Begini Tips dan Cara Mudah Urus Sertifikat

Begini Tips dan Cara Mudah Urus Sertifikat

Memiliki usaha bidang konstruksi, maka wajib bagi seseorang untuk mengetahui beberapa cara mudah urus sertifikat keahlian (SKA) Konstruksi LPJKN. Karena untuk mengurus SKA itu sendiri tidaklah semudah mengurus dokumen lain. Ada begitu banyak hal yang perlu diperhatikan dan juga dilakukan untuk segera mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan tersebut.

Sebelum mengurus SKA, Anda sendiri juga harus tahu mengenai SKA. Mulai dari pengertian SKA, lembaga yang mengeluarkan SKA, dan lain-lain. Dengan mengetahui SKA lebih jauh tentunya Anda akan lebih mudah untuk mengurus dan memperpanjangnya.

Lalu apa itu SKA?

SKA itu sendiri merupakan sertifikat yang digunakan sebagai tanda yang diberikan oleh LPJK kepada tenaga ahli konstruksi dimana mereka telah memenuhi persyaratan kompetensi yang didasarkan pada disiplin keilmuan, keahlian, maupun kefungsian tertentu. Hal ini penting untuk keberlangsungan perusahaan konstruksi Anda.

Lalu Bagaimana Cara Mudah Mengurus SKA?

Bagi Anda yang ingin mengurus SKA, Cara mudah untuk dapat urus sertifikat keahlian (SKA) Konstruksi LPJKN agar sertifikatnya segera keluar adalah dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak kantor LPJKN. Apabila Anda dapat denga cepat melengkapi semua persyaratan, maka pengajuan Anda pun akan segera ditangani. Nah untuk waktu penanganannya sendiri memakan sekitar 7 hari kerja. Pastinya waktu pengurusan SKA itu sendiri tidak terlalu lama dibanding SBU.

Namun perlu diketahui, dokumen yang menjadi persyaratan tersebut memang tergolong cukup banyak. Tapi, bukan berarti sulit untuk dipenuhi. Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan dengan memberikan fotokopi KTP, ijazah pendidikan yang dilegalisir, fotokopi NPWP. Lalu Anda perlu memberikan surat pernyataan kebenaran dokumen, daftar riwayat hidup yang minimal mengandung pengalaman kerja 3 tahun, dan lain-lain.

Pada dasarnya persayaratan pengajuan SKA ini disesuaikan dengan golongan yang terdapat pada SKA, yakni ahli muda, ahli madya, dan juga ska ahli utama. Namun demikian meskipun tingkatannya berbeda, persyaratan yang dibutuhkan tidak terlalu memiliki banyak perbedaan. Karena yang jelas, Anda harus mengisi formulir selengkap mungkin dan juga melengkapi persyaratan umum lainnya agar cepat diproses SKA yang dibutuhkan.

Pendaftaran Penerbitan SKA Melalui Online

Nah tips mudah urus sertifikat keahlian (SKA) Konstruksi LPJKN yang berikutnya adalah melalui online. Hal ini seperti yang telah diketahui bahwa teknologi yang semakin maju, maka segala hal dapat dilakukan secara online. Termasuk untuk pengajuan penerbitan SKA untuk perusahaan konstruksi tersebut. Dengan adanya layanan online ini, maka pastinya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor dan memberikan segala dokumen persyaratan yang diminta oleh LPJKN.

Bagaimana Untuk Mengurus SKA Secara Online?

Untuk mengurus SKA secara online Anda bisa lakukan cara berikut :

  1. Mengunjungi situs resmi LPJKN,
  2. Klik pilihan untuk pembuatan SKA.
  3. Lalu mengisi formulir yang disediakan secara online,
  4. Kirimkan beberapa scan dokumen yang diperlukan melalui e-mail.
  5. Kemudian, Anda akan mendapatkan e-mail balasan dari pihak LPJKN yang memberitahukan SKA Anda akan segera diproses.
  6. Ketika sudah jadi, Anda akan kembali menerima e-mail.

Ketika dokumen SKA anda sudah jadi, anda akan menerima e-mail resmi dari LPJKN yang mengirimkan scan SKA yang sudah terdaftar.

