Marak Klinik Ilegal, Bagaimana Izin Usaha yang Sesuai?

Marak Klinik Ilegal, Bagaimana Izin Usaha yang Sesuai?

Di Indonesia sepertinya cukup banyak hal yang ilegal mulai dari pinjol, cafe, sampai layanan medis seperti klinik juga rupanya ada yang ilegal. Kami tidak habis pikir bagaimana mungkin ada yang membuka praktik di bidang kesehatan padahal tidak punya izin sesuai dengan anjuran pemerintah?

Parahnya lagi masyarakat terkadang kurang teliti, banyak yang asal pergi ke klinik tanpa repot-repot mengecek legalitas dan kejelasan praktik yang ada di tempat tersebut.

Sebagai informasi klinik ilegal adalah fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan spesialistik. Dalam ketentuan yang ada usaha ini wajib punya izin usaha dan tidak bisa semudah membuka toko kelontong.

Ya, perizinannya kompleks tapi hal ini juga bertujuan untuk memastikan klinik yang ada di tengah masyarakat memang kredibel dan sesuai dengan fungsinya.

Klinik Ilegal Banyak Disalahgunakan untuk Praktik Aborsi

Karena tidak punya izin, praktiknya juga tidak dipantau maka dokter atau pemilik klinik tersebut bisa saja melakukan sesuatu yang tidak semestinya.

Sebagai contoh, di bagian plang depan tertulis “Klinik kecantikan”, padahal layanan gelapnya bisa membantu aborsi ilegal dengan tarif yang terbilang tidak wajar.

Dalam ketentuan medis praktik aborsi tidak bisa dilakukan semudah itu. Ada banyak pertimbangan dari sisi medis maupun faktor lainnya, sehingga pemerintah tentu akan bertindak jika ada klinik ilegal yang melakukan praktik aborsi.

Jenis Klinik Swasta yang Boleh Beroperasi di Indonesia

Sebenarnya kebijakan mengenai klinik kesehatan sudah ada regulasinya di dalam Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Menurut Permenkes, klinik swasta bisa di bagi menjadi dua menurut kemampuan pelayanannya.

1. Klinik pratama: klinik yang melakukan pelayanan medis dasar

2. Klinik utama: klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau medis dasar (contohnya: klinik bersalin, klinik kulit kecantikan, dan lain-lain).

Selain itu, klinik juga bisa kita bedakan menurut penyelenggaraan pelayanan, seperti klinik rawat jalan dan rawat inap. Terakhir, menurut kepemilikan modalnya antara PMDN dalam negeri dan PMA asing.

Izin Usaha Klinik Legal dan Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah

Setelah memahami jenis klinik swasta, berikutnya mari kita bahas juga mengenai izin usaha yang diperlukan untuk membuka klinik. Pertama, terlebih dahulu Anda perlu menentukan bentuk usaha dan sistem pemodalan.

Saat ini klinik hanya bisa didirikan untuk usaha CV dan PT umum. Setelah itu, melengkapi izin di OSS RBA untuk mengurus NIB dengan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha ini.

Berdasarkan ketentuan KBLI terbaru aktivitas klinik swasta termasuk ke dalam kode KBLI 86105. Selain itu, Anda juga perlu mengantongi Sertifikat Standar mengingat usaha ini termasuk kategori risiko menengah tinggi.

Jadi, kalau disederhanakan maka izin usaha yang perlu Anda miliki antara lain:

  • PT/CV beserta akta pendirian, SK Kemenkumham, dan sebagainya
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Khusus untuk klinik swasta dengan pelayanan rawat jalan bisa didirikan menggunakan bentuk usaha perorangan, namun untuk layanan rawat inap wajib berbentuk badan usaha.

Baca juga: Apa Itu KBLI OSS Pemilik Usaha Baru Wajib Paham Penjelasan Ini

Persyaratan Lengkap untuk Mendirikan Klinik Swasta di Indonesia

Sebagai salah satu usaha dengan risiko menengah tinggi, tentunya persyaratan untuk mengurus izin usaha klinik tidaklah mudah.

Berikut ini beberapa persyaratan yang Anda perlukan menurut sistem OSS terbaru:

1. Surat keterangan dari Dinkes kabupaten/Kota mengenai persetujuan pembukaan klinik

2. Surat Izin Praktik (SIP) untuk semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik

3. Sertifikat Standar usaha klinik atau surat operasional yang masih berlaku

4. Self-assessment klinik

5. Profil dan informasi lengkap mengenai klinik

6. Adanya perjanjian kerja sama pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3)

7. Dokumen NIB

8. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) apabila ada tenaga kesehatan dari luar negeri

9. Daftar obat-obatan

10.Daftar nama sumber daya manusia (SDM) di klinik

11. Surat pernyataan penggantian nama klinik, badan hukum, kepemilikan modal, jenis klinik, alamat klinik sudah ditandatangani pemilik klinik

Karena membutuhkan tempat, maka pastikan juga untuk mengurus izin pendirian bangunan IMB atau sekarang menjadi PBG.

Mengalami Kendala dalam Pengurusan Izin Usaha Klinik? Ini Solusi Mudahnya

Apabila Anda tidak tahu prosedur pendirian PT, CV atau perizinan di OSS,maka langkah terbaiknya adalah menggunakan bantuan konsultan yang profesional. Kreasi Mandiri siap membantu Anda untuk selesaikan persoalan perizinan dengan mudah, aman, dan cepat.

Kami bisa membantu Anda untuk pengurusan izin usaha sampai ke tahap perizinan OSS. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai biaya dan penawaran dari konsultan bisa langsung menghubungi admin Kreasi Mandiri, sekian dan terima kasih semoga membantu.