Sudahkah Anda mengetahui syarat pengurusan SBU konstruksi terbaru? Jika belum maka ini adalah waktu yang tepat untuk memahaminya. Saat ini persyaratan dokumen dan non dokumen untuk mengurus SBU mengacu pada Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 dan SK Dirjen PUPR nomor 144 Tahun 2022.
Jadi, apabila Anda masih mengacu pada persyaratan lama maka itu sudah tidak berlaku. Kebijakan ini sudah berlaku efektif sejak 10 Oktober 2022, ingin tahu apa saja persyaratan terbarunya? Silakan simak penjelasan di bawah.
Persyaratan Utama untuk Pengurusan SBU Konstruksi di Indonesia
Sebelum masuk pada daftar dokumen, ada baiknya Anda memahami alur umumnya terlebih dahulu. Mengapa demikian? Banyak pelaku usaha yang hanya menyiapkan sebagian berkas tanpa menyadari bahwa proses verifikasi SBU cukup detail.

Dengan memahami alurnya sejak awal Anda bisa menghindari kekurangan berkas dan memastikan proses berjalan lebih lancar. Di bawah ini adalah enam syarat pengurusan SBU kontraktor:
1. Menyiapkan Dokumen Administrasi Badan Usaha
Tahap pertama berfokus pada dokumen legal perusahaan. Bagian ini menjadi penentu awal apakah perusahaan dianggap memenuhi syarat membuat SBU atau tidak. Sudahkah semua dokumen legal perusahaan Anda diperbarui sesuai NIB dan KBLI terbaru?
1.1 Akta Pendirian Baru / Akta Perubahan Terakhir sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2020 + SK Kemenkumham (AHU).
1.2 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
1.3 Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi yang terdaftar di LPJK.
Setelah ketiga poin ini lengkap, barulah Anda bisa masuk ke tahap verifikasi berkas selanjutnya.
2. Menyiapkan Dokumen Penjualan Tahunan
Pada tahap ini perusahaan diminta menunjukkan rekam jejak pekerjaan. Mengapa dokumen ini penting? Karena dokumen penjualan tahunan membantu lembaga sertifikasi menilai kapasitas usaha Anda secara objektif.
2.1 Kontrak Kerja / SPK.
2.2 Adendum Kontrak (jika ada).
2.3 Surat Perjanjian KSO (jika ada).
2.4 RAB Kontrak Kerja.
2.5 Berita Acara Serah Terima (PHO / BAST).
Catatan Penting Penjualan Tahunan:
Dokumen harus sesuai subklasifikasi yang diajukan.
Nilai minimal per subklasifikasi:
- Kualifikasi Besar (BUJKN): 50M
- Kualifikasi Besar (BUJKA): 100M
- Kualifikasi Menengah: 2,5M
Seluruh dokumen didaftarkan di www.simpan.pu.go.id.
Dokumen ini sering menjadi penghambat apabila penyusunan berkas tidak rapi sejak awal proyek berjalan, sehingga penting untuk memastikan seluruh dokumen pekerjaan selalu terdokumentasi dengan baik.
3. Menyiapkan Dokumen Kemampuan Keuangan
Lalu bagaimana dengan aspek keuangan usaha Anda? Tahap ini memastikan kondisi finansial perusahaan layak untuk mengajukan SBU, terutama untuk subklasifikasi tertentu yang memerlukan pembuktian kapasitas.
3.1 Neraca Keuangan Badan Usaha 2 Tahun Terakhir (bermaterai).
- Laporan Audit Keuangan KAP untuk kualifikasi Menengah & Besar.
- Ketentuan khusus usaha Spesialis:
- 2M menggunakan laporan KAP
- < 2M cukup menggunakan Neraca Bermaterai
Syarat pengurusan SBU yang satu ini sering menimbulkan pertanyaan, khususnya bagi perusahaan kecil yang baru berkembang. Namun pedomannya cukup jelas sehingga Anda dapat menyesuaikannya dengan kondisi usaha Anda.
4. Menyiapkan Dokumen Tenaga Kerja Konstruksi
Tahapan berikutnya menekankan pentingnya tenaga kerja bersertifikat. Apakah personel teknis di perusahaan Anda sudah memiliki SKK Konstruksi yang sesuai? Jika belum, bagian ini wajib Anda lengkapi sebelum pengajuan.
4.1 Pas Foto PJBU.
4.2 SKK Konstruksi untuk PJTBU & PJSKBU sesuai kualifikasi dan subklasifikasi.
Keterangan Singkatan:
- PJBU: Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU: Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJSKBU: Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha
Tenaga kerja yang memenuhi standar akan mempermudah proses verifikasi dokumen dan memperkuat kredibilitas perusahaan.
5. Menyiapkan Dokumen Peralatan Konstruksi
Peralatan konstruksi juga menjadi salah satu poin verifikasi untuk menunjukkan kesiapan perusahaan. Tidak memiliki alat? Tidak masalah asalkan Anda tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
5.1 Bukti kepemilikan (kwitansi, faktur).
5.2 Foto alat (plat nomor, tampak depan & samping).
5.3 Bukti uji kelayakan (KIR, SILO).
5.4 Surat Pernyataan Kelayakan Peralatan.
5.5 Jika tidak memiliki peralatan, wajib membuat Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan Peralatan dalam 30 hari kalender sejak SBU terbit.
Seluruh dokumen di daftarkan di SIMPK (simpk.pu.go.id).
Bagian ini penting dipahami karena menjadi bukti bahwa perusahaan siap menjalankan pekerjaan sesuai subklasifikasi yang diajukan.
6. Menyiapkan Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Penerapan SMAP kini menjadi standar wajib bagi seluruh badan usaha konstruksi. Apakah perusahaan Anda telah menerapkannya? Bila belum, ada beberapa opsi dokumen yang dapat Anda pilih sesuai ketentuan.
6.1 Sertifikat Penerapan SMAP, atau
6.2 Dokumen Penerapan SMAP, atau
6.3 Surat Pernyataan Komitmen dengan batas waktu:
- 1 tahun untuk kualifikasi Besar
- 2 tahun untuk Menengah & Spesialis
- 3 tahun untuk Kualifikasi Kecil
Dokumen ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap proses kerja yang transparan dan profesional.
Ajukan SBU Perusahaan Bersama Kreasi Mandiri!
Sudah paham persyaratan SBU terbaru? Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan SBU ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terdekat.

Apabila Anda ingin proses yang lebih mudah, layanan dari Kreasi Mandiri siap membantu dari pengecekan berkas hingga SBU terbit. Kami mendampingi seluruh proses agar Anda tidak repot memeriksa satu per satu dokumen yang cukup banyak ini. Silakan hubungi kami bila ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dan bantuan pengurusan SBU dengan lebih mudah!





