Tips mudah urus sertifikat keahlian (SKA) Konstruksi LPJKN yang selanjutnya adalah Anda bisa mengecek di situs resminya apakah data yang tercantum sudah sesuai atau belum. Jika sudah, Anda bisa memberikan konfirmasi kepada pihak LPJKN yang kemudian dokumen aslinya akan dikirimkan melalui pos langsung kepada Anda sendiri. Jika Anda sendiri tidak mampu melakukannya sendiri karena keterbatasan waktu,  maka Anda bisa dengan menggunakan layanan biro jasa pengurusan sertifikat keahlian dari Kami. Kami siap melayani Anda.

Tujuan Kepemilikan SKA Pada Bidang Konstruksi

Tujuan Kepemilikan SKA Pada Bidang Konstruksi

Dalam menjalankan usaha pelaksanaan jasa konstruksi, tentunya sertifikat keahlian sangat diperlukan. Karena digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan jasa konstruksi tersebut memiliki kepercayaan dari klien. Selain itu sertifikasi ini juga dijadikan sebagai  bukti adanya kompetensi kemampuan Anda yang tengah bergelut pada bidang tersebut. Sehingga bagi Anda yang bergerak di bidang di bidang ini wajib untuk memiliki sertifikat keahlian.

Apa itu Sertifikat Keahlian atau SKA?

Mungkin Anda sendiri sudah pernah mendengar tentang SKA, karena seringkali Sertifikat Keahlian (SKA) seringkali disandingkan dengan Sertifikat Keterampilan (SKT). Kedua sertifikat tersebut akan dibutuhkan untuk keperluan perusahaan jasa konstruksi. Tentunya adanya sertifikat keahlian, maka akan membuat seseorang dinyatakan telah memiliki keahlian ataupun keterampilan dalam sub bidangnya secara profesional.

Lalu, apa definisi dari Sertifikat itu sendiri? Nah, SKA atau yang biasa disebut dengan Sertifikat Keahlian Kerja, memiliki arti sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan. Kualifikasi dari sertifikat keahlian itu sendiri ada 3 yaitu :

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda

Keberadaan sertifikat ini juga dijadikan sebagai syarat utama untuk pengurusan sertifikasi dan registrasi badan usaha bidang jasa konstruksi. Tujuannya adalah untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB) pada sebuah proyek konstruksi. Disamping itu, SKA juga akan dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Tujuan Kepemilikan Sertifikat Keahlian

Terdapat banyak tujuan yang dimiliki ketika Anda memiliki sertifikat keahlian diantaranya :

  1. Untuk Memenuhi Syarat Undang-Undang

Pertama tujuan memiliki sertifikat keahlian adalah untuk memenuhi syarat Undang-Undang. Di Indonesia sendiri, ada Undang-Undang yang mengatur tentang Jasa Konstruksi, tepatnya pada No 18 tahun 1999. Selain itu, terdapat pula Keppres dan SK Menteri tentang Pengadaan Jasa Konstruksi. Sebagai seorang pakar tenaga ahli Anda juga perlu memiliki sertifikat keahlian tersebut.

  1. Sebagai Bukti Pertanggung Jawaban Kepada Masyarakat

Kepemilikan sertifikat keahlian juga bertujuan untuk memenuhi syarat Undang Undang, sertifikasi keahlian ini juga bertujuan sebagai bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat. Nah dengan adanya SKA, maka masyarakat pun akan mengakui kompetensi Anda sebagai seorang ahli dalam bidang konstruksi. Sebab SKA ataupun merupakan sebuah bukti nyata yang sah yang di keluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Baca : Syarat Pengurusan SBU Kontraktor Terbaru

  1. Sebagai Acuan Industri Konstruksi di Indonesia

Tujuan kepemilikan SKA yang selanjutnya untuk dijadikan acuan industri konstruksi khususnya di Indonesia. Sebagai pengguna jasa, tentu klien akan dapat melihat kualitas industri konstruksi di Indonesia melalui SKA yang dimiliki seseorang. Disamping itu,  ketika seorang tenaga ahli tersebut menangani proyek konstruksi, maka kemampuannya dilihat dari sertifikat SKA yang dimilikinya. Dalam hal ini, SKA juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi seseorang di tingkat nasional serta juga bisa untuk skala international.

  1. Sebagai Penunjang Keberhasilan Proyek Konstruksi

Tujuan kepemilikan SKA selanjutnya adalah dapat digunakan sebagai penunjang keberhasilan sebuah proyek konstruksi.  Karena pada umumnya, sebuah proyek konstruksi beserta anggota tim lainnya harus memiliki sertifikat tersebut. Jika tidak, proses konstruksi akan berjalan lambat.

Dengan berbagai tujuan kepemilikan SKA, maka sudah seharusnya Anda untuk mengurus SKA. Anda bisa mengurus SKA melalui jasa dari Kami. Hubungi Kami sekarang juga !

Perusahaan Pengurusan Pembuatan SKA Ahli Utama

Perusahaan Pengurusan Pembuatan SKA Ahli Utama

Setiap Pekerjaan tentunya harus memiliki keahlian, sama halnya dengan perusahaan Konstruksi. Ketika menjalankan pekerjaan konstruksi, perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M1 dan M2) dan kualifikasi Besar (B1 dan B2). Maka harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat Keahlian Ahli Muda, Madya dan Utama.

SKA Ahli Utama tersebut dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas.

Untuk itu, bagi Anda yang sedang atau berencana untuk bekerja menjadi salah satu bagian di perusahaan konstruksi, pastikan andamemiliki SKA. Kami Kreasi Mandiri hadir membantu proses SKA-Sertifikat Keahlian hanya 1 hari kerja, terakreditasi LPJK dan terdaftar online di lpjk.net.

Proses & ketentuan SKA Ahli Utama

Untuk proses pembuatan SKA Ahli Utama, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memilih kode sub klasifikasi usaha konstruksi sesuai dengan tabel klasifikasi. Tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang bersertifikat SKA.

Jika Anda akan membuatnya dan Anda menemui kesulitan, disini Kami siap membantu Anda menyesuaikan kode sub klasifikasi yang dijalankan dengan SKA. Tentu saja yang dibutuhkan sesuai dengan pekerjaan Anda dan tender konstruksi yang akan dijalankan.

Apabila Anda akan mengurus SKA Ahli utama pastikan terlebih dahulu Anda memiliki syarat ini :

  • Lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan dengan pengalaman minimal 12 tahun. Atau
  • Lulusan s2 teknik sesuai sub bidang dengan pengalaman minimal 5 tahun.

Selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi. Perusahaan dengan kualifikasi Menengah & Besar ini, wajib berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas. Masa berlaku SKA Ahli Utama adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaruan sertifikasi kembali.

Baca : Biaya Pengurusan SKA

Dokumen Persyaratan Pembuatan SKA Ahli Utama

Agar proses pengurusan sertifikasi keahlian ahli utama dapat dengan mudah diselesaikan, hal lain yang perlu dimiliki sebagai syarat yaitu :

  1. Foto copy/scan Ijasah, kirimkan kepada kami supaya kami bisa bantu cek kesesuaian antara jurusan dan bidang yang mau diambil. atau cek disini
  2. Foto copy/scan KTP
  3. Foto copy/scan NPWP
  4. Pas photo ukuran 3×4
  5. Melampirkan Curriculum Vitae (CV) yang berisikan pendidikan formal hingga non formal, serta menginformasikan pengalaman kerja Tenaga Ahli berikut nilai proyeknya.

Nah itulah beberapa syarat pembuatan sertifikasi keahlian ahli utama. Jika Anda menemui kendala, hubungi konsultan kami untuk mendapat informasi lebih lanjut. Kami akan bantu Anda untuk proses pembuatan sertifikasi keahlian selesai.

Ini Dia Sertifikat Keahlian Pada Bidang Konstruksi Yang Wajib Anda Tahu

Ini Dia Sertifikat Keahlian Pada Bidang Konstruksi Yang Wajib Anda Tahu

Membangun perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, tentu tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, perusahaan tersebut peru memiliki berbagai sertifikat keahlian jasa konstruksi sebagai syarat supaya proyek konstruksi dapat berjalan dengan lancar.

Jika Anda bergerak di bidang konstruksi, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah tersebut. Misalnya, SKA, SKT, dan yang lain sebagainya. Sertifikat tersebut sangat berguna bagi kelancaran proses pembangunan pada bidang konstruksi.

Namun buat Anda yang baru akan membangun perusahaan konstruksi, tentu Anda masih bingung apa saja sertifikat yang diperlukan. Kali ini Kami akan berbagi informasi daftar sertifikat keahlian jasa konstruksi yang dibutuhkan.

Daftar Sertifikat Keahlian Jasa Konstruksi Yang Dibutuhkan

Berikut adalah daftar sertifikat yang harus Anda miliki :

  1. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat yang pertama yang harus dipenuhi adalah Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA. Ini merupakan sertifikat yang cukup penting bagi Anda yang sedang berkecimpung di bidang jasa konstruksi atau sebagainya. Karena sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi penanggung jawab teknik atau penanggung jawab bidang.

Selain itu, SKA juga dapat diartikan sebagai sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Biasanya, untuk sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Hingga pada saat ini terdapat  sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang konstruksi. Misalnya Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan Konstruksi.

  1. Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT)

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) juga menjadi hal yang sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang menggeluti bidang konstruksi. Sertifikat keterampilan kerja merupakan sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi seseorang berdasarkan keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor). Sertifikat ini pada umumnya harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

Baca juga : Cara cek keaslian SKA dan SKT

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Dalam dunia jasa konstruksi Anda juga pasti mengenal Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Karena sertifikat ini memiliki peran yang sangat penting bagi perusahaan yang menggeluti dunia konstruksi atau teknik sipil. Kepemilikan SBU menjadi sangat penting karena dapat dijadikan sebagai bukti sebagai pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi, usaha jasa perencana konstruksi, dan/atau jasa pengawas konstruksi (konsultan). Ini juga berguna sebagai perwujudan hasil sertifikasi juga registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Baca juga : Cara Mudah Dapatkan SBU

  1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Daftar sertifikat keahlian jasa konstruksi yang wajib dimiliki selanjutnya oleh perusahaan jasa konstruksi. Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah atau Non-Pemerintahan. Karena SIUJK ini dikeluarkan langsung Pemda (Pemeritah Daerah) kepada suatu perusahaan jasa konstruksi supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi. Baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

  1. The International Organization for Standardization ISO)

Meskipu sebenarnya ISO sendiri tidak sepenting sertifikat lainnya. Akan tetapi, dengan memiliki sertifikat yang satu ini akan dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi dalam memfasilitasi perusahaan untuk standarisasi pada tingkat internasional. Alasan mengapa perusahaan perlu memiliki ISO, yaitu untuk menerapkan standar-standar dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan. Termasuk perusahaan jasa konstruksi.

Selain itu, suatu perusahaan memerlukan sertifikasi ISO sebagai upaya memenuhi persyaratan kontrak sebuah tender proyek tertentu, yang meliputi:

  • ISO 9001 => Sistim Manajemen Mutu (Quality Management System)
  • ISO 14001 => Sistim Manajemen Lingkungan (Environment Management System)
  • OHSAS 18001 => Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/ K3 (Occupational Health and Safety Management System)

Nah itulah daftar sertifikat yang harus harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Semoga bermanfaat.

Inilah Jasa Pengurusan Pembuatan SKA Ahli Muda (Sertifikat Keahlian Muda) Konstruksi

Inilah Jasa Pengurusan Pembuatan SKA Ahli Muda (Sertifikat Keahlian Muda) Konstruksi

Berencana ingin mengurus pembuatan SKA Ahli muda? Tahukah Anda bahwa SKA adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK. Kemudian diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan atau keahlian tertentu. SKA Ahli Muda adalah salah satu tingkatan dalam sertifikasi keahlian konstruksi tersebut yang dinaungi oleh LPJK. SKA tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.

Kepemilikan SKA bagi seorang tenaga ahli merupakan hal yang penting. Sebab setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha harus memiliki SKA. Juga untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

Ska Ahli Muda Digital

Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) saat ini telah mencanangkan pengembangan baru sistem sertifikasi berbasis digital. Hal ini dilakukan untuk memperkuat sistem sertifikasi di sektor konstruksi melalui Sistem Keterbukaan Informasi (SIKI) untuk Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat  Keterampilan (SKT) Elektronik.

Bagi setiap perusahaan maupun pelaku jasa kontruksi diwajibkan untuk melakukan sertifikasi konversi digital. Nah untuk mengambil sertifikasi SKA Ahli Muda, Anda harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun atau bisa mengambil sertifikasi SKA Ahli Muda setelah 3 tahun dari tahun kelulusan. Kepemilikan SKA Ahli Muda tersebut dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar.

