Biro Jasa Pengurusan OSS Jakarta Timur

Biro Jasa Pengurusan OSS Jakarta Timur

Bagi masyarakat Jakarta Timur yang ingin membuat NIB, SIUP atau surat izin lainnya, bisa langsung menghubungi biro jasa pengurusan OSS yang siap mengurus pembuatan surat izin usaha yang Anda butuhkan dengan proses mudah dan cepat.

Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam pengurusan berbagai surat perizinan usaha, kami sangat memahami bahwa proses yang mudah dan cepatlah yang diharapkan klien. Maka dari itu kami menghadirkan layanan pengurusan OSS profesional yang melakukan pengurusan berbagai surat izin dengan cepat dan syarat mudah.

Kini mengurus berbagai izin usaha lebih mudah dan praktis dengan hadirnya jasa pengurusan OSS kami, karena kami hadir dengan layanan pengurusan profesional. Kami siap membantu masyarakat Jakarta khususnya Jakarta Timur dalam pengurusan izin usaha yang dibutuhkan.

Hadirnya layanan kami menjadi solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan membuat surat izin usaha atau tidak memiliki banyak waktu untuk membuatnya sendiri. Karena pada dasarnya memiliki izin usaha seperti SIUP atau NIB atau lainnya adalah suatu keharusan bagi para pelaku bisnis.

Keuntungan Memiliki NIB Bagi Pelaku Bisnis 

Tidak hanya perusahaan besar saja yang harus memiliki Nomor Induk Berusaha, namun UKM maupun usaha perorangan juga perlu memilikinya. Dengan memiliki NIB untuk usaha, Anda akan mendapatkan keuntungan seperti berikut:

  • Lebih mudah mengurus izin usaha
  • Nomor Induk Berusaha dapat berlaku menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Memiliki NIB Memudahkan Anda membuat SIUP, izin lokasi, API (Angka Pengenal Impor), NIK (Nomor Induk Kepabean), mendaftar BPJS karyawan dan banyak lagi.

Mungkin selama ini Anda berfikir bahwa mengurus izin usaha ribet dan membutuhkan waktu yang lama. Tapi pada kenyataannya mengurus izin usaha akan lebih praktis dan cepat jika Anda menggunakan jasa pengurusan OSS. Biro layanan OSS dapat membantu Anda mengurus berbagai izin usaha yang Anda butuhkan.

Butuh Jasa Pengurus OSS Untuk Mengurus Berbagai Izin Usaha Anda di Jakarta Timur? 

Jika saat ini Anda sedang mencari jasa untuk pengurusan OSS izin usaha di Jakarta Timur, Anda telah datang ke tempat yang tepat. Karena kami adalah biro jasa OSS yang melayani pengurusan izin usaha di Jakarta Timur. Namun bagi Anda yang membutuhkan bantuan jasa pengurus OSS Jakarta Barat, kami dengan senang hati melayani.

Kami melayani pengurusan berbagai izin usaha yang dibutuhkan dengan syarat mudah dan proses cepat. Sehingga Anda tidak akan menunggu lama untuk memiliki izin usaha tersebut. Kami pastikan tim kami memudahkan Anda memiliki berbagai izin usaha yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat.

Dengan bantuan jasa OSS kami, Anda tidak perlu repot-repot datang langsung ke notaris atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan, karena semua pengurusan dilakukan oleh tim kami. Anda bisa menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lain yang mungkin lebih urgent.

Serahkan saja pengurusan izin usaha Anda kepada kami, kami jamin pengurusan izin usaha yang Anda butuhkan selesai tepat waktu tanpa kendala. Anda tidak perlu khawatir karena kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai izin usaha. Berikut beberapa keuntungan menggunakan biro jasa OSS kami:

  1. Di kerjakan oleh seorang profesional
  2. Proses pengurusan izin usaha lebih cepat
  3. Syarat mudah
  4. Konsultasi gratis
  5. Perusahaan pengurusan izin usaha terpercaya
  6. Telah melayani ratusan klien
  7. Biaya sangat terjangkau
  8. Dan banyak lagi

Nah jika Anda ingin membuat izin usaha dengan proses mudah dan cepat, langsung saja hubungi tim kami. Diskusikan izin usaha apa saja yang ingin Anda buat, kami siap untuk mengurus semua kebutuhan izin usaha Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami sangat senang dapat membantu Anda memiliki izin usaha yang dibutuhkan.

Jasa Pengurusan OSS Jakarta Barat Proses Cepat

Jasa Pengurusan OSS Jakarta Barat Proses Cepat

Butuh jasa pengurus OSS Jakarta Barat? Disinilah tempatnya, kami melayani pengurusan berbagai izin usaha dengan waktu yang lebih cepat dan dengan harga terjangkau. Percayakan saja semua pembuatan izin usaha Anda, karena kami adalah perusahaan pengurus izin usaha berpengalaman.

Mungkin bagi sebagian pelaku usaha sudah tidak asing dengan Online Single Submission atau lebih di kenal dengan sebutan OSS. Dimana OSS adalah sebuah sistem elektronik yang di diterbitkan oleh lembaga perizinan usaha, guna lebih memudahkan para pelaku usaha memiliki izin usaha.

Meskipun pengurusan izin usaha dapat dilakukan melalui sistem OSS, namun Anda juga perlu mengurus berbagai dokumen yang di perlukan. Anda harus mendatangi notaris serta mendaftarkan pada AHU (Administrasi Hukum Umum) melalui online.

Namun biasanya para pelaku usaha sangat sibuk sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan izin usaha yang dibutuhkan. Tapi, Anda tidak perlu khawatir karena kami dapat membantu Anda mengurus berbagai izin usaha yang Anda butuhkan.

Bagi Anda yang ingin mengurus izin usaha di wilayah Jabodetabek, silahkan langsung hubungi kami. Sebagai perusahaan pengurus izin usaha, kami siap melayani pengurusan SIUP Jakarta, pengurusan NIB Tangerang, dan izin usaha daerah lain.

Jasa Pengurusan Perizinan Usaha Jakarta Barat

Jika Anda memiliki usaha di Jakarta Barat dan ingin mengurus perizinan usaha, percayakan saja kepada jasa kami. Dengan menggunakan layanan kami, Anda tidak akan menghabiskan banyak waktu, karena semua pengurusan izin usaha di kerjakan oleh tim kami.

Anda juga tidak perlu khawatir karena semua dokumen akan di urus oleh tim kami hingga surat perizinan usaha Anda jadi. Proses pengurusan juga terbilang cepat karena kami memiliki tim profesional yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun.

Kami melayani berbagai pengurusan izin usaha seperti:

  • Izin Angka Pengenal Impor (API)
  • Pengurusan SIUP
  • Jasa pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  • Jasa Konstruksi (SIUJK
  • Pendirian PT
  • Pendirian CV
  • Pembuatan Surety Bond
  • Dan izin usaha lainnya.

Apakah Anda membutuhkan Biro Jasa OSS Jakarta Barat?

Kini pelaku usaha yang ingin membuat berbagai jenis perizinan usaha bisa langsung menghubungi biro jasa pengurusan OSS Jakarta Barat. Kami sangat senang dapat membantu Anda dalam pengurusan berbagai perizinan usaha yang Anda butuhkan.

Izin usaha seperti NIB maupun SIUP cukup di butuhkan oleh para pelaku usaha, karena merupakan salah satu syarat dari pemerintah. Lagi pula dengan memiliki NIB ata SIUP akan memudahkan Anda dalam mengurus berbagai kebutuhan izin usaha Anda.

Jika Anda ingin mengurus perizinan usaha tanpa ribet dan tanpa mahal, gunakan saja layanan kami. Anda bisa langsung menghubungi kami untuk konsultasi dengan tim kami, Anda bisa langsung berdiskusi dengan tim kami untuk mengurus izin usaha yang ingin di buat.

Selain memberikan konsultasi secara gratis, kami juga memberikan layanan terbaik dengan harga terjangkau. Jadi Anda bisa memiliki surat izin usaha tanpa ribet, tanpa mahal dan tanpa menunggu terlalu lama. Kami pastikan pengurusan OSS sangat cepat karena langsung dikerjakan oleh tim ahli kami.

