Sebelum kita mencari tahu prosedur pengurusan izin usaha freight forwarding, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu sebenarnya apa itu freight forwarding sendiri.
Freight forwarding merupakan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang dibutuhkan dalam proses pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, laut, maupun udara. Dalam bahasa Indonesia kita bisa menyebutnya sebagai jasa pengurusan transportasi (JPT).
Panduan Cara Mengurus Izin Usaha Freight Forwarding
Prosedur pengurusan izin freight forwarding pada dasarnya sama dengan jasa pengurusan transportasi. Berikut ini beberapa tahapan yang harus dilalui:
1. Mengurus NIB dan Sertifikat Standar di OSS
Pertama adalah memastikan Anda sudah mempunyai NIB dengan kode KBLI yang relevan dengan bidang usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diurus melalui sistem OSS RBA secara online. Jika diamati sesuai dengan pengertiannya, freight forwarding termasuk ke dalam KBLI 52295 (Angkutan Multimoda).
Setelah mengurus NIB, pastikan juga untuk menyelesaikan pengurusan Sertifikat Standar (SS). Karena kategori usaha yang satu ini termasuk ke dalam berisiko tinggi, sesuai dengan OSS RBA maka izinnya adalah NIB + Izin Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar diterbitkan pada sistem OSS, namun harus diverifikasi agar berlaku efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Umumnya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut dari pihak pemerintah pusat/daerah untuk menilai apakah yang bersangkutan verifikasinya diterima atau ditolak.
2. Melakukan Verifikasi PKKPR
Selain sertifikat standar, bagian yang termasuk ke dalam pengurusan izin usaha freight forwarder adalah pengurusan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Verifikasi PKKPR dapat dilakukan secara online dengan mengunggah berbagai dokumen persyaratan seperti upload file peta polygon lokasi kegiatan yang diajukan, dan sebagainya.
Pengajuan PKKPR akan ditinjau terlebih dahulu, apabila sesuai dengan kriteria maka izin akan terbit melalui OSS, apabila tertolak maka Anda akan diminta untuk melengkapi persyaratan dan mencoba mengajukan kembali.
3. Memenuhi Standar Usaha
Setiap bidang usaha yang ada di Indonesia, tanpa terkecuali freight forwarding wajib memenuhi standar usaha sebelum bisa menjalankan kegiatan bisnisnya. Khusus untuk usaha yang satu ini diperlukan izin SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi).
Semua perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi wajib mengurus SIUJPT sebagai pemenuhan izin menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Lainnya untuk Membuka Usaha Freight Forwarding
Selain dokumen persyaratan di atas, pebisnis yang ingin mendirikan usaha jasa pengurusan transportasi juga perlu melengkapi syarat non-dokumen. Beberapa di antaranya yaitu:
Tenaga Ahli Profesional Minimal D3
Tercantum di dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 salah satu ketentuan untuk mendirikan usaha jasa pengurusan transportasi/freight forwarding yaitu mempunyai tenaga ahli profesional dengan jenjang pendidikan minimal D3 Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi atau setara.
Alternatif kumulatif bisa disamakan dengan tenaga ahli yang sudah berpengalaman setidaknya 5 tahun di bidang jasa pengurusan transportasi.
Kepemilikan Gudang Sesuai Penggunaannya
Dalam menyediakan jasa pengurusan transportasi, tentu lazimnya perusahaan membutuhkan gudang penyimpanan terlebih lagi untuk mengamankan barang-barang milik mitra maupun customernya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M- DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, setiap pemilik atau pengelola gudang wajib mendaftarkan gudangnya.
Dengan demikian, pemilik usaha akan memperoleh TDG (Tanda Daftar Gudang) untuk mendukung kegiatan berusaha sesuai dengan kebutuhannya.
Kendaraan Operasional Sesuai Kebutuhan
Selain penguasaan gudang, pemilik usaha juga perlu menunjukan bukti kepemilikan kendaraan minimal roda 4 dibuktikan dengan kepemilikan atau sewa yang sah.
Namun umumnya untuk perusahaan freight forwarding ini skala besar, jadi semestinya ada lebih dari kendaraan mobil roda empat. Melainkan dibutuhkan pula truk untuk mengangkut barang-barang, kapal kargo untuk memastikan kegiatan berusaha tetap berjalan lancar.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kendaraan operasional tidak harus milik sendiri melainkan Anda juga bisa menyewanya. Asalkan ada bukti sewa yang sah, maka transportasi tersebut bisa digunakan sebagai syarat untuk memenuhi kriteria pendirian usaha.
Ruang Lingkup Usaha Freight Forwarding
Freight forwarding secara umum mempunyai ruang lingkup kegiatan yang terbilang cukup luas. Berikut ini beberapa bagian yang termasuk ke dalam usaha ini:
- Penerimaan
- Pengelolaan penyimpanan barang di area gudang terbuka maupun tertutup
- Pemisahan atau sortir
- Pengepakan
- Penandaan
- Penimbangan
- Pengukuran
- Pengelolaan transportasi
- Pengurusan penyelesaian dokumen
- Pemesanan ruangan pengangkut
- Pengelolaan pendistribusian
- Perhitungan biaya angkutan dan logistik
- Asuransi atas pengiriman barang
- Penyediaan sistem informasi dan komunikasi
- Penerbitan dokumen angkutan barang moda transportasi darat, laut, atau udara
Meskipun demikian, izin usaha freight forwarding hanya bisa diberikan kepada perusahaan khusus yang sudah terdaftar sebagai jasa pengurusan transportasi. Penjelasan tersebut harus tercantum di dalam akta pendirian.
Selain itu, usaha yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha lain. Dalam hal ini berarti freight forwarding bersifat usaha single purpose atau satu tujuan saja.
Apabila Anda ingin mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin usaha freight forwarding, sebaiknya hubungi admin Kreasi Mandiri. Kami bisa membantu Anda untuk menyediakan jasa pengurusan SIUJPT serta berbagai legalitas yang dibutuhkan seperti NIB, Sertifikat Standar, dan lain-lain dengan proses yang cepat dan aman.