Izin Usaha Pertambangan Galian C, Termasuk Apa Saja?

Izin Usaha Pertambangan Galian C, Termasuk Apa Saja?

Ingin mendirikan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan? Pastikan untuk melengkapi izin usaha pertambangan galian C sesuai dengan perundang-undangan agar nantinya operasi tambang tidak bermasalah.

Material tambang non logam dan batuan biasanya banyak digunakan untuk kebutuhan produksi industri. Peminatnya cukup tinggi, Indonesia sendiri banyak mengekspor material mentah tersebut ke berbagai negara.

Tidak mengherankan jika banyak pebisnis yang ingin berinvestasi di bidang pertambangan bukan logam dan batuan.

Sebelum menjelaskan persyaratan perizinannya, kami ingin memperjelas terlebih dahulu apa saja material yang termasuk ke dalam bidang pertambangan ini sebagai gambaran nantinya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Material Pertambangan yang Termasuk Mineral Bukan Logam dan Batuan

Menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia, objek mineral bukan logam dan batuan ini meliputi:

Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, halite, grafit, granit, andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, marmer, nitrat, obsidian, pasir kerikil, pasir kuarsa, zeolit, dan sebagainya.

Meskipun bukan termasuk logam maupun batuan, komoditas tambang di atas mempunyai nilai jual yang cukup tinggi seperti batu permata.

Material bahan di atas termasuk ke dalam bahan galian yang tidak termasuk bahan galian golongan A(strategis) dan galian B (vital), melainkan termasuk galian C.

Umumnya golongan tambang galian C bisa dikelola oleh masyarakat dan pemerintah daerah dan tidak memerlukan pasaran internasional.

Syarat Urus Izin Usaha Pertambangan Galian C Bukan Logam dan Batuan

Untuk mendapatkan izin pertambangan di bidang ini, terlebih dahulu Anda perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.

Menurut ketentuan yang berlaku, berikut ini sejumlah syarat untuk mengajukan permohonan izin tambang mineral bukan logam dan batuan:

1. Surat Permohonan: WIUP komoditas batuan hanya bisa diajukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan Perusahaan perorangan.

Selain itu, surat permohonan juga tidak melampaui 10 hari kerja setelah tanggal penetapan persetujuan WIUP, dengan melampirkan nomor surat persetujuan pemberian WIUP dan tandatangan direksi.

2. Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai

3. Dokumen copy persetujuan penetapan WIUP

4. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah serta pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam

5. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat

6. Surat yang menyatakan pemenuhan tenaga ahli di bidang pertambangan atau geologi dengan pengalaman paling singkat 1 tahun beserta daftar riwayat hidup

7. Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai perundang-undangan

8. Data digital dokumen pemohon dalam bentuk pdf

Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Galian C

Setelah melengkapi persyaratan yang ada, pastikan untuk memenuhi kewajiban agar hak-hak Anda juga bisa dilakukan. Berikut ini beberapa kewajiban bagi pemilik izin pertambangan galian C sesuai dengan undang-undang:

1. Hanya Menjalankan Kegiatan Usaha Sesuai Komoditasnya

Pembagian golongan tambang bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan tertib dan menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi pertambangan mineral batuan bukan logam sesuai dengan klasifikasinya dan tidak menyimpang.

Sebagai contoh, pemilik izin galian C tidak diperbolehkan untuk menambang material tambang dari galian A seperti nikel atau galian B seperti platina.

2. Tidak Melakukan Eksploitasi Berlebihan

Meskipun bisa untuk melakukan kegiatan pertambangan, pengelola tambang dilarang mengeksploitasi secara berlebihan apa pun jenis materialnya. Tindakan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial masyarakat merugikan banyak pihak.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan, Sudahkah Anda Memenuhinya?

3. Melengkapi Operasional Tambang dengan Alat Kerja dan Standar K3

Tidak hanya itu, pemilik izin usaha pertambangan bukan logam dan batuan juga perlu menyiapkan alat operasional sesuai dengan kebutuhan dan standar. Alat tersebut juga harus sesuai dengan mutu keselamatan dan pengecekan secara berkala.

Selain itu, kelengkapan alat-alat kerja dan juga seragam khusus juga harus terpenuhi sebagai bagian dari implementasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) yang baik.

Demikian penjelasan mengenai izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat untuk pembaca.

Apabila Anda mengalami kendala dalam mengurus izin di atas, jangan ragu untuk menggunakan bantuan dari konsultan seperti PT Adhikari Kreasi Mandiri.

Kami menyediakan jasa pengurusan IUP OPK, izin pengangkutan dan penjualan, serta IUJP untuk kategori galian C dan lainnya. Untuk informasi lebih lengkap mengenai solusi layanan ini, silahkan hubungi tim kami. Sekian dan terima kasih, mari wujudkan sektor pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan standar lingkungan dan pemenuhan izin yang sesuai.

Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan, Sudahkah Anda Memenuhinya?

Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan, Sudahkah Anda Memenuhinya?

Izin pertambangan belakangan ini semakin banyak disorot oleh masyarakat, pemenuhan izin ini seharusnya menjadi syarat mutlak tapi implementasinya tidak.

Banyak oknum yang semena-mena menjalankan kegiatan tambang tanpa izin, menghasilkan pundi-pundi rupiah hingga miliaran tanpa memikirkan dampak lingkungan, kerugian negara, dan sebagainya.

Hal semacam ini membuat kita bertanya-tanya apa sebenarnya hak dan kewajiban dari pemegang izin pertambangan? Bagaimana sanksi jika menjalankan tambang tanpa izin?

Kami akan mencoba memberikan jawaban untuk dua pertanyaan tersebut. Jika Anda ingin berinvestasi di bidang pertambangan atau sekadar penasaran dengan skema izin pertambangan, silahkan lanjutkan membacanya.

Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan,Perhatikan!

Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling berkaitan, untuk mendapatkan hak maka Anda perlu memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Hal serupa juga bisa kita terapkan dalam lingkup perizinan tambang di Indonesia.

Kewajiban Pemilik Izin Tambang

Berikut ini penjelasan mengenai kewajiban, sesuatu yang harus dipenuhi atau dilakukan oleh badan usaha untuk memperoleh hak di bidang pengolahan sumber daya pertambangan.

1. Menerapkan Kaidah Pertambangan yang Baik

Definisi dari kaidah pertambangan yang baik secara umum upaya untuk melakukan operasional tambang dengan memperhatikan aspek-aspek terpenting seperti keselamatan lingkungan, pengelolaan limbah yang tepat, standar K3 yang terstruktur dan disiplin, serta hal lainnya.

Utamanya untuk keselamatan lingkungan, karena tidak bisa kita tolak pengaruh kegiatan pertambangan bisa berdampak besar terhadap kondisi alam sekitar.

Perlu adanya kepatuhan terhadap standar tertentu seperti AMDAL atau standardisasi lingkungan untuk mengurangi dampak tersebut.

Selain itu, pengelolaan limbah juga bertujuan agar tidak merugikan dan mengganggu masyarakat sekitar dan makhluk hidup lainnya. Lalu, kepatuhan terhadap Kesehatan dan Keselamatan kerja bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan di tempat kerja.

2. Mengutamakan Produk dan Kepentingan Dalam Negeri

Dalam hal pembelian alat-alat dan penyediaan tenaga kerja, perusahaan haruslah mengutamakan sisi dalam negeri terlebih dahulu dibandingkan luar negeri.

Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan kemampuan SDM dan juga potensi SDA yang ada di Indonesia untuk pertumbuhan nasional. Penjelasan ini juga tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010.

3. Menjalankan Usaha Sesuai dengan Izin yang Diberikan

Setiap badan usaha yang telah memperoleh izin hanya diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan berusaha sesuai dengan perizinan yang telah diterima.

Sebagai contoh, badan usaha boleh melakukan kegiatan tambang batubara karena izin yang terbit hanya mencakup hal tersebut.

Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengambil mineral logam seperti emas, selagi belum mengantongi izin pertambangan untuk pengangkutan material tersebut.

Selain itu, badan usaha juga wajib untuk menyediakan tenaga kerja profesional yang memenuhi kualifikasi pekerjaan.

Baca juga: Urus Izin Pengangkutan dan Penjualan Semakin Mudah Bersama Konsultan

Hak yang Diperoleh Pemegang Izin Pertambangan

Apabila perusahaan mampu memenuhi kewajiban yang ada, maka mereka bisa memperoleh beberapa hak untuk menjalankan kegiatan pertambangan beserta support dari pemerintah. Sejumlah hak tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Perlindungan Hukum

Kegiatan pertambangan secara resmi, memenuhi setiap kewajiban yang ada dan tidak melakukan tindakan yang menyimpang semestinya berhak mendapatkan payung hukum. Dengan begitu, para pemilik usaha di bidang ini merasa aman dan terlindungi tidak was-was dalam menjalankan usaha pertambangannya.

2. Kemudahan Birokrasi dan Perizinan Penunjang

Selain itu, badan usaha juga berhak untuk mendapatkan akses kemudahan birokrasi dan perizinan untuk izin penunjang di bidang pertambangan. Mereka semestinya tidak kesulitan untuk berinvestasi di bidang ini selagi memenuhi kewajiban dan persyaratan yang berlaku. Hal ini juga termasuk kemudahan untuk perpanjangan izin apabila sudah habis masa berlakunya.

3. Menjalankan Kegiatan Pertambangan dengan Aman

Karena telah memenuhi kewajiban yang ada, pemegang izin pertambangan berhak untuk melakukan kegiatan pertambangan baik itu pengangkutan, penjualan, atau pemurnian dengan aman sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca juga: 5 Hal Fatal Ini Bisa Membuat Izin Pertambangan Anda Dicabut!

Sanksi Bagi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Izin Pertambangan

Ada dua kategori penyelewengan, pertama mereka yang sudah punya izin  pertambangan tapi tidak memenuhi kewajiban yang ada. Kedua, adalah perusahaan yang tidak mempunyai izin sama sekali tapi tetap menjalankan kegiatan di bidang tersebut.

Keduanya sama-sama buruk dan tidak pantas untuk diikuti. Untuk memberantas hal semacam ini, negara sudah menyiapkan Undang-Undang No.3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Minerba menggantikan UU No.4 Tahun 2009. Menurut pasal 158 pada UU tersebut tercantum secara jelas bahwa:

“Pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000”

Untuk mereka yang mempunyai izin tambang tapi tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka bisa terkena sanksi pembekuan izin pertambangan dan pencabutan izin.

Demikian penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemegang izin pertambangan. Semoga bisa menjadi perhatian bersama untuk para pembaca sekalian. Apabila Anda belum mempunyai izin tambang, maka Kreasi Mandiri siap membantu.

Kami menyediakan jasa pengurusan IUJP, IUP OPK, Izin Pengangkutan dan Penjualan. Hubungi admin untuk mendapatkan kemudahan memperoleh izin lengkap untuk persiapan kegiatan berusaha.

Apa Itu Pengembangan Perizinan Berusaha dalam OSS RBA?

Apa Itu Pengembangan Perizinan Berusaha dalam OSS RBA?

Apapun skala usaha Anda baik itu mikro,kecil, sedang, ataupun besar sebaiknya sudah memiliki data yang terekam di sistem OSS RBA. Dengan begitu nantinya akan lebih mudah untuk melakukan pengembangan perizinan berusaha.

Namun, tunggu dulu memangnya apa itu pengembangan izin berusaha?
Pengembangan perizinan berusaha adalah fitur yang terdapat dalam OSS, berfungsi untuk mempermudah pemilik bisnis untuk menambah produk layanan, penambahan lokasi usaha, dan penambahan bidang usaha.

Fitur ini dapat kalian akses melalui dashboard OSS. Setiap bagian pengembangan izin ada sejumlah data dan persyaratan yang harus terpenuhi agar proses update data usaha dapat dilakukan dengan sukses.

Kami perjelas lagi, pengembangan perizinan berusaha dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor manapun, sepenuhnya dilakukan via OSS RBA.

Macam-macam Pengembangan Perizinan Berusaha

Ada setidaknya tiga hal penting yang tercantum ke dalam bagian dari pengembangan izin usaha. Bagian tersebut antara lain:

Sumber: oss.go.id, pengembangan izin berusaha
  • Penambahan produk atau jasa
  • Penambahan lokasi usaha
  • Penambahan bidang usaha

Kami akan mencoba membahas satu persatu dari pengembangan izin usaha. Jadi, sebelum beralih ke dashboard, silahkan pahami dulu penjelasan berikut supaya tidak salah isi data.

Penambahan Produk atau Jasa

Adalah fitur yang digunakan jika Anda mempunyai produk baru atau jasa baru dalam usaha yang saat ini sedang dikelola. Sepertinya akan lebih mudah memahami hal ini dengan contoh yang nyata.

Misal, Anda adalah pemilik usaha keripik pisang rumahan. Kalau dilihat dari skala risikonya, tergolong ke dalam usaha risiko rendah masih kategori UMKM.

Setelah melakukan banyak pertimbangan, Anda memutuskan untuk memproduksi produk yang berbeda menimbang potensi dan keuntungannya yaitu produksi sambal dan bumbu dapur untuk diekspor ke mancanegara.

Kedua produk ini pada dasarnya sangat berbeda, hal semacam ini dapat kita katakan sebagai contoh sederhana untuk pengembangan perizinan berusaha bagian penambahan produk atau jasa.

Penambahan Lokasi Usaha

Selanjutnya, ada juga pengembangan izin yang berupa penambahan lokasi bisnis. Dalam konteks ini, pemilik usaha tidak menambah produk baru melainkan membuka tempat usaha di lokasi yang berbeda dari lokasi pertama.

Ya, hal semacam ini juga bisa dikatakan pengembangan karena hal ini bisa saja menjadi tanda bahwa usaha tersebut profitnya bagus, sehingga bisa memperluas jangkauan ke konsumen.

Agak sedikit rumit dari yang pertama, penambahan lokasi usaha nantinya akan disertai dengan pertanyaan yang cukup banyak di opsi OSS.

Anda diminta untuk mencantumkan luas lahan usaha dan satuannya, kejelasan mengenai status lahan apakah sudah menguasai lahan atau hanya sewa, posisi persis usaha melalui titik latitude dan longitude atau file polygon.

Penambahan Bidang Usaha

Terakhir, ada penambahan bidang usaha yang berarti menambahkan jenis usaha baru pada akun OSS Anda. Tidak hanya itu, biasanya ada perbedaan juga dari segi KBLI-nya.

Kami contohkan lagi dengan menggunakan konsep yang sama seperti nomor pertama. Posisikan diri Anda sebagai produsen oleh-oleh dalam kemasan produksi rumahan perorangan bukan badan usaha atau pabrik.

Melihat potensi bisnis yang besar di bidang penjualan souvenir, Anda ingin mencoba mengembangkan usaha di bidang tersebut. Dari sini sudah terlihat bidang usaha yang pertama dan kedua sangatlah jauh perbedaannya.

Pertama masih termasuk kategori olahan makanan, sedangkan yang kedua terhitung benda. Hal semacam inilah yang disebut sebagai penambahan bidang usaha, adapun untuk data yang perlu diisi juga cukup banyak di OSS.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Diurus di OSS? Ini Daftar Lengkapnya

Cara Melakukan Pengembangan Perizinan Berusaha

 Setelah mengetahui definisi dan jenis pengembangan usaha, sekarang mari kita bicara soal prosesnya. Agaknya seperti apa cara melakukan pengembangan seperti data usaha di OSS? Berikut penjelasan singkatnya.

pengembangan perizinan oss
Sumber: oss.go.id
  • Pertama, silahkan login menggunakan akun OSS yang sudah terdaftar. Sebaiknya gunakan PC/laptop untuk mempermudah proses pengisian data nantinya
  • Kemudian, arahkan kursor ke bagian “Perizinan Berusaha” lalu klik bagian menu “Pengembangan”
  • Selanjutnya, klik tombol “Tambah bidang usaha” lalu klik kembali “Pilih bidang usaha” sesuai dengan apa yang muncul di OSS
  • Setelah itu, lengkapi data usaha sesuai dengan formulir OSS. Nantinya akan muncul konfirmasi apakah usaha ini termasuk utama atau penunjang, dan berbagai opsi lainnya
  • Anda dapat memilih pengembangan yang ingin dilakukan pada usaha yang saat ini sudah ada apakah ingin menambah produk jasa, tambah lokasi usaha, atau bidang usaha

Demikian penjelasan mengenai pengembangan perizinan berusaha pada sistem OSS RBA. Jika Anda mendapati masalah saat mengurus OSS atau melakukan pengubahan dan penambahan data bisa berkonsultasi dengan tim Adhikari Kreasi Mandiri.

Kami menyediakan berbagai solusi untuk urusan OSS RBA untuk UMKM maupun perusahaan besar. Mulai dari pembuatan NIB, pengurusan sertifikat standar, dan lain-lain. Biaya yang terjangkau, dan proses yang cepat hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya.

Kelebihan dan Kekurangan PT, Bentuk Usaha Paling Diminati

Kelebihan dan Kekurangan PT, Bentuk Usaha Paling Diminati

Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) diklaim punya banyak kelebihan. Mayoritas masyarakat di Indonesia sangat akrab dengan bentuk usaha ini. Terlepas dari popularitasnya, apakah benar legalitas ini tepat untuk bisnis Anda?
Ada banyak faktor untuk menentukan bentuk usaha, pebisnis yang hebat sekalipun bukan tidak mungkin akan kebingungan jika sudah berhadapan dan hal semacam ini.

Oleh karena itu, kami selaku konsultan perizinan berinisiatif untuk membantu Anda dengan menjabarkan kelebihan dan kekurangan PT.

Harapannya setelah membaca penjelasan berikut Anda bisa lebih terbuka dan mudah untuk membuat keputusan.

Pada kesempatan sebelumnya, kami sudah menjelaskan perbedaan PT dan CV. Kali ini kita hanya akan fokus ke PT saja. Silahkan cek penjelasan berikut agar tidak bimbang lagi.

Kelebihan Badan Usaha Berbentuk PT

Di bawah ini sejumlah keunggulan usaha PT dilihat dari beberapa aspek, mulai dari kepemilikan saham, keamanan aset, dan lain sebagainya.

1. Aset Pribadi Tidak Terdampak Saat Pailit

Poin pertama kelebihan PT yaitu bentuk usaha berbadan hukum yang diakui secara terpisah dilihat dari status pendiriannya.

Hal ini berarti apabila terjadi kondisi sulit perusahaan mengalami pailit atau kebangkrutan maka kewajiban perusahaan hanya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.

Dalam hal ini aset pribadi Anda tidak bisa digunakan untuk membayar atau melunasi hutang perusahaan tersebut

Persoalan ini dipertegas dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) Di sana tercantum bahwa tanggung jawab pemegang saham sebatas pada jumlah saham yang dimiliki.

Sebagai perbandingan, usaha berbentuk CV tidak menerapkan sistem ini. Jika terjadi pailit, maka tanggung jawab pemilik usaha akan terus berjalan sampai ke aset dan harta pribadinya.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV, Ini yang Harus Dicek Sebelum Urus Izin!

2. Jangka Waktu Tanpa Batasan

Masih mengacu pada Undang-Undang tentang PT tertera pada Pasal 6 disebutkan bahwa usaha jenis ini mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, sebagaimana sudah tercantum dalam anggaran dasar.

Hal ini berarti, jika terjadi sesuatu pada direktur yang membuatnya meninggal dunia maka kepemilikan PT dapat dialihkan kepada orang yang sudah dipercaya. Dengan demikian, usaha dapat terus dijalankan dan kondisinya tetap stabil tidak terlalu terguncang.

Inilah alasan kenapa perusahaan besar rata-rata tanpa ragu memilih bentuk usaha PT sebagai status badan usahanya untuk jangka panjang.

3. Kepemilikan Saham yang Mudah Dialihkan

Kelebihan PT yang terakhir yaitu kemudahan dalam memindahkan kepemilikan saham. Menurut Pasal 31 Ayat (1) UU PT, saham adalah aset tidak berwujud dan statusnya dapat dialihkan kepada pihak lain.

Sebagai contoh, saham dapat dijual kepada pihak ketiga. Kemudian, pembeli saham tersebut nantinya akan menjadi pemegang saham pada PT.

Regulasi mengenai tata cara pengalihan saham juga sudah diatur di dalam undang-undang. Tentunya ini mempermudah setiap proses yang akan Anda lakukan.

Kekurangan PT yang Penting untuk Dipahami

Meskipun dikenal sebagai bentuk usaha yang begitu populer, bukan berarti Perseroan Terbatas tidak memiliki kekurangan. Berikut ini sejumlah rangkuman yang berhasil kami kumpulkan mengenai risiko sekaligus kekurangan badan usaha berbentuk PT.

  • Pengurusannya butuh biaya yang besar
  • Proses permohonan izin yang cukup memakan waktu yang lama
  • Tanggungan pajak yang lumayan tinggi
  • Proses pembubaran yang rumit
  • Modal utama sudah ditentukan sejak awal, sekurang-kurangnya Rp 50 juta
  • Tidak cocok untuk UMKM

Kesimpulan dari Pembahasan

Pada dasarnya setiap bentuk usaha pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan, hal ini juga berlaku untuk PT. Jadi, sepertinya cukup wajar untuk mengetahui hal ini.

Semestinya dengan mengetahui kedua sisi dari PT, maka Anda sekarang sudah punya gambaran awal untuk menentukan bentuk usaha yang akan didirikan. Untuk menyederhanakan penjelasan ini, Anda bisa tanyakan kepada diri sendiri apakah usaha yang didirikan termasuk UMK atau non-UMK?

Jika usaha Anda termasuk UMK (Usaha Menengah Kecil) atau bahkan mikro, maka PT tidaklah cocok untuk usaha Anda. Ada baiknya untuk melirik PT Perorangan atau CV (Persekutuan Komanditer sebagai alternatifnya.

Namun, jika usaha Anda modalnya besar minimal Rp 50 juta dan siap dengan segala risiko yang sudah kami paparkan maka silahkan mengurus PT.

Ingin lebih mudah mengurus PT? Hubungi jasa pendirian PT dari Adhikari Kreasi Mandiri. Kami menyediakan solusi pengurusan legalitas yang Anda butuhkan. Perusahaan kami bisa membantu Anda mengurus izin UMK maupun non-UMK.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai layanan kami, silahkan hubungi kami.

Perbedaan PT dan CV, Ini yang Harus Dicek Sebelum Urus Izin!

Perbedaan PT dan CV, Ini yang Harus Dicek Sebelum Urus Izin!

Ingin mengurus izin usaha tapi belum tapi perbedaan PT dan CV? Di Indonesia kedua bentuk usaha ini adalah yang paling populer dan banyak digunakan untuk memulai bisnis.

Normalnya CV seringkali dijadikan pilihan oleh para pemilik usaha UMK, sedangkan PT lebih identik dengan perusahaan skala besar dengan ratusan karyawan lebih di dalamnya.

Namun apa benar hanya itu perbedaan PT dan CV? Untuk membuat kalian semakin paham mengenai keduanya, mari kita sama-sama cek lebih mendalam perbedaan dari kedua bentuk usaha ini agar tidak sampai salah pilih saat mengajukan permohonan izinnya.

Perbedaan PT dan CV, Simak dan Pahami Sebelum Urus Izinnya!

Faktanya masih ada poin penting lainnya yang menunjukkan perbedaan dari PT dan CV. Jika kalian ingin cara cepatnya, maka bisa melihat gambar tabel berikut

perbedaan pt dan cv

Ingin penjelasan lebih lengkap? Berikut ini rangkumannya.

Bentuk Perusahaan

PT (Perseroan Terbatas) termasuk ke dalam usaha berbadan hukum. Statusnya sudah diatur secara lengkap di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Mulai dari cara penentuan nama PT, kriteria modal PT, dan lain sebagainya. Di sisi lain, CV (Persekutuan Komanditer) tidak ada badan hukum yang meninjau regulasinya. Istilah kata segala hal yang berkaitan dengan CV tidak ada undang-undangnya. Melihat dari latar belakangnya, bentuk usaha ini merupakan sisa-sisa peninggalan Belanda.

Modal Perusahaan

PT modal minimal yang ditentukan menurut Undang-Undang adalah Rp 50 juta kurang dari itu tidak bisa mendirikan PT persero. Pada dasarnya bentuk usaha ini memang diperuntungkan bagi bisnis skala besar non-UMK. Adapun untuk CV tidak ada syarat modal minimal yang harus disiapkan. Bisa disesuaikan menurut kesepakatan antara sekutu aktif dan sekutu pasif saat mendirikan usaha tersebut.

Syarat Pendiri

Perusahaan yang berbentuk PT minimal didirikan oleh 2 orang boleh ada warga negara asing yang ikut terlibat atau keduanya WNI. Hal ini bertujuan untuk mempermudah kolaborasi bisnis skala besar antara pemilik usaha nasional dan luar negeri untuk bekerja sama menginvestasikan modalnya di Indonesia. Namun, untuk CV pendirinya minimal 2 orang (wajib WNI) tidak bisa ada anggota CV dari warga negara asing.

Pengurusan

Beralih ke sistem pengurusan, PT dikelola oleh direksi, dewan komisaris, dan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). Sementara itu, pengurusan CV dibagi menjadi dua golongan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sekutu aktif adalah pihak yang ikut berkontribusi langsung dalam pengelolaan usaha, mengurusi karyawan, dan lain sebagainya. Namun, sekutu aktif hanya berperan sebagai pemodal tidak diperkenankan untuk terjun langsung mengelola usaha.

Pendaftaran

Alur pendaftaran PT sudah ditentukan oleh Undang-undang, yang bersangkutan wajib membuat akta notaris lalu didaftarkan ke Kemenkumham. Di sisi lain, CV hanya perlu mendaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham. Ya, di sini kita bisa tahu kenapa terkadang pendaftaran izin PT bisa lebih lama dibandingkan dengan CV.

Penentuan Nama Perusahaan

PT punya aturan yang begitu ketat soal pemilihan nama usaha, ketentuan ini tercantum di dalam undang-undang sekaligus PP 43 Tahun 2011. Pertama, nama PT tidak boleh sama dengan nama perusahaan PT yang sudah terdaftar.Selain itu, nama perseroan hanya dapat dipakai setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Berbanding terbalik dengan CV yang persyaratan pemilihan namanya mudah dan tidak banyak ketentuan.

Tujuan dan Kegiatan Usaha

Perusahaan berbentuk PT bisa melakukan semua kegiatan usaha mulai dari sektor krusial hingga kegiatan bisnis lainnya. Ini menjadi bukti yang paling kuat kenapa perusahaan berbentuk PT begitu populer di Indonesia. Sedangkan CV memiliki keterbatasan untuk aktivitas usaha di bidang tertentu.

Mana Pilihan Terbaik Antara PT dan CV untuk Usaha Baru?

Keduanya bagus, tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan dengan kebutuhannya. Kami menyarankan untuk usaha dengan modal di bawah 50 juta sebaiknya menggunakan bentuk usaha CV (Persekutuan Komanditer) saja.

Selagi bisnis yang dibangun termasuk ke dalam kategori UMK, maka CV adalah pilihan yang cukup masuk akal. Namun, jika usaha Anda sudah termasuk kategori non-UMK bisa mencoba pertimbangan ekstra memilih PT (Perseroan Terbatas).

Ingin mengurus PT atau CV dengan proses yang aman dan cepat? Hubungi admin Kreasi Mandiri. Kami melayani jasa pendirian PT dan juga CV, layanan ini tersedia untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan ini.

LKPM OSS: Definisi, Ketentuan, dan Periode Pelaporannya

LKPM OSS: Definisi, Ketentuan, dan Periode Pelaporannya

Sebagai badan usaha penting untuk mengetahui apa saja kewajiban-kewajiban yang perlu kita penuhi agar kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu kewajiban tersebut yaitu LKPM OSS disebut sebagai Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

Apa itu LKPM? LKPM adalah laporan perkembangan kegiatan usaha baik yang telah melakukan operasi komersial/berproduksi maupun yang sudah mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.

Laporan ini nantinya akan disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara online melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.

Apa Saja Isi dari LKPM Badan Usaha?

