Surat Izin Usaha Penyewaan Alat Berat, Simak Persyaratannya

Berencana membangun usaha penyewaan alat berat di Indonesia? Lebih baik lengkapi dulu surat izin usaha alat berat agar tidak kena denda dan sanksi dari pemerintah.

Penyewaan alat berat bukanlah sesuatu yang sepele, selain harga unit yang bisa mencapai miliaran fungsi dari alat berat sendiri juga sangat penting untuk menunjang  kegiatan konstruksi sampai pertambangan.

Jadi, tidak semua orang bisa menyewanya dengan mudah harus ada izin dan ketentuan lainnya. Seperti yang kita ketahui saat ini Indonesia sedang banyak melakukan pembangunan, sebagai akibatnya banyak perusahaan dan pihak yang membutuhkan alat berat untuk pekerjaan konstruksi.

Lantas, bagaimana agar usaha penyewaan alat berat bisa beroperasi dengan normal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia?

Memahami Dokumen dan Surat Izin Usaha Penyewaan Alat Berat

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintah punya sistem perizinan terintegrasi bernama OSS yang bisa mempermudah berbagai keperluan izin. Surat Izin usaha penyewaan alat berat juga mengacu pada sistem tersebut.

izin usaha penyewaan alat berat di indonesia

Namun, sebelum itu pastikan Anda sudah mempunyai bentuk usaha yang umum di Indonesia. Karena ini usaha yang cukup besar maka opsinya ada dua CV atau PT silahkan diurus terlebih dahulu sampai selesai legalitas dasar tersebut. Baru setelah itu kita bicara soal analisis risiko sesuai OSS.

Usaha Anda sudah berlegalitas PT/CV? Langkah berikutnya adalah memahami definisi usaha dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Definisi dari bisnis penyewaan alat berat rupanya telah tercantum di dalam Permen PUPR 6/2021.

Berikutnya adalah KBLI, menurut OSS bisnis penyewaan alat berat termasuk ke dalam KBLI 43905 tercantum dengan judul besar “Penyewaan Alat Berat Konstruksi dengan Kontraktor.”

Ini berarti usaha Anda menyewakan alat berat dan menyediakan dan operator (orang yang menggunakan alat berat tersebut). Adapun untuk skala risikonya menengah tinggi dengan dokumen wajib NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi.

Uraian KBLI 43905 sesuai OSS:

Bagian ini meliputi usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393.

Sertifikat Penunjang untuk Kontraktor Alat Berat

Apabila usaha yang akan Anda dirikan persis sesuai dengan apa yang tertera pada KBLI 43905, maka perlu menyiapkan sertifikat penunjang dan ini bersifat wajib.

Di sinilah semuanya mulai terasa lebih kompleks, mempekerjakan tenaga profesional haruslah ada bukti atas kompetensi dan keahlian. Hal ini bertujuan agar proyek yang dilakukan kualitasnya bagus dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sertifikat penunjang ini disebut sebagai SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi), penjelasan mengenai persyaratan dan ketentuan ada di lampiran Permen PUPR 8/2022:

1. Memiliki aset sekurang-kurangnya Rp 5 miliar;

2. Mempunyai 1 orang Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);

3. Mempunyai 1 orang Penanggung Jawab Teknis BUJK (PJTBU) dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan jenjang paling rendah jenjang 8

4. Mempunyai 1 orang Penanggung Jawab Subkualifikasi BUJK (PJSBU) per subkualifikasi terendah jenjang 7

Permohonan SBUJK ini kompleks, Anda bisa mengurusnya sendiri melalui situs resmi Kementerian PUPR atau menggunakan bantuan jasa pengurusan SBU.

Jadi, kalau kita sederhanakan pembahasan ini pemilik usaha jasa penyewaan alat berat dan kontraktor membutuhkan:

  • Legalitas dasar berupa PT/CV lengkap dengan akta pendirian
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar dengan KBLI yang sesuai
  • SBUJK
  • SKK

Sebagai catatan, SBUJK dan SKK bukan legalitas, namun keberadaannya wajib untuk bidang usaha ini.

Baca juga: Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

Apakah Usaha Penyewaan Alat Berat Harus Dalam Negeri atau Bisa PMA?

Usaha penyewaan alat berat bisa dilakukan secara penuh oleh pihak dalam negeri atau ada kerja sama dengan badan usaha asing. Menurut ketentuannya BUJK Penanaman Modal Asing wajib memenuhi struktur pemodalan:

  • BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67% atau;
  • BUJK asing ASEAN paling banyak 70%

Regulasi ini diatur sebagaimana yang tertera pada Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada lampiran PUPR.

Hal ini terbilang cukup masuk akal, penyewaan alat berat membutuhkan modal yang tidak sedikit dan usaha ini juga berkaitan dengan sektor konstruksi, pertambangan, dan industri prioritas lainnya. Demikian penjelasan mengenai izin usaha di bidang ini, semoga bisa menjawab pertanyaan Anda.

Mengalami kendala dalam pengurusan surat izin usaha penyewaan alat berat? Gunakan bantuan konsultan profesional Kreasi Mandiri kami siap bantu pengurusan izinnya menjadi lebih mudah dan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *