Begini Alur Pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Begini Alur Pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Izin usaha adalah persoalan rumit tapi penting untuk dilengkapi oleh setiap badan usaha. Ketentuan ini berlaku untuk semua sektor tanpa terkecuali termasuk ketenagalistrikan, bahkan di bidang ini prosesnya bisa sangat panjang.

Apakah perusahaan Anda sedang membutuhkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

Jika iya, maka kemungkinan besar Anda adalah badan usaha kelistrikan yang masih tergolong baru, karena faktanya setiap badan usaha ketenagalistrikan wajib memegang sertifikat untuk bisa beroperasi dan menjalankan tugas sesuai bidangnya.

Uniknya hal ini berurutan, jika tidak punya IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) maka secara otomatis Anda perlu punya SBUJPTL, hal ini akan mengarah pada kompetensi tenaga kerja yang bertugas. Kemungkinan besar mereka juga belum mempunyai Serkom/SKTTK.

Apabila Anda tidak memenuhi kriteria di atas tapi tetap nekat menerima proyek yang berkaitan dengan instalasi, distribusi, transmisi listrik atau lainnya maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada badan usaha tersebut. Dasar hukumnya tertera sebagai berikut:

  • UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
  • PP No.62 Tahun 2012 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
  • Permen ESDM No.35 Tahun 2013 Tentang Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

Pemegang IUJPTL yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai sanksi administratif oleh Menteri yang berupa:

1. Teguran tertulis ( dilakukan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 bulan)

2. Pembekuan kegiatan sementara (dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu  teguran tertulis ke-3)

3. Pencabutan izin usaha penunjang tenaga listrik

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar)

Prosedur Pengurusan IUJPTL Dari Awal Sampai Selesai, Bagaimana Caranya?

Setelah mengetahui bahwa Anda dan tim bisa dikenai denda jika tidak mengurus IUJPTL, tentunya sudah mulai muncul awareness (kesadaran) untuk segera memproses pengurusannya. Namun, mungkin ada yang belum tahu alurnya, jadi kami akan sedikit menjelaskan darimana Anda harus memulainya sampai IUJPTL diterima di tangan Anda.

1. Pastikan Badan Usaha Memiliki Tenaga Profesional Dibuktikan Dengan Serkom

Start awalnya dari sini, tentunya sebelum diperbolehkan menerima proyek besar baik itu instalasi, distribusi, atau transmisi kelistrikan tentunya Anda harus memiliki tenaga ahli yang memang berpengalaman di bidangnya.

serkom untuk syarat mengurus izin usaha jasa penunjang tenaga listrik

Berapa orang yang sebaiknya bersertifikat?

Jawabannya tergantung pada kualifikasi badan usaha. Anda bisa menggunakan aturan ini sebagai pedoman:

  • Kualifikasi Kecil : minimal 2 orang yang mempunyai Serkom (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
  • Kualifikasi Menengah: minimal 3 orang dengan Serkom
  • Kualifikasi Besar: minimal 4 orang dengan Serkom

Adapun untuk persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Serkom

1. Pengalaman Pekerjaan Badan Usaha

2. Surat Tugas Melaksanakan Pekerjaan

3. Standard Operating Procedure (SOP) untuk perusahaan yang bergerak di bidang Pemeliharaan, atau;

4. Instruksi Kerja (IK) untuk perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi

5. Fotokopi KTP dan NPWP

6. Fotokopi Ijazah

7. Curriculum Vitae (Riwayat Hidup)

8. Pas Foto Terbaru

9. Formulir (akan disediakan)

Pengurusan serkom dilakukan melalui situs skttk.esdm.go.id, atau bisa langsung  menggunakan jasa pengurusan Serkom melalui biro jasa profesional terima beres.

2. Mengurus SBUJPTL

Apabila tenaga ahli yang dipersyaratkan sudah ada, maka badan usaha perlu mengurus dulu dokumen SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik). Dokumen yang berwarna hijau ini menjadi modal penting untuk memperoleh IUJPTL, jadi jangan sampai terlewatkan.

sbujptl sebagai syarat utama izin usaha jasa penunjang tenaga listrik

Adapun untuk persyaratan yang Anda butuhkan dalam pembuatan SBUJPTL antara lain sebagai berikut:

  • KTP Pemilik usaha
  • Akta pendirian usaha
  • Surat permohonan kepada LSBU
  • NPWP badan usaha
  • Laporan neraca keuangan 2 tahun terakhir
  • Surat keterangan domisili terbaru
  • Menentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  • Company profile

Syarat teknis meliputi:

  • Penanggung jawab yang bersertifikat untuk setiap bidang yang dimohon
  • Surat penunjukan PJT (Penanggung Jawab Teknis) untuk setiap Sub Bidang usaha yang di mohon dan ditanda tangani Direksi dan di ketahui oleh masing- masing PJT
  • Daftar riwayat hidup PJT

Persyaratannya cukup banyak, Anda juga perlu menentukan kualifikasi badan usaha menyesuaikan dengan perolehan nilai kekayaan bersih. Kami lebih menyarankan untuk menggunakan jasa pembuatan SBUJPTL. Dibandingkan mengurusnya secara mandiri. Selain mudah untuk berkonsultasi, apabila ada kendala bisa dibantu sampai tuntas.

3. Mengurus IUJPTL (Langkah Terakhir)

Apabila perusahaan Anda sudah mempunyai Serkom dan SBUJPTL, maka proses selanjutnya adalah mengurus Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. IUJPTL sendiri diterbitkan oleh Kementerian ESDM, seperti yang tertera pada peraturan yang berlaku, dokumen ini dipersyaratkan bagi semua badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan untuk membuktikan bahwa mereka sudah mempunyai izin untuk melakukan kegiatan di bidang transmisi, distribusi, atau instalasi listrik di wilayah Indonesia.

Pengurusannya dilakukan melalui situs siujang.esdm.go.id atau bisa juga menggunakan jasa pengurusan IUJPTL sebagai opsi alternatifnya.

Bisa dikatakan pengurusan izin penunjang ketenagalistrikan saat ini sudah semakin mudah melalui adanya layanan jasa profesional dan juga sistem online terintegrasi. Satu hal yang pasti, Kreasimandiri siap memberikan kemudahan tersebut kepada Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kontak kami apabila butuh bantuan ya!

Panduan Tingkat Risiko dan KBLI Untuk Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Panduan Tingkat Risiko dan KBLI Untuk Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Profesi Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bidang teknis yang selalu dibutuhkan di Indonesia. Tanpa adanya tenaga yang kompeten di bidang instalasi, distribusi, dan transmisi kelistrikan maka pengembangan SDA akan terhambat.

 Namun, bagian pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitasnya dulu, setiap badan usaha yang bergerak di sektor ini wajib mengetahui tingkat risiko menyesuaikan dari sistem OSS RBA.

Dengan melengkapi legalitas seperti kepemilikan SBU, Serkom, dan dokumen lainnya bisa menjadi bukti bahwa tenaga profesional tersebut telah mematuhi aturan perundang-undangan dalam menjalankan profesinya.

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tiga perkara utama yang mungkin masih ada yang belum mengetahuinya.

  1. Panduan tingkat risiko jasa penunjang tenaga listrik
  2. KBLI untuk jasa ketenagalistrikan
  3. Sejumlah contoh persyaratan dan kewajiban badan usaha tenaga listrik

Panduan Tingkat Risiko Ketenagalistrikan

Dalam sistem OSS RBA bidang profesi kelistrikan digolongkan menjadi dua, yakni risiko menengah tinggi dan tinggi. Risiko tersebut dilihat dari pekerjaan teknis yang dilakukan, potensi pendapatan, dan juga ketentuan kualifikasinya.

Contoh saja jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik tingkatan risikonya lebih besar dibandingkan dengan konsultansi.

Ada tiga dokumen penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di jasa penunjang tenaga listrik, dokumen tersebut yaitu:

  • Izin SBU, sebagai bukti bahwa badan usaha telah mampu mengerjakan tugas sesuai dengan kualifikasinya baik itu kecil, sedang, atau besar
  • NIB, setiap pelaku usaha wajib mempunyai nomor 13 digit yang diregistrasi melalui sistem oss.go.id, termasuk sektor konsultansi, pemasangan, pemeriksaan, dan pengoperasian instalasi listrik
  • Sertifikat Standar, sebagai bukti dan pernyataan badan usaha untuk melaksanakan pekerjaan dan usaha sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh sistem OSS RBA

Tabel Tingkat Risiko Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Apabila Anda ingin mengetahui kategori tingkat risiko profesi ketenagalistrikan, berikut kami berikan beberapa datanya.

sumber: siujang.esdm.go.id

Kode KBLI 2020 Untuk Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Perubahan pada sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dari versi 2017 ke 2020 membuat badan usaha perlu lebih teliti lagi sebelum mengurus perizinan. Jika tidak dilakukan dengan baik, maka ada potensi data yang Anda input salah atau tidak sesuai dengan lingkup usaha.

Untuk mengetahui klasifikasi usaha ketenagalistrikan, maka Anda perlu mengunjungi situs oss.go.id, pada bagian kategori utama pilih bagian D (Pengadaan listrik,gas, uap/air panas dan udara dingin). Kemudian kode KBLI turunannya adalah 351).

Sedangkan untuk bidang konsultansi dan pemeriksaan masuknya kategori aktivitas profesional, ilmiah dan teknis (huruf M pada urutan kategori utama OSS RBA). Kedua bidang tersebut kode KBLI-nya diawali dengan angka 71.

Berikut ini beberapa tabel mengenai kode KBLI jasa penunjang tenaga listrik yang bisa Anda jadikan sebagai acuan supaya lebih mudah nantinya dalam mengecek ke sistem OSS, cukup input kode-nya saja deskripsi pada masing-masing jenis usaha tercantum di dalam sistem tersebut.

siujang.esdm.go.id

Persyaratan dan Kewajiban Badan Usaha Tenaga Listrik yang Harus Anda Ketahui

Selain menyesuaikan tingkat risiko dan juga KBLI 2020 terbaru. Badan usaha kelistrikan juga perlu memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagai bagian dari perizinan usaha.

Kedua ketentuan tersebut berbeda menyesuaikan dengan jenis usahanya, berikut kami jelaskan beberapa diantaranya sebagai referensi.

Kode KBLI 35121: Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Persyaratan yang diperlukan untuk jenis usaha ini antara lain sebagai berikut:

1. Pemenuhan standar perizinan berusaha jasa pengoperasian instalasi penyedia tenaga listrik

(NIB, Sertifikat Standar, SBU, Serkom, dan izin lainnya)

Baca juga: Cara Cek Keaslian dan Validasi SBU, SLO, dan NIDI Online Praktis

2. Dokumen manajemen mutu (kebijakan mutu, manual mutu, sasaran mutu, dan lainnya).  Sistem ISO 9001 juga bisa digunakan  sebagai acuan untuk manajemen mutu dalam teknis ketenagalistrikan

Durasi pemenuhan persyaratan di atas untuk badan usaha adalah 1 tahun menurut ketentuan dari ESDM. Kewajiban yang perlu dipenuhi oleh perusahaan adalah melakukan laporan berkala.

KBLI kode 43211 Judul: Jasa Inspeksi Teknik Listrik

Selain, pengoperasian ada juga jenis usaha untuk bagian inspeksi atau pengecekan. Dokumen yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

1. Pemenuhan standar perizinan untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik

(NIB, Sertifikat Standar, SBU, dan perizinan lainnya)

2. Dokumen sistem manajemen mutu

Kewajiban dari jasa inspeksi teknik listrik yaitu perlu melakukan laporan berkala, mempunyai sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan Dirjen yang bergerak di bidang ketenagalistrikan.

Durasi pemenuhan persyaratan 1 tahun untuk dokumen-dokumen. Selain itu diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundang-undangan tenaga listrik.

Adapun untuk jenis usaha lainnya bisa Anda lihat pada informasi berikut.

siujang.esdm.go.id

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk badan usaha ketenagalistrikan dan tenaga profesional di bidang tersebut.

Apabila Anda belum mempunyai Serkom (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan) maka bisa menggunakan jasa pengurusan Serkom di Kreasimandiri. Kami siap membantu Anda untuk memproses pengurusan dokumen tersebut dengan cepat dan tepat waktu.

Cara Cek Keaslian dan Validasi SBU, SLO, dan NIDI Online Praktis

Cara Cek Keaslian dan Validasi SBU, SLO, dan NIDI Online Praktis

Dokumen legalitas merupakan hal yang penting untuk mengetahui kelayakan, dan pemenuhan standar dari suatu sistem. Namun, seringkali ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanipulasi data untuk memperoleh legalitas. Dalam bidang ketenagalistrikan keberadaan sertifikat ini sangatlah penting.

Penyerahan dokumen yang diberikan kepada badan usaha atau segala sesuatu yang telah diuji dengan sebaik-baiknya sehingga menciptakan keamanan dan kenyamanan.