Seperti yang sudah kami sampaikan di atas, menurut Pasal 29 ayat (4) PBKPM 5/2021, sejumlah bagian yang harus tercantum dalam LKPM yaitu:

1. Realisasi penanaman modal

2. Realisasi tenaga kerja

3. Realisasi produksi, termasuk nilai ekspor

4. Kewajiban kemitraan serta kewajiban lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

Data-data laporan ini nantinya perlu Anda sampaikan kepada pihak yang berwenang melakukan pengecekannya. Mengacu pada Pasal 15 huruf b PBKPM 5/2021, pihak yang mempunyai wewenang untuk mengecek LKPM antara lain sebagai berikut:

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM)

2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat provinsi dan kabupaten/kota

3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pada awalnya LKPM dilaporkan secara manual, namun semenjak diberlakukannya sistem OSS terintegrasi yang memudahkan. Sekarang ini badan usaha dapat melaporkan LKPM secara daring melalui halaman OSS yang tersedia.

Silahkan perhatikan gambar berikut untuk mengakses halaman pelaporan LKPM di OSS

laporan kegiatan penanaman modal LKPM

Baca juga: Izin Investasi Pembangkit Listrik Mulai Dipermudah, Ini Buktinya

Jenis Usaha yang Tidak Diwajibkan untuk Melaporkan LKPM

Meskipun LKPM terhitung sebagai kewajiban badan usaha, namun pemerintah menentukan ada beberapa kategori bisnis yang memang tidak diwajibkan untuk melakukannya.

Ketentuan tersebut dijelaskan secara gamblang pada Pasal 32 ayat (5) PBKPM 5/2021, adapun untuk penjelasannya sebagai berikut:

1. Pelaku Usaha Tertentu

Beberapa jenis usaha yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM antara lain seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

2. Pelaku Usaha Mikro

Usaha mikro dengan modal usaha maksimal sebesar Rp 1 miliar tidak wajib untuk menyampaikan LKPM. Dari penggolongan risiko, usaha mikro termasuk ke dalam risiko rendah hingga menengah rendah.

3. Kategori Perusahaan Spesifik

Perusahaan yang memiliki izin prinsip, pendaftaran penanaman modal, dan izin usaha tidak aktif.

Ketentuan di atas telah ditetapkan, tujuannya agar tidak menyulitkan kategori usaha tertentu dalam menjalankan kegiatan berusaha. Sebagai contoh pelaku usaha mikro, jika mereka perlu melaporkan LKPM maka akan ada banyak data yang menumpuk di pusat.

Kebijakan ini kurang efektif, oleh karena itu dibuatlah pembatasan LKPM agar bisa lebih mudah dilakukan manajemen dan pengelolaan.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Diurus Melalui OSS? Ini Daftar Lengkapnya

Periode Penyampaian LKPM

LKPM berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, tentu diperlukan adanya periode terstruktur agar pengelolaan data lebih efektif. Adapun menurut kebijakan terbaru yang kami lihat di OSS, periode pelaporan antara lain sebagai berikut:

LKPM Usaha Kecil

  • Semester I: Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Semester II: Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Laporan LKPM disampaikan setiap 6 bulan, dengan sistem semester.

LKPM Menengah dan Besar

Beda kategori usaha, kebijakan periode-nya juga disesuaikan. LKPM untuk jenis usaha ini disampaikan setiap 3 bulan (Triwulan) dengan periode berikut:

  • Triwulan I: Pelaporan tanggal 1-10 April
  • Triwulan II: Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
  • Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Pengecekan Status LKPM Panduan Singkat

Saat Anda mengakses laman OSS untuk menyampaikan LKPM, maka akan tampil status dari pemrosesan LKPM. Status laporan tersebut mempunyai arti sebagai berikut:

  • Draft (Belum terkirim): Hal ini berarti LKPM masih dalam tahap penyusunan dan belum dikirimkan. Draft juga berfungsi untuk menyimpan data sementara masih bisa diubah dan diedit menyesuaikan keperluan
  • Terkirim: LKPM sudah sukses dikirimkan secara online, namun statusnya masih dalam pengecekan oleh petugas pusat.
  • Perlu Perbaikan: Ini menunjukan adanya data yang tidak sesuai atau perlu diperbaiki. LKPM sudah dicek petugas, pihak pusat akan menunjukkan secara spesifik bagian mana yang perlu diperbaiki.

Anda bisa melihat penjelasan lebih lengkap dengan memeriksa “Catatan perbaikan.” Selain itu, pemilik usaha juga bisa meminta solusi dengan mengklik kolom “Permasalahan yang dihadapi”

Apabila yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan data, maka LKPM dianggap tidak dilaporkan pada periode tersebut

  • Disetujui (approved): Pemberitahuan ini berarti LKPM sudah valid dan disetujui oleh petugas.

Demikian penjelasan mengenai LKPM badan usaha, pastikan Anda menyampaikannya sesuai dengan ketentuan dan periode di atas ya.

Badan usaha yang tidak mengirimkan LKPM sesuai dengan ketentuan maka bisa mendapatkan surat peringatan, dan teguran langsung dari sistem OSS.

Apabila tetap tidak mematuhinya maka risiko terburuk adalah izin usaha bisa dihentikan sementara (Pasal 57 ayat (6) PBKPM 5/2021).

Punya masalah dengan legalitas dan izin usaha? Mari berkonsultasi dengan Kreasi Mandiri. Kami siap memberikan layanan terbaik kepada setiap klien, free konsultasi!

Izin Investasi Pembangkit Listrik Mulai Dipermudah, Ini Buktinya

Izin Investasi Pembangkit Listrik Mulai Dipermudah, Ini Buktinya

Indonesia sedang bersiap-siap untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada para calon investor. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyiapkan hal ini yaitu dengan berusaha memangkas izin investasi pembangkit listrik menjadi lebih singkat.

Ada beberapa izin yang awalnya hanya bisa diterbitkan oleh Kementerian ESDM, sekarang sudah bisa melalui sistem OSS terintegrasi dengan BKPM. Meskipun dalam implmentasinya sendiri, memang masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyederhanaan izin investasi pembangkit listrik semacam ini.

Namun secara bertahap dari tahun ketahun berbagai upaya evaluasi dan perbaikan terus dilakukan guna memastikan investor yang datang ke Indonesia merasa lebih nyaman untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan bisa menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik.

OSS Sebagai Solusi Pengurusan Izin Investasi Ketenagalistrikan

Istilah “OSS” semakin menggema di kalangan para pebisnis sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Sistem pengurusan izin berbasis website ini terus diperbarui oleh pemerintah dari awalnya hanya bisa mengurus izin-izin standar seperti NIB, Sertifikat Standar, KKPR, sekarang bisa menerbitkan izin investasi pembangkit listrik.

Ada setidaknya dua izin utama yang dilimpahkan ke OSS, yaitu IUJPTL dan IUPTL. Menteri menyebut izin ini adalah bagian terpenting bagi pengembang maupun perusahaan ketenagalistrikan.

Tujuannya adalah memastikan keselamatan sekaligus keamanan selama pihak yang bersangkutan melakukan aktivitas operasional utamanya di bidang pembangkit listrik.

Tidak hanya kedua izin tersebut, namun saat ini sudah ada penambahan beberapa izin lainnya yang juga bisa diurus melalui OSS.

 Para pemilik usaha semestinya sudah familiar dengan tampilan sistem perizinan andalan pemerintah, pelimpahan pengurusan izin ini semestinya menjadi kabar baik karena proses penerbitan izin sudah semakin dipermudah.