Anda tidak perlu khawatir karena pengurusan di kerjakan oleh tim profesional yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam mengerjakan berbagai izin usaha. Tim kami sangat memahami langkah demi langkah mengurus berbagai jenis perizinan usaha.

Biro jasa pengurusan OSS Jakarta Barat, solusi semua pengurusan perizinan usah Anda tanpa ribet, tanpa mahal, dan tanpa lama. Semua dikerjakan dengan baik oleh tim kami dengan proses yang tidak memakan waktu lama.

Untuk menggunakan jasa OSS kami, silahkan hubungi tim admin kami. Kami sangat senang dapat membantu Anda mengurus berbagai kebutuhan izin usaha Anda.

Cara Mengurus Izin Lokasi Pada OSS Sebelum Membangun Usaha

Cara Mengurus Izin Lokasi Pada OSS Sebelum Membangun Usaha

Saat akan membangun usaha, terdapat pasal yang perlu untuk diperhatikan. Salah satunya Pasal 8 Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi. Izin lokasi menjadi salah satu izin usaha yang harus dimiliki oleh pengusaha. Karena pelaku bisnis memang diwajibkan mengantongi izin usaha sebelum membangun perusahaan. Izin lokasi erat kaitannya dengan tanah yang akan dipergunakan untuk kegiatan usaha. Oleh karena itu., ada baiknya Anda mengetahui cara mengurus izin lokasi atau tempat pada OSS sebelum membangun usaha.

Hal ini sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Permen 17/2019). Telah menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi (Permen 14/2018).

Apa Itu Perizinan Tempat?

Menurut Pasal 1 angka 1 Permen 17/2019, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya. Berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Bila Anda ingin memperoleh izin lokasi, maka Anda perlu mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan. Pengurusan izin lokasi tersebut bisa diurus pendaftarannya dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun agi Anda yang akan mengurus izin lokasi, maka Anda harus memenuhi persyaratan ini sebelum mengakses laman OSS.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mengurus izin lokasi :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokas
  3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon
  4. Proposal rencana kegiatan usaha; surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

Selain dari persyaratan tersebut, pelaku usaha juga perlu melakukan pemenuhan komitmen izin lokasi terlebih dahulu, agar izin lokasi dapat berlaku efektif. Tetapi, jika tanah rencana lokasi usaha tersebut memenuhi salah satu ketentuan pengecualian pemenuhan komitmen izin lokasi, maka tentu saja izin lokasi dapat berlaku efektif tanpa pemenuhuhan komitmen.

Itulah yang perlu Anda lakukan sebagai pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi pada OSS sebelum membangun usaha.

Baca : Prosedur Pengurusan Surat Izin Tempat usaha

Menggunakan OSS Dalam Mengurus Izin Lokasi

Jika Anda menemui kendala dalam pengurusan izin lokasi melalui OSS, maka kini Anda bisa menggunakan jasa Kami untuk melayani Anda. Kami juga bisa bantu Anda untuk mengurus pendaftaran OSS bagi Anda pelaku usaha yang belum mengurus OSS. Jadi, tunggu apalagi percayakan saja hanya kepada Kami.

Pengurusan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Pengurusan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Sebagai pelaku usaha, Anda pasti sudah tidak asing dengan OSS bukan? Ya OSS sendiri memang hadir untuk memudahkan bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan usaha. Baik untuk perusahaan yang telah berdiri sebelum adanya OSS, maupun perusahaan yang berdiri setelah adanya OSS. Sehingga bagi Anda pemilik usaha yang ada di Indonesia, sudah seharusnya Anda memahami mengenai OSS tersebut. Agar kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha bisa Anda dapatkan.

Tapi bila Anda kurang memahaminya, tak perlu khawatir karena Kami akan membahasnya untuk Anda. Kami akan membahas sedikit mengenai bagaimana OSS untuk perizinan usaha. Namun sebelumnya, Anda perlu ketahui syarat sebelum Anda bisa mengakses OSS.

Prasyarat Sebelum Mengakses OSS

  • Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang di butuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang di dirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  • Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang di miliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Prosedur Menggunakan OSS

  • Membuat user-ID
  • Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  • Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum di miliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Baca : Cara Pengurusan SIUJK Melalui OSS

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa di gunakan untuk log-in sistem OSS.

Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa di gunakan untuk log-in sistem OSS.

Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang di terbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib di miliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

NIB dapat di gunakan pula sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

Langkah-Langkah Untuk Memperoleh NIB

  1. Log-in pada sistem OSS
  2. Mengisi data-data yang di perlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
  3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
  4. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang di masukkan (disclaimer).
  5. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Apakah Anda merasa kesulitan dalam mengikuti pengurusan perizinan berusaha? Segera konsultasikan kepada Kami sekarang !

Tips Mengurus Perizinan Usaha Lewat OSS

Tips Mengurus Perizinan Usaha Lewat OSS

OSS termasuk dalam kebijakan baru, tentu saja pemerintah selalu melakukan penyempurnaan sejak di terbitkan. Hal tersebut di lakukan melalui PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS). Bahkan hingga kini, pembaharuan semakin banyak di lakukan tujuannya untuk mempermudah prosedur pendirian perseroan terbatas (PT). Juga mempermudah proses perizinan berusaha, khususnya di wilayah Jakarta. Meskipun demikian, kenyataannya masih ada banyak kendala yang terjadi. baca : jasa pendirian PT Oleh karena itu, untuk memudahkan Anda maka Kami akan memberikan tips mengurus perizinan usaha lewat OSS, mari simak baik-baik tips yang ada.

Tips Mengurus Perizinan Usaha melalui OSS

Anda pasti membutuhkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas bukan? Yang perlu Anda ketahui sekarang, pelaku usaha non perseorangan yang akan mengurus izin usaha melalui OSS terlebih dahulu perlu mengurus SSK pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha. Pengurusannya yaitu melalui SABH/SABU pada Kementerian Hukum dan HAM. Awalnya memang di perlukan hanya badan hukum seperti PT saja yang memperoleh SK di kemenkumham dan Badan Usaha lain seperti CV, Firma dan Persekutuan perdata perlu melalui pengukuhan di Pengadilan.

Akan tetapi, semenjak aturan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata lahir. Maka Badan Usaha harus di daftarkan melalui SABU kepada Menteri Hukum dan HAM, tak lagi lewat Pengadilan. Untuk pendaftaran SK pendirian BH maupun BU ini, perlu di awali dengan pengajuan nama perusahaan, dan input data lainnya seperti NPWP pemegang saham serta NPWP Direksi dan Komisaris (semuanya harus valid), alamat, dan penentuan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Dalam pengisian data, maka sebaiknya hindari kesalahan karena SABU atau SABH sudah secara langsung terintegrasi dengan system OSS.

Baca juga : cara menggunakan OSS untuk perizinan usaha

Proses Pengurusan Izin Usaha Melalui OSS

Sebagai pelaku usaha Anda pasti bingung bagaimana dan apa yang harus Anda lakukan dalam pengurusan izin usaha melalui OSS bukan? Sementara Anda sudah memiliki SK pendirian BH/BU melalui SABH/SABU. Anda perlu ketahui, jika pelaku usaha sudah memiliki SK ini, selanjtnya Anda perlu mengurus proses NIB sebagai TDP melalui OSS. Bagi perusahaan yang TDP, izin usaha masih berlaku setelah system OSS, maka TDP tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya.

Untuk perusahaan baru, setelah memperoleh NIB setidaknya Anda juga harus memiliki 6 jenis izin yang di ajukan melalui OSS, yakni Izin Usaha, Izin Komersial (Izin Operasional), Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nah untuk Izin usaha sendiri, terbagi menjadi tiga jenis yakni Izin Usaha Perdagangan (Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014), Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Sektoral yang diatur masing-masing sektor, seperti Izin Usaha Pariwisata yang diatur melalui Pasal 15 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata.

Ada yang bingung? Segera konsultasikan kepada Kami untuk membantu pengurusan perizinan usaha melalui OSS. Kami siap bantu Anda !

