Jasa Pengurusan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) Bea Cukai Jakarta

Jasa Pengurusan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) Bea Cukai Jakarta

Jasa pengurusan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) Bea Cukai Jakarta siap membantu dalam pengurusan NIK untuk perorangan ataupun perusahaan. Kami siap membantu mengurus NIK Kepabeanan bagi siapa saja yang membutuhkannya. Sehingga jika Anda saat ini memiliki perusahaan yang bergerak di bidang barang impor-ekspor dan ingin membuat NIK gunakan saja jasa Kami.

Kami adalah Adhikari Kreasi Mandiri perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan berbagai jenis izin usaha. Salah satunya adalah untuk pengurusan pembuatan NIK. Dengan Anda menyerahkan pada tim Kami, perusahaan Kami akan memudahkan Anda pada pengurusannya. Jadi tidak perlu khawatir dengan hasil pengurusan NIK tentu saja semua akan selesai dengan cepat.

Dengan hadirnya perusahaan Kami yang memberikan layanan pengurusan NIK tentunya Anda tidak perlu lagi khawatir. Apalagi jika Anda akan melakukan kegiatan ekspor maupun impor, ppjk dan lain-lain. Karena Anda sudah terdaftar resmi dan sudah memiliki izin.

Proses Pengurusan NIK Paling Mudah

Untuk pendaftaran pengguna jasa kepabeanan dan cukai bisa dilakukan ke di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini tentu saja memerlukan waktu yang banyak dan juga pemenuhan syarat. Maka dari itu, jika Anda saat ini tidak memiliki banyak waktu untuk pendaftaran NIK ini serahkan saja pada Kami. Karena Kami yang mengurus semuanya dengan tuntas dan tentu saja dengan waktu yang cepat.

Anda tidak perlu khawatir, karena untuk pengurusan Kami berikan kemudahan. Termasuk untuk harga jasa pengurusan NIK Kepabeanan Anda bisa langsung menelpon dan membicarakannya dengan tim kami. Selanjutnya akan kami jelaskan mengenai biaya jasa tersebut.

Syarat Pembuatan NIK

Adapun untuk pembuatan NIK diperlukan syarat berikut :

  1. Akte Pendirian/Perubahan (PT atau CV), surat dari dinas koperasi (jika koperasi), Kontrak karya dengan BP migas (untuk BUT) (Fotokopi)
  2. pengesahan akta dari kemenkunham (untuk PT) atau dari Pengadilan Negeri untuk (CV)
  3. API-U/ API-P (Fotokopi)
  4. SIUP / SIUPb2 / IUI/ IUT/ SIUJPT / SIUPAL / Surat Izin Usaha lainnya (Fotokopi)
  5. NPWP, TDP, PKP (Fotokopi)
  6. Surat Keterangan Domisili Kantor dan atau Pabrik (Fotokopi)
  7. KTP dan NPWP direksi dan komisaris (yang tercamtum di akte pendirian) (Fotokopi)
  8. Struktur organisasi
  9. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi-laba)
  10. Rekening koran perusahaan (Fotokopi)
  11. Rekapitulasi rencana Import satu tahun
  12. Lama Proses ; 2-3 minggu

Mudah bukan syarat yang harus dipenuhi? Apalagi Anda hanya melengkapi syarat tersebut dan selebihnya Kami yang akan mengurusnya hingga selesai. Maka dari itu, tak perlu berlama-lama lagi untuk mendapatkan NIK sebagai syarat untuk proses ekspor impor. Serahkan saja pada Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Informasi lebih lanjut hubungi Kami sekarang juga.