Contoh saja untuk dokumen SBU ( Sertifikat Badan Usaha) yang sudah mulai akrab di telinga perusahaan kontraktor. Menurut Pasal 57 Ayat (7) huruf c, d dan e PP 25 Tahun 2021 setiap badan usaha yang diwajibkan memegang SBU namun tidak mematuhi ketentuan tertentu maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

a. Rp 5.000.000 per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi
kecil.
b. Rp. 10.000.000 per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi
menengah.
c. Rp. 20.000.000 per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi

Harusnya ini menjadi perhatian bagi setiap badan usaha, bahwa persoalan ini sama sekali bukan hal yang sepele.

Jadi, jangan mencoba-coba untuk membeli SBU palsu dari oknum, karena pada dasarnya setiap sertifikat itu ada nomornya tersendiri dan tidak bisa dibohongi ada sistem pengecekan validasinya.

Tapi, bagaimana cara cek keaslian dokumen SBU?

Berikut akan kami bahas tahapan-tahapannya, bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus datang ke kantor manapun.

Cara Mengecek Keabsahan SBU (Sertfikat Badan Usaha)

Langkahnya cukup mudah, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet yang cepat. Selain itu, untuk menggunakan fitur scan barcodec cek juga bahwa perangkat ponsel atau PC yang Anda gunakan terpasang fitur kamera. Berikut langkah-langkahnya

Sumber: siujang.esdm.go.id
  1. Pertama, buka situs siujang.esdm.go.id
  2. Kemudian, scroll ke bawah lalu arahkan kursor ke bagian “Validasi Sertifikat”
  3. Setelah itu, pilih bagian “SBU” untuk metode manual bisa input nomor sertifikat dan register
  4. Namun, apabila ingin menggunakan metode scan kode silahkan arahkan kode barcode yang ada di sertifikat ke kotak kamera yang ada di bagian kanan layar halaman. Secara otomatis sistem akan mendeteksi apakah dokumen SBU Anda valid atau tidak

Apa Itu SLO dan Cara Cek Keasliannya

Sertifikat Laik Operasi adalah sebuah dokumen yang dipersyaratkan dalam bidang instalasi tenaga listrik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pengakuan bahwa instalasi ketenagalistrikan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Hampir sama dengan dokumen SBU, kepemilikan SLO juga merupakan perkara serius. Apabila ada pihak yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO maka bisa menyebabkan korban terkena pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kenapa bisa seserius ini?

Karena Sertifikat Laik Operasi kaitannya dengan faktor keselamatan dan keamanan. Pemasangan kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar bisa menyebabkan banyak masalah mulai dari kecelakaan hingga sekenario terburuknya menyebabkan kebakaran.

Cek Validasi SLO TR dan Non TR (Tegangan Rendah)

Karena keberadaanya wajib, SLO harus resmi dan terdaftar di sistem ESDM. Jika, Anda ingin mengecek keaslian Sertifikat Laik Operasi, maka bisa mengikuti panduan berikut.

Sumber: siujang.esdm.go.id

Caranya hampir sama dengan pengecekan SBU, dilakukan secara online di situs resmi siujang.esdm.go.id.

  1. Pastikan Anda berada di halaman utama bagian “Validasi Sertifikat”
  2. Setelah itu, pilih antara bagian SLO TR atau Non TR.
  3. Kemudian, masukkan nomor sertifikatdan registrar. Pastikan tidak ada angka digit sudah benar
  4. Terakhir, lanjut klik bagian cek validasi yang berwarna kuning

Apabila Anda ingin menggunakan sistem scan, lakukan cara yang sama seperti sebelumnya aktifkan perizinan kamera lalu arahkan barcode pada SLO. Pastikan pencahayaan cukup supaya proses validasi bisa dilakukan.

Apa Itu NIDI dan Cara Melakukan Validasi dan Keasliannya

Tadi kita sudah membahas mengenai SBU dan SLO. Selanjutnya ada NIDI yang merupakan kepanjangan dari (Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik).

Sumber: siujang.esdm.go.id

Definisi dari NIDI sendiri adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur Jendral kepada pihak Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang atau dibangun oleh pelaku jasa pembagan dan pemasangan Instalaasi Tenaga Listrik.