3 Hal Penting Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Pengisian OSS

3 Hal Penting Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Pengisian OSS

Bila Anda seorang pelaku usaha, menghindari ketidak terbacaan data dalam system OSS tentu saja hal penting. Anda bisa melakukannya dengan memastikan bahwa bidang usaha yang tercantum di dalam akta pendirian usaha milik Anda sudah update dan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Sebab, saat ini hampir semua izin usaha di urus melalui lembaga OSS. Kecuali beberapa sekto usaha tertentu seperti keuangan dan pertambangan. Ada baiknya bagi Anda untuk memperhatikan hal penting pengisian OSS untuk kebutuhan perusahaan.

Latar belakang dari adanya lembaga OSS ini adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk mendorong tingkat kemudahan bisnis di Indonesia. Khususnya bagi UMKM atau pengusaha pemula juga implementasi informasi birokrasi khususnya di sector perizinan usaha. Menginjat pentingnya izin usaha dalam aktivitas usaha Anda, maka Anda harus memperhatikan 3 hal penting berikut. 3 hal ini harus Anda perhatikan ketika hendak mengajukan penerbitan izin usaha melalui system OSS.

Apa Saja Hal Penting Yang Harus Di persiapkan Dalam Pengisian OSS?

Untuk memudahkan bagi Anda pelaku usaha yang akan mengisi OSS atau mengajukan OSS, berikut 3 hal yang perlu Anda perhatikan :

Pembuatan Akta Pendirian dan NPWP Badan Usaha

Mendirikan badan usaha yang perlu Anda lakukan adalah membuat Akta Pendirian di kantor Notaris. Nomor Akta Pendirian dan nomor SK pengesahan yang di keluarkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham tersebut, akan terintegrasi ke dalam sistem OSS secara otomatis. Setelah proses pembuatan akta pendirian, selanjutnya Anda harus membuat npwp di Kantor Pelayanan Pajak yang sesuai dengan domisili badan usaha atau sesuai dengan Pasal 23 PP 24/2018. Bila pelaku usaha yang mendaftar belum memiliki NPWP, OSS yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak dapat memproses pemberian NPWP.

Pendaftaran Akun OSS

Untuk pendaftaran OSS bisa di lakukan di website OSS dengan mengisi identitas penanggung jawab usaha. Salah satunya NIK yang tecantum dalam e-KTP untuk WNI dan Nomor Paspor untuk WNA, negara asal, tanggal lahir, nomor handphone dan alamat e-mail perusahaan yang akan di daftarkan. Selanjutnya, OSS akan memberikan notifikasi berupa permintaan aktivasi. Setelah itu akan mengirimkan username dan password untuk akun OSS yang di daftarkan melalui email. Pastikan juga akan mengisi email dengan benar sesuai dengan hak akses masing-masing.

Selanjutnya, OSS akan mengirimkan permintaan aktivasi dan setelah itu akan mengirimkan Username dan Password untuk akun OSS yang di daftarkan melalui e-mail.

Baca dulu : Cara Mengurus NIB Melalui OSS

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

OSS nantinya menerbitkan NIB yang setelah pelau usaha mendaftar melalui website OSS. Terlebih dahulu Anda harus melakukan pengisian data-data bidang usaha. NIB sendiri berbentuk 13 angka acak yang di beri pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Hal ini sesuai yang tertera di pasal 25 Ayat (1) PP 24/2018 NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Itulah yang perlu Anda perhatikan ketika Anda akan melakukan pengisian OSS. Semoga bermanfaat

Cara Mudah Mendaftar Perizinan Lewat OSS yang Perlu Anda Ketahui

Cara Mudah Mendaftar Perizinan Lewat OSS yang Perlu Anda Ketahui

Bagi pelaku usaha di Indonesia, tentunya sudah tidak asing dengan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). BKPM sendiri adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan juga pelayanan di bidang penanaman modal. Tentunya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah. Nah salah satu layanan yang di sediakan oleh BKPM adalah OSS atau Online Single Submission. Layanan tersebut merupakan sistem perzinan berusaha yang di terbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi. Mungkin Anda harus mengetahui cara mudah mendaftar perizinan usaha melalui sistem tersebut.

Pada awal tahun 2020, sistem OSS tersebut telah di perbarui menjad versi 1.1. Karena sudah di perbarui, maka para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB serta izin usaha dari OSS untuk melakukan pembaruan data. Jika sudah memiliki NIB hanya perlu pembaruan data di sistem versi 1.1 ini. Sedangkan pelaku usaha yang belum memiliki NIB harus segera mendaftarkan usaha dengan mengakses sistem OSS. Jika tidak di lakukan, bukan tidak mungkin akan memberikan imbas buruk jika Anda tidak mendaftar perizinan namun tetap beroperasi.

Baca : Benarkah SIUP diganti NIB?

Cara Mendaftar OSS Dalam Pengurusan Perizinan Usaha

Bila Anda sudah paham tentang OSS tapi Anda bingung bagaimana agar dapat mengakses sistem OSS maka Anda tak perlu khawatir. Karena Kami akan bagi info kepada Anda bagaimana langkah-langkah mengakses OSS berikut :

  1. Masuk ke laman OSS
  2. Jika sudah erbuka, kemudian muncul tombol daftar/masuk.
  3. Klik tombol daftar
  4. Kemudian, Anda akan di minta untuk mengisi data, berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK baik untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
  5. Setelah data lengkap, isi captcha dan klik submit.
  6. Nantinya Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
  7. Kemudia, Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
  8. Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
  9. Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.

Itulah cara yang bisa Anda lakukan untuk daftar perizinan usaha lewat OSS. Pada dasarnya bisa di lakukan dengan mudah, namun kadangkala kesibukan bisa menjadi penyebab kesulitan pendaftaran OSS. Agar tidak salah melakukan pendaftaran OSS, Anda bisa langsung menghubungi Kami. Kami siap membantu Anda melakukan pendaftaran OSS bagi Anda yang merasa kesulitan. Hubungi Kami sekarang !

Bila anda ingin menggnaakn sistem OSS namun bingung, klik saja disini Cara Menggunakan Sistem OSS

Cara Menggunakan Sistem OSS Untuk Perizinan Usaha

Cara Menggunakan Sistem OSS Untuk Perizinan Usaha

Di zaman sekarang perkembangan teknologi semakin maju. Proses pengurusan izin usaha juga telah mengalami perubahan. Proses yang dulunya manual, kini beralih ke digital. Selain itu, untuk mencapai percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik itu pelaku usaha yang baru, maupun yang sudah berjalan. Maka di perlukan penataan sistem untuk menjadi lebih baik. Sebagai suatu aturan resmi, sistem oss mengatur perizinan usaha untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam hal pembuatan izin.

Penataan tersebut di harapkan dapat memberi kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka. Sehingga bisnis usaha menjadi tidak terhambat. Nah untuk mendukung hal tersebut, maka pemerintah menerbitkan sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik yang kemudian di sebut dengan OSS atau Online Single Submission.

Apa Itu OSS?

Sistem OSS perizinan usaha atau online single submission merupakan program layanan perizinan berbasis website yang di tunjukkan untuk membantu pengaduan dan perizinan. Kemudian selanjutnya di lakukan proses penindahan oleh pemerintah. Sistem OSS tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah. Seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, maupun sistem perizinan lainnya.

Artinya, data badan usaha yang telah di daftarkan melalui sistem OSS merupakan data valid yang sudah terintegrasi. Perizinan terintegrasi elektronik ini juga telah di atur secara jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Baca : Cara Pengurusan NIB Melalui OSS

Bagaimana Cara Menggunakan sistem OSS perizinan usaha?