Syarat Mendapatkan SKA Ahli Muda

Perlu untuk Anda ketahui bahwa tidak semua jurusan teknik dapat mengambil semua jenis SKA. Jika Anda sekolah teknik sipil, Akan ada banyak sertifikat SKA yang bisa anda ambil. Selengkapnya cek SKA berdasarkan jurusan kuliah. Jika Anda masih bingung persyaratan apa yang diperlukan, maka Anda bisa konsultasikan kepada Kami. Kami Kreasi Mandiri akan bantu Anda untuk mengurus pembuatan sertifikasi keahlian ahli muda.

Jasa Pengurusan Pembuatan SKA Ahli Madya

Jasa Pengurusan Pembuatan SKA Ahli Madya

Mengurus kepemilikan sertifikat keahlian ahli madya menjadi hal yang cukup penting ketika Anda menjadi bagian dari perusahaan konstruksi. Sebab, SKA ini menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh siapapun yang bekerja di bidang konstruksi. SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi pengalaman minimal 5 tahun dan sesuai dengan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.

Khusus untuk SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar. Jadi pastikan ketika Anda akan mengurus pembuatan sertifikat keahlian ahli madya, Anda pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah memenuhi syarat tersebut.

Proses Dalam Pembuatan SKA

Jika Anda sudah memenuhi syarat tersebut sebagai ahli yang telah berpengalaman, selanjutnya Anda bisa meakukan proses pembuatan SKA Ahli madya ini. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memilih kode sub klasifikasi usaha konstruksi sesuai dengan tabel klasifikasi. Pada tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang bersertifikat SKA. Jika Anda ingin menjadi orang tenaga ahli yang bersertifikat SKA tersebut, maka disini Kami Kreasi Mandiri hadir untuk Anda memudahkan proses tersebut.

Sebelum Anda mengurusnya Anda perlu ketahui bahwa SKA Ahli Madya dibutuhkan oleh Perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M2). Syarat yang dibutuhkan adalah orang tersebut minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan. Juga pengalaman minimum 5 (lima) tahun dibidang yang sama. Selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi

Perusahaan dengan kualifikasi Menengah & Besar ini, wajib berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas. Masa berlaku SKA Ahli Madya adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaruan sertifikasi kembali.

Dokumen Persyaratan Pembuatan SKA Ahli Madya

Untuk dokumen pembuatan SKA Ahli madya itu sendiri, Anda bisa memenuhi dokumen berikut :

  • Fotocopy/scan Ijasah
  • Foto copi/scan KTP
  • Foto copy/scan NPWP
  • Pas photo ukuran 3×4

Jika sudah memenuhi dokumen tersebut selanjutnya Anda bisa mengkonsultasikannya kepada tim Kami. Kami akan membantu Anda dengan proses terbaik, cepat dan pastinya biaya yang murah.

3 Hal Penting Seputar Usaha Jasa Konstruksi Yang Wajib Dipahami

3 Hal Penting Seputar Usaha Jasa Konstruksi Yang Wajib Dipahami

Di Indonesia, terdapat begitu banyak perusahaan jasa konstruksi yang berdiri untuk membantu dalam proses pembangunan konstruksi. Mungkin Anda sudah sering mendengarnya, sebab hampir ratusan perusahaan yang bergerak di bidang ini. Akan tetapi, tidak banyak juga orang yang mengerti mengenai jasa konstruksi lebih detail. Juga tidak banyak orang yang mengerti hal penting seputar usaha jasa konstruksi.

Sebelum penjelasan ini lebih jauh, perlu di pahami dulu mengenai jasa konstruksi.

Apa itu Pengertian Jasa Konstruksi?

Dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Usaha Jasa Konstruksi (“UU No. 2/2017”) menyebutkan bahwa :

“Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.”

Jadi, pekerjaan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan maupun pembongkaran, hingga pembangunan kembali suatu bangunan jelas termasuk dalam pekerjaan konstruksi.

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Sesuai dengan UU No.2/2017 sebuah badan usaha jasa konstruksi terbagi menjadi kualifikasi kecil, menengah dan besar. Hal tersebut di lihat dari penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Kualifikasi untuk menentukan batasan dan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha jasa konstruksi.

Dari kualifikasinya yang berbeda. Maka menjadi penting bagi Anda para pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Mengenai apa saja yang wajib di ketahui dalam menjalankan usahanya. Hal ini di lakukan agar di kemudian hari tidak menimbulkan kerugian yang besar.