Adap beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengurus NIDI, antara lain sebagai berikut:

  • Akun SI UJANG GATRIK
  • SBU
  • Memiliki layanan badan usaha sesuai perizinan pada bagian profil
  • Melakukan aktivasi terhadap Penanggung Jawab Teknik(PJT) dan Tenaga Teknik(TT)
  • Memiliki TT dan PJT yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik
  • Mempunyai Serkom aktif dan lengkap
  • Tidak melebih batas pekerjaan paralel yang ditugaskan

Untuk dokumen Serkom (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan) bisa diurus secara mandiri atau menggunakan jasa pengurusan serkom.

Fungsi dari NIDI lebih kurang yaitu untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instansi. Ini juga menjadi bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan sebagai tim ketenagalistrikan yang kredibel dan profesional.

Cara Cek Keabsahan NIDI Melalui Situs Resmi ESDM

Melakukan validasi NIDI masih menggunakan cara yang sama, pada halaman utama yang sebelumnya Anda buka pilih bagian “NIDI.”

Setelah itu, masukkan nomor NIDI pada kolom yang tersedia, langsung cek validasi untuk mengetahui keaslian nomor identitas ketenagalistrikan Anda.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan,semoga bisa bermanfaat bagi bapak/ibu yang ingin mengetahui cara cek keabsahan SBU, SLO, dan NIDI.

Apabila Anda ingin dibantu pengurusan sertifikat badan usahanya, maka bisa juga menggunakan jasa pembuatan SBUJPTL dari Kreasimandiri. Kami siap memberikan pelayanan profesional dan terbaik kepada Anda.

Memahami Klasifikasi SKK Konstruksi Sebelum Mengikuti Proyek

Memahami Klasifikasi SKK Konstruksi Sebelum Mengikuti Proyek

Dalam mengikuti proyek besar, badan usaha perlu memastikan bahwa tenaga ahli sudah tersertifikasi sehingga mampu menunjang keberlangsungan proyek. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) di bidang konstruksi.

Memahami Klasifikasi SKK Konstruksi Sebelum Mengikuti Proyek

Tidak hanya berpengaruh terhadap individu saja, melainkan tenaga kerja yang bersertifikat mempengaruhi kredibilitas badan usaha pada saat menerima project. Khususnya tender BUMN dan swasta mereka lebih selektif lagi dalam memilih pekerja konstruksi, prioritas utama mereka adalah kualitas bukan lagi penghematan biaya.

SKK Konstruksi nantinya menunjang pengurusan SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi). Jadi secara teknis memang sertifikasi ini dirancang agar saling berkaitan sehingga mampu menciptakan badan usaha konstruksi yang berkualitas dan sesuai dengan standar sertifikat pekerjaan konstruksi yang ditetapkan secara nasional.

Baca juga: Jasa Pengurusan SBU Konstruksi Terpercaya

Sekilas Tentang Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

Kami yakin para tenaga konstruksi sebagian besar sudah paham bahwa keberadaan SKK menggantikan SKA(Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Adapun ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.30/SE/M/2020 yang berisi tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Jasa Pengurusan SBU Konstruksi Terpercaya

Apa tujuan penggantian SKA dan SKT menjadi SKK?

Tidak lain, hal ini ada kaitannya dengan penyederhanaan izin, tenaga ahli hanya perlu mengurus satu sertifikat konstruksi saja sudah berlaku secara menyeluruh.

Dalam penggunaannya, SKK umumnya dimiliki oleh tenaga kerja yang mempunyai jabatan sebagai:

  • PJTBU(Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)
  • PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha)
  • PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

Fungsi dari SKK Konstruksi masih sama, yakni sebagai bukti kemampuan, keahlian, sekaligus keterampilan dari tenaga ahli di bidang konstruksi.

Apa Saja Klasifikasi SKK Konstruksi?

Terdapat setidaknya 3 klasifikasi umum dari SKK Konstruksi, yaitu tingkat operator, tingkat teknik atau analis, dan ahli. Di dalam ketiga penggolongan tersebut ada 9 jenjang. Lebih mudahnya Anda bisa memahami semakin tinggi jenjang yang Anda punya maka tanggungjawab dan pekerjaan yang harus dihandle juga lebih berat karena disesuaikan dengan kemampuan juga. Berikut ini penjabaran klasifikasi SKK konstruksi yang wajib dipahami oleh setiap tenaga profesional.

