Pada tahun sebelum berlakunya system OSS di Indonesia, pelaku usaha sudah banyak mengurus izin usaha langsung di kantor notaris. Tetapi, untuk saat ini dengan adanya system OSS tentu saja urusan izin usaha akan lebih mudah karena bisa melakukannya via online. Namun sebelum membahas mengenai system OSS, terlebih dahulu Anda perlu mengenai system OSS.
Apa Itu System Oss?
Online Single Submission merupakan produk birokrasi yang di ciptakan untuk mempermudah pada prosedur administrasi yang kompleks. Kemunculan OSS di hadirkan karena stigma masyarakat bahwa penguurusan izin usaha sulit dilakukan. Sehingga begitu banyak muncul calo dalam mengurus izin usaha. Oleh karena itu, guna memberantas calo-calo tersebut, maka pemerintah mengeluarkan system OSS.
Sistem OSS ini sudah tersedia sejak 2018 dan setelah 1 tahun di pergunakan, muncul banyak kekurangan-kekurangan pada system OSS. Oleh karena itu, guna mengurangi kekurangan-kekurangan yang ada, perlu adanya pembaharuan system untuk memperbaiki system OSS. Pembaruan system OSS itu menjadi versi 1.1 yang aktif semenjak 4 november 2019.
Lalu apa sih perbedaan dari masing-masing versi pada system OSS? Pastinya Anda juga penasaran dengan pembaruan yang terjadi kan?
Perbedaan Variasi Sistem OSS dalam Izin Usaha
Untuk Anda yang mencari informasi mengenai perbedaan versi system OSS dalam izin usaha, Kami akan sedikit membahas mengenai hal tersebut. Terutama untuk perbedaan antara system OSS versi 1.1 dengan versi system OSS yang lama yaitu 1.0.
Anda perlu ketahui, pada OSS versi 1.0, nilai total investasi yang di perhitungkan hanya 2 digit KBLI sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi mengisi nilai investasi dalam KBLI digitnya. Sedangkan, untuk OSS versi 1,1, total nilai investasi di hitung sampai 5 digit KBLI. Ketentuan tersebut di maksudkan agar ketentuan mengenai DNI atau daftar negative Investasi dapat berlaku secara efektif.
Dengan adanya perubahan ini, maka pelaku usaha yang sudah memiliki NIB pada versi 1.0 harus mencantumkan investasi pada KBLI 5 digit yang masih kosong. Selain itu, terdapat pula perbedaan lainnya yaitu mengenai fitur perizinan perlokasi yang dapat di gunakan oleh DPM PTSP. Pada versi sebelumnya, apabila memiliki 5 bidang usaha, maka izin usaha akan di terbitkan secara bersamaan. Hal ini berlaku pula untuk izin lokasi usaha. Meskipun demikian, pada versi terbaru di kenal adanya perizinan perlokasi. Sehingga meskipun ada 5 bidang usaha, dengan lokasi yang berbeda maka perizinan akan terbit sesuai lokasinya.
Hal ini tentunya dapat membantu DPM PTSP yang bersifat regional dalam menerbitkan perizinan bagi pemohon. Karena DPM PTSP dapat dengan mudah untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemohon terhadap permohonan komitmen prasarana (izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF).
Tabel Perbedaan dalam Sistem OSS
Untuk lebih mudahnya melihat perbedaan system OSS, bisa Anda lihat dari table berikut :
No. | OSS Versi 1.0 | OSS Versi 1.1 |
1 | Nilai Investasi hanya sebatas KBLI 2 digit | Nilai Investasi sampai KBLI 5 digit |
2 | Hanya menerbitkan Izin Lokasi Daratan | Menerbitkan Izin Lokasi Daratan, Perairan dan Laut |
3 | Hanya permohonan untuk kegiatan utama saja | Permohonan untuk kegiatan utama dan penunjang |
4 | Tidak terdapat registrasi KPPA | Terdapat registrasi KPPA |
5 | Belum ada layanan penerbitan izin usaha untuk merger | Telah ada layanan penerbitan izin usaha untuk merger |
6 | Distributor dan Retail belum dipisahkan | Distributor dan Retail tidak digabungkan |
7 | Belum ada layanan LKPM | Sudah terdapat layanan LKPM |
8 | Belum ada layanan untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi | Telah ada layanan untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi |
Itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan pada system OSS pada proses pengurusan izin usaha. Apabila Anda menemui kesulitan dalam mengurus izin usaha melalui system OSS, Anda bisa percayakan kepada Kami.