Apa Saja 3 Hal Yang Perlu Di pahami Untuk Jasa Konstruksi?

3 hal utama yang perlu di pahami untuk jasa konstruksi adalah :

1.Legalitas Usaha Jasa Konstruksi

Setiap usaha orang perseorangan yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi menurut UU No. 2/2017 wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan. Begitu pula untuk setiap badan usaha Jasa Konstruksi yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi maka wajib untuk memiliki ijin usaha. Tanda Daftar Usaha Perseorangan tersebut di berikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya. Kewenangan ini juga sama untuk Izin Usaha yang berlaku bagi Badan Usaha atau Badan Hukum.

Meskipun hal tersebut di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota. Akan tetapi Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku untuk melaksanakan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi di seluruh Indonesia.

Khusus untuk Badan Usaha Konstruksi menurut UU No. 2/2017 di wajibkan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sertifikasi ini. Paling sedikit memuat jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha.

Bagaimana Untuk Mendapatkan SBU?

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha. Pelaku usaha atau badan usaha Jasa Konstruksi tersebut harus mengajukan permohonan. Kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang di bentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi. Yang tidak kalah penting, terkait dengan pengalaman usaha, dalam UU No. 2/2017 juga di katakan bahwa setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri.

Baca : Mengenal Jenis-Jenis SBU

Registrasi ini di buktikan dengan adanya tanda daftar pengalaman. Di dalam daftar pengalaman tersebut, paling tidak terdapat nama paket pekerjaan, pengguna jasa, tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan. Semua data pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi tersebut harus yang sudah melalui proses serah terima.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi

Tanggung jawab dalam pelaksanaan jasa kontruksi dalam hal ini berkaitan dengan kegagalan bangunan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka (10) UU No.2/2017. Bahwa Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Kewajiban dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa tersebut harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (SK4)). Hal ini di atur dalam Pasal 59 UU No.2/2017.

Berkaitan dengan hal ini maka ada kewajiban untuk pengguna jasa maupun penyedia jasa konstruksi agar memberikan pengesahan terhadap beberapa hal, antara lain:

  • Hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
  • Rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
  • Pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
  • Penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
  • Hasil layanan Jasa Konstruksi

Apabila terjadi sebuah kegagalan bangunan. Maka akan di lihat waktu kegagalan tersebut terjadi, untuk menentukan siapa yang dapat di mintai pertanggung jawaban. Pengaturannya sebagaimana dalam Pasal 65 UU No. 2/2017, yang menyatakan:

  • Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang di tentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
  • Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
  • Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah di tentukan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  • Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus di nyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Kenapa harus di tentukan pertanggungjawaban atas kegagalan ini?

Hal ini di sebabkan karena di dalam UU No. 2/2017 mengatakan ada kewajiban baik Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa untuk memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.

Baca : Cara Memperoleh SBU Digital

Kesimpulan

Dari pemahaman di atas, maka dapat menunjukan betapa penting bagi para pelaku usaha baik sebagai pengguna maupun penyedia jasa yang berkaitan dengan konstruksi untuk mengerti dan memahami secara cermat segala sesuatu yang dituangkan kontrak kerja konstruksi.

Yuk Ketahui Jenis Surat Izin Usaha yang Berlaku di Indonesia

Yuk Ketahui Jenis Surat Izin Usaha yang Berlaku di Indonesia

Apakah Anda tahu apa saja jenis surat izin usaha yang diperlukan oleh pengusaha dan yang berlaku di Indonesia? Mengetahui izin usaha memang sangat penting, hal ini diketahui mengembangkan sebuah bisnis atau usaha sendiri memang menjadi salah satu aspek ekonomi yang semakin dikembangkan di Indonesia. Pemerintah menginginkan masyarakatnya agar bisa menjadi seorang wirausaha yang memberikan dampak positif bagi orang disekitarnya. Namun pada kenyataannya, memulai usaha sendiri itu diperlukan ijin usaha yang penting.

Perizinan usaha menjadi sebuah aspek dimana kita sebagai pemilik usaha harus memiliknya. Memiliki surat izin usaha dapat memberikan dampak yang positif, memberikan manfaat bagi Anda sendiri dan orang di sekitar Anda.

Baca : Manfaat Perusahaan Memiliki Ijin Usaha

Tapi Apakah Anda Tahu Apa Saja Jenis Surat Izin Usaha Yang Diperlukan?