1. Tingkat Pertama (Operator)

Pada klasifikasi operator jenjang tenaga kerja berada di angka 1-3. Adapun untuk kriteria pemenuhan agar tenaga konstruksi bisa masuk dalam penggolongan ini yaitu setidaknya pernah mendapatkan pendidikan dasar atau stera dengan mengikuti PBK non akademik setidaknya 2 tahun serta diharuskan lulus tes dari jenjang pertama.

Sedangkan untuk jenjang ketiga syaratnya minimal menyelesaikan pendidikan dasar SMK/SMA. Dalam bidang konstruksi pengukuran keterampilan dan keahlian bisa dinila dari standar pendidikan yang telah ditempuh oleh seorang individu.

Adapun untuk contoh pekerjaan operator atau sub klasifikasi jenjang 1/level 1 antara lain:

1. Tukang pasang atau aplikator baja ringan

2. Tenaga pemasangan rangka atap baja ringan

3. Tukang konstruksi besi beton

Sedangkan untuk jenjang 2:

1. Tukang plester bangunan gedung

2. Tenaga bangunan gedung

3. Tenaga pemasangan waterproofing

Selanjutnya untuk jenjang 3 dalam klasifikasi operator:

1. Mandor tukang pasang beton pre-cast

2. Tenaga ahli perancah dan cetakan beton

3. Mandor instalasi rangka dinding dan lantai baja ringan

Catatan: Sub klasifikasi di atas didasarkan pada pekerjaan konstruksi gedung

2. Tingkat Teknik atau Analis

Naik ke tingkat yang lebih tinggi, SKK konstruksi untuk jenjang 4-6 diperuntungkan bagi pekerja yang mempunyai kemampuan dalam tingkat teknik dan analis. Persyartan pendidikan yang ditetapkan setidaknya sudah lulus SMA minimal 6 tahun, SMK setidaknya 4 tahun, atau setara juga dengan SMK plus minimal 2 tahun.

Jasa Pengurusan Serkom Terbaik

Bagian klasifikasi teknisi atau tingkat analis tertinggi yang tergolong kedalam jenjang 6 dipersyaratkan lulus minimal D1 12 tahun, D2 minimal 8 tahun, dan D3 minimal 4 tahun. Tingkat pendidikan yang tinggi membuat pekerjaan yang diterima juga semakin berat tidak hanya butuh tenaga melainkan kecerdasan dalam menganalisis risiko dan memperhatikan lokasi kerja sangat penting dan berpengaruh terhdap keberhasilan proyek.

Adapun beberapa sub klasifikasi dan contoh pekerjaan tingkat teknik dan analis antara lain:

Jenjang 4:

1. Ahli gambar teknik bangunan gedung

2. Pengawas pekerjaan bangunan gedung

3. Pelaksana lapangan konstruksi gedung

Jenjang 5-6:

1. Pelaksana lapangan perkerasan jalan beton

2.Pelaksana pemeliharaan jalan

3. Klasifikasi Ahli

Terakhir adalah klasifikasi ahli, tenaga profesional yang berada di tingkatan ini mempunyai pemahaman yang sangat baik, pendidikan yang ditempuh juga tinggi, dan mampu merancang sistem konstruksi berdasarkan pengamatan dan logika.

Ahli SKK konstruksi ini tergolong dalam jenjang 7 dipersyaratkan wajib lulus S1, S1 terapan atau D4 minimal 2 tahun. Adapun untuk jenjang 8 setidaknya wajib lulus S1 atau D4 selama 12 tahun dan pendidikan profesi minimal 10 tahun.

Inilah alasan mengapa proyek tender seringkali dimenangkan oleh badan usaha besar dengan tenaga ahli yang sudah berpengalaman bertahun-tahun. Karena memang pekerjaan ini risikonya tinggi sehingga pendidikan yang ditempuh juga lebih lama.

Berikut ini beberapa sub klasifikasi tingkat ahli:

Jenjang 7 tingkat ahli:

1. Manajer pengelolaan bangunan gedung

2. Ahli muda perencana konstruksi beto pracetak untuk struktur bangunan gedung

3. Ahli muda bidang teknik jalan

4. Manajer pelaksanaan proyek jalan/jembatan

Jenjang 8 tingkat ahli:

1. Ahli madya keahlian teknik jalan

2.Ahli madya keahlian teknik jembatan

3.Ahli madya pengawas pelaksanaan konstruksi bangunan sipil pembangkit listrik tenaga mini hidro

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan mengenai klasifikasi SKK konstruksi , semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Supaya lebih mudah, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan skk, prosesnya diurus cepat dan mudah!