Sertifikat Kadin atau biasa disebut juga sebagai SBU Kadin seringkali ditanyakan kepada badan usaha ketika mengikuti tender atau pengadaan barang dan jasa.
Keberadaan sertifikat ini bisa dibilang cukup penting untuk menunjukkan kredibilitas sekaligus kualitas dari badan usaha. Kita tahu bahwa badan usaha yang tergabung sebagai anggota Kadin bukan sembarang perusahaan.
Mereka mempunyai komitmen yang kuat untuk memajukan perekonomian nasional dengan berbagai cara sesuai dengan program yang diberlakukan Kamar Dagang dan Industri.
Namun, mengurus sertifikat Kadin bisa dikatakan jauh lebih sulit dibandingkan KTA Kadin karena perlu diajukan secara manual termasuk pengisian formulir-formulirnya. Untungnya, saat ini sudah ada beberapa jasa konsultan yang menyediakan layanan pengurusan Sertifikat Kadin.
Anda bisa tenang, kami akan tunjukkan bagaimana cara termudah untuk mengurus sertifikat ini dengan bantuan tenaga profesional.
Pengurusan Sertifikat Kadin Bersama Konsultan Lebih Mudah
Ini dia layanan terbaru dari Kreasi Mandiri, sekarang Anda bisa memperoleh sertifikat Kadin tanpa harus pusing. Prosedurnya jug lebih mudah dibandingkan cara manual yang dilakukan secara mandiri.
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan proses sertifikasi antara lain sebagai berikut:
- Pertama, pastikan untuk melengkapi persyaratan berupa data-data umum
- Lalu, kirimkan berkas tersebut kepada konsultan kami akan bantu untuk pengecekan apakah semuanya sudah lengkap atau belum
- Setelah itu, pengajuan sertifikasi oleh konsultan ke BSK (Badan Sertifikasi Kadin)
- Kemudian, Anda bisa menunggu informasi lebih lanjut dari kami mengenai proses sertifikasinya
- Terakhir, sertifikat Kadin sudah bisa dicetak dan diserahkan kepada Anda.
Cukup mudah bukan? Kami sederhanakan tahapannya untuk mengetahui alur lebih detail bisa langsung menghubungi kami.
Apa Saja Persyaratan Urus Sertifikat Kadin?
Untuk mengajukan permohonan mengurus sertifikat Kadin, sebagai gambaran umum maka Anda perlu mempersiapkan berkas-berkas berikut:
- Mengisi formulir permohonan sertifikat kadin
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan serta pengesahan dari instansi notaris
- KTP Penanggung Jawab/Pimpinan perusahaan
- Bukti kontribusi sertifikat
- Fotokopi NIB (menggantikan SIUP)
- Fotokopi izin khusus sektoral teknis dari instansi
- Fotokopi KTA (Kartu Tanda Anggota) yang masih berlaku
- Fotokopi keanggotaan asosiasi yang sesuai dengan subbidang
- Fotokopi ijazah dan KTP tenaga ahli/tenaga profesional inti
- Fotokopi kontrak/SPK 5 tahun terakhir, khusus untuk perusahaan mikro dan kecil 8 tahun terakhir
- Fotokopi SPT-PPH terakhir
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi NPWP pimpinan
- Pas foto terbaru dari direktur ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Catatan:
- Persyaratan untuk pengurusan bisa berbeda-beda sesuai kebijakan yang berlaku.
- Kelengkapan dan sahnya data administrasi serta data keuangan sifatnya mutlak, sehingga hanya perusahaan yang data administrasi dan keuangannya lengkap, jelas dan sah yang akan diproses lebih lanjut
- Data yang diberikan harus asli dan sesuai dengan dokumen badan usaha
Bidang Usaha dan Subbidang dalam Sertifikasi Kadin
Selain persyaratan umum, Anda juga perlu mengetahui klasifikasi bidang usaha dalam proses perolehan sertifikat Kadin. Secara umum bidang yang dimaksud digolongkan menjadi dua yaitu Jasa konstruksi dan non konstruksi.
Adapun untuk subbidang ini tersusun dalam tabel panjang yang lebih kurang isinya sebagai berikut
Cara untuk menentukan bidang dan subbidang ini bisa dilakukan dengan manual melihat akta pendirian dan menyesuaikan kegiatan usaha yang Anda lakukan.
Namun untuk cara termudahnya bisa meminta bantuan dari konsultan. Mereka akan membantu Anda untuk menentukan kedua hal ini dengan tepat dan akurat.
Kualifikasi Badan Usaha
Sejak diterbitkannya sistem perizinan OSS dan penyederhanaan izin. Kualifikasi badan usaha dalam pengurusan sertifikat Kadin tidak lagi menggunakan penggolongan SIUP.
Namun secara umum, tetap ada 3 pembagian kualifikasi untuk menentukan nantinya berapa biaya yang diperlukan untuk sertifikasi dan pembiayaan lain. Adapun kualifikasi tersebut yaitu: Kecil, Menengah, dan Besar.
Aspek yang membedakannya adalah modal dari masing-masing badan usaha.
Antara KTA Kadin dan Sertifikat, Mana yang Diurus Lebih Dulu?
Jawabannya adalah KTA Kadin, karena ini merupakan bukti Anda sudah menjadi anggota dari organisasi tersebut.
Sertifikat Kadin hanya bisa diurus ketika badan usaha yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai anggota aktif. Apabila masa berlaku keanggotaan sudah habis, maka wajib diperpanjang terlebih dahulu supaya proses sertifikasi bisa dilanjutkan.
Jika Anda mempunyai pertanyaan lain mengenai layanan pengurusan sertifikat Kadin maka bisa langsung menghubungi konsultan melalui nomor Whatsapp dan telepon yang tertera di website ini.
Tidak ada biaya untuk konsultasi, Anda bisa melakukan tanya jawab secara gratis tanpa syarat apapun.