Bila Anda ingin menggunakan sistem OSS ini, maka Anda perlu mengantongi pengesahan berupa akta pendiiran melalui AHU online (sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Adapun bila Anda akan mendaftar, syarat yang harus di persiapkan antara lain :

  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang di daftarkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha;
  • Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online, sebelum mengakses OSS;
  • Pelaku usaha berbentuk badan usaha seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang di miliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran di harapkan dapat menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Kemudian, untuk langkah pertama yang harus di lakukan untuk menggunaka sistem OSS yaitu :

  • Pembuatan dan aktivasi akun OSS;
  • Orang yang membuat usaha yang dapat mendaftarkan usahanya yaitu perorangan dan badan usaha termasuk UMKM baru maupun yang sudah berdiri.
  • Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (untuk Badan Usaha) dan beberapa informasi lainnya.
  • Pelaku usaha akan menerima email berisi direct link untuk aktivasi akun OSS; dan
  • Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan akan menerima email yang berisi User-ID beserta password.

Apakah Anda kesulitan dalam pendaftaran OSS? Silahkan menghubungi nomor Kami. Kami siap membantu Anda untuk pendaftaran OSS dan memberitahukan bagaimana cara penggunaan OSS. Hubungi Kami sekarang, Kami adalah biro jasa pengurusan OSS !

Sistem OSS Mempermudah Izin Usaha Secara Online, Benarkah?

Sistem OSS Mempermudah Izin Usaha Secara Online, Benarkah?

Dari tahun ke tahun, jumlah pengusaha di Indonesia semakin meningkat. Misalnya saja di tahun 2017 dari jumlah awal 1,6% bertambah menjadi 3,1%. Di tambah dengan perkembangan digital yang semakin pesat, tentu saja peluang bisnis juga semakin terbuka. Namun sayangnya, tingginya angka pengusaha di Indonesia tidak di barengi dengan peningkatan dalam pengurusan legalitas usaha. Guna mengatasi hal demikian, di tahun 2018 pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah meresmikan Online Single Submission (OSS). Dengan adanya sistem OSS mempermudah izin usaha, di harapkan pengusaha baru bisa lebih terbantu.

OSS atau Online Single Submission merupakan sebagai sistem yang di buat pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya. Hal ini sesuai dengan peraturan No.24Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). Berlakunya Peraturan pemerintah tersebut, membuat seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha di urus dan di terbitkan melalui OSS.

Bagi Anda yang bergerak di bidang usaha tertentu, sudah seharusnya Anda memahami tentang OSS ini. Tapi jika belum, tenang saja karena Kami Adhikari Kreasi Mandiri akan memberikan informasi terkait OSS tersebut untuk Anda.

Apa Itu OSS?

Sistem OSS mempermudah izin usaha adalah layanan yang di terbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Dalam fungsinya, OSS dapat membantu dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berikut :

  1. Merupakan badan usaha maupun perorangan.
  2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  3. Merupakan usaha perorangan/badan usaha baik yang masih baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku.
  4. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing

Baca dulu : Pengurusan SIUJK Melalui OSS

Menggunakan Sistem OSS Mempermudah Izin

Kehadiran OSS pada kenyataannya memang begitu bermanfaat, terutama bagi pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha. Adapun manfaat yang di peroleh bagi perusahaan yang menggunakan sistem OSS adalah :

  1. Mempermudah bagi pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan usaha baik untuk melakukan usaha terkait izin lokasi, lingkungan maupun bangunan.
  2. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha agar dapat terhubung dengan semua pemangku kepentingan agar dapat memperoleh izin secara aman, cepat dan realtime.
  3. Membrikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
  4. Memberi fasilitas bagi pelaku untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Dari berbagai manfaat tersebut, jelas sekali kehadiran OSS memang begitu bermanfaat. Terutama bagi pelaku usaha yang akan mengurus perizinan usaha. Jika Anda bertanya apakah Sistem OSS Mempermudah Pengurusan Perizinan Usaha Secara Online. Maka jawabannya Benar.

Sayangnya, tidak semua orang dapat mengoperasikan OSS dengan baik. Banyak yang kesulitan untuk mengoperasikan OSS. Nah apabila Anda juga merasa kesulitan dengan hal tersebut, Anda kini bisa mempercayakan kepada Kami. Atau Anda bisa konsultasikan langsung kepada tim Kami adhikari kreasi mandiri. Kami akan menjamin keamanan data Anda dengan memastikan bahwa Anda bisa memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam mengoperasikan OSS. Kami menyediakan layanan jasa pengurusan OSS untuk Anda.

Tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak memiliki OSS. Anda kini bisa langsung menghubungi Kami.

Biro Jasa OSS Terpercaya Dan Berpengalaman

Biro Jasa OSS Terpercaya Dan Berpengalaman

Mengurus keperluan pembuatan OSS yang di butuhkan untuk memudahkan dalam membuat ijin usaha diperlukan waktu. Sebab tidak hanya dalam waktu satu atau dua minggu untuk mengurus semua kebutuhan tersebut. Sebagai pemilik perusahaan yang sibuk dengan berbagai aktivitas, wajib untuk mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengurusnya. Jika tidak memiliki banyak waktu, maka menggunakan biro jasa OSS terpercaya adalah pilihan yang paling tepat untuk Anda agar dapat menghemat waktu Anda.

Biro jasa OSS memang menjadi solusi untuk membantu Anda yang memiliki badan usaha, namun kini sedang bingung bagaimana mengurus pembuatan OSS. Dengan menyerahkan kepada biro, tentu saja akan menghemat waktu dan biaya Anda. Terutama bila selama ini Anda tidak tahu bagaimana prosedur mengurus OSS. Serta Anda tidak mengurus sendiri karena keterbatasan waktu.

OSS sendiri merupakan Perizinan Berusaha yang di terbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Siapapun pemilik usaha baik itu badan usaha maupun perorangan, di tahun 2021 ini wajib untuk dimiliki. Sebab kiniĀ  beberapa perizinan usaha dalam pengurusannya di perlukan menggunakan OSS.

Baca juga : pengurusan SKA teknik lingkungan

Manfaat OSS Untuk Perusahaan Dalam Pengurusan Izin Usaha

Mungkin banyak yang abai mengurus OSS karena menganggapnya tidak penting. Tapi Anda perlu ketahui bahwa kehadiran OSS begitu penting untuk perusahaan. Dengan memiliki OSS maka berbagai manfaat bisa di dapatkan oleh perusahaan atau badan usaha. Salah satu manfaat yang paling utama di rasakan ialah para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya.

Jelas sekali ini manfaat terbesar yang akan Anda peroleh untuk setiap tahunnya. Karena perizinan usaha seperti izin lingkungan, IMB, dan lain-lain pada dasarnya harus di perpanjang beberapa tahun sekali. Jika sebelumnya Anda perlu melakukan perpanjangan dengan datang langsung ke kantor, maka Anda kini tak perlu lagi melakukan hal demikian. Karena Anda bisa melakukan perpanjangan melalui sistem OSS yang Anda miliki.

Tapi, ingat.. pastikan Anda daftar OSS terlebih dahulu untuk memperoleh manfaatnya ya ! Karena OSS sendiri penting untuk Anda miliki saat ini.

Layanan terkait : Jasa Pengurusan IMB

Biro Jasa OSS Terpercaya Yang Direkomendasikan

Bila Anda akan mengurus pembuatan OSS dan mencari perusahaan untuk membantu Anda mengurusnya, Anda kini tak perlu bingung lagi. Karena ada Kami Adhikari Kreasi Mandiri yang siap membantu Anda mengurus OSS. Terutama untuk Anda yang berada di wilayah Jabodetabek, kini Anda bisa menggunakan jasa dari Kami untuk membantu Anda mendaftarkan OSS.

Tim Kami sudah sangat berpengalaman di bidang ini, telah membantu lebih banyak perusahaan di seluruh jabodetabek mengurus OSS. Tentunya Kami akan membantu perusahaan Anda yang juga membutuhkan OSS untuk mengurusnya. Adapun dalam pengurusan, Kami siap melakukan pengurusan dari mulai mengurus dokumen hingga pendaftaran OSS dan OSS tersebut siap untuk digunakan.

Adapun file untuk dokumen akan Kami persiapkan, dan Anda hanya perlu print dan menyerahkannya langsung kepada Kami. Mengenai hal lainnya, Kami akan menyampaikannya langsung ketika Anda menghubungi Kami. Jadi, jangan tunda segera miliki OSS. Jika tak punya waktu, Kami siap melayani Anda.