Berikut ini adalah beberapa jenis perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha untuk memulai usahanya :

  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Kepemilikan izin usaha seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) menjadi penting sebagai pertanda kejelasan lokasi usaha yang dibangun. Untuk individu perlu memiliki KTP sedangkan untuk usaha perlu memiliki SKDP. Biasanya SKDP itu sendiri dikeluarkan oleh kelurahan setempat dengan seizin lurah. Tapi jika lokasi usaha berada di pedesaan, maka kepala desa yang akan mengeluarkan izin tersebut.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu jenis ijin usaha yang perlu diurus. Pemerintah mengalakkan program NPWP agar semua orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri wajib memilikinya sehingga bisa menbayar pajak. Ketika berhubungan dengan usaha, NPWP juga wajib dimiliki. Dengan memiliki NPWP, maka pengusaha wajib membayarkan pajak yang berhubungan dengan usahanya. NPWP juga menjadi pertanda kalau pengusaha sudah ikut dalam gerakan wajib bayar pajak.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Begitu banyak hal yang harus diurus ketika ingin membangun usaha, pemerintah Indonesia membuat terobosan dengan meluncurkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepemilikan NIB akan memudahkan pelaku usaha agar tidak perlu lagi membuat beberapa izin usaha lain secara terpisah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Karena NIB merupakan identitas berusaha dan dapat digunakan untuk mendapatkan Izin Usaha dan izin komersial atau operasional.

Tak hanya itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor dan hak akses kepabeanan. Adanya NIB pada dasarnya akan mempermudah dalam membuka usaha. Namun perlu untuk diingat, jika ada penyimpangan usaha, maka pemerintah bisa menarik NIB dan tidak bisa membangun usaha lagi.

Rekomendasi : Inilah Daftar Ijin Usaha Yang Dibutuhkan Perusahaan

  1. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP)

Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah hal yang penting, karena surat izin usaha ini merupakan surat ijin usaha yang diperlukan agar dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk Anda yang memiliki usaha dan melakukan kegiatan usaha perdagangan pastinya wajib memiliki SIUP. Karena SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menjadi domisili tempat usaha tersebut berada. Tanpa adanya SIUP, maka usaha tersebut masih belum diizinkan untuk melakukan aktivitas perdagangan.

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Ada begitu banyak bentuk usaha, tapi banyak pula yang nantinya akan mempengaruhi lingkungan yang berada di sekitar usaha tersebut. Untuk itu diperlukan izin bernama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang biasa dikenal sebagai AMDAL. Kepemilikan AMDAL tentu sdah membuktikan bahwa sudah terlebih dahulu tercipta kajian mengenai dampak yang nantinya akan tercipta dari usaha yang berdiri di sana. Tapi perlu diingat, AMDAL hanya digunakan untuk mengkaji, bukan merupakan surat izin untuk membangunkan usaha jika memang usaha tersebut bisa mempengaruhi lingkungan.

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kepemilikan IMB juga penting, karena tidak hanya rumah yang memerlukannya, IMB juga perlu dimiliki oleh para pengusaha yang ingin membangun gedung tempat usahanya sendiri. Dengan adanya IMB, maka bangunan tersebut berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis  yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku sehingga bangunan tersebut untuk layak untuk ditempat.

Itulah beberapa jenis surat izin usaha yang wajib dimiliki agar usaha bisa berjalan dengan lancar tanpa mendapatkan masalah izin, keamanan hingga peraturan-peraturan lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pun pusat.

Bagi Anda yang ingin mengurus surat izin usaha dan Anda bingung mengurusnya Anda bisa mempercayakannya kepada Kami PT. Adhikari Kreasi Mandiri.

Syarat yang Diperlukan Saat Membuat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Syarat yang Diperlukan Saat Membuat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Di Indonesia tingkat pembangunan semakin meningkat dari tahun ke tahun, ini tentu saja sangat lekat dengan bidang konstruksi. Dengan hal ini, tentu kesempatan yang besar bagi usaha di Indonesia untuk membuka peluang usaha di bidang industri. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa ada izin usaha jasa konstruksi yang harus dipenuhi.

Hal ini seperti yang diketahui, izin usaha bagi perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi adalah IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

Baca : Cara Mendapatkan SIUJK Paling Mudah

Apa Saja Yang Termasuk Jasa Konstruksi?