Izin Investasi Pembangkit Listrik Selain IUPTL dan IUJPTL

Selain IUPTL dan IUJPTL, Anda juga bisa mengurus beberapa legalitas penunjang lainnya seperti izin operasi, penetapan wilayah usaha, izin jual beli tenaga listrik lintas negara, dan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik.

Setiap izin tersebut mempunyai prosedur yang berbeda dalam proses permohonannya. Anda bisa mengikuti panduan dari sistem OSS atau Kementerian ESDM untuk mengajukan permohonan izin secara mandiri.

Lebih dari itu, cukup memungkinkan juga apabila menggunakan bantuan dari tenaga profesional seperti biro jasa konsultan atau perusahaan izin usaha lainnya.

Meskipun beberapa izin sudah dilimpahkan ke OSS, namun para investor atau badan usaha yang ingin berinvestasi di bidang ini perlu mempersiapkan izin lainnya langsung pada Kementerian ESDM.

Artinya, beberapa izin memang tidak diterbitkan dari OSS. Contohnya seperti SBU dan SKTTK (Serkom). SBU bisa diurus melalui laman siujang.esdm.go.id, sedangkan untuk SKTTK sendiri bisa Anda peroleh dari situs skttkdjk.esdm.go.id.

Ada alasan yang cukup masuk akal kenapa tidak semua izin ketenagalistrikan dilimpahkan ke OSS. Selain akan membuat sebagian investor kebingungan, sudah ada terlalu banyak izin yang bisa diselesaikan melalui OSS.

Keputusan untuk tetap mempertahankan beberapa izin ketenagalistrikan satu pintu melalui ESDM juga mempermudah pemantauan dan pengendalian. Dengan demikian, hanya perusahaan atau tenaga profesional saja yang sudah memenuhi kriteria yang bisa memperoleh izinnya.

Hambatan dalam Pengurusan Izin Ketenagalistrikan

Kemudahan sistem OSS bukan berarti izin investasi di bidang kelistrikan tidak menjumpai hambatan. Masih ada beberapa persoalan yang cukup penting untuk diperhatikan bagi pengembang maupun perusahaan di sektor ini.

  • Baru ada enam izin yang menyangkut ketenagalistrikan yang bisa diurus melalui OSS
  • Persyaratan yang cukup kompleks
  • Proses yang panjang
  • Sistem OSS terkadang mengalami error dan bermasalah
  • Perusahaan tidak punya tim yang ahli di bidang izin OSS

Beberapa hambatan di atas ada yang masih dalam masa evaluasi dan perbaikan, sedangkan sisanya bisa menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Sebagai contoh, apabila badan usaha tidak memiliki tim atau tenaga kerja yang ahli di bidang legalitas maka salah satu solusi yang bisa digunakan adalah memilih  konsultan profesional untuk diajak bekerja sama.

Penggunaan layanan pihak ketiga sah-sah saja untuk digunakan, asalkan konsultan yang bersangkutan memang legal dan terpercaya.

Mengurus Izin Ketenagalistrikan Melalui Konsultan yang Berpengalaman

PT Kreasi Mandiri hadir kembali untuk memberikan kabar baik bagi perusahaan dan investor. Kami bisa membantu Anda untuk mengurus berbagai izin yang menyangkut dengan ketenagalistrikan baik yang diurus melalui OSS maupun ESDM.

Beberapa izin yang tersedia antara lain:

Untuk mengetahui infomasi lebih lengkap mengenai alur pengurusan, biaya jasa, dan lain-lain. Silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia. Bersama konsultan yang tepat, mengurus izin investasi ketenagalistrikan menjadi lebih mudah, aman, dan cepat.

Permasalahan Pajak dan Solusinya yang Wajib Ketahui

Permasalahan Pajak dan Solusinya yang Wajib Ketahui

Bicara tentang permasalahan pajak seakan tidak ada habisnya. Mulai dari sistem online error sampai salah isi formulir persoalannya bisa selesai seharian penuh bahkan sampai berhari-hari kalau tidak kunjung menemui titik terang.

Permasalahan Pajak

Hal yang perlu diingat oleh pembaca yaitu, masalah pajak ini bisa disebabkan karena berbagai alasan mulai dari minimnya pengetahuan seputar perpajakan dan adanya perubahan sistem dari konvensional menjadi digital.

Tidak semua orang melek teknologi, sehingga perubahan sistem laporan pajak seperti ini pasti memberikan dilema tersendiri bagi beberapa orang.

Teknis maupun non-teknis keduanya sampai saat ini masih terus menjadi penghambat bagi pemilik usaha dan perorangan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.

Pada kesempatan kali ini admin Kreasi Mandiri akan mengulas informasi apa saja permasalahan pajak yang banyak terjadi.

4 Poin Permasalahan Pajak yang Paling Sering Terjadi di indonesia

Perubahan sistem membawa kemudahan sekaligus kesulitan di saat yang bersamaan. Untuk mencari solusi maka kita perlu memahami lebih jauh sebenarnya apa saja kendala yang banyak terjadi dalam pelaporan pajak.

jasa konsultan pajak

1. Masalah Sistem Pajak Online yang Gangguan

Publik tampaknya masih menyoroti sulitnya melapor SPT (Surat Pemberitahuan) menggunakan sistem online. Contohnya untuk permasalahan teknis yang disebabkan karena  gangguan pada server DJP. Terlalu banyak orang yang mengakses situs tersebut membuat masalah seperti ini kerap kali terjadi.

Tentunya hal ini menjadi masalah yang cukup serius, karena kalau sampai telat lapor pajak bisa terkena sanksi denda hingga pidana.

Solusi: Anda bisa mencoba untuk membuka situs DJP di jam-jam awal seperti malam hari dan dini hari. Hindari memilih waktu jam sibuk seperti pukul 10.00 – 12.00 dan 13.00 – 15.00.

Hal ini terbilang cukup masuk akal karena di jam kantor pasti banyak orang yang membuka server DJP, sehingga membuat kondisi sistem penuh dan tidak stabil. Namun tidak perlu khawatir, masalah teknis seperti ini biasanya akan segera diatasi oleh pihak pusat dari waktu ke waktu dari pihak DJP terus meningkatkan pelayanan online ini untuk kemudahan masyarakat.

2. Terlambat Bayar SPT dan Tidak Mengisi Data

Sistem online tidak bisa sepenuhnya dijadikan alasan keterlambatan bayar pajak, karena pada beberapa kondisi tertentu hal ini disebabkan karena kelalian dari pihak wajib pajak.

Perorangan maupun badan usaha seringkali menunda-nunda pembayaran pajak. Ini adalah kesalahan yang besar, karena jika terus dilakukan maka Anda bisa terkena denda.

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, disebutkan bahwa:

Terlambat membayar SPT PPN bisa dikenakan denda Rp500.000. Lalu, untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp100.000. Selanjutnya untuk SPT PPh wajib pajak badan dikenakan denda 1.000.000. Terakhir, denda SPT PPh perorangan sebesar Rp100.000

Tidak hanya itu, apabila terlambat menyetor uang denda, maka jumlah denda bisa bertambah lagi. Adapun untuk penambahan denda menyesuaikan tingkat suku bunga dengan acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Apabila Anda dinilai tidak kooperatif dan terbukti memalsukan data SPT untuk keuntungan pribadi, maka ada denda pidana paling sedikit 6 bulan maksimal 6 tahun penjara.

Solusi: Pastikan untuk mengetahui jadwal pelaporan SPT pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Anda mempunyai admin akuntansi, maka ingatkan mereka untuk mempersiapkan dokumen dan formulir yang perlu diisi. Sebagai alternatif lainnya, Anda juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak jika tidak mempunyai admin yang paham seputar perpajakan.

3. Tidak Memisahkan Pajak Pribadi dan Badan

Pajak pribadi dan badan adalah kedua hal yang berbeda, bagi pimpinan atau direktur keduanya perlu dilaporkan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang DJP.

Banyak masalah yang bisa terjadi jika Anda mencampur data pajak pribadi dengan badan, data di formulir menjadi tidak sesuai akibatnya pelaporan pajak juga akan membingungkan.

Solusi: Selesaikan urusan pajak satu persatu, jangan dilakukan bersaman. Ada baiknya untuk mengurusi pajak badan usaha terlebih dahulu baru menyelesaikan data pajak pribadi supaya lebih mudah.

4. Salah Menggunakan Formulir SPT Tahunan

Ada lebih dari satu formulir SPT dalan pelaporan pajak, pastikan Anda sudah mengisi form yang tepat sesuai dengan ketentuan DJP.

Apa saja formulir pajak?

  • Formulir SPT Tahunan 1770, ditujukkan untuk wajib pajak pribadi dengan status pemilik bisnis dan pekerja yang mempunyai keahlian tertentu atau pekerja lepas (freelance)
  • Formulir SPT Tahunan 1170 S (Sederhana), formulir ini digunakan untuk wajib pajak yang mempunya penghasilan lebih dari Rp 60 juta setiap tahunnya. Ketentuan lainnya disebutkan bahwa form ini ditujukan untuk pegawai dengan sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam periode setahun pajak.
  • Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana), formulir ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. 
  • Formulir SPT 1771, digunakan untuk khusus badan usaha seperti PT, CV, Firma, Yayasan, dan lain-lain.

Solusi: Supaya tidak salah menggunakan formulir pajak pastikan Anda sudah mengetahui jenis form yang akan diisi. Perbanyak informasi dari berbagai sumber yang kredibel khususnya situs resmi DJP.

Demikian penjelasan mengenai masalah perpajakan di Indonesia, apabila Anda menemui masalah yang sama jangan ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Kreasi Mandiri. Kami akan pastikan kendala di atas tidak akan terjadi.

Begini Alur Pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Begini Alur Pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Izin usaha adalah persoalan rumit tapi penting untuk dilengkapi oleh setiap badan usaha. Ketentuan ini berlaku untuk semua sektor tanpa terkecuali termasuk ketenagalistrikan, bahkan di bidang ini prosesnya bisa sangat panjang.

Apakah perusahaan Anda sedang membutuhkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

Jika iya, maka kemungkinan besar Anda adalah badan usaha kelistrikan yang masih tergolong baru, karena faktanya setiap badan usaha ketenagalistrikan wajib memegang sertifikat untuk bisa beroperasi dan menjalankan tugas sesuai bidangnya.

Uniknya hal ini berurutan, jika tidak punya IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) maka secara otomatis Anda perlu punya SBUJPTL, hal ini akan mengarah pada kompetensi tenaga kerja yang bertugas. Kemungkinan besar mereka juga belum mempunyai Serkom/SKTTK.

Apabila Anda tidak memenuhi kriteria di atas tapi tetap nekat menerima proyek yang berkaitan dengan instalasi, distribusi, transmisi listrik atau lainnya maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada badan usaha tersebut. Dasar hukumnya tertera sebagai berikut:

  • UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
  • PP No.62 Tahun 2012 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No.35 Tahun 2013 Tentang Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Pemegang IUJPTL yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai sanksi administratif oleh Menteri yang berupa:

1. Teguran tertulis ( dilakukan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 bulan)

2. Pembekuan kegiatan sementara (dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu  teguran tertulis ke-3)

3. Pencabutan izin usaha penunjang tenaga listrik

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar)

Prosedur Pengurusan IUJPTL Dari Awal Sampai Selesai, Bagaimana Caranya?

Setelah mengetahui bahwa Anda dan tim bisa dikenai denda jika tidak mengurus IUJPTL, tentunya sudah mulai muncul awareness (kesadaran) untuk segera memproses pengurusannya. Namun, mungkin ada yang belum tahu alurnya, jadi kami akan sedikit menjelaskan darimana Anda harus memulainya sampai IUJPTL diterima di tangan Anda.

1. Pastikan Badan Usaha Memiliki Tenaga Profesional Dibuktikan Dengan Serkom

Start awalnya dari sini, tentunya sebelum diperbolehkan menerima proyek besar baik itu instalasi, distribusi, atau transmisi kelistrikan tentunya Anda harus memiliki tenaga ahli yang memang berpengalaman di bidangnya.

serkom untuk syarat mengurus izin usaha jasa penunjang tenaga listrik

Berapa orang yang sebaiknya bersertifikat?

Jawabannya tergantung pada kualifikasi badan usaha. Anda bisa menggunakan aturan ini sebagai pedoman:

  • Kualifikasi Kecil : minimal 2 orang yang mempunyai Serkom (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
  • Kualifikasi Menengah: minimal 3 orang dengan Serkom
  • Kualifikasi Besar: minimal 4 orang dengan Serkom

Adapun untuk persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Serkom

1. Pengalaman Pekerjaan Badan Usaha

2. Surat Tugas Melaksanakan Pekerjaan

3. Standard Operating Procedure (SOP) untuk perusahaan yang bergerak di bidang Pemeliharaan, atau;

4. Instruksi Kerja (IK) untuk perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi

5. Fotokopi KTP dan NPWP

6. Fotokopi Ijazah

7. Curriculum Vitae (Riwayat Hidup)

8. Pas Foto Terbaru

9. Formulir (akan disediakan)

Pengurusan serkom dilakukan melalui situs skttk.esdm.go.id, atau bisa langsung  menggunakan jasa pengurusan Serkom melalui biro jasa profesional terima beres.

2. Mengurus SBUJPTL

Apabila tenaga ahli yang dipersyaratkan sudah ada, maka badan usaha perlu mengurus dulu dokumen SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik). Dokumen yang berwarna hijau ini menjadi modal penting untuk memperoleh IUJPTL, jadi jangan sampai terlewatkan.

sbujptl sebagai syarat utama izin usaha jasa penunjang tenaga listrik

Adapun untuk persyaratan yang Anda butuhkan dalam pembuatan SBUJPTL antara lain sebagai berikut:

  • KTP Pemilik usaha
  • Akta pendirian usaha
  • Surat permohonan kepada LSBU
  • NPWP badan usaha
  • Laporan neraca keuangan 2 tahun terakhir
  • Surat keterangan domisili terbaru
  • Menentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  • Company profile

Syarat teknis meliputi:

  • Penanggung jawab yang bersertifikat untuk setiap bidang yang dimohon
  • Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknis) untuk setiap Sub Bidang usaha yang di mohon dan ditanda tangani Direksi dan di ketahui oleh masing- masing PJT
  • Daftar riwayat hidup PJT

Persyaratannya cukup banyak, Anda juga perlu menentukan kualifikasi badan usaha menyesuaikan dengan perolehan nilai kekayaan bersih. Kami lebih menyarankan untuk menggunakan jasa pembuatan SBUJPTL. Dibandingkan mengurusnya secara mandiri. Selain mudah untuk berkonsultasi, apabila ada kendala bisa dibantu sampai tuntas.

3. Mengurus IUJPTL (Langkah Terakhir)

Apabila perusahaan Anda sudah mempunyai Serkom dan SBUJPTL, maka proses selanjutnya adalah mengurus Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. IUJPTL sendiri diterbitkan oleh Kementerian ESDM, seperti yang tertera pada peraturan yang berlaku, dokumen ini dipersyaratkan bagi semua badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan untuk membuktikan bahwa mereka sudah mempunyai izin untuk melakukan kegiatan di bidang transmisi, distribusi, atau instalasi listrik di wilayah Indonesia.

Pengurusannya dilakukan melalui situs siujang.esdm.go.id atau bisa juga menggunakan jasa pengurusan IUJPTL sebagai opsi alternatifnya.

Bisa dikatakan pengurusan izin penunjang ketenagalistrikan saat ini sudah semakin mudah melalui adanya layanan jasa profesional dan juga sistem online terintegrasi. Satu hal yang pasti, Kreasimandiri siap memberikan kemudahan tersebut kepada Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kontak kami apabila butuh bantuan ya!

Panduan Tingkat Risiko dan KBLI Untuk Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Panduan Tingkat Risiko dan KBLI Untuk Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Profesi Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bidang teknis yang selalu dibutuhkan di Indonesia. Tanpa adanya tenaga yang kompeten di bidang instalasi, distribusi, dan transmisi kelistrikan maka pengembangan SDA akan terhambat.

 Namun, bagian pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitasnya dulu, setiap badan usaha yang bergerak di sektor ini wajib mengetahui tingkat risiko menyesuaikan dari sistem OSS RBA.

Dengan melengkapi legalitas seperti kepemilikan SBU, Serkom, dan dokumen lainnya bisa menjadi bukti bahwa tenaga profesional tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan dalam menjalankan profesinya.

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tiga perkara utama yang mungkin masih ada yang belum mengetahuinya.

  1. Panduan tingkat risiko jasa penunjang tenaga listrik
  2. KBLI untuk jasa ketenagalistrikan
  3. Sejumlah contoh persyaratan dan kewajiban badan usaha tenaga listrik

Panduan Tingkat Risiko Ketenagalistrikan

Dalam sistem OSS RBA bidang profesi kelistrikan digolongkan menjadi dua, yakni risiko menengah tinggi dan tinggi. Risiko tersebut dilihat dari pekerjaan teknis yang dilakukan, potensi pendapatan, dan juga ketentuan kualifikasinya.

Contoh saja jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik tingkatan risikonya lebih besar dibandingkan dengan konsultansi.

Ada tiga dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di jasa penunjang tenaga listrik, dokumen tersebut yaitu:

  • Izin SBU, sebagai bukti bahwa badan usaha telah mampu mengerjakan tugas sesuai dengan kualifikasinya baik itu kecil, sedang, atau besar
  • NIB, setiap pelaku usaha wajib mempunyai nomor 13 digit yang diregistrasi melalui sistem oss.go.id, termasuk sektor konsultansi, pemasangan, pemeriksaan, dan pengoperasian instalasi listrik
  • Sertifikat Standar, sebagai bukti dan pernyataan badan usaha untuk melaksanakan pekerjaan dan usaha sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh sistem OSS RBA

Tabel Tingkat Risiko Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Apabila Anda ingin mengetahui kategori tingkat risiko profesi ketenagalistrikan, berikut kami berikan beberapa datanya.

sumber: siujang.esdm.go.id

Kode KBLI 2020 Untuk Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Perubahan pada sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dari versi 2017 ke 2020 membuat badan usaha perlu lebih teliti lagi sebelum mengurus perizinan. Jika tidak dilakukan dengan baik, maka ada potensi data yang Anda input salah atau tidak sesuai dengan lingkup usaha.

Untuk mengetahui klasifikasi usaha ketenagalistrikan, maka Anda perlu mengunjungi situs oss.go.id, pada bagian kategori utama pilih bagian D (Pengadaan listrik,gas, uap/air panas dan udara dingin). Kemudian kode KBLI turunannya adalah 351).

Sedangkan untuk bidang konsultansi dan pemeriksaan masuknya kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis (huruf M pada urutan kategori utama OSS RBA). Kedua bidang tersebut kode KBLI-nya diawali dengan angka 71.

Berikut ini beberapa tabel mengenai kode KBLI jasa penunjang tenaga listrik yang bisa Anda jadikan sebagai acuan supaya lebih mudah nantinya dalam mengecek ke sistem OSS, cukup input kode-nya saja deskripsi pada masing-masing jenis usaha tercantum di dalam sistem tersebut.

siujang.esdm.go.id

Persyaratan dan Kewajiban Badan Usaha Tenaga Listrik yang Harus Anda Ketahui

Selain menyesuaikan tingkat risiko dan juga KBLI 2020 terbaru. Badan usaha kelistrikan juga perlu memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagai bagian dari perizinan usaha.

Kedua ketentuan tersebut berbeda menyesuaikan dengan jenis usahanya, berikut kami jelaskan beberapa diantaranya sebagai referensi.

Kode KBLI 35121: Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Persyaratan yang diperlukan untuk jenis usaha ini antara lain sebagai berikut:

1. Pemenuhan standar perizinan berusaha jasa pengoperasian instalasi penyedia tenaga listrik

(NIB, Sertifikat Standar, SBU, Serkom, dan izin lainnya)

Baca juga: Cara Cek Keaslian dan Validasi SBU, SLO, dan NIDI Online Praktis

2. Dokumen manajemen mutu (kebijakan mutu, manual mutu, sasaran mutu, dan lainnya).  Sistem ISO 9001 juga bisa digunakan  sebagai acuan untuk manajemen mutu dalam teknis ketenagalistrikan

Durasi pemenuhan persyaratan di atas untuk badan usaha adalah 1 tahun menurut ketentuan dari ESDM. Kewajiban yang perlu dipenuhi oleh perusahaan adalah melakukan laporan berkala.

KBLI kode 43211 Judul: Jasa Inspeksi Teknik Listrik

Selain, pengoperasian ada juga jenis usaha untuk bagian inspeksi atau pengecekan. Dokumen yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

1. Pemenuhan standar perizinan untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik

(NIB, Sertifikat Standar, SBU, dan perizinan lainnya)

2. Dokumen sistem manajemen mutu

Kewajiban dari jasa inspeksi teknik listrik yaitu perlu melakukan laporan berkala, mempunyai sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan Dirjen yang bergerak di bidang ketenagalistrikan.

Durasi pemenuhan persyaratan 1 tahun untuk dokumen-dokumen. Selain itu diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundang-undangan tenaga listrik.

Adapun untuk jenis usaha lainnya bisa Anda lihat pada informasi berikut.

siujang.esdm.go.id

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk badan usaha ketenagalistrikan dan tenaga profesional di bidang tersebut.

Apabila Anda belum mempunyai Serkom (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan) maka bisa menggunakan jasa pengurusan Serkom di Kreasimandiri. Kami siap membantu Anda untuk memproses pengurusan dokumen tersebut dengan cepat dan tepat waktu.