Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan, Sudahkah Anda Memenuhinya?

Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan, Sudahkah Anda Memenuhinya?

Izin pertambangan belakangan ini semakin banyak disorot oleh masyarakat, pemenuhan izin ini seharusnya menjadi syarat mutlak tapi implementasinya tidak.

Banyak oknum yang semena-mena menjalankan kegiatan tambang tanpa izin, menghasilkan pundi-pundi rupiah hingga miliaran tanpa memikirkan dampak lingkungan, kerugian negara, dan sebagainya.

Hal semacam ini membuat kita bertanya-tanya apa sebenarnya hak dan kewajiban dari pemegang izin pertambangan? Bagaimana sanksi jika menjalankan tambang tanpa izin?

Kami akan mencoba memberikan jawaban untuk dua pertanyaan tersebut. Jika Anda ingin berinvestasi di bidang pertambangan atau sekadar penasaran dengan skema izin pertambangan, silahkan lanjutkan membacanya.

Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan,Perhatikan!

Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling berkaitan, untuk mendapatkan hak maka Anda perlu memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Hal serupa juga bisa kita terapkan dalam lingkup perizinan tambang di Indonesia.

Kewajiban Pemilik Izin Tambang

Berikut ini penjelasan mengenai kewajiban, sesuatu yang harus dipenuhi atau dilakukan oleh badan usaha untuk memperoleh hak di bidang pengolahan sumber daya pertambangan.

1. Menerapkan Kaidah Pertambangan yang Baik

Definisi dari kaidah pertambangan yang baik secara umum upaya untuk melakukan operasional tambang dengan memperhatikan aspek-aspek terpenting seperti keselamatan lingkungan, pengelolaan limbah yang tepat, standar K3 yang terstruktur dan disiplin, serta hal lainnya.

Utamanya untuk keselamatan lingkungan, karena tidak bisa kita tolak pengaruh kegiatan pertambangan bisa berdampak besar terhadap kondisi alam sekitar.

Perlu adanya kepatuhan terhadap standar tertentu seperti AMDAL atau standardisasi lingkungan untuk mengurangi dampak tersebut.

Selain itu, pengelolaan limbah juga bertujuan agar tidak merugikan dan mengganggu masyarakat sekitar dan makhluk hidup lainnya. Lalu, kepatuhan terhadap Kesehatan dan Keselamatan kerja bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan di tempat kerja.

2. Mengutamakan Produk dan Kepentingan Dalam Negeri

Dalam hal pembelian alat-alat dan penyediaan tenaga kerja, perusahaan haruslah mengutamakan sisi dalam negeri terlebih dahulu dibandingkan luar negeri.

Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan kemampuan SDM dan juga potensi SDA yang ada di Indonesia untuk pertumbuhan nasional. Penjelasan ini juga tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010.

3. Menjalankan Usaha Sesuai dengan Izin yang Diberikan

Setiap badan usaha yang telah memperoleh izin hanya diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan berusaha sesuai dengan perizinan yang telah diterima.

Sebagai contoh, badan usaha boleh melakukan kegiatan tambang batubara karena izin yang terbit hanya mencakup hal tersebut.

Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengambil mineral logam seperti emas, selagi belum mengantongi izin pertambangan untuk pengangkutan material tersebut.

Selain itu, badan usaha juga wajib untuk menyediakan tenaga kerja profesional yang memenuhi kualifikasi pekerjaan.

Baca juga: Urus Izin Pengangkutan dan Penjualan Semakin Mudah Bersama Konsultan

Hak yang Diperoleh Pemegang Izin Pertambangan

Apabila perusahaan mampu memenuhi kewajiban yang ada, maka mereka bisa memperoleh beberapa hak untuk menjalankan kegiatan pertambangan beserta support dari pemerintah. Sejumlah hak tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Perlindungan Hukum

Kegiatan pertambangan secara resmi, memenuhi setiap kewajiban yang ada dan tidak melakukan tindakan yang menyimpang semestinya berhak mendapatkan payung hukum. Dengan begitu, para pemilik usaha di bidang ini merasa aman dan terlindungi tidak was-was dalam menjalankan usaha pertambangannya.

2. Kemudahan Birokrasi dan Perizinan Penunjang

Selain itu, badan usaha juga berhak untuk mendapatkan akses kemudahan birokrasi dan perizinan untuk izin penunjang di bidang pertambangan. Mereka semestinya tidak kesulitan untuk berinvestasi di bidang ini selagi memenuhi kewajiban dan persyaratan yang berlaku. Hal ini juga termasuk kemudahan untuk perpanjangan izin apabila sudah habis masa berlakunya.

3. Menjalankan Kegiatan Pertambangan dengan Aman

Karena telah memenuhi kewajiban yang ada, pemegang izin pertambangan berhak untuk melakukan kegiatan pertambangan baik itu pengangkutan, penjualan, atau pemurnian dengan aman sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca juga: 5 Hal Fatal Ini Bisa Membuat Izin Pertambangan Anda Dicabut!

Sanksi Bagi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Izin Pertambangan

Ada dua kategori penyelewengan, pertama mereka yang sudah punya izin  pertambangan tapi tidak memenuhi kewajiban yang ada. Kedua, adalah perusahaan yang tidak mempunyai izin sama sekali tapi tetap menjalankan kegiatan di bidang tersebut.

Keduanya sama-sama buruk dan tidak pantas untuk diikuti. Untuk memberantas hal semacam ini, negara sudah menyiapkan Undang-Undang No.3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba menggantikan UU No.4 Tahun 2009. Menurut pasal 158 pada UU tersebut tercantum secara jelas bahwa:

“Pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000”

Untuk mereka yang mempunyai izin tambang tapi tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka bisa terkena sanksi pembekuan izin pertambangan dan pencabutan izin.

Demikian penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemegang izin pertambangan. Semoga bisa menjadi perhatian bersama untuk para pembaca sekalian. Apabila Anda belum mempunyai izin tambang, maka Kreasi Mandiri siap membantu.

Kami menyediakan jasa pengurusan IUJP, IUP OPK, Izin Pengangkutan dan Penjualan. Hubungi admin untuk mendapatkan kemudahan memperoleh izin lengkap untuk persiapan kegiatan berusaha.