5 Hal Fatal Ini Bisa Membuat Izin Pertambangan Anda Dicabut!

Izin pertambangan dicabut – Beberapa tahun yang lalu pemerintah sempat mencabut IUP sektor pertambangan kurang lebih sebanyak 2.078. Tentunya, ini bukanlah angka yang sedikit, tapi mengapa hal seperti ini bisa terjadi?

Untuk memastikan izin pertambangan Anda tidak di cabut, maka penting untuk memahami apa saja kesalahan atau tindakan penyimpangan dari perusahaan, sehingga bisa menghindarinya.

Pemerintah selalu berusaha untuk mencabut izin hanya jika yang bersangkutan memang terbukti melakukan kesalahan atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan.

Ini 5 Penyebab Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Catat!

Pada kesempatan kali ini Kreasi Mandiri akan mencoba berbagi informasi kepada pembaca. Berikut ini sejumlah penyebab kenapa izin pertambangan bisa hilang paksa oleh pemerintah.

penyebab izin pertambangan dicabut

1. Tidak Menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB)

Setiap pemegang IUP pertambangan perlu menyerahkan rencana kerja dan anggaran. RKAB sendiri adalah dokumen yang wajib bagi perusahaan pertambangan setiap tahun dan mengajukannya ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu, pengecekan RKAB juga bisa melalui instansi yang telah mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

Karena sifatnya yang wajib, apabila yang bersangkutan tidak melakukannya maka ini merupakan wujud pelanggaran. Jika sudah diingatkan berkali-kali tapi tidak kunjung memenuhi dokumen RKAB maka pemerintah berhak mencabut izin pertambangan Anda.

Ketentuan mengenai RKAB ini tercantum jelas di Pasal 66 huruf (i) Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2020. Paling lambat pemegang izin tambang bisa menyerahkan RKAB 60 hari sejak pemberitahuan diberikan.

2. Melakukan Pelanggaran Lingkungan

Selain itu, izin tambang juga bisa dibekukan atau dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan keselamatan lingkungan, mencemari lingkungan, dan mengabaikan aspek lainnya sehingga membahayakan alam dan makhluk hidup sekitar area tambang.

Sudah tercantum bahwasannya pemegang izin pertambangan wajib menerapkan kegiatan usaha dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan lingkungan.

Apabila terjadi pelanggaran, umumnya badan usaha akan mendapatkan teguran dan peringatan. Jika sanksi ini tidak membuat jera, maka izin bisa dibekukan sementara hingga pencabutan jika sama sekali tidak ada upaya perbaikan atau evaluasi.

3. Kelalaian Terhadap K3

Kesehatan dan Keselamatan Kerja menjadi faktor yang sangat krusial dalam operasi pertambangan. Tidak hanya soal produktivitas ini menyangkut nyawa dari tenaga kerja tersebut saat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Perusahaan wajib menyediakan alat kerja aman dan lengkap sesuai standar, menerapkan SMK3 dengan tepat, serta upaya kepatuhan lainnya untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Apabila badan usaha tidak memenuhinya atau terbukti ada kelalaian yang bisa mengakibatkan korban jiwa dalam jumlah tertentu maka bukan tidak mungkin pemerintah juga akan mencabut izin pertambangan dari yang bersangkutan. Jika sudah bicara soal nyawa, maka ini bukan lagi hal yang pantas kita abaikan.

4. Tidak Menjalankan Kegiatan Usaha

Salah satu penyebab utama yang membuat IUP pertambangan dicabut oleh pemerintah adalah izin sudah terbit tapi proyek tidak jalan. Ini menunjukkan bahwa izin pertambangan tidak efektif, sehingga perlu adanya tindakan.

Dalam ketentuannya badan usaha yang sudah memperoleh izin pertambangan wajib menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jika tidak maka ini termasuk salah satu bentuk pelanggaran. Pencabutan izin bisa terjadi karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya.

Fenomena ini cukup menarik, ada banyak perusahaan tambang di luar sana yang sudah siap untuk melakukan kegiatan produksi.

Namun terkendala karena IUP belum terbit, di sisi lain badan usaha yang sudah mengantongi izinnya malah tidak kunjung memulai proyeknya.

Baca juga: Inilah Jasa Pengurusan IUJP Izin Usaha Jasa Pertambangan Tercepat

5. Tidak Memenuhi Kewajiban Lainnya

Selain keempat alasan di atas, bukan tidak mungkin pemilik usaha juga belum melengkapi kewajiban. Beberapa hal tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Belum mempunyai tenaga profesional yang bersertifikat di bidang tambang
  • Tidak mengangkat penanggung jawab operasional
  • Mengabaikan pembelanjaan dalam negeri dan penggunaan tenaga kerja dalam negeri
  • Izin Usaha Pertambangan terbit secara tidak resmi

Itu dia sejumlah bagian penting yang berkaitan dengan penyebab pencabutan izin pertambangan, semoga Anda tidak melakukan kesalahan seperti di atas.

Mengalami kendala dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan, IUJP, serta izin pengangkutan dan penjualan?

Hubungi Kreasi Mandiri, kami adalah konsultan yang siap mempermudah pengurusan izin tambang di Indonesia. Proses yang cepat dan pengurusan secara resmi langsung ke Kementerian ESDM.

Kami siap memastikan setiap izin pertambangan dari konsultan adalah valid dan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *