Terhitung semenjak 9 Agustus 2021 sistem OSS RBA sudah mulai berlaku dan menjadi acuan dari pengurusan legalitas usaha.
Mungkin sebagian dari kalian yang sedang membaca artikel ini masih ada yang belum sempat mengurus perizianan usaha, di karenakan ragu dengan sistem OSS yang terbaru.
Barangkali implementasinya tidak mudah, dan malah cenderung memberikan kesulitan pada para pelaku usaha.
Namun, tidak perlu cemas, karena faktanya akan segera di kupas tuntas disini. Anda bisa menyimak baik-baik penjelasan yang akan di berikan.
Bila perlu sediakan kopi agar tidak mengantuk saat membacanya.
OSS Risk Based Approach Bagaimana Perkembangannya?
Kami punya kabar baik, berdasarkan data yang dikutip dari Kemenves (Kementerian Investasi) pelaksanaan OSS RBA berlangsung dengan cukup baik.
Bahkan menurut data, juga tercantum bahwa sudah ada 77.778 NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar di sistem OSS.
“Untuk rinciannya 96,36 persen berasal dari usaha dalam kategori mikro. Kemudian, usaha kecil sebanyak 2,6 persen, usaha menengah 0,49 persen, usaha besar 0,41 persen, dan jenis usaha lainnya 0,04 persen.”
Cukup bagus bukan?
Bayangkan saja ini belum ada 6 bulan, sepertinya penerapan OSS RBA merupakan awal yang sangat baik.
Agaknya tidak ada yang perlu Anda khawatirkan dengan sistem terbaru ini, jika di lihat dari data di atas pengaruhnya cukup positif dan mempunyai potensi yang cukup bagus untuk masa mendatang.
Kenapa Anda Perlu Peduli Dengan Informasi Ini?
Mungkin Anda bingung dan bahkan Kami yakin ada yang menganggap ini adalah informasi yang tidak berguna.
Namun, harap di pikirkan baik-baik, setiap pembaruan sistem OSS tentunya di buat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam hal pengurusan izin usaha.
Informasi ini bisa menjadi tolak ukur bahwa pengurusan usaha berbasis risiko sudah di pahami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Menggunakan Layanan OSS RBA
Kedepannya hanya di perlukan peningkatan mengenai kualitas dan berbagai hal yang sekiaranya perlu di perbaiki.
Jadi, sudah jelas bahwa Anda tidak bisa bersikap acuh tak acuh dengan perkembangan mekanisme pengurusan perizinan usaha.
Mengingat ini adalah salah satu hal fundamental (mendasar), agar bisnis atau perusahaan yang di jalankan mendapatkan kepercayaan dari para klien atau konsumen.
Tempat Mengurus OSS RBA Secara Legal
Untuk bisa mendaftar sebagai pelaku usaha di dalam sistem perizianan OSS RBA, Anda perlu mengunjungi situs resmi https://oss.go.id/
Setelah itu ikuti panduan di bawah ini:
1.Pertama, Anda bisa mengklik pada bagian Masuk(harus punya akses ke OSS versi lama yakni 1.1)
2.Kemudian, masukkan nama pengguna dan kata sandi. Jangan lupaisi Captcha yang tertera, lalu klik lagi tombol MASUK(warna biru)
3. Setelah itu, klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
6. Lalu, Anda harus melengkapi Data Pelaku Usaha
7. Selanjutnya, isi juga pada bagian Data Bidang Usaha
8. Secara lebih lanjut, Anda juga perlu mengisi informasi Detail Bidang Usaha
9. Tidak lupa, pengguna juga perlu melengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
10. Kemudian, periksa kembali Daftar Produk/Jasa, dan berbagai informasi yang tadi Anda input
11. Kemudian, periksa juga dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
12. Baca dan pahami syarat dan ketentuan, lalu centang Pernyataan Mandiri
15. Lalu, periksa kembali Draf Perizinan Berusaha
16. Selesai, tunggu sampai prosesnya berhasil
Cukup rumit juga ya, apakah Anda tidak punya waktu, atau khawatir terjadi sesuatu pada saat proses pengisian data?
Tidak perlu khawatir, karena sekarang ada layanan terbaru dari Kreasimandiri.co.id, yakni pengurusan OSS Risk Based Approach (RBA).
Kami siap bantu Anda mengurus pendaftaran izin usaha melalui metode terbaru, prosesnya akan di lakukan oleh ahli pengurusan OSS di perusahaan Kami.
Kreasimandiri sudah berdiri sejak 2012, sampai sekarang Kami tetap memberikan kualitas layanan terbaik dalam hal pengurusan legalitas dan pastinya mengikuti perkembangan sistem terbaru.
Bagaimana Cara Memesan Layanan Pengurusan OSS RBA?
Untuk bisa menggunakan layanan Kami, maka Anda perlu mengikuti beberapa tahapan simpel seperti berikut:
- Pertama, pastikan Anda sudah mengklik logo Whatsapp yang ada di bagian pojok kiri bawah
- Klik sekali saja, nanti sistem akan langsung mengarahkan Anda menuju kontak konsultan kreasimandiri official
- Selanjutnya, tinggai di jelaskan keperluan Anda, jika ingin mengurus OSS RBA maka konsultasikan saja terlebih dahulu bersama Kami
Catatan: Tidak perlu khawatir masalah biaya, Kami senantiasa memberikan tarif jasa yang terjangkau dan pastinya ramah untuk pelaku usaha UMKM, dan jenis bidang usaha lainnya juga.