Ingin mendirikan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan? Pastikan untuk melengkapi izin usaha pertambangan galian C sesuai dengan perundang-undangan agar nantinya operasi tambang tidak bermasalah.
Material tambang non logam dan batuan biasanya banyak digunakan untuk kebutuhan produksi industri. Peminatnya cukup tinggi, Indonesia sendiri banyak mengekspor material mentah tersebut ke berbagai negara.
Tidak mengherankan jika banyak pebisnis yang ingin berinvestasi di bidang pertambangan bukan logam dan batuan.
Sebelum menjelaskan persyaratan perizinannya, kami ingin memperjelas terlebih dahulu apa saja material yang termasuk ke dalam bidang pertambangan ini sebagai gambaran nantinya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Material Pertambangan yang Termasuk Mineral Bukan Logam dan Batuan
Menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia, objek mineral bukan logam dan batuan ini meliputi:
Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, halite, grafit, granit, andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, marmer, nitrat, obsidian, pasir kerikil, pasir kuarsa, zeolit, dan sebagainya.
Meskipun bukan termasuk logam maupun batuan, komoditas tambang di atas mempunyai nilai jual yang cukup tinggi seperti batu permata.
Material bahan di atas termasuk ke dalam bahan galian yang tidak termasuk bahan galian golongan A(strategis) dan galian B (vital), melainkan termasuk galian C.
Umumnya golongan tambang galian C bisa dikelola oleh masyarakat dan pemerintah daerah dan tidak memerlukan pasaran internasional.
Syarat Urus Izin Usaha Pertambangan Galian C Bukan Logam dan Batuan
Untuk mendapatkan izin pertambangan di bidang ini, terlebih dahulu Anda perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.
Menurut ketentuan yang berlaku, berikut ini sejumlah syarat untuk mengajukan permohonan izin tambang mineral bukan logam dan batuan:
1. Surat Permohonan: WIUP komoditas batuan hanya bisa diajukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan Perusahaan perorangan.
Selain itu, surat permohonan juga tidak melampaui 10 hari kerja setelah tanggal penetapan persetujuan WIUP, dengan melampirkan nomor surat persetujuan pemberian WIUP dan tandatangan direksi.
2. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai
3. Dokumen copy persetujuan penetapan WIUP
4. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah serta pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam
5. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat
6. Surat yang menyatakan pemenuhan tenaga ahli di bidang pertambangan atau geologi dengan pengalaman paling singkat 1 tahun beserta daftar riwayat hidup
7. Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai perundang-undangan
8. Data digital dokumen pemohon dalam bentuk pdf
Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Galian C
Setelah melengkapi persyaratan yang ada, pastikan untuk memenuhi kewajiban agar hak-hak Anda juga bisa dilakukan. Berikut ini beberapa kewajiban bagi pemilik izin pertambangan galian C sesuai dengan undang-undang:
1. Hanya Menjalankan Kegiatan Usaha Sesuai Komoditasnya
Pembagian golongan tambang bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan tertib dan menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi pertambangan mineral batuan bukan logam sesuai dengan klasifikasinya dan tidak menyimpang.
Sebagai contoh, pemilik izin galian C tidak diperbolehkan untuk menambang material tambang dari galian A seperti nikel atau galian B seperti platina.
2. Tidak Melakukan Eksploitasi Berlebihan
Meskipun bisa untuk melakukan kegiatan pertambangan, pengelola tambang dilarang mengeksploitasi secara berlebihan apa pun jenis materialnya. Tindakan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial masyarakat merugikan banyak pihak.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan, Sudahkah Anda Memenuhinya?
3. Melengkapi Operasional Tambang dengan Alat Kerja dan Standar K3
Tidak hanya itu, pemilik izin usaha pertambangan bukan logam dan batuan juga perlu menyiapkan alat operasional sesuai dengan kebutuhan dan standar. Alat tersebut juga harus sesuai dengan mutu keselamatan dan pengecekan secara berkala.
Selain itu, kelengkapan alat-alat kerja dan juga seragam khusus juga harus terpenuhi sebagai bagian dari implementasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang baik.
Demikian penjelasan mengenai izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat untuk pembaca.
Apabila Anda mengalami kendala dalam mengurus izin di atas, jangan ragu untuk menggunakan bantuan dari konsultan seperti PT Adhikari Kreasi Mandiri.
Kami menyediakan jasa pengurusan IUP OPK, izin pengangkutan dan penjualan, serta IUJP untuk kategori galian C dan lainnya. Untuk informasi lebih lengkap mengenai solusi layanan ini, silahkan hubungi tim kami. Sekian dan terima kasih, mari wujudkan sektor pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan standar lingkungan dan pemenuhan izin yang sesuai.