Jasa Konstruksi sendiri meliputi layanan konsultansi konstruksi dan atau pekerjaan konstruksi yang berarti layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan. Dapat meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan serta keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak melakukan kegiatan tersebut namun hanya menjual bahan-bahan bangunan?

Apakah perlu IUJK?

Untuk kegiatan perdagangan bahan bangunan yang diperlukan untuk konstruksi, maka hanya membutuhkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk izin usahanya. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tercantum jenis kegiatan usaha pada kode usaha nomor 4663 (Perdagangan Besar Bahan dan Perlengkapan Bangunan).

Kegiatan tersebut mencakup pula beberapa usaha sebagai berikut :

  1. Perdagangan besar bahan dan perlengkapan bangunan, Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, Perdagangan besar kaca;
  2. Perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca;
  3. Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu, Perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen;
  4. Perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu;
  5. Perdagangan besar cat, Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
  6. Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya.

Jadi jika Anda bergerak di bidang industri, termasuk jenis apa usaha Anda? Apakah klasifikasi jasa atau perdagangan? Jangan sampai Anda salah memilih, karena hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap jenis ijin usaha yang akan Anda urus.

Rekomendasi :

Syarat Dan Prosedur Pengurusan SIUJK

Syarat Pengurusan Sbu Kontraktor Terbaru

Syarat Pengurusan Sbu Kontraktor Terbaru

Berencana mengurus sbu kontraktor tapi masih bingung syarat pengurusan SBU yang diperlukan? Jika Anda ingin tahu apa saja syarat dokumen yang diperlukan, maka Anda perlu simak informasi dari Kami. Kami menawarkan kemudahan kepada Anda dengan memberikan informasi berupa syarat bagaimana melakukan pengurusan SBU kontraktor agar lebih mudah dan untuk Anda lengkapi.

Namun sebelumnya, apakah Anda tahu tentang SBU kontraktor?

SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan dokumen yang penting dan wajib dimiliki oleh setiap badan usaha. Ataupun perusahaan jasa konstruksi baik perusahaan nasional atau perusahaan dalam rangka menanam modal asing atau PMA.  Adanya dokumen SBU maka dapat digunakan sebagai sertifikat tanda bukti kualifikasi perusahaan atau badan usaha atas kompetensi dan kemampuan dari kegiatan usaha.

Untuk memperole Sertifikat Badan usaha tentunya Anda perlu mempelajari cara pengurusan SBU Kontraktor untuk mendapatkan SBU yang dibutuhkan. Anda juga perlu mencari informasi dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusan sbu kontraktor.

Baca : Cara Pengurusan SBU Kontraktor

Syarat Untuk Mengurus Sertifikat Badan Usaha Kontraktor

Sebelum mengetahui cara pengurusan SBU Kontraktor Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir serta SK Menteri Kehakiman
  2. NPWP
  3. SKT
  4. SPPKP
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. SIUP
  7. TDP
  8. KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
  9. Pajak Tahun Terakhir
  10. SKA/ SKT Tenaga Ahli dan dilampirkan ijazah, NPWP, KTP, dan Daftar Riwayat Hidup
  11. Pas Foto 6 Lembar ukuran 3 x 4 Penanggung Jawab Perusahaan
  12. Ijazah terakhir penanggung jawab perusahaan
  13. Daftar Riwayat Hidup penanggung jawab perusahaan

Baca : Tips Memilih Biro Pengurusan SBU

<strong>Setelah syarat pengurusan SBU selesai disiapkan lalu bagaimana cara membuat SBU kontraktor agar prosesnya lebih cepat?

Bagi Anda yang tidak pernah berurusan untuk mengurus dokumen seperti  SBU, tentu mengurus SBU adalah suatu hal yang tidak mudah. Karena pemahaman mengenai syarat pengurusan SBU dan cara pengurusannya yang benar. Solusi terbaik untuk membantu Anda adalah dengan mempercayakan kepada Kami. Kami Kreasi Mandiri adalah perusahaan yang sudah sangat berpengalaman untuk membantu proses pembuatan SBU menjadi lebih cepat.

Saat ini Kami telah banyak melayani pengurusan pembuatan SBU untuk semua perusahaan, baik untuk yang di Jakarta maupun daerah lainnya. Jadi jangan tunda lagi untuk seger menghubungi nomor Kami. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.