industri fotografi dan editor video. Semoga bisa bermanfaat, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim Adhikari Kreasi Mandiri jika Anda menjumpai kendala dalam pengurusannya.