Kegagalan Konstruksi dan Bangunan Bagaimana Sanksi Terhadap Kontraktor?

Kegagalan konstruksi dan bangunan merupakan persoalan serius yang tidak bisa dikesampingkan. Selain kerugian finansial, kasus seperti ini juga bisa berpotensi membahayakan nyawa orang-orang yang sedang berada di bangunan tersebut.

Menurut pengertian umumnya, kegagalan konstruksi adalah sebuah kondisi dimana suatu bangunan mengalami kerusakan secara keseluruhan atau sebagian tanpa disebabkan karena bencana alam atau faktor eksternal lainnya.

Dalam hal ini bagian yang disoroti adalah peran tenaga konstruksi yang mempunyai tanggungjawab terhadap proyek yang mereka kerjakan.

Adapun kebijakan mengenai Kegagalan Konstruksi dan Bangunan tercantum pada Pasal 65 UU Jasa Konstruksi. Berikut beberapa poin pembahasannya:

  1. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
  2. Dalam hal rencana umur konstruksi tersebut lebih dari 10 tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
  3. Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan di atas.
  4. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi.

Kerusakan pada bangunan secara abnormal tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi ada beberapa faktor teknis yang mungkin terlewatkan atau diabaikan oleh pihak jasa konstruksi.

Apa yang Menyebabkan Kegagalan Konstruksi dan Bangunan?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, hal semacam ini bisa terjadi karena banyak hal. Mari kita asumsikan kendalanya bukan terletak pada kasus bencana alam,maka kerusakan konstruksi ini bisa terjadi karena faktor berikut:

1. Penggunaan Material yang Berkualitas Buruk

Pembangunan gedung dan bangunan sudah pasti membutuhkan yang bahan material yang disesuaikan dengan jenis bangunan. Bahan konstruksi yang buruk akan membuat bangunan rentan terhadap kerusakan.

Oleh karenanya, tenaga konstruksi pada umumnya wajib menjelaskan mengenai mutu material yang telah mereka pilih untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Penggunaan bahan mutu rendah bisa terjadi karena adanya pemangkasan biaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau kasus korupsi.

2. TKK (Tenaga Kerja Konstruksi) Tidak Bersertifikat

Pekerjaan konstruksi adalah hal teknis, tidak semua orang diperbolehkan untuk menangani bidang tertentu terkecuali memang ahli di bidangnya dan ada sertifikat yang membuktikan hal tersebut.

Di Indonesia kriteria Tenaga Kerja Konstruksi sudah diatur melalui pembuatan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Anggota konstruksi yang tidak bersertifikat atau  mempunyai keahlian yang tidak sesuai dengan bidangnya tidak diperbolehkan untuk mengurusi proyek tersebut.

Kenapa harus bersertifikat? Karena ini adalah pembuktian salah satu metode pengecekan kelayakan kontraktor. Tidak ada pengecualian, mulai dari tenaga tukang atau operator hingga kualifikasi Ahli wajib mempunyai sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pengerjaan Terburu-Buru

Sebagian besar pemilik proyek pasti tidak ingin bangunan mangkrak berbulan-bulan. Namun, semestinya hal ini bukanlah alasan yang baik untuk melakukan pekerjaan konstruksi secara terburu-buru melewatkan banyak pengecekan teknis hanya berorientasi pada kecepatan pengerjaan dan mengabaikan mutu.

Hal ini bisa menjadi pemicu kegagalan konstruksi secara tidak terduga, mungkin 1-5 tahun tidak terjadi masalah, tetapi untuk jangka 10 tahun ke atas kendala akan mulai terlihat mulai dari keretakan bangunan, kebocoran, dan sekenario terburuk keruntuhan sebagian sisi dari bangunan.

Sanksi Bagi Kontraktor dan Perusahaan Saat Terjadi Kegagalan Konstruksi

Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku kegagalan konstruksi tidak lagi dimasukkan ke dalam perkara pidana. Namun, karena ini bersinggungan dengan tanggung jawab dan kredibilitas kontraktor setiap kegagalan konstruksi yang disebabkan karena persoalan teknis dan non teknis bisa membuat perusahaan terkena sanksi sebagai berikut:

1. Peringatan tertulis

2. Denda administratif

3.Penghentian sementara kegiatan konstruksi

4. Layanan jasa konstruksi akan masuk daftar hitam proyek tertentu

5. Pembekuan perizinan berusaha

6. Pencabutan perizinan berusaha

Cara Mencegah Terjadinya Kegagalan Konstruksi dan Bangunan

Setiap proyek konstruksi pastinya mempunyai risikonya sendiri-sendiri, oleh karena itu bagi perusahaan yang bergerak di bidang ini sebaiknya tetaplah memperhatikan syarat dan kebijakan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dimulai dari memastikan bahan material yang digunakan sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan, tidak ada pemangkasan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, kondisi bangunan juga akan menjadi lebih awet dan bagus.

Kemudian, perusahaan perlu mengajukan pembuatan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) untuk setiap kontraktor yang bekerja. Untuk permohonannya bisa diajukan sendiri melalui situs resmi perizinan.pu.go.if atau menggunakan jasa pengurusan SKK sebagai alternatifnya.  

Pastikan juga perusahaan sudah memegang SBU Konstruksi yang saat ini berlaku sebagai persyaratan utama setiap BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) di Indonesia.

Adapun untuk persoalan teknis yang mungkin bisa dibenahi antara lain:

  • Memastikan pembuatan konsep dan rancangan gedung dibuat oleh aristek yang ahli di bidangnya
  • Menerapkan sistem K3 yang diintergrasikan dengan ISO 45001
  • Dilakukan pengawasan secara berkala terhadap pengerjaan konstruksi

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai kegagala konstruksi bangunan semoga bisa bermanfaat. Saat ini PT Adhikari Kreasimandiri bisa membantu Anda untuk mengurus semua kebutuhan sertifikasi dan persyaratan.

Kami siap mengurus SKK, SBU Konstruksi, K3, hingga ISO yang dibutuhkan untuk menjaga standar kualitas dan manajemen perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *