Bagi pengusaha eksport dan import tentu saja sudah tidak asing denga istilah NIK atau nomor induk kepabeanan yang dimiliki oleh perusahaan bea cukai. Nomor ini adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan. Nomor induk kepabeanan ini digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Siapa yang harus memiliki Nomor induk kepabeanan?
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, Pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Bagi pengusaha yang bergerak di bidang eksport dan import, memiliki NIK adalah penting dilakukan. Karena nomor ini akan menjadi nomor yang digunakan untuk memperlancar kegiatan import agar lebih lancar. Bagi Anda yang akan mengurus NIK ini, Anda bisa mengurusnya sendiri dengan mendatangi langsung kantor pengurusan NIK. Cara mudah pengurusannya adalah dengan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk mengurus NIK.
Peraturan Pengurusan NIK
Kewajiban untuk mengurus NIK perusahaan telah diatur resmi oleh undang-undang tentang kepabeanan. Yaitu ada di :
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.
Syarat Pengurusan NIK
Adapun untuk syarat pengurusan NIK yang harus Anda persiapkan meliputi :
- Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) (Fotokopi)
- Semua Akte Perubahan dan termasuk pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada. (Fotokopi)
- Domisili Perusahaan yg masih berlaku. (Fotokopi)
- Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar) (Fotokopi)
- Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada. (Fotokopi)
- Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA. (Fotokopi)
- Warna TDP Perusahaan. (Fotokopi)
- API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik (Fotokopi)
- Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import
- NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan) (Fotokopi)
- Warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris (Fotokopi)
- Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API). (Fotokopi)
- Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir. (Fotokopi)
Itulah beberapa syarat yang harus Anda penuhi ketika Anda akan mengurus NIK. Anda bisa memenuhi dokumen tersebut untuk dapat mengurus NIK lebih cepat.
Pengurusan NIK
Dengan Anda mempersiapkan berbagai dokumen tersebut maka Anda bisa mendatangi langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Namun pastinya Anda perlu mempersiapkan waktu, biaya dan tenaga untuk mengurus NIK.
Apabila Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri, solusi terbaik adalah dengan mempercayakannya kepada Kami Adhikari Kreasi Mandiri. Kami adalah biro jasa ijin usaha yang akan membantu Anda untuk mengurus nomor induk kepabeanan secara resmi dan cepat. Anda cukup menghubungi admin Kami untuk mengkonsultasikannya kepada tim kam.